Kategori: Kriminal

  • Bobol Rumah Kosong, Dua Pria Di Lubuk Linggau Ditangkap Aparat

    Bobol Rumah Kosong, Dua Pria Di Lubuk Linggau Ditangkap Aparat

    LUBUK LINGGAU — Jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Perumahan Linggau Resident Hill, Jalan Baru, RT 05, Kelurahan Air Kuti, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, Kota Lubuk Linggau.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang tersangka laki-laki. Perkara ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VIII/2026/SPKT/POLSEK LLG TIMUR/POLRES LLG/POLDA SUMSEL, tertanggal 21 Agustus 2026, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHP Nasional.

    Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat, 3 Juli 2026, sekitar pukul 09.30 WIB, di rumah milik korban Kasmin Setiadi alias Kasmin bin Surip.

    Rumah tersebut diketahui merupakan rumah singgah yang digunakan korban dan keluarganya ketika berkunjung ke Kota Lubuk Linggau. Karena tidak selalu ditempati, kondisi rumah tersebut diduga dimanfaatkan para pelaku untuk menjalankan aksinya.

    Kejadian terungkap setelah seorang tetangga menghubungi korban dan memberitahukan bahwa pagar terali rumah dalam kondisi rusak.

    Mendapat informasi tersebut, korban yang saat itu berada di luar kota langsung menuju Lubuk Linggau. Setibanya di lokasi, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan dan sejumlah barang berharga telah hilang.

    Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.

    Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I melakukan serangkaian penyelidikan. Petugas kemudian memperoleh informasi bahwa sebagian barang milik korban telah dijual kepada seorang saksi bernama Muharmi.

    Dari keterangan saksi, penyidik mendapatkan petunjuk yang mengarah kepada tersangka MS. Tersangka MS diketahui telah lebih dahulu diamankan Satreskrim Polres Lubuk Linggau pada 8 Agustus 2026 dalam perkara lain dan saat ini menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polres Lubuk Linggau.

    Saat diperiksa penyidik, MS mengakui keterlibatannya dalam pencurian tersebut. Ia juga mengungkapkan bahwa aksinya dilakukan bersama tersangka AZ dan seorang pelaku lainnya berinisial H yang hingga kini masih dalam pencarian.

    Berdasarkan keterangan tersangka, H masuk ke dalam rumah dengan cara mendongkel dan merusak jendela samping kanan menggunakan linggis dan obeng.

    Sementara itu, MS dan AZ menunggu di bagian belakang rumah. Setelah H keluar membawa barang-barang yang telah dikumpulkan, MS dan AZ kemudian masuk melalui pintu belakang dan turut mengambil barang milik korban.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12.550.000.

    Sejumlah barang yang dilaporkan hilang antara lain satu buah matras springbed merek Bingland, satu unit mesin cuci merek Sharp, satu unit pompa air merek Panasonic, tiga buah magic com, satu tabung gas LPG 3 kilogram, tiga buah pintu besi terali, peralatan masak, tiga lembar sprei, helm, mainan anak-anak, serta jam dinding.

    Pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, Tim Elang Timur Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Timur I yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Juari kembali melakukan konfirmasi terhadap tersangka MS yang sedang menjalani penahanan di Polres Lubuk Linggau.

    Dalam pemeriksaan tersebut, MS kembali mengakui perbuatannya dan membenarkan bahwa sebagian barang hasil pencurian telah dijual kepada saksi Muharmi.

    Sementara itu, tersangka AZ telah berhasil diamankan. Sedangkan pelaku H masih berstatus dalam pencarian atau DPO.

    Polsek Lubuk Linggau Timur I menegaskan akan terus menindaklanjuti setiap laporan masyarakat secara cepat dan profesional.

    Polisi juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan serta memperkuat sistem keamanan rumah, khususnya terhadap bangunan yang tidak selalu ditempati.

    Kasus tersebut masih dalam proses penyidikan untuk melengkapi alat bukti dan mempertanggungjawabkan perbuatan seluruh pihak yang terlibat sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

  • Kabur Ke Musirawas, Pelarian Pencuri Mobil Di Empat Lawang Berakhir Ditangan Petugas

    Kabur Ke Musirawas, Pelarian Pencuri Mobil Di Empat Lawang Berakhir Ditangan Petugas


    EMPAT LAWANG – Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dan mengamankan seorang terduga pelaku berinisial P alias F (38).

    Kasus tersebut terjadi pada Minggu, 9 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WIB di belakang kontrakan korban di Desa Lubuk Kelumpang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Korban Evan Mastoni (22) kehilangan satu unit mobil Grand Max warna hitam nomor polisi BE 8902 AMS, dengan kerugian ditaksir sekitar Rp65 juta.

    Setelah menerima laporan, personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku dan kendaraan hasil pencurian.

    Pada Kamis, 13 Agustus 2026 sekitar pukul 15.00 WIB, Kapolsek Tebing Tinggi KOMPOL HERMAN AKHIRI, S.IP., M.M. melalui Kanit Reskrim IPDA RIDO CANDRA, S.H. bersama personel bergerak ke Desa Margatani, Kecamatan Jayaloka, Kabupaten Musi Rawas. Terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti satu unit mobil Grand Max milik korban.

    Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. mengapresiasi langkah cepat jajaran Polsek Tebing Tinggi dalam mengungkap perkara tersebut. Saat ini terduga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Polisi juga telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku. Selanjutnya, penyidik melengkapi berkas perkara untuk dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

  • Lakukan Pencurian Di Gedung Disperindag, Pria Di Empat Lawang Diciduk Petugas

    Lakukan Pencurian Di Gedung Disperindag, Pria Di Empat Lawang Diciduk Petugas



    EMPAT LAWANG – Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Empat Lawang.

    Kasus tersebut terjadi pada Rabu, 11 Februari 2026, sekitar pukul 00.00 WIB hingga 05.00 WIB. Pelaku diduga masuk ke dalam kantor dengan cara merusak jendela dan terali besi.

    Menindaklanjuti kejadian tersebut, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendapatkan informasi keberadaan terduga pelaku.

    Pada Rabu, 12 Agustus 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Akhiri, S.IP., M.M. dan Kanit Reskrim Ipda Rido Candra, S.H., bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan terduga pelaku di rumahnya yang berada di wilayah Lorong Talang Padang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

    Personel Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi kemudian mendatangi lokasi dan mengamankan seorang pria berinisial R.E. alias E yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 1 unit bentor (becak motor) merek Suzuki Smash warna hitam.

    Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Empat Lawang bersama seluruh jajaran akan terus meningkatkan upaya pengungkapan tindak pidana serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    «“Kami mengapresiasi kerja cepat personel dalam menindaklanjuti informasi masyarakat hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap kejadian maupun informasi yang berkaitan dengan tindak pidana kepada pihak kepolisian. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara profesional sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolres.»

    Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan terduga pelaku serta melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Terduga pelaku diproses terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 KUHP.

  • Polres Lubuk Linggau Ringkus Remaja 17 Tahun, 8 Butir Ekstasi Diamankan

    Polres Lubuk Linggau Ringkus Remaja 17 Tahun, 8 Butir Ekstasi Diamankan

    LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika. Seorang remaja berinisial IA (17), warga Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), diamankan petugas di kawasan Jalan Sriwijaya, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

    Penangkapan tersebut dilakukan pada Selasa (11/8/2026) sekitar pukul 03.00 WIB, tepatnya di area parkir Kafe Melodi Cinta (MC).

    Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di kawasan tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dengan melakukan penyelidikan.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama Kanit Penyidikan I Satresnarkoba Ipda Dio Firmansyah kemudian membentuk tim untuk melakukan pengembangan dan mengidentifikasi target yang dicurigai.

    Saat petugas melakukan pengamanan terhadap IA, polisi melihat terduga membuang sesuatu ke samping kiri kendaraannya. Petugas kemudian memeriksa benda tersebut.

    Hasilnya, ditemukan satu bungkusan plastik klip transparan berisi delapan butir tablet berwarna kuning dan hijau berbentuk logo Transformers. Barang tersebut diduga narkotika jenis ekstasi dengan berat bruto 3,44 gram.

    Tak berhenti di situ, petugas juga melakukan penggeledahan badan. Dari kantong celana bagian depan sebelah kanan, polisi menemukan uang tunai sebesar Rp500 ribu.

    Di hadapan petugas, IA disebut mengakui bahwa barang bukti narkotika yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.

    Selanjutnya, IA bersama seluruh barang bukti dibawa ke Mapolres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

    Dalam perkara ini, IA disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau secara alternatif Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, juncto Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui jajaran Satresnarkoba menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Lubuk Linggau.

    Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak tinggal diam apabila menemukan adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

    Informasi dari masyarakat dinilai sangat penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

    Polres Lubuk Linggau menegaskan pemberantasan narkoba membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan seluruh elemen masyarakat demi mewujudkan wilayah yang aman dan bersih dari peredaran narkotika.

  • Edarkan Sabu, Pemuda Di Lubuk Linggau Di Ciduk Petugas

    Edarkan Sabu, Pemuda Di Lubuk Linggau Di Ciduk Petugas

    LUBUK LINGGAU — Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan kinerja dan ketangguhan dalam menindak tegas peredaran barang haram di tengah masyarakat. Berdasarkan informasi dan laporan warga yang mencurigai sering terjadi transaksi narkotika di sebuah rumah yang berlokasi di Jalan Timor, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, tim Satresnarkoba segera bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam guna membuktikan kebenaran informasi tersebut.

    Berdasarkan hasil pemantauan dan penyelidikan yang telah dilakukan, pada hari Kamis, 6 Agustus 2026, sekira pukul 00.02 WIB, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, bersama Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Vherry Andora, beserta personel tim penyidik bergerak menuju lokasi yang dimaksud untuk melakukan penindakan.

    Sesampainya di lokasi, tim segera melakukan penyisiran dan pengawasan di sekitar rumah tersebut. Tak lama kemudian, terlihat satu orang laki-laki berusaha melarikan diri keluar dari rumah tersebut. Tim langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan orang tersebut. Saat diinterogasi, ia mengaku bernama RO (30), warga Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan.

    Pada awalnya, saat dilakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka, tidak ditemukan barang bukti apa pun. Namun tim tidak berhenti di situ — penyidik kemudian membawa tersangka kembali ke dalam rumah yang sebelumnya ia tinggalkan, untuk melakukan pemeriksaan dan penggeledahan menyeluruh di dalam bangunan tersebut. Hasilnya, penyidik berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,79 gram, yang disembunyikan di dalam 1 (satu) buah kotak rokok merk DJI SAM SOE yang diletakkan di atas lantai rumah.

    Selain itu, turut disita pula barang bukti pendukung lainnya berupa:

    • 1 (satu) unit timbangan digital berwarna hitam, yang diduga digunakan untuk menimbang narkotika sebelum dijual;
    • Uang tunai sebesar Rp250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan narkotika.

    Saat ditanyakan mengenai kepemilikan seluruh barang bukti tersebut, tersangka RO secara terbuka mengakui bahwa narkotika, timbangan digital, serta uang tunai tersebut adalah miliknya dan digunakan untuk keperluan transaksi jual beli narkotika.

    Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti yang telah disita dibawa ke kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) — ketentuan yang mengatur secara tegas tindak pidana tanpa hak menawarkan, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

    Keberhasilan pengungkapan kasus ini berkat sinergi yang baik antara informasi dari masyarakat serta ketangkasan dan keseriusan tim Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau dalam menindaklanjuti setiap laporan yang masuk. Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk terus membersihkan wilayah hukumnya dari peredaran narkotika, tidak memberi ruang sekecil apa pun bagi para pengedar maupun pengguna barang haram yang merusak masa depan generasi bangsa.

    “Kami mengapresiasi kepercayaan dan partisipasi aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Keberhasilan ini adalah keberhasilan kita semua. Kami juga mengingatkan: narkotika membawa kerugian besar bagi individu, keluarga, dan bangsa. Hukum berlaku tegas bagi siapa saja yang melanggar.” — tegas Kasat Resnarkoba AKP M. Romi.

    Polres Lubuk Linggau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk terus bersinergi, menjaga lingkungan masing-masing, dan berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika agar situasi kamtibmas di Kota Lubuk Linggau senantiasa aman, bersih, dan kondusif.