Viral! Oknum Pecatan ‘Polisi’ Lakukan Pungli Sopir Truk di Lubuk Linggau, Positif Narkoba Saat Ditangkap.



LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Beredarnya video rekaman aksi pemerasan atau pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk oleh sosok berseragam kepolisian di media sosial memicu kemarahan dan keresahan masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Polres Lubuk Linggau memberikan klarifikasi resmi pada Rabu, 8 Juli 2026, sekaligus mengumumkan penangkapan pelaku yang ternyata bukan anggota Polri aktif.

Video yang menyebar di akun pengguna  TikTok memperlihatkan sosok berseragam polisi melakukan pungli di seputaran Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuk Linggau.



Identitas Pelaku: Mantan Anggota yang Sudah Diberhentikan Tidak Hormat

Berdasarkan data resmi Polres Lubuk Linggau, pelaku bernama Efta Dian Akutra, mantan anggota dengan pangkat terakhir Brigadir Kepala (Bripka). Ia telah resmi dipecat melalui Upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) pada 19 Mei 2025 karena pelanggaran berat berupa disersi atau tidak pernah masuk dinas.

“Segala tindakan yang dilakukan pelaku sama sekali tidak mewakili institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tegasnya.

Tak butuh waktu lama setelah video viral, Tim Gabungan Sat Reskrim dan Sie Propam Polres Lubuk Linggau yang dipimpin langsung Kasi Propam IPTU Gurit Trisilo bergerak pada pukul 08.50 WIB.

– Pelaku diamankan di kediaman orang tuanya, RT 01 No. 51, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II.
– Petugas juga menggeledah kontrakan di RT 15 No. 54 di kelurahan yang sama, menyita atribut kepolisian yang dipakai beraksi.
– Tes urine di Mapolres Lubuk Linggau menunjukkan hasil POSITIF amphetamine (Sabu).


Modus Operandi: Beraksi Saat Gelap, Hasil untuk Beli Narkoba

Dari pengakuan pelaku, aksi dalam video terjadi pada Senin malam hingga Selasa dini hari (6–7 Juli 2026) pukul 02.00–04.00 WIB, dengan hasil pungli saat itu sebesar Rp70.000.

 

Dari aksi tersebut, petugas mengamankan bukti pendukung berupa:

– 1 lembar rompi hijau bertuliskan “POLISI” dengan nama tag Efan
– 2 set seragam dinas lapangan PDLT
– 1 buah helm hitam merk TSK
– 1 pasang sandal merk SIKIL
– 1 unit sepeda motor Honda Vario hitam pelat BD 2501 IU

Pihak kepolisian menegaskan akan menindak tegas segala bentuk premanisme dan pungli, terutama yang menyalahgunakan atribut kepolisian. Saat ini pelaku sedang menjalani proses hukum pidana murni.

Masyarakat dan pengguna jalan diimbau tidak ragu melaporkan tindakan mencurigakan ke layanan kepolisian terdekat jika menemukan pemerasan di jalan raya.
(Red)

Komentar

Tinggalkan komentar