Kategori: Kriminal

  • Hitungan Jam, Pelaku Curas Keok Disambar Tim Elang Polres Empat Lawang

    Hitungan Jam, Pelaku Curas Keok Disambar Tim Elang Polres Empat Lawang

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Tim Elang Sat Reskrim Polres Empat Lawang dalam hitungan jam berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 KUHP.

    Pelaku yang telah diamankan bernama Jimi Suganda bin Rizal Junaidi (30 tahun), seorang petani dari Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang.

    Kejadian terjadi pada hari Jumat (06/03/2026) sekitar pukul 15.15 WIB di Jalan Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan. Korban bernama Hely Ziyah (15 tahun) dari Desa Ndalo Lamo sedang mengantarkan titipan menggunakan sepeda motor saat dihadang oleh pelaku yang tidak dikenal.

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang dijabat oleh Iptu Adam Rahman mengatakan, saat itu pelaku merampas sepeda motor dan handphone merk VIVO Y03 milik korban.

    “Korban sempat menolak melepaskan handphone hingga pelaku mengancam akan melukainya dan kemudian menendang bagian paha kanan korban sehingga terjatuh. Pelaku kemudian melarikan diri dari lokasi kejadian,” ungkap Adam.

    Setelah menerima laporan dari Epin Budianto (42 tahun), pelapor yang merupakan orang tua korban, melalui LP nomor LP/B-88/III/2026/SPKT/Polres Empat Lawang tanggal 07 Maret 2026, pihak Reskrim Polres Empat Lawang melakukan penyelidikan pada hari Minggu (08/03/2026).

    Tim operasional yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Mohd Yulius Saputra S.H.C.PHR atas perintah Plh Kasat Reskrim Eko Setiawan S.H.M.Si mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Desa Muara Danau, Kecamatan Lintang Kanan.

    Tim kemudian melakukan penangkapan dan diamankan pelaku beserta barang bukti berupa kotak handphone.

    Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.  Hingga akhirnya tersangka dan barang bukti segera diamankan.(RED)

  • Polres Empat Lawang Gerebek Gudang Diduga Tempat Penimbunan dan Pengoplos BBM

    Polres Empat Lawang Gerebek Gudang Diduga Tempat Penimbunan dan Pengoplos BBM

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Tim Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Empat Lawang berhasil  menggerebek sebuah gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan dan pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Pembangunan Talang Banyu Kelurahan Tanjung Kupang Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Empat Lawang pada Rabu (04/03/2026).

    Penggerebekan dilakukan setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di gudang tersebut, saat digerebek dilokasi  polisi menemukan dugaan praktik penimbunan solar subsidi serta pengoplosan minyak putih yang diolah menyerupai Pertalite dan akan diedarkan ke masyarakat.

    Seorang pria berinisial HT (54) yang diketahui berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di lokasi yang sama kini diamankan petugas, diduga sebagai pihak yang mengelola aktivitas ilegal di gudang tersebut.

    Kanit Pidsus Polres Empat Lawang, Ipda Dedi Alpian, mengatakan polisi menemukan sekitar 4 ton solar bersubsidi di dalam gudang. Selain itu, petugas menyita sekitar 90 liter BBM oplosan yang sudah siap edar dan sekitar 450 liter bahan campuran yang diduga akan diproses menjadi Pertalite palsu.

    “Barang bukti dan terduga pelaku langsung kami bawa ke Polres Empat Lawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. BBM ini diduga dipasarkan di wilayah Kabupaten Empat Lawang,” kata Dedi.

    Selain ribuan liter BBM, polisi menyita dua unit kendaraan, puluhan jeriken berisi solar, tiga tedmon, mesin sedot, selang, drum plastik, serbuk pewarna, hingga timbangan dan peralatan lain yang diduga digunakan untuk proses pengoplosan.

    Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, serta/atau Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

    Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

    Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam distribusi BBM bersubsidi tersebut. (Dik)

  • Lakukan Penganiayaan Brutal, Pria Di Pali Dibekuk Petugas

    Lakukan Penganiayaan Brutal, Pria Di Pali Dibekuk Petugas

    PALI, seputartv.com – Dalam rangka pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026,Satreskrim Polres PALI kembali menorehkan capaian signifikan dengan mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang masuk dalam target operasi (TO) street crime.
    Aksi kekerasan yang terjadi di kawasan perkebunan karet tersebut,sempat menimbulkan keresahan masyarakat.

    Peristiwa terjadi pada Rabu, 10 September 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, di pinggir jalan kebun karet Konida, Desa Panta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir.

    “Korban berinisial A (51), seorang petani, mengalami luka serius dibagian kepala hingga harus mendapatkan tiga jahitan serta luka gores pada kedua tangan,”buka Kapolres melalui Kasat Reskrim.

    Berdasarkan laporan yang diterima Polisi,korban diduga diserang secara tiba-tiba oleh pelaku berinisial R alias A (38) menggunakan sebatang kayu karet sepanjang kurang lebih satu meter saat korban melintas dengan sepeda motor di lokasi kejadian.

    “Serangan tersebut dinilai sebagai bentuk kekerasan jalanan yang berbahaya dan berpotensi mengancam keselamatan warga lainnya,”ungkap Kanit Pidum Satreskrim Polres PALI IPDA Septiansah saat diwawancarai awak media.

    Menindaklanjuti laporan polisi Nomor: LP/B-286/IX/2025/SPKT/POLRES PALI/POLDA SUMSEL serta Surat Telegram Kapolda Sumsel terkait Operasi Pekat Musi 2026,Kasat Reskrim Polres PALI AKP NASRON JUNAIDI,S.H.,M.H.,segera memerintahkan Kanit Pidum IPDA SEPTIANSAH,S.H.,untuk melakukan penyelidikan mendalam.

    Dipimpin Ka Team Opsnal “Beruang Hitam” AIPDA RINO WINARNO,S.H., tim bergerak cepat melakukan pelacakan keberadaan tersangka. Setelah memastikan posisi pelaku di wilayah Kecamatan Penukal,tim melakukan apel persiapan (APP) dan langsung melakukan penangkapan secara profesional dan terukur.

    Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti,dan langsung dibawa ke Mapolres PALI guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dalam pengungkapan ini, penyidik mengamankan 1 (satu) bilah kayu karet panjang ±1 meter yang digunakan untuk melakukan penganiayaan dan hasil Visum et Repertum korban sebagai alat bukti medis.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan,”ungkap Kasat Reskrim kepada awak media ini pada Kamis (26/2).

    Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.melalui Kasat Reskrim AKP NASRON JUNAIDI,S.H.,M.H.,didampingi Kanit Pidum IPDA SEPTIANSAH,S.H., serta Ka Team Opsnal “Beruang Hitam” AIPDA RINO WINARNO, S.H., menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan jalanan di wilayah hukum Polres PALI.

    “Operasi Pekat Musi 2026 merupakan langkah strategis dalam menekan angka kejahatan yang meresahkan masyarakat.Setiap bentuk kekerasan diruang publik,akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,”tegas AKP Nasron menyampaikan pesan Kapolres.

    Polres PALI juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan setiap tindak pidana guna menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Bumi Serepat Serasan.

    “Mari kita bersinergi menjaga diri kita masing-masing agar jangan sampai terlibat dalam pembuatan yang melanggar hukum, agar tidak dihukum serta mari kita jaga Kamtibmas di Kabupaten PALI ini agar selalu tercipta situasi yang aman dan kondusif,”pungkasnya.

  • Pelaku Curat Di PALI Tergulung Operasi Pekat Musi 2026

    Pelaku Curat Di PALI Tergulung Operasi Pekat Musi 2026

    PALI, seputartv.com — Satuan Reserse Kriminal Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,melalui pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar street crime diwilayah hukum Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

    Pengungkapan kasus tersebut berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/B-38/II/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 6 Februari 2026 serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/31/II/OPS.1.3/2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (24/1/2026),sekitar pukul 05.00 WIB disebuah rumah warga seputaran Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi. 

    “Korban yang baru saja pulang kerumahnya kaget,mendapati pintu belakang dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga telah hilang,diantaranya uang tunai,perhiasan,serta jam tangan.Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta,”buka Kanit Pidum Polres PALI IPDA La Ode Yudhistira saat diwawancarai awak media.

    Setelah melakukan penyelidikan lanjutnya,Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial N, yang mengakui perbuatannya. 

    Dari hasil pengembangan,petugas juga melakukan pencarian barang bukti yang sebelumnya disimpan oleh seorang rekannya. 

    Saat penggerebekan di sebuah rumah kos,petugas menemukan barang bukti berupa gelang tangan perunggu dan loket kalung perak,sementara rekan tersangka berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan,”jelasnya.

    Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H yang didampingi Kanit Pidum IPDA La Ode Yudhistira,menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah tegas Kepolisian dalam menekan angka kriminalitas selama Operasi Pekat Musi 2026.

    “Polres PALI berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian.Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” ujar Kasat Reskrim menyampaikan pesan Kapolres.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. 

    “Termasuk upaya pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,dan kepada para pelaku yang masih buronan kami menghimbau,agar segera menyerahkan diri secara baik-baik,sebelum kami mengambil langkah tegas dan terukur,”pungkasnya.(B4R)

  • Nekat Bawa Ganja, Pria Di Paiker Empat Lawang Di Gelandang Petugas

    Nekat Bawa Ganja, Pria Di Paiker Empat Lawang Di Gelandang Petugas

    EMPAT LAWANG, seputar TV.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang menangkap seorang pria berinisial B, 42 tahun, atas dugaan tindak pidana narkotika di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Selasa malam, (10/02/2026).

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli dan serangkaian penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.

    Dalam penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil yang diduga berisi ganja. Barang haram tersebut disembunyikan di balik jaket yang dikenakan tersangka. Total berat bruto barang bukti mencapai 120 gram.

    Polisi menduga B berperan sebagai pengedar. Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Pihak kepolisian menyatakan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Aparat juga mengimbau warga untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Empat Lawang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(RED)