Kategori: Kriminal

  • Edarkan Ekstasi didalam Hajatan, Pria Di Musi Rawas Diamankan Polisi

    Edarkan Ekstasi didalam Hajatan, Pria Di Musi Rawas Diamankan Polisi



    MUSI RAWAS, seputartv.com – Pengedar pil ekstasi di acara hajatan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan, berinisial ES ditangkap polisi. Saat diamankan, tersangka sempat melawan petugas hendak melarikan diri.
    Kejadian tersebut terjadi di Desa Durian Remuk, Kecamatan Muara Beliti, Musi Rawas, Sumatera Selatan, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

    Kasat Narkoba Polres Musi Rawas Iptu Jemmy Amin Gumayel mengatakan penangkapan terhadap pelaku bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di sebuah acara hajatan di Kecamatan Muara Beliti.

    “Dari informasi tersebut, anggota langsung menuju ke TKP dan melakukan proses penangkapan. Saat hendak diamankan, tersangka sempat menolak hingga melakukan perlawanan. Untungnya anggota di lapangan sigap dan berhasil mengamankan tersangka sebelum ia berhasil melarikan diri,” katanya, Minggu (21/6/2026).

    Dari tangan tersangka, kata Jemmy, polisi menyita 49 butir pil ekstasi seberat bruto 26,21 gram yang akan diedarkan di acara hajatan tersebut. Diduga jumlah tersebut sudah berkurang setelah diedarkan oleh tersangka di acara tersebut.

    “Dari pengakuannya, barang haram tersebut ia dapat dari wilayah Kepala Curup, Rejang Lebong, Bengkulu. Tersangka mengaku baru sebulan menjadi pengedar narkoba karena faktor ekonomi dan memang berfokus mengedarkan di acara hajatan yang memiliki hiburan malam hingga dini hari,” jelasnya.

    Tersangka beserta barang bukti tersebut kemudian dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

    Saat dilakukan tes, urine tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamina. Setelah dilakukan perkara, ES resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 KUHP,” tegasnya.(Red)

  • Ancaman Hingga KDRT, Muluskan Aksi Bejat Ayah Ruda Paksa Anak Kandung  Hingga Puluhan Kali

    Ancaman Hingga KDRT, Muluskan Aksi Bejat Ayah Ruda Paksa Anak Kandung  Hingga Puluhan Kali



    LUBUKLINGGAU, seputar tv com –  Usai viral lantaran ia ditangkap polisi setelah diduga melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya yang masih berumur 15 tahun.  SA (45) warga Lubuk Linggau yang merupakan pelaku diduga telah melakukan perbuatan tersebut hingga puluhan kali.

    Diberitakan sebelumnya, pelaku diamankan oleh pihak Satreskrim Polres Lubuklinggau di kediamannya Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Lubuklinggau, Sumatera Selatan, pada Jumat (19/6/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Kanit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau Ipda Dio Firmansyah membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan kasus itu terungkap setelah korban memberanikan diri untuk melapor ke Polres Lubuklinggau.

    “Korban sebenarnya sudah lama ingin menyampaikan apa yang dialaminya, tapi dia merasa takut karena sering diancam oleh pelaku. Akhirnya korban meminta bantuan seseorang untuk membuat melapor dan setelah dilakukan penyelidikan, pelaku langsung kami amankan,” katanya, Sabtu (20/6/2026).

    Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Dio mengungkapkan pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap anak kandungnya di rumahnya hingga puluhan kali

    Pelaku mengakui perbuatannya. Dia juga mengaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada ibu korban maupun orang lain,” ujarnya.

    Dio mengatakan pihaknya juga memperoleh keterangan dari ibu korban yang mengaku sempat menaruh curiga terhadap perilaku suaminya. Namun setiap kali kecurigaan itu disampaikan, pelaku diduga melakukan kekerasan kepadanya.

    “Ibu korban mengaku pernah curiga dan sempat menegur pelaku. Namun setiap membahas hal itu, pelaku melakukan KDRT sehingga membuatnya takut,” ungkapnya.

    Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polres Lubuklinggau. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi proses penyidikan.

  • Bejat !!! Seorang Ayah Di Lubuk Linggau Tega Menggarap Anak Kandungnya Sendiri

    Bejat !!! Seorang Ayah Di Lubuk Linggau Tega Menggarap Anak Kandungnya Sendiri

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Tindakan keji dan tidak berperikemanusiaan yang dilakukan oleh seorang ayah kandung berinisial SA (45) akhirnya berhasil dibongkar oleh jajaran Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan. Pria paruh baya yang menetap di Jalan Marek RT 07 Kelurahan Cereme Taba Kecamatan Lubuk Linggau Timur I Kota Lubuk Linggau ini diringkus oleh Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau setelah terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandungnya sendiri.

    Penangkapan terhadap pelaku SA dilakukan pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP / B / 239 / VI / 2026 / SPKT / Polres Lubuk Linggau / Polda Sumsel yang diterbitkan pada tanggal yang sama. Pelaku diduga keras melanggar undang-undang perlindungan anak dengan memosisikan anak kandungnya sendiri yang berinisial Mawar (15) sebagai korban pelampiasan nafsu bejatnya.

    Terbongkar dari Keberanian Korban Melapor ke Guru Sekolah

    Aksi bejat pelaku ini akhirnya terungkap ke permukaan pada hari Kamis tanggal 18 Juni 2026 sekira pukul 09.30 WIB. Korban yang sudah tidak tahan lagi atas penderitaan yang dialaminya memberanikan diri untuk mengadukan perbuatan ayah kandungnya kepada salah seorang saksi guru di sekolahnya. Mendengar pengakuan pilu dari sang murid, saksi guru tersebut langsung bertindak cepat dengan mendampingi korban untuk menemui ibu kandungnya yang saat itu sedang bekerja sebagai asisten rumah tangga.

    Setelah mendengar langsung cerita memilukan yang dialami oleh buah hatinya, sang ibu bersama sang guru langsung membawa korban ke Mapolres Lubuk Linggau guna melaporkan kejadian tersebut secara resmi demi mendapatkan keadilan.

    Langkah Cepat Tim Macan Linggau dan Unit PPA Tangkap Pelaku

    Mendapat laporan krusial dari masyarakat mengenai tindak pidana asusila sedarah ini, jajaran kepolisian langsung bergerak cepat. Pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira pukul 13.57 WIB, Tim Opsnal Macan Linggau mengarahkan korban beserta keluarganya ke Unit PPA Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

    Setelah Unit PPA memeriksa korban serta para saksi dan mendampingi korban untuk melakukan Visum Et Repertum, pihak kepolisian langsung menggelar perkara yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar. Hasil gelar perkara tersebut memutuskan untuk menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan SA secara resmi sebagai tersangka.

    Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk memburu pelaku. Tepat pada pukul 17.00 WIB di hari yang sama, Tim Macan Linggau yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Muhammad Kurniawan Azwar dengan didampingi Plt. Kanit Pidum Ipda Paisal berhasil mengepung dan mengamankan pelaku SA tanpa perlawanan di kediamannya di Jalan Marek Kelurahan Cereme Taba.

    Pengakuan Mengejutkan Pelaku Lakukan Aksi Sejak Korban Kelas 3 SD

    Dari hasil interogasi mendalam yang dilakukan oleh petugas, terungkap fakta yang sangat mengejutkan dan menyayat hati. Tersangka SA mengakui dengan terus terang bahwa dirinya telah mencabuli anak kandungnya sendiri sejak korban masih duduk di bangku kelas 3 Sekolah Dasar (SD) hingga kelas 1 Sekolah Menengah Pertama (SMP).

    Kebejatan pelaku tidak berhenti di situ saja, karena sejak tahun 2025 atau saat korban menginjak kelas 1 SMP hingga kelas 2 SMP, pelaku mulai menyetubuhi korban secara rutin. Tersangka bahkan mengakui bahwa dalam satu minggu ia tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sebanyak 4 hingga 5 kali, di mana aksi terakhirnya dilakukan pada hari Selasa tanggal 16 Juni 2026 sekira pukul 09.00 WIB di dalam rumah mereka. Pelaku juga mengakui selalu mengeluarkan sperma di dalam kemaluan anaknya setiap kali melakukan perbuatan terlarang tersebut.

    Ancaman Hukuman Diperberat Sepertiga

    Atas perbuatan biadabnya yang telah merusak masa depan darah dagingnya sendiri, tersangka SA kini harus mendekam di sel tahanan Polres Lubuk Linggau guna proses hukum lebih lanjut.

    Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 81 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76D UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Karena pelaku merupakan orang tua kandung dari korban, maka ancaman pidananya ditambah sepertiga dari ancaman hukuman maksimal yang berlaku.(Yan)

  • Terekam CCTV, Pencuri Motor Ini Keok Diringkus Tim Reskrim Polres Empat Lawang

    Terekam CCTV, Pencuri Motor Ini Keok Diringkus Tim Reskrim Polres Empat Lawang

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang  Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., melalui Unit Pidana Umum (Pidum) yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

    Kasus tersebut bermula dari laporan korban berinisial PR (31), yang kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam pada Rabu (06/05/2026) dini hari di kediamannya di Desa Kemang Manis, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa sepeda motor milik korban dicuri oleh dua orang pelaku yang terekam kamera CCTV rumah korban pada pukul 03.17 WIB. Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polres Empat Lawang.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H. memerintahkan Kanit Pidum IPDA Candra, S.H. beserta tim untuk melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti guna mengungkap pelaku pencurian.

    Setelah melakukan penyelidikan intensif, pada Sabtu (20/06/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, Tim Unit Pidum Sat Reskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Candra, S.H. dan dibackup personel Polsek Ulu Musi berhasil memperoleh informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial RR (26) yang sedang berada di rumah mertuanya di Talang Jerambah, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi.

    Mendapatkan informasi tersebut, IPDA Candra, S.H. bersama tim langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penggerebekan. Saat dilakukan penggerebekan, pelaku diketahui bersembunyi di dalam rumah. Meski sempat mendapat hambatan dari pihak keluarga pelaku yang berusaha menghalangi petugas, berkat kesigapan dan kepemimpinan Kanit Pidum di lapangan, pelaku akhirnya berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Dalam perkara ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotokopi STNK dan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa body depan yang saat ini telah disita dalam perkara lain.

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP A. Firman, S.H., M.H. mengatakan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras tim Unit Pidum yang bergerak cepat dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami akan terus melakukan penegakan hukum secara profesional terhadap setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga,” ujar Kasat reskrim AKP A. Firman,S.H.,M.H

    Sementara itu, Kanit Pidum IPDA Candra, S.H. menjelaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain dalam perkara tersebut.

    “Saat ini tersangka telah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan. Penyidik terus melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak pidana ini,” jelas IPDA Candra,S.H

    Saat ini penyidik Sat Reskrim Polres Empat Lawang terus melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan saksi dan tersangka, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum lebih lanjut.

    Kapolres Empat Lawang AKBP ABDUL AZIZ SEPTIADI,S.H.,S.I.K.,M.H menghimbau kepada masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci pengaman tambahan serta memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman guna mencegah terjadinya tindak kejahatan.(Red)

  • Seorang Guru Tewas Ditusuk Usai Pergoki Siswi Yang Mencuri Dirumahnya

    Seorang Guru Tewas Ditusuk Usai Pergoki Siswi Yang Mencuri Dirumahnya

    OKU SELATAN, seputartv.com – Siswi SMP di OKU Selatan, Sumatera Selatan, berinisial YS (16), mencuri di rumah milik guru PPPK SD. Namun, aksinya kepergok korban hingga berujung pelaku menusuknya.
    Peristiwa itu terjadi di rumah korban Sri Khodijah (47) Perumahan SMP 4 Buay Pemaca, pada Selasa (9/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana mengatakan pelaku nekat menusuk korbannya karena ketakutan saat kepergok mencuri di rumah korban saat guru tersebut baru pulang.

    “Diduga ketakutan karena kepergok mencuri uang milik korban. Saat pelaku akan kabur, korban menutup pintu rumahnya dan saat bersamaan pelaku mengambil pisau dan menusukkannya ke perut korban sebanyak satu kali,” ujarnya, Kamis (18/6/2026).

    Setelah menusuk perut korban, sambung Made, pelaku kabur, sementara korban menyelamatkan diri lewat pintu belakang dan meminta pertolongan kepada tetangganya.

    “Sementara pelaku kabur meninggalkan pisau yang sudah dia gunakan menusuk korban. Korban dibawa ke RSUD Muaradua dan dirujuk ke RS Siti Khodijah di Palembang,” ungkapnya.

    Kata Made, setelah dua hari dirawat di RS Siti Khodijah Palembang, korban dinyatakan meninggal dunia.

    Setelah kejadian itu, polisi kemudian melakukan pendalaman dan diketahui pelaku kabur ke rumah pamannya di Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan.

    “Dari hasil penyelidikan ternyata pelaku kabur ke Desa Rantau Alai, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan, ke tempat pamannya,” ujarnya.

    Setelah beberapa hari di rumah pamannya, keluarga pelaku akhirnya sepakat untuk menyerahkan YS ke kantor polisi terdekat dibantu dengan perangkat desa.

    “Keluarga meminta tolong perangkat desa bahwa korban akan menyerahkan diri. Kemudian perangkat desa menghubungi kantor polisi terdekat dan berkoordinasi dengan Polsek Buay Pemaca dan Polres OKU Selatan,” katanya.

    Kemudian pada Selasa (16/5/2026) sore pelaku dijemput anggota Polsek Buat Pemaca dan Unit PPA Polres OKU Selatan di Polsek Rantau Alai, Ogan Ilir.

    “Saat ini pelaku sudah berada di unit PPA Polres OKU Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

    Adapun pasal yang diterapkan kepada pelaku yakni Pasal 466 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang.

    “Karena pelaku masih berstatus anak, seluruh proses hukum dilaksanakan dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” jelasnya.(Red)