Satreskrim Polres Lahat Ungkap Kasus Pencurian TBS di Areal PT SMS, Lima Terduga Pelaku Diamankan

LAHAT – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lahat, Polda Sumatera Selatan, kembali menegaskan komitmen menjaga keamanan dunia usaha dan masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan di kawasan perkebunan kelapa sawit milik PT SMS, Kecamatan Kikim Tengah, Kabupaten Lahat. Lima orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta seluruh barang bukti di lokasi kejadian.

Pengungkapan kasus ini bermula dari Laporan Polisi Nomor LP/B/325/VII/2026/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumsel tertanggal 11 Juli 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik segera bergerak setelah para pelaku awalnya dikendalikan oleh petugas keamanan perusahaan.

Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim AKP Ridho Pramdani, S.Pd., S.H. menjelaskan peristiwa berlangsung pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 17.00 WIB di areal Kebun PT SMS Blok K16 Divisi 3, Desa Banyumas, Kecamatan Kikim Tengah.

“Kelima terduga pelaku dengan inisial A, D, Z, AS, dan R diduga memanen secara ilegal sebanyak 20 janjang Tandan Buah Segar (TBS) menggunakan satu batang egrek,” jelas Kasat Reskrim.

Rencananya hasil panen curian tersebut akan diangkut menggunakan sepasang keranjang yang dipasang pada sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi. Namun sebelum berhasil dibawa keluar kawasan perkebunan, aksi mereka terdeteksi dan langsung diamankan petugas keamanan PT SMS di lokasi.

Akibat kejadian ini, PT SMS mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp900.000.

Barang Bukti yang Disita

  • 20 janjang buah kelapa sawit
  • 1 batang egrek
  • 1 pasang keranjang angkut
  • 1 unit sepeda motor Honda Supra X tanpa bodi
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat berwarna putih

Saat ini kelima terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Lahat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga sedang melengkapi administrasi penyidikan, dan dalam waktu dekat akan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Lahat serta melanjutkan pemberkasan perkara menuju Tahap I.

Polres Lahat menegaskan akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat maupun pelaku usaha. Pihak kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat dan perusahaan untuk memperkuat sinergi keamanan, serta segera melaporkan jika menemukan dugaan tindak pidana agar dapat ditindaklanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku.

Sumber: Humas Polres Lahat

Apakah kamu butuh versi yang lebih pendek untuk portal berita ringan, atau dibuatkan narasi YouTube-nya juga?

Komentar

Tinggalkan komentar