Kategori: Kriminal

  • Modus Baru! Narkotika Disamarkan Jadi Catridge Vape, Wanita di Lubuk Linggau Diamankan

    Modus Baru! Narkotika Disamarkan Jadi Catridge Vape, Wanita di Lubuk Linggau Diamankan




    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, berhasil membongkar modus baru peredaran gelap narkotika yang menyamar mengikuti tren gaya hidup. Petugas menangkap seorang wanita berinisial AV (35) yang diduga kuat menguasai narkotika golongan II jenis Etomidate yang disembunyikan di dalam perangkat rokok elektrik (vape).

    Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 3 Juli 2026, sekitar pukul 23.00 WIB, di rumah warga di Jalan Gentayu, Gang Gelatik Nomor 049, RT 002, Kelurahan Keputraan, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

    Bermula dari Laporan Warga

    Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah karena wilayah Kelurahan Keputraan kerap dijadikan lokasi transaksi barang haram. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba AKP M. Romi memerintahkan tim yang dipimpin KBO Sat Res Narkoba IPDA Muhamad Deden untuk melakukan penyelidikan mendalam.

    Sekitar pukul 22.50 WIB tim bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan rumah yang dicurigai. Namun, penggeledahan di dalam rumah tidak menemukan barang bukti apa pun. Setelah dilakukan interogasi intensif secara persuasif, tersangka akhirnya mengaku telah membuang barang bukti ke area belakang rumah untuk mengelabui petugas.

    Barang Bukti Disembunyikan Dekat Pohon Pisang

    Petugas segera menelusuri area belakang rumah dan menemukan satu bungkus wafer Nabati warna kuning yang diletakkan di tanah dekat pohon pisang. Saat dibuka, bungkus tersebut ternyata berisi:

    – 2 buah catridge vape merk YAKUZA XL yang diduga mengandung Etomidate
    – 1 unit handphone VIVO Y16 warna hitam sebagai alat komunikasi

    Seluruh barang bukti langsung disita untuk keperluan penyidikan.

    Dijerat Pasal Berlapis

    Tersangka AV kini dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus guna melacak jaringan pemasok di atasnya. Pihak kepolisian menerapkan pasal berlapis, yaitu Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta pasal subsider Pasal 609 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat.

    Kasus ini menjadi peringatan bahwa peredaran narkoba kini semakin cerdik dan menyusupi produk yang populer di kalangan masyarakat. Polres Lubuk Linggau mengimbau warga tetap waspada dan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar ke pihak berwajib.(Red)

  • Tiga Bulan Buron, Pelarian Pelaku Begal Ini Berakhir Dirumah Sang Pacar

    Tiga Bulan Buron, Pelarian Pelaku Begal Ini Berakhir Dirumah Sang Pacar

    OKU, seputartv com – Pelarian Ridwan alias Untung (36), pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) dan pemberatan (curat) di Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, akhirnya berakhir. Setelah buron hampir tiga bulan, pelaku begal ditangkap polisi saat bersembunyi di rumah pacarnya di Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
    Pelaku ditangkap Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Baturaja Timur pada Sabtu (4/7) sekitar pukul 13.00 WIB di Kampung Teluk Harapan, Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung.

    Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas dua laporan polisi yang menjerat pelaku.

    Pelaku bernama Ridwan berhasil diamankan di rumah pacarnya di wilayah Kecamatan Panjang, Kota Bandar Lampung. Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Baturaja Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” katanya, Senin (6/7/2026).

    Endro mengungkapkan kasus begal terakhir yang dilakukan Ridwan pada 12 April sekitar pukul 16.50 WIB, di Jalan Dr M Hatta, tepatnya di depan SMP Kader Pembangunan, Kelurahan Sukaraya, Kecamatan Baturaja Timur, OKU.

    “Saat itu korban, Sandi Akbar (22), sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario warna oranye bernomor polisi BG 2781 FAA. Tiba-tiba pelaku menghentikan korban secara paksa sambil menodongkan sebilah pisau ke arah perut korban,” ungkapnya.

    “Pelaku kemudian mengancam korban dengan meminta turun dan menyerahkan sepeda motor yang dikendarainya. Karena takut, korban tidak dapat melawan, sehingga motor tersebut dibawa kabur pelaku,” sambungnya.

    Dari hasil pemeriksaan, Ridwan mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 dan Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Pelaku mengakui perbuatannya saat diperiksa penyidik. Penangkapan dilakukan berdasarkan dua laporan polisi yang sebelumnya diterima Polsek Baturaja Timur,” jelasnya.

    Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih bernomor polisi BG 2548 YAQ yang diduga digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

    Baturaja Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lainnya.(Red)

  • Nasib Apes Usai Tabrak Angkot, Jambret Di Palembang Diamuk Massa

    Nasib Apes Usai Tabrak Angkot, Jambret Di Palembang Diamuk Massa



    PALEMBANG, seputartv com – Seorang Pria bernama Akbar (45), diamuk massa setelah menjambret seorang wanita. Pelaku di massa setelah menabrak angkot saat hendak kabur usai melancarkan aksinya.
    Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Merdeka, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/7/2026).

    Kapolsek Ilir Barat I Kompol Fauzi Saleh mengatakan pelaku berhasil diamankan setelah menabrak mobil. Pelaku mengambil handphone (HP) milik korbannya saat korban sedang menelepon di pinggir jalan.

    Dari catatan polisi, pelaku diketahi sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus yang sama.

    “Iya pelaku ini residivis kasus serupa, sudah tiga kali ditangkap. Mulai dari jambret tas sama dan jambret HP. Termasuk yang jabret pesepeda yang pernah viral dulu,” ujarnya.

    Saat ini pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Red)


  • Dua Tersangka Sindikat BBM Ilegal Ditangkap Aparat Polres Empat Lawang, 1 Ton Minyak Diamankan

    Dua Tersangka Sindikat BBM Ilegal Ditangkap Aparat Polres Empat Lawang, 1 Ton Minyak Diamankan



    EMPAT LAWANG, seputartv com – Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

    Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/6/2026), Satreskrim Polres Empat Lawang mengungkap kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan mengamankan dua tersangka serta menyita sekitar satu ton minyak mentah dan ratusan liter BBM oplosan.

    Konferensi pers dipimpin Wakapolres Empat Lawang, Dr. Abdul Rahman, SH, MH, mewakili Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, SH, SIK, MH. Turut hadir Kabag Ops, KBO Satreskrim Iptu Eko, dan Kasi Humas Ariyanto.

    Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan dan pengolahan minyak mentah ilegal yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah mobil pikap hitam yang mengangkut minyak mentah dari Sekayu.

    Minyak tersebut diduga akan dicampur dengan solar sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

    Dua orang tersangka berinisial RSN dan RR berhasil diamankan. RSN berperan sebagai sopir sekaligus pengangkut BBM ilegal, sedangkan RR membantu proses pengangkutan dari wilayah Muba menuju lokasi pengolahan di Desa Gunung Segurik Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

    Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas serupa atas perintah seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

    Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sekitar 1 ton minyak mentah yang belum diolah serta 105 liter BBM oplosan yang telah dicampur dengan solar dan siap diedarkan.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(Red)

  • Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang Ciduk Pengedar Sabu Di Wilayah Ulu Musi

    Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang Ciduk Pengedar Sabu Di Wilayah Ulu Musi

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu (24/06/2026) sekitar pukul 22.00 WIB, dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU Purnama Mentari, S.H., M.H. bersama Kanit Idik I Satresnarkoba IPDA Ardliansyah, S.H., setelah menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi.

    Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba Polres Empat Lawang melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil penyelidikan mengarah kepada seorang pria berinisial S (31) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.

    Petugas kemudian melakukan penangkapan di kediaman terduga pelaku yang berada di Desa Padang Tepong. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan lokasi sekitar, petugas menemukan barang bukti berupa 5 (lima) paket kecil diduga narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 2,04 gram, uang tunai sebesar Rp410.000 yang diduga hasil transaksi narkotika, serta 1 (satu) unit telepon genggam merek OPPO warna biru hitam.

    Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Empat Lawang guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menyampaikan apresiasi atas kinerja Satresnarkoba yang berhasil mengungkap kasus tersebut. Menurutnya, pemberantasan narkotika merupakan salah satu prioritas Polres Empat Lawang dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Empat Lawang IPTU PURNAMA MENTARI, S.H., M.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Empat Lawang. Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba.

    Saat ini perkara masih dalam tahap pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya yang terkait dengan kasus tersebut.