Kategori: Kriminal

  • Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Selama Kurun Waktu 4 Bulan Terakhir

    Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Selama Kurun Waktu 4 Bulan Terakhir

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau. Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dan mengamankan 38 tersangka, yang terdiri dari 37 pria dan 1 wanita.

    Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuklinggau dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda.

    Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, dalam konferensi pers yang turut dihadiri jajaran pejabat utama, termasuk Wakapolres Kompol M. Syamsul Zuchri, Kabag Ops Kompol Robi Sugara, Kasat Narkoba AKP M. Romi, dan Kasi Humas AKP Alwi.

    Dalam paparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus yang ditangani, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 348,76 gram, ekstasi sebanyak 568 butir, ganja 83,2 gram, serta tembakau sintetis 22,97 gram.

    Tak hanya itu, keberhasilan ini juga dinilai mampu menyelamatkan ribuan jiwa. Berdasarkan estimasi, sedikitnya 3.434 orang berhasil dicegah dari potensi penyalahgunaan narkotika berkat pengungkapan tersebut.

    Sejumlah kasus menonjol pun turut menjadi perhatian, di antaranya pengungkapan tembakau sintetis pada akhir Januari, kasus ekstasi dalam jumlah besar pada Februari, hingga penangkapan pelaku dengan barang bukti sabu dalam jumlah ratusan gram pada April 2026.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

    Kinerja Satresnarkoba ini pun layak mendapat apresiasi. Di tengah berbagai tantangan, aparat tetap konsisten dan sigap dalam membongkar jaringan peredaran narkoba, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

    Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi.

    “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi kita dari bahaya narkotika,” tegasnya.

    Dengan capaian ini, Polres Lubuklinggau kembali menunjukkan dedikasinya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa dari ancaman narkoba.(Yan)

  • Buron Pasca Kebakaran,  Pemilik Sumur Minyak Ilegal Di MUBA Keok Ditangan Petugas

    Buron Pasca Kebakaran,  Pemilik Sumur Minyak Ilegal Di MUBA Keok Ditangan Petugas



    PALEMBANG, seputartv.com –  Berakhir sudah pelarian R, pemilik sumur minyak ilegal di area HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin, yang sempat terlibat insiden baku tembak pada Februari 2026. Kini tak berdaya usai ditangkap Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Budi Martono di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut ditangkap di Desa Ulak Paceh, Musi Banyuasin, pada Senin (13/4) pagi.

    “Tersangka berinisial R kami tangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah perbatasan Jambi. Petugas membutuhkan waktu tiga hari pengintaian untuk memastikan pergerakannya,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan peristiwa keributan dan aksi tembak-menembak yang viral di lokasi penambangan minyak ilegal awal tahun ini.


    Namun, kasus R berbeda dengan insiden terbakarnya 11 sumur minyak ilegal di area yang sama baru-baru ini.

    “Untuk kasus 11 sumur yang terbakar itu masih dalam pengembangan. Hari ini fokus kami adalah menangkap pemilik sumur yang terkait peristiwa pada Februari lalu,” jelasnya.

    Saat ini tersangka telah berada di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain serta informasi lebih lanjut terkait aktivitas ilegal di lahan tersebut.(Red)

  • Nekat Transaksi Ditengah Pasar, Residivis Narkoba Dibekuk Aparat

    Nekat Transaksi Ditengah Pasar, Residivis Narkoba Dibekuk Aparat

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diringkus petugas dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu ons.

    Penangkapan yang berlangsung dramatis ini dilakukan di kawasan strategis perdagangan, tepatnya di depan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, Kota Lubuk Linggau, pada Sabtu (11/04/2026).

    Kronologi Penangkapan: Pemantauan Intensif Enam Jam

    Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Simpang Periuk. Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP M. Romi menginstruksikan Kanit Idik II, Ipda Jansen F. Hutabarat, didampingi KBO Satnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, untuk melakukan penyelidikan lapangan.

    Tim mulai melakukan pemantauan ketat di seputaran Pasar Ikan sejak pukul 09.00 WIB. Setelah enam jam melakukan pengintaian, tepat pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak wajar di lokasi tersebut.

    Aksi Kejar-kejaran dan Barang Bukti yang Dibuang

    Sadar akan kehadiran petugas, tersangka AP mencoba melarikan diri sembari membuang sebuah bungkusan plastik dari saku celananya untuk menghilangkan jejak. Namun, kesigapan personel Satresnarkoba di lapangan membuahkan hasil; tersangka berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.

    Petugas kemudian menyisir area pelarian tersangka dan menemukan bungkusan yang sempat dibuang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi satu paket plastik klip bening dengan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 102,85 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merk Vivo Y19 warna biru tua yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi.

    Tersangka Ternyata Residivis

    Dalam interogasi awal di tempat kejadian, tersangka AP mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Tak hanya itu, berdasarkan rekam jejak kepolisian, AP diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa (narkotika), yang menunjukkan tersangka belum jera melakukan aksi kriminalnya.

    “Tersangka dan barang bukti kini telah kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” ungkap AKP M. Romi.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, AP kini terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Silampari guna melindungi masyarakat dari bahaya barang haram tersebut.(Yan)

  • Dua Pria Dan Seorang Wanita Di Pagaralam Dibekuk Aparat Usai Tertangkap kepemilikan Narkoba

    Dua Pria Dan Seorang Wanita Di Pagaralam Dibekuk Aparat Usai Tertangkap kepemilikan Narkoba

    PAGARALAM, seputartv.com – Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap peredaran narkotika di dua lokasi berbeda dengan mengamankan tiga pelaku serta barang bukti sabu seberat 25,60 gram dan ganja 8,39 gram, dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 8 April 2026.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial M (32)Laki2 Belum bekerja dan berinisial J (34) Laki2 belum bekerja. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta enam paket ganja.

    Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi SH, mewakili Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd.Kep, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan.

    “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Iptu Doris.

    Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan milik bersama dengan seorang pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Selain itu, diketahui pula keterlibatan seorang perempuan berinisial IP (22) Belum bekerja ,dalam jaringan tersebut.

    Berdasarkan pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Wilayah Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, dan berhasil mengamankan pelaku ketiga, yakni seorang perempuan berinisial IP tersebut.

    “Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku perempuan di wilayah Kabupaten Lahat yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika ini,” tambahnya.

    Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, pipet modifikasi, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

    Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian.

    Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Iptu Doris.( TOM )

  • Sering Transaksi Narkoba Dikontrakkan, Pengedar Sabu Ini Harus Berakhir Digelandang Aparat

    Sering Transaksi Narkoba Dikontrakkan, Pengedar Sabu Ini Harus Berakhir Digelandang Aparat


    PAGARALAM, seputartv.com – Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (30) diamankan saat berada di sebuah kontrakan di  Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, Senin (6/4/2026) malam.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di tempat kejadian perkara.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H.,M.S.I didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd,Kep, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi beserta barang bukti,” ujar Iptu Doris.

    Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,15 gram yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai Rp175 ribu, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.

    Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.
    “Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

    Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

    Polisi menyebut, tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap berikutnya.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu Doris.( TOM )