Rekayasa Pencurian Demi Tutupi Utang Judi Online, Manajer Gerai Indosat Lubuklinggau Curi Voucher Ratusan Juta Rupiah



LUBUKLINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuklinggau berhasil membongkar kasus pencurian yang ternyata direkayasa sendiri oleh pelaku. Seorang manajer gerai Indosat IM3 diamankan setelah terbukti mencuri aset perusahaan senilai hampir setengah miliar rupiah, lalu membuat skenario seolah-olah ada pencuri yang masuk dari luar.

Kasus ini ditangani langsung oleh Tim Macan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuklinggau pada Selasa, 14 Juli 2026, menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/B/273/VII/2026/SPKT/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL tertanggal 13 Juli 2026.

Peristiwa pertama kali dilaporkan pada Senin, 13 Juli 2026 sekitar pukul 07.30 WIB, di Gerai Indosat IM3 Jl. Yos Sudarso No.334, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II.

Saat petugas kebersihan tiba pagi itu, pintu gudang sudah terbuka. Pemeriksaan lanjut juga menemukan pintu akses lantai 3 dan pintu balkon dalam keadaan terbuka. Setelah diperiksa menyeluruh, diketahui sebanyak 30.000 lembar voucher paket data hilang, dengan kerugian yang ditaksir mencapai Rp492.900.000.


Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lubuklinggau, AKP Muhammad Kurniawan Azwar, S.T.K., S.I.K., M.A.P. menjelaskan, awalnya laporan masuk sebagai dugaan pencurian dari luar, namun penyidik segera mencium hal yang tidak wajar saat menelusuri lokasi dan memeriksa keterangan saksi.

“Dari hasil pemeriksaan kami temukan kejanggalan yang sangat mencolok. Hanya dua orang yang memiliki akses penuh ke lokasi menjelang kejadian, yaitu pelapor sendiri selaku manajer dan petugas kebersihan. Belum lagi jejak ‘pintu terbuka’ yang seolah-olah pintu masuk pencuri, justru terlihat dibuat-buat dan tidak menunjukkan jejak orang asing yang masuk secara paksa,” ungkap Kasat Reskrim.

Terungkap juga fakta bahwa pada Sabtu, 11 Juli 2026 sekitar pukul 16.00 WIB, manajer menyuruh petugas kebersihan pergi membeli makanan, sehingga kantor sepi dan hanya berdua sejenak.


Menghadapi bukti kuat dan keterangan yang saling berkaitan, pelaku yang teridentifikasi Hasan Ismail Efendi Nasution (31), warga Desa Manany Sosa Jae, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara, akhirnya mengakui perbuatannya tanpa sanggahan.


“Pelaku sengaja memanfaatkan waktu sepi, lalu merancang skenario agar pihak lain menyangka ada pencuri yang menyusup. Ternyata motif utamanya murni untuk menutupi kerugian besar akibat perjudian,” tambah Kurniawan.


Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Lubuklinggau dan disangkakan melanggar Pasal 477 KUHP Nasional. Berkas perkara sedang dilengkapi sebelum diserahkan ke Kejaksaan Negeri Lubuklinggau.

Polres Lubuklinggau mengimbau seluruh pihak untuk tidak mencoba menutupi kesalahan dengan tindakan pidana, serta menjauhi segala bentuk perjudian daring yang dapat menjerumuskan ke jalan yang salah.

Komentar

Tinggalkan komentar