Kategori: Kriminal

  • Antri Solar Berujung Maut, Sopir Truk Tewas Bersimbah Darah

    Antri Solar Berujung Maut, Sopir Truk Tewas Bersimbah Darah

    PALEMBANG, seputartv.com – Sopir truk di Palembang, Sumatera Selatan, bernama Yepran Firmansyah (33) tewas setelah dikeroyok sejumlah orang menggunakan senjata tajam. Diduga peristiwa tersebut dipicu masalah antrean BBM di SPBU.
    Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Jalan Noerdin Pandji, Kelurahan Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Kota Palembang, pada Selasa (2/6/2026) malam.

    Dari rekaman CCTV yang dilihat detikSumbagsel, Rabu (3/6/2026) tampak mobil truk yang dikendarai korban sedang mengisi BBM di SPBU. Tidak lama datang sejumlah orang menggunakan sepeda motor dan mondar-mandir di sekitaran SPBU.

    Kemudian mereka melakukan penyerangan terhadap korban yang berada di mobil, melihat hal tersebut korban langsung tancap gas meninggalkan lokasi kejadian. Namun para pelaku yang diduga berjumlah 7 orang tetap mengejar.

    Diduga mobil korban terhenti tidak jauh dari SPBU dan para pelaku langsung melakukan pengeroyokan menggunakan sajam hingga korban mengalami luka tusuk pada bagian dada, rusuk, punggung dan lengan kanan dan dinyatakan meninggal dunia.

    Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Musa Jedi Permana membenarkan kejadian tersebut. Kata dia, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan.

    “Kami telah mengumpulkan sejumlah alat bukti dan keterangan saksi. Kami pastikan seluruh pihak yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” katanya kepada wartawan.

    Dia menduga, peristiwa tersebut dipicu persoalan sepele terkait antrean pengisian BBM jenis solar.

    “Korban berinisial Y (33), seorang sopir truk yang saat itu sedang mengantre untuk mengisi BBM,” ujarnya.(Red)

  • Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Penadahan Motor Hasil Curanmor

    Polres Empat Lawang Berhasil Ungkap Penadahan Motor Hasil Curanmor

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Satuan Reserse kriminal Unit Pidana Umum Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil curanmor, selain mengamankan kendaraan hasil tadahan aparat juga menangkap seorang terduga pelaku berinisial AS.

    Kejadian bermula saat sepeda motor milik korban bernama Patahulah Risky warga Desa Kemang Manis Kecamatan tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang, dimana saat itu sepeda motor milik korban berada di rumahnya dan hilang di curi oleh pelaku pada dini hari, Rabu (06/05/2026).

    Menyadari sepeda motor miliknya telah hilang saat terbangun dan melihat pintu depan rumah dalam keadaan terbuka, korban lantas mengecek CCTV miliknya dan terlihat dua orang pelaku membawa kabur sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BG 5971 SC miliknya lalu korban pun melaporkan peristiwa ini kepada aparat Kepolisian.

    Akhirnya, Aparat dari Unit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang berhasil menangkap terduga Pelaku AS tanpa perlawanan di Wilayah Talang Durian Kecamatan talang Padang pada Kamis (21/05/2026).

    Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi membenarkan, bahwa jajarannya telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku dan mengamankan kendaraan hasil curian tersebut.

    ” Saat ini tersangka telah diamankan di Polres Empat Lawang guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan tersangka, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum,” Ungkapnya kepada Media seputartv.com pada Jumat (22/05/2026).

    Kapolres Empat Lawang mengimbau, agar masyarakat selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminalitas serta segera melapor dan memberikan informasi kepada aparat Kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitar. (Red)

  • Diduga Lecehkan Santrinya, Pemilik Ponpes Diamankan Aparat Polres Musi Rawas

    Diduga Lecehkan Santrinya, Pemilik Ponpes Diamankan Aparat Polres Musi Rawas

    MUSI RAWAS, seputartv.com – Seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial FI diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang santriwati berinisial DI (17).

    Kasus tersebut terungkap usai orang tua korban melapor ke pihak berwajib. Saat ini perkara tersebut tengah ditangani Satreskrim Polres Musi Rawas.

    Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga beberapa kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.

    “Lokasi kejadian berada di kawasan kebun sawit Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, namun waktunya berbeda-beda,” ujar Redho, Kamis (21/5/2026).

    Menurut polisi, kejadian terakhir diduga terjadi pada awal Mei 2026 saat korban diajak ke kebun milik tersangka dengan alasan praktik kerja lapangan.

    “Korban diajak ke kebun lalu dibawa ke pinggir sungai dengan alasan memancing. Saat hanya berdua, diduga terjadi perbuatan tersebut,” jelasnya.

    Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang merupakan teman korban. Dari hasil pemeriksaan, saksi membenarkan korban sempat berduaan dengan tersangka di lokasi kejadian.

    Kasus ini dilaporkan keluarga korban pada 12 Mei 2026. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan serta visum terhadap korban.

    “Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung diamankan di Polres Musi Rawas,” ungkap Redho.

    Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna memastikan ada atau tidaknya korban lain. (Yan)

  • KDRT Maut, Suami Langsung Diamankan Polisi Setelah Istri Tewas

    KDRT Maut, Suami Langsung Diamankan Polisi Setelah Istri Tewas

    PAGARALAM, Seputartv.com – Polres Pagar Alam Melalui Piket Fungsi Polres dan Piket Polsek Pagar Alam Selatan pada hari Kamis 14 Mei 2026 Sekira Pukul 20.00 wib mendatangi TKp tindak Pidana KDRT yang mengakibatkan korban berinisial I meninggal dunia dipimpin Piket Pawas Ipda Idil Fitri, SH dan diikuti oleh Piket Fungsi.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Air Perikan Gang Kinanti, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Korban diketahui bernama berinisial I (28), seorang pedagang, sementara terduga pelaku merupakan suaminya sendiri beriberinisial J (35).

    Berdasarkan keterangan dari Pelaku J, pertengkaran rumah tangga antara pelaku J dengan Korban I yang merupakan istri. Saat terjadi cekcok, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan Pencekikan (memiting) menggunakan tangan kanan terhadap leher korban hingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian meninggal

    Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat menghubungi rekannya untuk meminta bantuan memeriksa kondisi korban. Tidak lama kemudian piket fungsi Polres Pagar Alam langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Korban kemudian dibawa ke RSD Besemah Kota Pagar Alam menggunakan ambulans Puskesmas Sidorejo guna dilakukan autopsi. Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan intensif sesuai proses hukum yang berlaku.

    Kapolres Januar Kencana Setia Persada. SIK menyampaikan Keluarga Besar Polres Pagar Alam Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Korban I , saat ini pihaknya bergerak cepat setelah menerima terkait kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Begitu menerima laporan, personel langsung menuju TKP untuk mengamankan lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

    Kasat Reskrim Akp Angga Kurniawan, Strk,SIK, MH mengatakan Laporan Polisi Nomor : B/118/V/2026/SPKT/Polres Pagar Alam / Polda Sumsel tgl 14 Mei 2026 Terlapor J (35) pekerjaan wiraswasta sudah kita tindak lanjuti, Pelaku berinisial J telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka J Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , untuk proses hukum selanjutnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam. Ujarnya

    Sementara itu, Kasi Humas Iptu Mansyur. Amd. Kep. SH mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga serta mengedepankan penyelesaian masalah dengan kepala dingin. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak kekerasan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

  • Curi Warung Kelontong, Dua Pria Ditangkap Aparat

    Curi Warung Kelontong, Dua Pria Ditangkap Aparat

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com  – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah warung kelontong di wilayah Lubuk Linggau Ilir. Dua orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur, berhasil diamankan petugas pada Minggu dini hari (26/04/2026).

    Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B- 05 /IV/2026/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT, tertanggal 26 April 2026, dengan korban atas nama Herman.

    Kronologi Kejadian: Gembok Terbuka, Etalase Rokok Ludes
    Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat dini hari (24/04/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di toko milik korban yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir. Kejadian baru disadari korban saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB.

    Korban terkejut melihat pintu warung sudah terbuka dengan gembok yang hanya digantungkan. Setelah diperiksa, pagar rumah pun telah dalam kondisi terbuka. Saat mengecek bagian dalam toko, korban mendapati sekitar 22 slop rokok berbagai merek di dalam etalase telah raib. Selain itu, satu tabung gas LPG 3 kg dan sebuah tas berisi dompet serta dokumen penting lainnya juga hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.293.000.

    Aksi Penangkapan dan Modus Operandi

    Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil teridentifikasi.

    Pada Minggu (26/04/2026) pukul 03.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka AA (25) dan LPP (14). Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah beraksi bersama satu rekan lainnya berinisial AAA (DPO).

    Modus yang digunakan adalah dengan memanjat pagar besi rumah korban. Tersangka AAA (DPO) berperan membuka paksa gembok menggunakan kunci khusus, sementara AA dan AAA masuk ke dalam warung untuk menguras isi toko. Adapun tersangka LPP bertugas mengawasi situasi di depan pagar gang.

    Hasil Kejahatan untuk Bayar Kosan

    Berdasarkan pengakuan tersangka AA, rokok hasil curian tersebut dibagi dua dengan AAA. Sebagian rokok telah dijual di Pasar Satelit seharga Rp500.000, di mana uangnya digunakan untuk membayar biaya kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara tersangka LPP hanya mendapatkan bagian sebesar Rp70.000.

    “Para pelaku masuk menggunakan kunci khusus dan mengambil barang-barang yang mudah dijual. Saat ini dua tersangka sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya (AAA) masih dalam pengejaran intensif,” tegas pihak Polsek Lubuk Linggau Barat.

    Proses Hukum

    Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sisa barang curian dan dokumen milik korban. Saat ini, para tersangka telah dititipkan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna mempermudah proses penyidikan.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal.