Kecanduan Judi Slot, Sepeda Motor Temen Sendiri Di Embat dan Berakhir Di Penjara

LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Tim Elang Timur Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Lubuk Linggau Timur I berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang dilakukan seorang pria berinisial PY (37). Ironisnya, uang hasil penjualan motor tersebut diakui pelaku habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

Tersangka PY, warga Dusun III, Desa Lubuk Rumbai, Kecamatan Tuah Negeri, Kabupaten Musi Rawas, ditangkap pada Jumat (5/6/2026) setelah dilaporkan oleh korban, Agus Diansyah, seorang pedagang asal Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).

Kapolsek Lubuk Linggau Timur I melalui Unit Reskrim menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/6/2026) sekitar pukul 15.30 WIB di Lapangan Voli Kantor Camat Lubuk Linggau Timur I, Jalan Pembangunan, Kelurahan Air Kuti.

Saat itu korban datang ke lokasi untuk bermain voli dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat Street warna silver bernomor polisi BG 5710 KAQ.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka PY yang telah lama dikenal korban datang menghampiri. Melihat kunci motor masih tergantung di kontak, pelaku kemudian meminta izin meminjam kendaraan tersebut dengan alasan hendak menyetor uang ke salahsatu SPBU.

Karena sudah saling mengenal sejak tahun 2022 dan pelaku sebelumnya juga kerap meminjam motor tersebut, korban tidak menaruh rasa curiga dan mengizinkannya membawa motor.

Namun hingga pertandingan voli selesai sekitar pukul 18.30 WIB, pelaku tak kunjung kembali. Korban sempat mencari keberadaan pelaku ke rumah keluarganya, tetapi tidak berhasil menemukannya.

Merasa menjadi korban penggelapan dengan kerugian mencapai Rp15 juta, Agus kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lubuk Linggau Timur I.

Menerima laporan itu, Tim Elang Timur langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada keberadaan pelaku yang diketahui berada di rumah orang tuanya di Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musi Rawas.

Dipimpin Kanit Reskrim IPDA Vherry Andora, petugas melakukan penangkapan pada Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolsek Lubuk Linggau Timur I untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan, PY mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku telah menjual sepeda motor milik korban pada Kamis (4/6/2026) kepada seorang perempuan yang tidak dikenalnya di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi, dengan harga Rp3,7 juta.

Lebih mengejutkan lagi, seluruh uang hasil penjualan motor tersebut telah habis digunakan untuk bermain judi online jenis slot.

Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, PY dijerat dengan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berlaku.

Polisi juga masih melakukan pendalaman untuk menelusuri keberadaan sepeda motor milik korban yang telah dijual pelaku.
Semoga naskah ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, sekalipun kepada orang yang sudah dikenal dekat. (Yan)

Komentar

Tinggalkan komentar