Kategori: Kriminal

  • Geger, Wanita Parubaya Di Lahat Ditemukan Tewas Terkubur Dalam 3 Kantong Plastik

    Geger, Wanita Parubaya Di Lahat Ditemukan Tewas Terkubur Dalam 3 Kantong Plastik

    LAHAT – Setelah satu minggu tak terlihat melakukan aktivitas seperti biasanya, seorang wanita parubaya berinisial SA (63) warga Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat sumatera Selatan akhirnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.

    Upaya pencarian pun dilakukan oleh pihak keluarga bersama aparat Desa setempat dan anggota Kepolisian Resort Lahat.

    Saat dalam proses pencarian, anak kandung korban mendapat informasi dari seseorang bahwa pada beberapa hari terakhir adanya aktivitas penggalian tanah yang mencurigakan di lahan kebun milik korban.

    Berbekal informasi tersebut akhirnya pihak keluarga bersama warga dan aparat desa melakukan pencarian dilahan yang dimaksud dan ditemukan sebuah galian tanah yang telah ditimbun kembali.

    Setelah Dilakukan penggalian alangkah kagetnya, terlihat didalam lubang tersebut terdapat tiga buah karung plastik yang berisi potongan tubuh manusia yang diduga kuat korban yang hilang.

    Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni kepada media ini ketika di konfirmasi menjelaskan, setelah mendapat laporan pihak Polres Lahat yang terdiri dari Tim Inafis, Satreskrim dan Polsek Pulau Pinang langsung menuju lokasi serta melakukan olah tempat kejadian perkara lalu mengevakuasi jenazah untuk dibawa ke RSUD Lahat guna dilakukan autopsi.

    ” Satuan Reserse Kriminal saat ini terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara jelas peristiwa ini, alhamdullilah kita telah mengantongi terduga pelaku dan saat ini personil sedang melakukan pengejaran,” terang Mastoni kepada tim seputartv.com.

    Pihak Polres Lahat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, saat ini situasi di lokasi kejadian dalam keadaan aman dan kondusif, sementara proses penyelidikan masih terus berlangsung secara intensif. (Win)

  • Seorang Pria Terpaksa Masuk Hotel Prodeo Usai Edarkan Ganja Hampir 1kg

    Seorang Pria Terpaksa Masuk Hotel Prodeo Usai Edarkan Ganja Hampir 1kg

    PAGARALAM, seputar tv.com – Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 800 gram dan mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pengedar di wilayah Dempo Utara.

    Pagar Alam – Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial PG beserta barang bukti seberat 800 gram di wilayah Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H.,M.S.I didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd. Kep, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

    “Benar, Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam telah mengamankan satu orang tersangka berinisial PG yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 800 gram,” ujar Iptu Doris.

    Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

    Tersangka yang diamankan diketahui berinisial PG (20), warga setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir.

    Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dalam karung beras terlakban dan dilapisi plastik hitam dengan berat bruto 800 gram, serta dua bal kertas papier.

    “Barang bukti ditemukan di bawah meja dapur rumah tersangka, dan yang bersangkutan mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali,” jelasnya.

    Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.

    Kasat Narkoba menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

    “Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam rumahnya,” tambah Iptu Doris.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Terhadap tersangka Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 111 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika

    Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

    Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine dan kesehatan, uji laboratorium, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara.

    Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (TOM )

  • Sembunyi Digudang Indomaret, Perampok Bersenjata Gasak Belasan Juta Rupiah

    Sembunyi Digudang Indomaret, Perampok Bersenjata Gasak Belasan Juta Rupiah



    PALEMBANG, seputartv.com — Aksi pencurian dengan kekerasan terjadi di sebuah gerai Indomaret di Jalan Soekarno-Hatta, kawasan Lubuk Bakung, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang. Dua pelaku yang diduga membawa senjata api menodong kasir dan membawa kabur uang tunai sebesar Rp16 juta.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam, 5 Maret 2026 sekitar pukul 22.54 WIB, saat gerai minimarket tersebut telah tutup operasional.

    Kasus ini telah dilaporkan secara resmi dan kini ditangani oleh penyidik Polda Sumatera Selatan dengan nomor laporan polisi LP/B/343/III/2026/SPKT/Polda Sumsel.

    Berdasarkan keterangan korban dan saksi, dua pelaku tiba-tiba muncul dari dalam area gudang toko ketika kasir sedang berada di dalam gerai.

    Salah satu pelaku kemudian mengeluarkan benda yang diduga senjata api genggam berwarna hitam dan langsung menodongkan kepada kasir berinisial S.R.

    Pelaku memerintahkan korban untuk tetap diam dan tidak melakukan perlawanan.

    Di bawah ancaman senjata, korban dipaksa membuka area kasir. Para pelaku kemudian mengambil seluruh uang tunai yang ada di laci kasir.

    Tidak berhenti di situ, pelaku juga memaksa korban menunjukkan lokasi brankas yang berada di lantai dua.

    Karena takut ditembak, korban dan saksi akhirnya menunjukkan lokasi tersebut. Kedua pelaku kemudian mengambil uang dari brankas sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor Yamaha NMAX.

    Dalam proses penyelidikan, penyidik telah mengamankan rekaman kamera pengawas (CCTV) dari dalam gerai Indomaret. Polisi juga telah memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi kejadian.

    Atas perbuatannya, para pelaku dapat dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa polisi sedang melakukan pengejaran terhadap para pelaku.

    “Polda Sumsel tidak akan mentolerir aksi kejahatan dengan kekerasan, apalagi yang menggunakan senjata api dan secara langsung mengancam keselamatan jiwa masyarakat,” tegasnya.

    Menurutnya, tim penyidik saat ini terus melakukan identifikasi terhadap pelaku melalui rekaman CCTV serta keterangan saksi.

    “Kami mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait kejadian ini agar segera melaporkannya kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

    Polisi memastikan proses penyelidikan terus berjalan hingga para pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.(RAS)

  • Hendak Melarikan Diri Gunakan Bus, Terduga Pencuri Aset BPKAD Empat Lawang Ditangkap

    Hendak Melarikan Diri Gunakan Bus, Terduga Pencuri Aset BPKAD Empat Lawang Ditangkap

    EMPAT LAWANG – Seorang pria berinisial AS (36) warga Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan akhirnya ditangkap aparat Satreskrim Polres Empat Lawang diduga telah melakukan pencuian  sejumlah material logam dari Kantor Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. 

    Kasus ini mencuat dan sempat membuat heboh di kalangan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Empat Lawang, dimana karena barang yang di curi merupakan aset publik yang cukup signifikan.

    Kejadian bermula pada Minggu, 8 Maret 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Kepala Subbagian Pemanfaatan dan Pengamanan BPKAD Kabupaten Empat Lawang melaporkan kehilangan plat besi, baja, besi penyangga, tangga, dan kabel yang tersimpan di kantor dimana ia bertugas. Barang-barang ini diduga diambil tanpa izin oleh terduga pelaku, sehingga kasusnya dikategorikan sebagai pencurian dengan pemberatan sesuai Pasal 477 KUHP.

    “Awalnya kami menyadari beberapa aset logam hilang, kemudian segera melapor ke polisi untuk ditindaklanjuti,” ujar Kepala Subbagian Pemanfaatan dan Pengamanan BPKAD, yang meminta namanya tidak disebutkan.

    Menurut Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang IPDA M.Yulius Saputra, sehari setelah kejadian, Senin 9 Maret 2026, pihaknya mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di dalam salahsatu bus antar propinsi dengan tujuan Sarolangun Jambi.

    “Setelah mengetahui keberadaan terduga pelaku, kita segera melakukan koordinasi dengan Polres Sarolangun. Berkat kerja sama itu, akhirnya terduga pelaku berhasil kita amankan saat masih berada di dalam bus,” terang Yulius.

    Selanjutnya terduga pelaku dibawa ke Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Dik)

  • Hitungan Jam, Pelaku Curas Keok Disambar Tim Elang Polres Empat Lawang

    Hitungan Jam, Pelaku Curas Keok Disambar Tim Elang Polres Empat Lawang

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang dalam hitungan jam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP.

    Pelaku yang telah diamankan bernama Jimi Suganda bin Rizal Junaidi (30 tahun), seorang petani dari Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

    Kejadian terjadi pada hari Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan. Korban bernama Hely Ziyah (15 tahun) dari Desa Ndalo Lamo sedang mengantarkan titipan menggunakan sepeda motor saat dihadang oleh pelaku yang tidak dikenal.

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang dijabat oleh Iptu Adam Rahman mengatakan, saat itu pelaku merampas sepeda motor dan handphone merk VIVO Y03 milik korban.

    “Korban sempat menolak melepaskan handphone hingga pelaku mengancam akan melukainya dan kemudian menendang bagian paha kanan korban sehingga terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian,” ungkap Adam.

    Setelah menerima laporan dari Epin Budianto (42 tahun), pelapor yang merupakan orang tua korban, melalui LP nomor LP/B-88/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang tanggal 07 Maret 2026, pihak Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan pada hari Minggu (08/03/2026).

    Tim operasional yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Mohd Yulius Saputra S.H.C.PHR atas perintah Plh Kasat Reskrim Eko Setiawan S.H.M.Si mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan.

    Tim kemudian melakukan penangkapan dan diamankan pelaku beserta barang bukti berupa kotak handphone.

    Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.  Hingga akhirnya tersangka dan barang bukti segera diamankan.(RED)