PALEMBANG, seputartv.com – Seorang gadis remaja berinisial (AR) berusia 16 tahun di Palembang diduga menjadi korban penganiayaan saat sedang bekerja di sebuah rumah makan kawasan Terminal Jakabaring, Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka di bagian wajah hingga harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Korban AR yang merupakan warga Kecamatan Plaju, Palembang, bersama orang tuanya telah melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Selasa (9/6/2026) sore.
Ibu korban, Suningsih, mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (7/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di sebuah rumah makan pindang di kawasan Terminal Jakabaring.
Saat itu, korban yang tengah bekerja diduga mendatangi seorang pelanggan untuk menagih pembayaran makanan. Namun, permintaan tersebut justru berujung pada tindakan kekerasan
“Anak saya sedang bekerja dan menagih pembayaran kepada pelanggan. Tapi terlapor diduga tidak terima lalu langsung memukul wajah korban,” ujar Suningsih.
Akibat pukulan tersebut, korban sempat terjatuh dan tidak sadarkan diri. Ia juga mengalami pendarahan di bagian hidung sebelum akhirnya dilarikan ke RS Bari Palembang untuk mendapatkan perawatan medis.
“Korban sempat pingsan dan hidungnya berdarah. Setelah itu langsung dibawa ke rumah sakit untuk berobat,” katanya.
Merasa tidak terima atas kejadian yang dialami anaknya, pihak keluarga kemudian melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Sementara itu, pihak SPKT Polrestabes Palembang membenarkan telah menerima laporan dugaan penganiayaan tersebut.
Laporan itu selanjutnya akan diteruskan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.(Red)
Kategori: Kriminal
-

Tak Terima Ditagih Uang Makan, Pria Di Palembang Aniaya Pelayan Rumah Makan
-

Pria Ini Digelandang Aparat, usai Setubuhi Anak Dibawah Umur; Berawal Kenal Di Facebook
OGAN ILIR, seputartv.com – JM (41) seorang Pria di Kabupaten Ogan Ilir ini terpaksa ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial Y (17). Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu (7/6/2026) malam.
Kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook pada Mei 2026 lalu. Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu pada Minggu (7/6/2026).
Setelah itu, keduanya sepakat untuk bertemu di Ogan Ilir dan dijemput oleh pelaku menggunakan mobil. Pelaku kemudian mengajak korban ke TKP dan pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.
Akibat kejadian itu, pihak keluarga berserta korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 1×24 jam.
Iya pelaku berhasil diamankan. Kami akan menangani setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Tri Nensy Nirmalasary.
Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.
Nensy mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun di dunia maya, guna mencegah anak menjadi korban tindak pidana dan menjaga keselamatan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak,” ujarnya.(Red) -

Kecanduan Judi Slot, Sepeda Motor Temen Sendiri Di Embat dan Berakhir Di Penjara
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial PY (37). Ironisnya, uang hasil penjualan motor tersebut diakui pelaku habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
Tersangka PY, warga Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap pada Jumat (5/6/2026) setelah dilaporkan oleh korban, Agus Diansyah, seorang pedagang asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).
Kapolsek Lubuk Linggau Timur I melalui Unit Reskrim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Lapangan Voli Kantor Camat Lubuk Linggau Timur I, Jalan Pembangunan, Kelurahan Air Kuti.
Saat itu korban datang ke lokasi untuk bermain voli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi BG 5710 KAQ.
Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka PY yang telah lama dikenal korban datang menghampiri. Melihat kunci motor masih tergantung di kontak, pelaku kemudian meminta izin meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak menyetor uang ke salahsatu SPBU.
Karena sudah saling mengenal sejak tahun 2022 dan pelaku sebelumnya juga kerap meminjam motor tersebut, korban tidak menaruh rasa curiga dan mengizinkannya membawa motor.
Namun hingga pertandingan voli selesai sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku tak kunjung kembali. Korban sempat mencari keberadaan pelaku ke rumah keluarganya, tetapi tidak berhasil menemukannya.
Merasa menjadi korban penggelapan dengan kerugian mencapai Rp15 juta, Agus kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.
Menerima laporan itu, Tim Elang Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang diketahui berada di rumah orang tuanya di Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musi Rawas.
Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Vherry Andora, petugas melakukan penangkapan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk menjalani pemeriksaan.
Dalam pemeriksaan, PY mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor milik korban pada Kamis (4/6/2026) kepada seorang perempuan yang tidak dikenalnya di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, dengan harga Rp3,7 juta.
Lebih mengejutkan lagi, seluruh uang hasil penjualan motor tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.
Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PY dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.
Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku.
Semoga naskah ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal dekat. (Yan) -

Kerap Meneror dan Menipu Orang Tua, Pemuda Ini Berakhir Di Balik Jeruji
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Pepatah air susu dibalas dengan air tuba tampaknya tepat menggambarkan perbuatan nekat yang dilakukan oleh MC (25), seorang pemuda asal Kelurahan Durian Rampak, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau. Pemuda ini terpaksa harus berurusan dengan hukum dan diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I setelah tega menipu, menggelapkan sepeda motor milik ayah kandungnya sendiri, serta kerap melakukan aksi teror di rumahnya.
Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kapolsek Lubuk Linggau Utara I Iptu Sumardi Candra menjelaskan bahwa penangkapan tersangka MC dilakukan pada Senin, 8 Juni 2026. Penangkapan ini mendasari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 14 / VI / 2026 / SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I / POLRES LUBUK LINGGAU / POLDA SUMSEL yang dibuat langsung oleh korban, yang tak lain adalah ayah kandung pelaku sendiri, Bapak Dodoi.
Kronologis Kejadian dan Aksi Teror Pelaku
Aksi penggelapan ini terjadi pada Selasa malam, 6 Mei 2026 sekira pukul 23.00 WIB di kediaman korban yang beralamat di RT 02, Kelurahan Durian Rampak. Berawal saat tersangka MC mendatangi korban dengan modus meminjam sepeda motor merk Honda Beat Street milik ayahnya untuk suatu keperluan.
Namun, kepercayaan sang ayah justru dikhianati. Tanpa izin dan sepengetahuan korban, sepeda motor tersebut malah dijual oleh pelaku kepada orang lain dengan harga murah, yakni seharga Rp4.000.000,- (empat juta rupiah).
Tidak berhenti sampai di situ, penderitaan Bapak Dodoi semakin menjadi karena tabiat buruk sang anak. Pelaku MC diketahui kerap meminta sejumlah uang secara paksa kepada ayahnya. Jika permintaannya tidak dipenuhi, pelaku tidak segan-segan mengancam keselamatan korban hingga nekat mengamuk dan merusak barang-barang berharga di dalam rumah. Karena merasa nyawanya terancam, tidak tahan, dan diselimuti rasa takut atas ulah brutal sang anak, Bapak Dodoi akhirnya membulatkan tekad mendatangi Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk meminta perlindungan hukum.
Penangkapan dan Pengakuan Pelaku
Merespons cepat aduan darurat dari masyarakat, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Beni langsung melakukan pemeriksaan mendalam terhadap korban. Setelah mengumpulkan bukti-bukti yang cukup, personel Unit Reskrim langsung bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil meringkus tersangka MC tanpa perlawanan saat dirinya sedang berada di dalam rumah.
Berdasarkan hasil pelaksanaan gelar perkara yang dilakukan penyidik, tersangka MC tidak dapat mengelak lagi. Di hadapan petugas, ia mengakui secara sadar bahwa dirinya memang memiliki niat jahat sejak awal untuk menggelapkan dan menjual sepeda motor milik orang tuanya demi keuntungan pribadi.
Atas perbuatan durhakanya tersebut, kini MC harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat tersangka dengan perkara Tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHPidana (UU RI Nomor 1 Tahun 2023).(Yan)
-

Jual Narkoba Di Area Masjid, Pemuda Ini Terpaksa Menginap Di Hotel Prodeo
LUBUKLINGGAU, seputartv.com – Pemuda berinisial MR (22), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, harus diamankan pihak kepolisian, lantaran Ia tertangkap basah hendak melakukan transaksi narkotika di samping Masjid Agung As-Salam, Jalan Puyuh, Kelurahan Pasar Permiri, kamis Dini hari (4/6/2026).
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP M. Romi, berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di tempat tersebut. Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melihat gerak-gerik MR yang gelisah dan waspada.
Merasa diawasi, MR panik. Tanpa berpikir panjang, ia segera melempar satu bungkus plastik bening ke semak-semak di dekatnya, berharap barang bukti itu hilang. Namun usahanya sia-sia. Petugas sigap menangkapnya dan mengambil bungkusan yang baru saja dibuang.
Saat dibuka, isinya cukup mengejutkan: 10 butir pil berbentuk tulang berlogo Heineken berwarna merah muda. Pil itu diduga kuat adalah ekstasi — narkotika Golongan I — dengan berat total 4,44 gram.Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Romi mengapresial masyarakat yang telah membantu kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat efektif memberantas narkotika.,” ujarnya.Lanjut Romi, saat petugas melakukan pengawasan, pelaku terlihat sangat mencurigakan. Begitu sadar diawasi, ia langsung berusaha membuang barangnya, tapi langkah petugas lebih cepat. Barang yang disita diduga ekstasi dan ternyata disiapkan untuk diedarkan.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi pengedar, bahkan di sekitar tempat ibadah sekalipun. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga keamanan lingkungan.” Tegasnya.
Di hadapan petugas, MR tak bisa mengelak. Ia terus terang mengakui bahwa pil-pil itu miliknya dan memang dibawa untuk dijual kembali. Ia pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Kini, pemuda itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia terancam hukuman berat berdasarkan dua pasal sekaligus yakni Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP
