Kategori: Kriminal

  • Kecanduan Judi Slot, Sepeda Motor Temen Sendiri Di Embat dan Berakhir Di Penjara

    Kecanduan Judi Slot, Sepeda Motor Temen Sendiri Di Embat dan Berakhir Di Penjara

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial PY (37). Ironisnya, uang hasil penjualan motor tersebut diakui pelaku habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

    Tersangka PY, warga Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap pada Jumat (5/6/2026) setelah dilaporkan oleh korban, Agus Diansyah, seorang pedagang asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

    Kapolsek Lubuk Linggau Timur I melalui Unit Reskrim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Lapangan Voli Kantor Camat Lubuk Linggau Timur I, Jalan Pembangunan, Kelurahan Air Kuti.

    Saat itu korban datang ke lokasi untuk bermain voli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi BG 5710 KAQ.

    Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka PY yang telah lama dikenal korban datang menghampiri. Melihat kunci motor masih tergantung di kontak, pelaku kemudian meminta izin meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak menyetor uang ke salahsatu SPBU.

    Karena sudah saling mengenal sejak tahun 2022 dan pelaku sebelumnya juga kerap meminjam motor tersebut, korban tidak menaruh rasa curiga dan mengizinkannya membawa motor.

    Namun hingga pertandingan voli selesai sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku tak kunjung kembali. Korban sempat mencari keberadaan pelaku ke rumah keluarganya, tetapi tidak berhasil menemukannya.

    Merasa menjadi korban penggelapan dengan kerugian mencapai Rp15 juta, Agus kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.

    Menerima laporan itu, Tim Elang Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang diketahui berada di rumah orang tuanya di Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musi Rawas.

    Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Vherry Andora, petugas melakukan penangkapan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk menjalani pemeriksaan.

    Dalam pemeriksaan, PY mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor milik korban pada Kamis (4/6/2026) kepada seorang perempuan yang tidak dikenalnya di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, dengan harga Rp3,7 juta.

    Lebih mengejutkan lagi, seluruh uang hasil penjualan motor tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

    Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PY dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

    Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku.
    Semoga naskah ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal dekat. (Yan)

  • Kerap Meneror dan Menipu Orang Tua, Pemuda Ini Berakhir Di Balik Jeruji

    Kerap Meneror dan Menipu Orang Tua, Pemuda Ini Berakhir Di Balik Jeruji

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Pepatah air susu dibalas dengan air tuba tampaknya tepat menggambarkan perbuatan nekat yang dilakukan oleh MC (25), seorang pemuda asal Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Pemuda ini terpaksa harus berurusan dengan hukum dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I setelah tega menipu, menggelapkan sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri, serta kerap melakukan aksi teror di rumahnya.

    Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I Iptu Sumardi Candra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MC dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Penangkapan ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL yang dibuat langsung oleh korban, yang tak lain adalah ayah kandung pelaku sendiri, Bapak Dodoi.

    Kronologis Kejadian dan Aksi Teror Pelaku

    Aksi penggelapan ini terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB di kediaman korban yang beralamat di RT 02, Kelurahan Durian Rampak. Berawal saat tersangka MC mendatangi korban dengan modus meminjam sepeda motor merk Honda Beat Street milik ayahnya untuk suatu keperluan.

    Namun, kepercayaan sang ayah justru dikhianati. Tanpa izin dan sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut malah dijual oleh pelaku kepada orang lain dengan harga murah, yakni seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).

    Tidak berhenti sampai di situ, penderitaan Bapak Dodoi semakin menjadi karena tabiat buruk sang anak. Pelaku MC diketahui kerap meminta sejumlah uang secara paksa kepada ayahnya. Jika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku tidak segan-segan mengancam keselamatan korban hingga nekat mengamuk dan merusak barang-barang berharga di dalam rumah. Karena merasa nyawanya terancam, tidak tahan, dan diselimuti rasa takut atas ulah brutal sang anak, Bapak Dodoi akhirnya membulatkan tekad mendatangi Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk meminta perlindungan hukum.

    Penangkapan dan Pengakuan Pelaku

    Merespons cepat aduan darurat dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Beni langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka MC tanpa perlawanan saat dirinya sedang berada di dalam rumah.

    Berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan penyidik, tersangka MC tidak dapat mengelak lagi. Di hadapan petugas, ia mengakui secara sadar bahwa dirinya memang memiliki niat jahat sejak awal untuk menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tuanya demi keuntungan pribadi.

    Atas perbuatan durhakanya tersebut, kini MC harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan perkara Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHPidana (UU RI Nomor 1 Tahun 2023).(Yan)

  • Jual Narkoba Di Area Masjid, Pemuda Ini Terpaksa Menginap Di Hotel Prodeo

    Jual Narkoba Di Area Masjid, Pemuda Ini Terpaksa Menginap Di Hotel Prodeo


    LUBUKLINGGAU, seputartv.com – Pemuda berinisial MR (22), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, harus diamankan pihak kepolisian, lantaran Ia tertangkap basah hendak melakukan transaksi narkotika di samping Masjid Agung As-Salam, Jalan Puyuh, Kelurahan Pasar Permiri, kamis Dini hari (4/6/2026).

    Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP M. Romi, berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di tempat tersebut. Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melihat gerak-gerik MR yang gelisah dan waspada.

    Merasa diawasi, MR panik. Tanpa berpikir panjang, ia segera melempar satu bungkus plastik bening ke semak-semak di dekatnya, berharap barang bukti itu hilang. Namun usahanya sia-sia. Petugas sigap menangkapnya dan mengambil bungkusan yang baru saja dibuang.

    Saat dibuka, isinya cukup mengejutkan: 10 butir pil berbentuk tulang berlogo Heineken berwarna merah muda. Pil itu diduga kuat adalah ekstasi — narkotika Golongan I — dengan berat total 4,44 gram.

    Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Romi mengapresial masyarakat yang telah membantu kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau.


    “Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat efektif memberantas narkotika.,” ujarnya.

    Lanjut Romi, saat petugas melakukan pengawasan, pelaku terlihat sangat mencurigakan. Begitu sadar diawasi, ia langsung berusaha membuang barangnya, tapi langkah petugas lebih cepat. Barang yang disita diduga ekstasi dan ternyata disiapkan untuk diedarkan.

    “Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi pengedar, bahkan di sekitar tempat ibadah sekalipun. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga keamanan lingkungan.” Tegasnya.

    Di hadapan petugas, MR tak bisa mengelak. Ia terus terang mengakui bahwa pil-pil itu miliknya dan memang dibawa untuk dijual kembali. Ia pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

    Kini, pemuda itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia terancam hukuman berat berdasarkan dua pasal sekaligus yakni Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

  • Modus Ngaku Polisi, Begal Sadis Rampas Uang Milik Korban Saat Hendak Kerja

    Modus Ngaku Polisi, Begal Sadis Rampas Uang Milik Korban Saat Hendak Kerja

    PALEMBANG, seputartv.com – Pengendara motor di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Tomi Safrianto (39) menjadi korban begal bersenjata api. Saat melakukan aksinya, pelaku mengaku sebagai anggota polisi.
    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Kapten A Rivai, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 05.15 WIB.

    Tomi menceritakan, kejadian bermula saat dirinya sedang berkendara melintasi lokasi kejadian untuk pergi bekerja. Tiba-tiba, pelaku datang dari arah belakang dan langsung memotong jalan untuk memberhentikan sepeda motor korban.

    “Hendak pergi saya saat itu. Nah ketika melintas di TKP, tiba-tiba pelaku ini datang dari arah belakang dan langsung memberhentikan motor saya,” ujarnya saat memberikan keterangan di SPKT Polrestabes Palembang, Rabu (3/6/2026).

    Setelah korban berhenti, pelaku langsung membentak korban dan mengaku sebagai anggota polisi. Untuk menakut-nakuti korban, pelaku juga mengeluarkan dan menodongkan senjata api (senpi).

    “Saya panik. Dia bilang polisi dan mengeluarkan senjata api. Lalu saat itu pelaku ini merampas HP dan dompet berisi uang Rp 200 ribu,” katanya.

    Akibat kejadian tersebut, warga Jalan KH Wahid Hasyim, Seberang Ulu I ini harus kehilangan satu unit ponsel serta dompet yang berisi uang tunai dan dokumen-dokumen penting. Korban berharap pihak kepolisian bisa segera membekuk pelaku bersenpi tersebut.

    “Saya berharap dengan adanya laporan saya pelaku bisa ditangkap,” ungkapnya.

    Sementara itu, pihak Kepolisian KA SPKT Polrestabes Palembang Iptu Sugriwa melalui Ipda Hendra Yuswoyo membenarkan adanya laporan terkait dugaan tindak pidana curas tersebut.

    “Laporan korban sudah diterima dan akan segera diteruskan ke anggota Satreskrim Polrestabes Palembang Unit Pidum (Pidana Umum) untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku,” ujarnya.(Red)

  • Kurang Dari 24 Jam, Otak Pelaku Penusukan Sopir Truk Berhasil Diringkus Polisi

    Kurang Dari 24 Jam, Otak Pelaku Penusukan Sopir Truk Berhasil Diringkus Polisi

    PALEMBANG, seputartv.com – Polisi berhasil menangkap satu orang pelaku yang melakukan penusukan terhadap Yepran Firmansyah (33) sopir truk di Palembang hingga tewas saat isi BBM di SPBU. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelaku lain.
    Kapolsek Sukarami Kompol Alex Andrian mengatakan pihaknya bersama Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pelaku berinisial OI (24), kurang dari 1×24 jam setelah kejadian.

    “Sudah terungkap ya pelaku dan barang bukti lengkap tidak sampe 24 jam. Kronologi lengkap nunggu rilis ya,” katanya

    Berdasarkan keterangan saksi, korban tewas setelah dikeroyok oleh 7 orang. Namun, Alex menegaskan pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan pelaku utama.

    Saat ini, pihaknya masih melakukan penyelidikan mendalam terkait kasus ini.

    “Masih didalami keterlibatan lainnya, yang jelas yang sudah kita amankan ini pelaku utama,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, Yepran Firmansyah (33) sopir truk di Palembang tewas saat isi BBM di SPBU setelah dikeroyok diduga 7 menggunakan senjata tajam. Diduga peristiwa tersebut dipicu karena korban menegur pengendara lain yang menyerobot antrean BBM.

    Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang pada Selasa (2/6/2026) malam.(Red)