LUBUKLINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil membongkar kasus pencurian yang ternyata direkayasa sendiri oleh pelaku. Seorang manajer gerai Indosat IM3 diamankan setelah terbukti mencuri aset perusahaan senilai hampir setengah miliar rupiah, lalu membuat skenario seolah-olah ada pencuri yang masuk dari luar.
Kasus ini ditangani langsung oleh Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Selasa, 14 Juli 2026, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/273/VII/2026/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Juli 2026.
Peristiwa pertama kali dilaporkan pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, di Gerai Indosat IM3 Jl. Yos Sudarso No.334, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.
Saat petugas kebersihan tiba pagi itu, pintu gudang sudah terbuka. Pemeriksaan lanjut juga menemukan pintu akses lantai 3 dan pintu balkon dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa menyeluruh, diketahui sebanyak 30.000 lembar voucher paket data hilang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp492.900.000.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lubuklinggau, AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P. menjelaskan, awalnya laporan masuk sebagai dugaan pencurian dari luar, namun penyidik segera mencium hal yang tidak wajar saat menelusuri lokasi dan memeriksa keterangan saksi.
“Dari hasil pemeriksaan kami temukan kejanggalan yang sangat mencolok. Hanya dua orang yang memiliki akses penuh ke lokasi menjelang kejadian, yaitu pelapor sendiri selaku manajer dan petugas kebersihan. Belum lagi jejak ‘pintu terbuka’ yang seolah-olah pintu masuk pencuri, justru terlihat dibuat-buat dan tidak menunjukkan jejak orang asing yang masuk secara paksa,” ungkap Kasat Reskrim.
Terungkap juga fakta bahwa pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, manajer menyuruh petugas kebersihan pergi membeli makanan, sehingga kantor sepi dan hanya berdua sejenak.
Menghadapi bukti kuat dan keterangan yang saling berkaitan, pelaku yang teridentifikasi Hasan Ismail Efendi Nasution (31), warga Desa Manany Sosa Jae, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, akhirnya mengakui perbuatannya tanpa sanggahan.
“Pelaku sengaja memanfaatkan waktu sepi, lalu merancang skenario agar pihak lain menyangka ada pencuri yang menyusup. Ternyata motif utamanya murni untuk menutupi kerugian besar akibat perjudian,” tambah Kurniawan.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional. Berkas perkara sedang dilengkapi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.
Polres Lubuklinggau mengimbau seluruh pihak untuk tidak mencoba menutupi kesalahan dengan tindakan pidana, serta menjauhi segala bentuk perjudian daring yang dapat menjerumuskan ke jalan yang salah.
Kategori: Kriminal
-

Rekayasa Pencurian Demi Tutupi Utang Judi Online, Manajer Gerai Indosat Lubuklinggau Curi Voucher Ratusan Juta Rupiah
-

Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian TBS di Areal PT SMS, Lima Terduga Pelaku Diamankan
LAHAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, kembali menegaskan komitmen menjaga keamanan dunia usaha dan masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT SMS, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti di lokasi kejadian.
Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 11 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera bergerak setelah para pelaku awalnya dikendalikan oleh petugas keamanan perusahaan.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H. menjelaskan peristiwa berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di areal Kebun PT SMS Blok K16 Divisi 3, Desa Banyumas, Kecamatan Kikim Tengah.
“Kelima terduga pelaku dengan inisial A, D, Z, AS, dan R diduga memanen secara ilegal sebanyak 20 janjang Tandan Buah Segar (TBS) menggunakan satu batang egrek,” jelas Kasat Reskrim.
Rencananya hasil panen curian tersebut akan diangkut menggunakan sepasang keranjang yang dipasang pada sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi. Namun sebelum berhasil dibawa keluar kawasan perkebunan, aksi mereka terdeteksi dan langsung diamankan petugas keamanan PT SMS di lokasi.
Akibat kejadian ini, PT SMS mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp900.000.
Barang Bukti yang Disita
- 20 janjang buah kelapa sawit
- 1 batang egrek
- 1 pasang keranjang angkut
- 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi
- 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih
Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga sedang melengkapi administrasi penyidikan, dan dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat serta melanjutkan pemberkasan perkara menuju Tahap I.
Polres Lahat menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan perusahaan untuk memperkuat sinergi keamanan, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sumber: Humas Polres Lahat
Apakah kamu butuh versi yang lebih pendek untuk portal berita ringan, atau dibuatkan narasi YouTube-nya juga?
-

5 Terduga Pelaku Pencurian TBS di Areal PT SMS, Diamankan Satreskrim Polres Lahat
LAHAT, seputartv.com – Satreskrim Polres Lahat kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT SMS, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Dalam perkara tersebut, lima orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.
Pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor : LP/B/325/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 11 Juli 2026.
Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Satreskrim Polres Lahat langsung melakukan proses penyidikan terhadap para terduga pelaku yang sebelumnya telah diamankan oleh petugas keamanan (security) PT SMS.
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani Spd.SH, menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026, sekitar pukul 17.00 WIB di areal Kebun PT SMS Blok K16 Divisi 3, Desa Banyumas, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lima terduga pelaku masing-masing berinisial A, D, Z, AS dan R diduga melakukan pencurian terhadap buah kelapa sawit milik PT SMS.
Para pelaku diduga memanen sebanyak 20 janjang tandan buah segar (TBS) menggunakan satu batang egrek, selanjutnya hasil panen tersebut rencananya akan diangkut menggunakan satu pasang keranjang yang dipasang pada satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi.
Namun sebelum berhasil membawa hasil curian keluar dari lokasi perkebunan, aksi para terduga pelaku diketahui oleh petugas keamanan PT SMS. Berkat kesigapan petugas keamanan perusahaan, kelima terduga pelaku berhasil diamankan di lokasi kejadian berikut barang bukti yang digunakan dalam aksi tersebut.
Akibat peristiwa tersebut, pihak PT SMS mengalami kerugian dan pihak perusahaan melalui petugas keamanan melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat guna diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Lahat segera melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi-saksi, pemeriksaan terhadap para terduga pelaku, serta penyitaan barang bukti untuk kepentingan proses penyidikan.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 20 janjang buah kelapa sawit, satu batang egrek, satu pasang keranjang angkut, satu unit sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi, serta satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih** yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melengkapi administrasi penyidikan dan dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat serta melanjutkan pemberkasan perkara untuk proses Tahap I.
Polres Lahat menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun dunia usaha. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan pihak perusahaan untuk terus meningkatkan sinergi dalam menjaga keamanan lingkungan, serta segera melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Red)
-

Tega! Wanita Di Musi Rawas Cekik Ibu Kandung Hingga Racuni Selingkuhan Demi Harta
MUSI RAWAS, seputartv.com – Wanita di Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial TW (25) yang meracuni selingkuhannya, Rozi (39) dengan cara diracun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saat diperiksa, TW mengaku sudah membunuh ibu serta mertuanya sebelum membunuh Rozi.
Pengakuan itu muncul dalam video berita acara pemeriksaan (BAP) yang beredar di media sosial. Dalam video tersebut, TW mengaku pernah mencoba membunuh tiga orang lain sebelum membunuh Rozi.
Ia mengaku aksi pembunuhan pertamanya dilakukan terhadap ibu kandungnya sendiri dengan cara dicekik.
Yang pertama orang tua saya yakni ibu, aku cekik. Alasannya karena sering berantem,” kata TW dalam video BAP.
Kemudian tersangka mengaku pernah mencoba membunuh ayah mertuanya dengan mencampurkan racun jenis putas ke dalam sayur nangka.
Kedua ayah mertua, saya kasih putas (racun ikan) dalam sayur nangka. Alasannya sering ngajak berhubungan badan, sudah dua kali. Saya dendam,” ujarnya.
Terakhir, tersangka mengaku pernah terlibat dalam dugaan percobaan pembunuhan terhadap seorang pria berinisial W di Kabupaten Lahat bersama rekannya yakni M.
“Kemudian di Lahat ke pria berinisial W, beraksi dengan kawan yakni M. Dibunuh dengan cara diputas tapi tidak meninggal. Aksi itu diajak M untuk menguasai HP dan motor korban,” katanya.
Menanggapi pengakuan tersangka, Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Redho Agus Suhendra mengatakan pihaknya belum mendalami dugaan tindak pidana lain yang diakui tersangka. Saat ini penyidik masih fokus menuntaskan penyidikan kasus pembunuhan terhadap Rozi.
“Kalau yang itu belum kami dalami karena kami fokus yang kejadian kami tangani dulu (pembunuhan Rozi). Yang lain belum kami dalami,” katanya saat dikonfirmasi detikSumbagsel, Senin (13/7/2026).
Redho juga mengklarifikasi bahwa racun yang digunakan tersangka bukan sianida, melainkan racun jenis putas yang dibeli secara online.
“Setelah didalami, ternyata racun putas bukan sianida. Dia beli racun itu di online,” ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, sesosok mayat laki-laki bernama Rozi (39) ditemukan tewas di aliran Sungai Pering, Desa Raksa Budi, Kecamatan BTS Ulu, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Korban sebelumnya dilaporkan hilang sejak Jumat (5/6/2026). Saat ditemukan, kondisi jasad sudah membusuk hingga sebagian tengkoraknya terlihat.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi akhirnya menetapkan selingkuhan korban yakni TW sebagai tersangka pembunuhan. Polisi menyebut korban diduga dibunuh dengan cara diracun. Motif pembunuhan yakni untuk menguasai harta benda milik korban berupa motor dan HP.(Red).
-

Viral! Oknum Pecatan ‘Polisi’ Lakukan Pungli Sopir Truk di Lubuk Linggau, Positif Narkoba Saat Ditangkap.
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Beredarnya video rekaman aksi pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk oleh sosok berseragam kepolisian di media sosial memicu kemarahan dan keresahan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Polres Lubuk Linggau memberikan klarifikasi resmi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekaligus mengumumkan penangkapan pelaku yang ternyata bukan anggota Polri aktif.
Video yang menyebar di akun pengguna TikTok memperlihatkan sosok berseragam polisi melakukan pungli di seputaran Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuk Linggau.
Identitas Pelaku: Mantan Anggota yang Sudah Diberhentikan Tidak Hormat
Berdasarkan data resmi Polres Lubuk Linggau, pelaku bernama Efta Dian Akutra, mantan anggota dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Ia telah resmi dipecat melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 19 Mei 2025 karena pelanggaran berat berupa disersi atau tidak pernah masuk dinas.
“Segala tindakan yang dilakukan pelaku sama sekali tidak mewakili institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Tak butuh waktu lama setelah video viral, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo bergerak pada pukul 08.50 WIB.
– Pelaku diamankan di kediaman orang tuanya, RT 01 No. 51, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
– Petugas juga menggeledah kontrakan di RT 15 No. 54 di kelurahan yang sama, menyita atribut kepolisian yang dipakai beraksi.
– Tes urine di Mapolres Lubuk Linggau menunjukkan hasil POSITIF amphetamine (Sabu).
Modus Operandi: Beraksi Saat Gelap, Hasil untuk Beli Narkoba
Dari pengakuan pelaku, aksi dalam video terjadi pada Senin malam hingga Selasa dini hari (6–7 Juli 2026) pukul 02.00–04.00 WIB, dengan hasil pungli saat itu sebesar Rp70.000.
Dari aksi tersebut, petugas mengamankan bukti pendukung berupa:
– 1 lembar rompi hijau bertuliskan “POLISI” dengan nama tag Efan
– 2 set seragam dinas lapangan PDLT
– 1 buah helm hitam merk TSK
– 1 pasang sandal merk SIKIL
– 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam pelat BD 2501 IU
Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungli, terutama yang menyalahgunakan atribut kepolisian. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum pidana murni.
Masyarakat dan pengguna jalan diimbau tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan ke layanan kepolisian terdekat jika menemukan pemerasan di jalan raya.
(Red)
