Kategori: Kriminal

  • Pelaku Curat, Akhirnya Tak berdaya Ditangan Tim Macan Polres Lubuk Linggau

    Pelaku Curat, Akhirnya Tak berdaya Ditangan Tim Macan Polres Lubuk Linggau

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, melalui tim khusus “Macan” berhasil mengamankan satu orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan pemilik Klinik Hapsari Medika hingga mencapai Rp 40 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7), pasca laporan resmi yang diterima pihak kepolisian sehari sebelumnya.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/287/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 19 Juli 2026, korban atas nama Eko Saputra melaporkan adanya dugaan pencurian yang menimpa aset miliknya di Klinik Hapsari Medika, yang beralamat di Jalan Pengayoman II No.141, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

    Kejadian bermula pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban menerima informasi dari warga sekitar bahwa bangunan klinik tersebut diduga dimasuki orang yang tidak berwenang. Saat tiba di lokasi untuk memeriksa, korban langsung memergoki seorang laki-laki yang sedang berusaha mengambil seng di bagian atap dapur klinik. Korban pun mengenali pelaku karena tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

    Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kerugian yang sangat besar, di mana pelaku telah membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain: 1 set kabel instalasi, 4 partisi jendela, 2 pintu kaca, 2 kipas blower, 1 kipas angin dinding, 2 kipas angin biasa, 3 unit outdoor AC, 2 mesin kulkas, 1 mesin cuci, 1 termos air, 1 wajan, 4 panci, 1 lampu operasi, 2 mesin air, 2 unit handphone Redmi, 1 handphone Samsung, 1 mesin jahit, 3 roll kabel, 1 set peralatan bengkel, hingga 1 velg motor. Keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

    Merespons laporan tersebut, Tim Macan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan jejak di tempat kejadian, tim memperoleh informasi bahwa pelaku kerap terlihat bergerak di sekitar lokasi dan identitasnya sudah diketahui korban.

    Berdasarkan petunjuk yang dikumpulkan, tim bergerak menuju kediaman orang tua pelaku di kawasan Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar. Di lokasi tersebut, pelaku yang berinisial AM (38 tahun), berprofesi sebagai karyawan swasta dan warga setempat, berhasil diamankan saat sedang tertidur di dalam kamarnya. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Di hadapan penyidik, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan aksinya selama satu bulan terakhir, bahkan hampir setiap hari, dengan cara menyusup masuk melalui bagian plafon bangunan. Pelaku juga mengungkapkan bahwa aksinya tidak dilakukan sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya yang berinisial AC yang saat ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian.

    “Kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron, serta mengamankan barang bukti yang tersisa,” ujar Kasat Reskrim.

    Saat ini pelaku AM telah ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk pertanggungjawaban hukum, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing dan memburu rekan pelaku lainnya. (Ben)

  • Edarkan Sabu, seorang Pria Diciduk Sat Narkoba Polres Lahat, puluhan Paket Siap Edar Berhasil Diamankan

    Edarkan Sabu, seorang Pria Diciduk Sat Narkoba Polres Lahat, puluhan Paket Siap Edar Berhasil Diamankan


    LAHAT, seputartv.com – Komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 1(satu) orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.

    Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Malau, S.H., didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., Kanit Idik II Satres Narkoba AIPTU Ze Nasution, personel Satres Narkoba Polres Lahat.

    Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/48/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 17 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, tim  melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Desa Muara Siban Kec. Pulau Pinang.Kabupaten Lahat, pada Rabu (17/7/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan 1(satu) terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial E bin H. B, 49 tahun, Bandar Agung kec.Lahat, kemudian dilakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku dengan disaksikan keluarga dan warga.

    Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan urine terhadap para terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.

    Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Res Narkoba menegaskan bahwa Polres Lahat akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi antara Satres Narkoba dan jajaran Polsek akan terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.

    Adapun pasal yang sangkakan pasal 114 ayat (1) UU no. 35 tahun 2029 tentang Narjotika Jo UU no 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo UU no 1 tahun 2026, tentang penyesuaian Pidana pasal 609 ayat 1 hurup a.(Tom)

  • Polres Empat Lawang Amankan Lansia 70 Tahun Terduga Pencabulan Usai Korban Diketahui Hamil

    Polres Empat Lawang Amankan Lansia 70 Tahun Terduga Pencabulan Usai Korban Diketahui Hamil



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang berhasil mengungkap perkara dugaan tindak pidana pencabulan dan/atau perkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 415 huruf b KUHP dan/atau Pasal 473 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP A. Firman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa jajaran Satreskrim bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat hingga berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial H (70), warga Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

    Perkara terungkap setelah pihak keluarga korban mengetahui adanya dugaan kehamilan korban usai dilakukan pemeriksaan di lingkungan sekolah. Selanjutnya, korban menjalani pemeriksaan lanjutan oleh tenaga kesehatan yang menguatkan hasil pemeriksaan tersebut. Atas kejadian tersebut, keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Empat Lawang untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Empat Lawang yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum IPDA Candra, S.H., melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 17 Juli 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Remantai, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

    Saat dilakukan penangkapan, terduga pelaku tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polres Empat Lawang untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

    Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa hasil testpack dan hasil USG, serta telah melakukan berbagai langkah penyidikan, di antaranya membuat laporan polisi, melakukan penyitaan barang bukti, dan memeriksa para saksi.

    Kapolres Empat Lawang menegaskan bahwa Polres Empat Lawang berkomitmen menangani setiap laporan tindak pidana, khususnya yang melibatkan perempuan dan anak, secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana agar dapat segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian.(Red)

  • Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani Dan Ibu Rumah Tangga Di Pagaralam Dibekuk Petugas

    Diduga Edarkan Sabu, Seorang Petani Dan Ibu Rumah Tangga Di Pagaralam Dibekuk Petugas



    PAGARALAM , seputartv.com– Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dalam operasi yang digelar pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 16.30 WIB, petugas mengamankan dua orang pelaku di sebuah rumah kontrakan di kawasan Jambat Galo, RT 010 RW 004, Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.

    Kedua pelaku masing-masing berinisial PA (29), seorang petani, dan AA (25), seorang ibu rumah tangga. Keduanya merupakan warga Desa Sumur, Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat. Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A-25/VII/2026/SPKT.SATNARKOBA/POLRES Pagaralam. tanggal 13 Juli 2026. Saat penggerebekan berlangsung, keduanya berada di rumah kontrakan milik seorang perempuan berinisial E, yang penanganan perkaranya dilakukan secara terpisah.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,35 gram, satu unit telepon genggam Vivo Y18 warna Mocha Brown, serta satu celana jeans warna biru yang digunakan untuk menyimpan barang bukti tersebut. Kedua pelaku mengakui bahwa sabu tersebut merupakan milik mereka bersama, sehingga langsung diamankan ke Mapolres Pagar Alam untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penyidik Satresnarkoba saat ini masih melengkapi berkas perkara, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses Tahap I, sekaligus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K. melalui Ps. Kasat Resnarkoba Iptu Dorris menegaskan bahwa “Kami akan terus melakukan penindakan secara profesional dan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelaku tindak pidana narkotika. Upaya pengembangan kasus juga terus dilakukan untuk membongkar jaringan yang lebih luas demi menjaga generasi muda dan menciptakan Kota Pagar Alam yang bersih dari narkoba,” tegasnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagar Alam AKP Yohan Wiranata, S.H. mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif membantu kepolisian “Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkoba. Setiap informasi yang diberikan akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional demi menjaga keamanan serta keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

  • Kantongi Sabu dan Ganja Dua Pria Di Kikim Timur Lahat Diamankan Petugas

    Kantongi Sabu dan Ganja Dua Pria Di Kikim Timur Lahat Diamankan Petugas



    LAHAT,Seputartv.com – Komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan melalui keberhasilan Tim Gabungan Satres Narkoba Polres Lahat bersama Polsek Kikim Timur mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika di wilayah Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja.

    Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat AKP L.A.E. Tambunan, S.H., M.H., bersama Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau, S.H., didampingi KBO Satres Narkoba IPDA Raden Putro, S.H., Kanit Idik II Satres Narkoba AIPTU Ze Nasution, personel Satres Narkoba Polres Lahat, serta personel Polsek Kikim Timur.

    Kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/47/VII/2026/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 15 Juli 2026. Berdasarkan informasi yang diperoleh petugas, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang berada di Dusun Tanda Raja, Desa Bunga Mas, Kecamatan Kikim Timur, Kabupaten Lahat, pada Rabu (15/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku yang identitasnya disamarkan dengan inisial M.E. dan D.K.. Keduanya kemudian dilakukan penggeledahan sesuai prosedur yang berlaku dengan disaksikan saksi.

    Dari hasil penggeledahan terhadap terduga pelaku berinisial M.E., petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut antara lain beberapa paket diduga sabu dengan berbagai ukuran, paket diduga ganja, seperangkat alat hisap sabu (bong), kaca pirek, pipet yang telah dimodifikasi menjadi sekop, satu unit telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

    Sementara itu, dari terduga pelaku berinisial D.K., petugas menemukan satu paket kecil diduga narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam saku celana jeans yang dikenakannya saat dilakukan penangkapan.

    Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan berupa beberapa paket diduga sabu dengan total berat bruto lebih dari 14 gram, dua paket diduga ganja dengan total berat bruto sekitar 18,34 gram, seperangkat alat konsumsi sabu, telepon genggam, uang tunai sebesar Rp300.000, dua unit kendaraan bermotor yang diduga berkaitan dengan aktivitas para terduga pelaku, serta sejumlah perlengkapan lain yang akan dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan.

    Selanjutnya kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Lahat guna menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan serangkaian tindakan kepolisian berupa pembuatan laporan polisi, pemeriksaan barang bukti, pemeriksaan urine terhadap para terduga pelaku, serta melengkapi administrasi penyidikan.

    Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K., M.I.K. yang didampingi Kasat Res Narkoba dan Kapolsek Kikim Timur melalui Kasi Humas AKP Mastoni SE, yang disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH, menegaskan bahwa keberhasilan ini berkat kerja keras personel Narkoba dan Polsek Kikim Timur, serta peran serta masyarakat setempat yang sudah memberikan informasi, dan Polres Lahat akan terus berkomitmen melakukan pemberantasan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Sinergi antara Satres Narkoba dan jajaran Polsek akan terus diperkuat guna memutus mata rantai peredaran narkoba yang merusak generasi bangsa.