Kategori: Kriminal

  • Nekat Edarkan Sabu, Dua Orang Ayah Dan Anak Ditangkap Petugas

    Nekat Edarkan Sabu, Dua Orang Ayah Dan Anak Ditangkap Petugas

    MUSIRAWAS, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas meringkus dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

    Kedua tersangka merupakan bapak dan anak, masing-masing berinisial SS dan YS. Mereka ditangkap pada Jumat malam, 24 April 2026.

    Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Gumayel, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya YS. Dari tangan YS, polisi menemukan barang bukti berupa tiga klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram.

    “Dari hasil interogasi awal, pelaku YS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari ayahnya, yakni SS,” ujar Jemmy, Senin (27/4/2026).

    Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang telah dipecah menjadi tujuh paket dan disimpan dalam plastik klip ukuran sedang di dalam tas milik tersangka.

    “Total barang bukti yang diamankan dari pelaku SS seberat 86,80 gram,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Musi Banyuasin (Muba). Awalnya, barang yang didapat sebanyak 100 gram, namun sebagian telah dijual secara eceran.

    “Saat ini perkara telah dilakukan gelar perkara. Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diamankan di Polres Musi Rawas dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Jemmy.

  • Warga Digegerkan Tertangkapnya Dua Pelaku Kasus Tindak Asusila Dalam Sepekan, Satu Korban Tak Lain Anak Pelaku

    Warga Digegerkan Tertangkapnya Dua Pelaku Kasus Tindak Asusila Dalam Sepekan, Satu Korban Tak Lain Anak Pelaku

    OKU SELATAN, seputartv – Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mengungkap dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur selama sepekan terakhir.

    Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima dari Baturaja, Sabtu, mengatakan bahwa kasus pertama terjadi di Kecamatan Banding Agung pada Minggu (19/4) terhadap korban berinisial M (9).

    Dalam kasus ini seorang pria berinisial MB yang diketahui merupakan kakek kandung korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Banding Agung sekitar pukul 15.12 WIB.

    Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga melakukan tindakan asusila dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

    Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai upaya untuk membungkam agar aksi bejatnya tidak diketahui orang lain.

    Hasil visum et repertum memperkuat dugaan kekerasan seksual dengan ditemukannya luka robekan pada selaput dara korban serta indikasi lainnya.

    “Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, serta mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, hingga psikolog,” katanya.

    Sementara, kasus kedua terjadi di Kecamatan Pulau Beringin di mana seorang pria berinisial DD (40), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri berinisial S (17).

    Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban yang berlangsung secara berulang sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan keberanian korban untuk melapor harus didukung agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.

    “Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan keberanian korban untuk melapor harus didukung agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.

    “Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

  • Jejak Pelarian Pembawa Kabur 5 Ton Beras Akhirnya Terungkap, Dalang Tak Lain Sopir Truk Sendiri

    Jejak Pelarian Pembawa Kabur 5 Ton Beras Akhirnya Terungkap, Dalang Tak Lain Sopir Truk Sendiri



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Usai sudah pelarian seorang sopir truk yang membawa kabur 5 ton beras. Dimana, pria bernama Andika (29) tahun ini akhirnya berujung tak berkutik saat Dibekuk oleh pihak polisi di wilayah Lampung Utara.

    Tersangka diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan terhadap muatan beras milik Toko Trimart yang seharusnya dikirim ke Provinsi Lampung.

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, pelaku berangkat bersama rekannya, Junaidi, dengan sistem iring-iringan menggunakan dua kendaraan, yakni mobil Fuso dan mobil Isuzu light truck.

    Dalam perjalanan, kendaraan yang dikemudikan pelaku beberapa kali tertinggal. Namun, pada momen terakhir, pelaku tak lagi muncul. Rekannya yang menunggu mulai curiga setelah upaya menunggu tidak membuahkan hasil.

    Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pengecekan GPS kendaraan. Sinyal mobil yang dikendarai pelaku terdeteksi terakhir di wilayah Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, sebelum akhirnya hilang.

    Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian Polres Empat Lawang bergerak cepa. Tim gabungan dari Polres Empat Lawang yang berkoordinasi dengan pihak polres Lampung Utara berhasil melacak keberadaan pelaku.

    Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Eko Setiawan mengatakan, jika pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan Saat diinterogasi, ia mengakui telah membawa kabur muatan beras tersebut.

    “Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan/atau penggelapan,” ungkap Eko.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu light truck, STNK kendaraan, surat jalan, serta nota pengiriman beras sebanyak 5 ton.

    Kini pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(Red)

  • Curi Blower AC, Pria Di Lubuklinggau Berlabuh Dijeruji Besi

    Curi Blower AC, Pria Di Lubuklinggau Berlabuh Dijeruji Besi

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Seorang pria di kota Lubuklinggau berinisial YF (28) warga Kelurahan Lubuk Aman, akhirnya ditangkap Aparat Satreskrim Polsek Lubuklinggau Barat diduga telah melakukan pencurian Blower AC di salahsatu rumah kos (kontrakan) di daerah jalan garuda Kelurahan Bandung Ujung Kota Lubuklinggau.

    Diketahui, kejadian ini bermula saat salahsatu penghuni Kos melapor kepada pemilik sewaan bahwa suhu AC dikamarnya tidak ada hawa dingin. Setelah di periksa ternyata blower AC yang terletak di dinding gedung ternyata telah hilang, mengetahui hilangnya blower AC tersebut pemilik Kos pun melaporkan peristiwa tersebut ke aparat Polsek Lubuklinggau Barat.

    “Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi kita menemukan siapa pelaku dari pencurian tersebut, alhamdullilah pada senin 20 april 2026 kita berhasil membekuk satu dari dua orang pelaku pencurian tersebut sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran,” ungkap Aiptu Erwinsyah, Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.

    Ditambahkan Erwinsyah, saat melncarkan aksinya kedua pelaku berbagi peran dengan cara memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung blower AC menggunakan peralatan tertentu. Setelah berhasil melepas paksa unit tersebut, pelaku membawanya ke sebuah lokasi untuk dibongkar dan dipreteli isinya guna dijual kembali.

    “Tersangka YF saat ini telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya,” lanjut Erwinsyah.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g KUHP. (Yan)

  • Bejat ! Pria Ini Rudapaksa Anak Di Samping Ibunya Yang Sakit Lumpuh

    Bejat ! Pria Ini Rudapaksa Anak Di Samping Ibunya Yang Sakit Lumpuh

    MAMUJU, seputartv.com – Seorang pria di Mamuju Sulawesi Barat berinisial SM (52) diamankan aparat Satreskrim Polresta Mamuju karena perbuatan bejatnya merudapaksa anak sambungnya alias anak tiri pelaku.

    Korban berinisial RN (17) dipaksa pelaku berhubungan badan sejak tahun 2020, dimana saat itu usia korban masih 12 tahun.

    Mirisnya lagi, korban perna beberapa kali digagahi pelaku didalam rumah dan dikamar ibu korban yang mengalami sakit lumpuh.

    Menurut Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir, kejadian bermula saat itu korban diajak pelaku pergi ke kebun dan kolam ikan miliknya dengan dalih akan memberi pakan ikan.

    “Saat berada di pondok kebun tersebut, diduga pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban dengan dibawa ancaman dan disanalah perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban,” terang Iptu Herman basir pada Selasa (21/04/2026).

    Berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, perbuatan itu telah berulang kali hingga korban lupa mengingat berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya sehingga korban pun kini dalam kondisi hamil.

    “Korban selama ini bungkam atas peristiwa yang dialaminya kepada orang lain karena takut akibat intimidasi dan ancaman dari pelaku,” sambung Iptu Herman Basir.

    Selain takut atas ancaman dari pelaku, korban juga mempertimbangkan keadaan keluarganya dimana saat itu kondisi ibunya sedang sakit lumpuh dan beberapa adik korban yang masih kecil kebutuhan nafkah sehari-harinya bergantung pada pelaku.

    Atas peristiwa ini Polresta Mamuju mengajak baik dari instansi pemerintah, swasta, yayasan dan masyarakat luas agar kiranya dapat membantu kondisi korban dan keluarganya.

    “Kami mengajak seluruh pihak agar dapat memberikan dukungan dan bantuan berupa Donasi kepada pihak korban untuk menjalani kehidupannya yang lebih layak,” ungkap Iptu Herman Basir penuh harap. (Red)