Kategori: Kriminal

  • Curi Buah Kopi Tengah Malam, Dua Pemuda Di Empat Lawang Diciduk Polisi

    Curi Buah Kopi Tengah Malam, Dua Pemuda Di Empat Lawang Diciduk Polisi

    EMPAT LAWANG, seputar tv com – Dua pemuda di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencuri buah kopi milik warga. Keduanya berinisial AR dan FBE, yang ditangkap di lokasi berbeda setelah beberapa bulan menjadi buronan.

    AR lebih dulu ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, pada Kamis (23/7/2026). Sementara rekannya, FBE, diringkus ketika sedang berada di depan sebuah ruko di Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (4/8/2026).

    Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di kebun kopi milik warga Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

    Menurut Ariyanto, kedua pelaku masuk ke area perkebunan pada dini hari dan memetik buah kopi tanpa seizin pemiliknya. Peristiwa itu kemudian diketahui setelah warga memberikan informasi kepada pemilik kebun bahwa hasil panennya telah diambil oleh orang lain.

    “Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda,” kata Ariyanto.

    Dari hasil pemeriksaan, AR dan FBE mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.

    Barang bukti yang diamankan antara lain batang pohon kopi yang mengalami kerusakan akibat proses pemetikan serta nota hasil penjualan kopi yang diduga berkaitan dengan hasil curian.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.(Red)

  • Gelapkan motor, Pemuda Di Lubuk Linggau Diamankan Petugas

    Gelapkan motor, Pemuda Di Lubuk Linggau Diamankan Petugas

    LUBUK LINGGAU, seputar tv.com – Keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan kembali ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. Satu orang laki-laki berhasil diamankan setelah melarikan diri dan menggelapkan sepeda motor milik warga dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

    Penanganan perkara ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 02 Juni 2026. Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di lingkungan RT.03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

    Berdasarkan keterangan korban, Indra, seorang petani warga Jalan Nirwana, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, peristiwa berawal saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menggadaikan perangkat telepon genggam miliknya. Percaya dengan alasan tersebut, korban menyerahkan kendaraan. Namun, sepeda motor itu tidak pernah dikembalikan. Korban pun melaporkan kehilangan dan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Kendaraan yang digelapkan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi Z 5648 AAJ, senilai sekitar Rp12.000.000,-.

    Setelah menerima laporan, penyelidikan segera dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra. Hasil penyelidikan menetapkan adanya unsur tindak pidana. Namun saat pihak kepolisian berupaya memanggil pihak yang diduga, tersangka telah meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga tim penyidik terus melacak pergerakannya.

    Upaya penelusuran berbuah hasil pada Minggu, 02 Agustus 2026, sekira pukul 16.00 WIB. Saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Beni Kurniawan melihat sosok yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang berjalan di salah satu jalur wilayah. Pelaku pun segera diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka teridentifikasi sebagai GPI (25), warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

    Pada Jumat, 02 Agustus 2026, bertempat di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, dilaksanakan penetapan tersangka dan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara transparan dan berlandaskan hukum, tersangka GPI mengakui sepenuhnya perbuatan penggelapan yang dilakukannya. Ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada pihak lain seharga Rp2.000.000,- dan seluruh uang hasil penggadaian tersebut telah habis dipergunakannya.

    Dari perkara ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi Z 5648 AAJ. Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHPidana, mengenai tindak pidana penggelapan dan penipuan.

    Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara guna diserahkan kepada pihak penuntut umum. Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti ketekunan dan keseriusan jajaran Polsek Lubuk Linggau Utara I dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, tidak terhalang oleh jarak maupun waktu.

  • Tak Kapok Masuk Bui, Perempuan Ini Diciduk Petugas Saat Nekat Kembali Edarkan Narkoba

    Tak Kapok Masuk Bui, Perempuan Ini Diciduk Petugas Saat Nekat Kembali Edarkan Narkoba

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan seorang tersangka perempuan yang merupakan residivis atau pelaku berulang dalam perkara yang sama. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7), berbekal informasi akurat dari masyarakat serta penerapan teknik penyelidikan canggih dan terarah.

    Penindakan ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh tersangka di wilayah Kota Lubuk Linggau. Merespons cepat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden segera memimpin tim untuk melaksanakan penyelidikan intensif dengan metode Under Cover Buy (pembelian tersamar).

    Berdasarkan rencana yang disusun, sekitar pukul 08.50 WIB hari H, anggota yang bertugas menyamar menghubungi tersangka melalui telepon genggam untuk melakukan pemesanan narkotika jenis ekstasi. Kesepakatan pun tercapai, di mana tersangka bersedia mengantarkan pesanan tersebut ke lokasi yang telah ditentukan dengan menumpang kendaraan travel dari luar wilayah.

    Tersangka yang berinisial ET (35 tahun), warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya tiba di lokasi penyerahan, tepatnya di kawasan Perumahan Bersama Permai, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Saat tersangka turun dari kendaraan travel, tim pengawas langsung mengenali dan segera melakukan pengamanan tanpa perlawanan.

    Proses penggeledahan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Dari tas sandang berwarna pink tanpa merek yang dibawa tersangka, petugas menemukan barang bukti utama berupa satu bungkus plastik klip bening berisi tiga butir pil berbentuk karakter Minion berwarna cokelat yang diduga kuat sebagai Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto mencapai 1,59 gram. Selain itu, disita pula satu unit telepon genggam merek VIVO Y16 warna hitam lengkap dengan nomor dan IMEI tercatat, yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

    Dalam pemeriksaan awal di kantor Satresnarkoba, tersangka mengakui perbuatannya dan terungkap fakta bahwa ET merupakan residivis, pernah terlibat dan diproses hukum sebelumnya dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sama.

    Atas rangkaian perbuatannya, tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, serta secara subsider diancam dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

    Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba, termasuk pelaku berulang, dan terus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.(Yan)

  • Sempat Kelabuhi Petugas, Dua Pemuda Di Lubuk Linggau Diamankan Saat Ketahuan Bawa Ganja

    Sempat Kelabuhi Petugas, Dua Pemuda Di Lubuk Linggau Diamankan Saat Ketahuan Bawa Ganja

    LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Pada Jumat (24/7) malam, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang sengaja disembunyikan di lokasi tersembunyi.

    Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan serta dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Merespons cepat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden segera memimpin tim penyelidik untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan data.

    Sekitar pukul 20.50 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Letkol. Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk berkumpul di area tersebut dan mencurigai gerak-gerik mereka. Tim pun segera mendekati dan melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama UR (58) dan MRS (23), keduanya beralamat di wilayah yang sama yaitu Jalan Letkol. Atmo, Kelurahan Sukajadi.

    Pada tahap awal penggeledahan yang dilakukan terhadap badan kedua tersangka, petugas belum menemukan barang bukti apapun. Namun saat dilakukan interogasi mendalam, tersangka berinisial UR akhirnya mengakui bahwa ia telah menyembunyikan barang haram tersebut tidak jauh dari tempat mereka berada, tepatnya di bawah pohon pisang.

    Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera menuju lokasi yang ditunjukkan. Di sana petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kertas yang berisikan daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika Golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan mencapai 40 gram.

    “Keterbukaan tersangka saat pemeriksaan sangat membantu kami menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi. Namun upaya tersebut tetap tidak berhasil lolos dari pengawasan kepolisian,” ungkap Kasat Resnarkoba.

    Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta asal muasal barang tersebut.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

    Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika demi terciptanya wilayah Lubuk Linggau yang aman, bersih, dan bebas dari bahaya narkoba.(Yan)

  • Pencuri Kompor Gas Ini, Terpaksa Tidur Di Sel Polsek Tebing Tinggi

    Pencuri Kompor Gas Ini, Terpaksa Tidur Di Sel Polsek Tebing Tinggi

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Jajaran Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang yang dipimpin Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

    Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi agar seluruh jajaran terus meningkatkan penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    Kasus ini bermula dari laporan korban Dedi Herianto, warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Peristiwa pencurian terjadi pada 30 Juni 2026 di rumah korban.

    Saat tiba di rumah, korban mendapati kompor gas merek Rinnai telah hilang. Setelah memastikan barang tersebut tidak disimpan oleh istrinya, korban menyadari telah menjadi korban pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengidentifikasi pelaku, berinisial Rk (26), warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.

    Tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Iptu Tamson bersama jajaran bergerak dan mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ton)