Kategori: Kriminal

  • Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Aktor Intelektual Diamankan

    Polsek Talang Ubi Ungkap Kasus Pencurian Sawit, Satu Aktor Intelektual Diamankan



    PALI, seputartv.com – Unit Reserse Kriminal Polsek Talang Ubi, Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa pencurian tandan buah sawit milik PT Surya Bumi Agro Langgeng yang terjadi di wilayah hukum Polsek Talang Ubi.

    Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/76/XII/2025/SPKT/Polsek Talang Ubi/Polres PALI/Polda Sumsel, tertanggal 26 Desember 2025.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, sekitar pukul 13.30 WIB, berlokasi di Divisi IV Blok 25 PT Surya Bumi Agro Langgeng, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, kejadian bermula saat tim patroli internal perusahaan melakukan pengecekan rutin di areal perkebunan.
    Setibanya di lokasi,petugas mendapati delapan orang sedang melakukan pemanenan tandan buah sawit secara ilegal.
    Tim patroli kemudian mengamankan para pelaku lapangan dan mengetahui bahwa tindakan tersebut dilakukan atas perintah seorang pihak lain.

    Selanjutnya, para pelaku beserta barang bukti diamankan dan diserahkan ke Polsek Talang Ubi guna proses hukum lebih lanjut.
    Akibat kejadian tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian materil sebesar ± Rp3.150.000,- (tiga juta seratus lima puluh ribu rupiah).

    Pengungkapan Aktor Intelektual
    Hasil pengembangan perkara oleh Unit Reskrim Polsek Talang Ubi membuahkan hasil. Pada Senin, 29 Desember 2025, sekitar pukul 15.30 WIB, petugas berhasil mengamankan AS (53), seorang petani yang diduga kuat sebagai pihak yang menyuruh dan mengorganisir delapan pelaku lapangan untuk melakukan pencurian tersebut.

    Tersangka AS diamankan di wilayah hukum Polsek Talang Ubi dan langsung dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk menjalani pemeriksaan intensif serta dilakukan penahanan.

    Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 40 (empat puluh) tandan buah sawit, 1 (satu) unit mobil Grand Max warna hitam dengan nomor polisi BG 8754 PL.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau menyuruh melakukan tindak pidana.

    Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.,melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H., menegaskan komitmen Polres PALI dalam menindak tegas setiap bentuk kejahatan, khususnya yang merugikan dunia usaha dan perekonomian masyarakat.

    “Polres PALI tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terlebih pencurian dengan pemberatan yang dilakukan secara terorganisir.Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan kami dalam menindak pelaku lapangan maupun aktor intelektualnya. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan senantiasa mematuhi hukum yang berlaku,” tegas Kapolres PALI sebagaimana disampaikan oleh Kapolsek Talang Ubi.

    Saat ini, penyidik Polsek Talang Ubi masih terus melengkapi berkas penyidikan dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    “Guna mempercepat proses hukum hingga tahap pelimpahan berkas perkara,” ungkap Kapolsek Talang Ubi. (RED)

  • Nekat Bobol Rumah Dan Bawa Kabur Harta Benda, Pemuda Di Musi Rawas Digelandang Petugas

    Nekat Bobol Rumah Dan Bawa Kabur Harta Benda, Pemuda Di Musi Rawas Digelandang Petugas




    ‎MUSI RAWAS, seputartv.com – Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga pembobol rumah dan melakukan pencurian emas dan uang milik, FR (52), asal warga Dusun II, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

    Diketahui pelaku pembobol rumah berinisial, PM (18), warga yang masih satu desa dengan korban yakni, Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

    Tersangka sekaligus spesialis pencurian ini dibekuk dirumahnya Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (23/12/2025).

    Dalam kesempatan itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Nur Hendra SH, MH, didampingi, Kanit Reskrim, Ipda Gusti Mardiasnya SH, membenarkan adanya perkara tersebut dan telah menangkap tersangka.

    “Benar adanya perkara pencurian tersebut, hanya saja tersangka sudah kita tangkap, saat ini tersangka masih kita lakukan penyidikan lebih lanjut,” kata Kapolsek didampingi Kanit Reskrim

    Kapolsek menjelaskan, diketahui kejadian pencurian tersebut terjadi di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 10.00 WIB, Sabtu (13/12/2025).

    Kejadian tersebut terjadi saat korban sedang menghadiri pesta hajatan yang berada di Dusun I Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas.

    Sekitar pukul 10.30 WIB, anak korban memanggil korban di tempat hajatan, dan mengatakan bahwa rumahnya telah dibobol dan dimasuki pencuri dan anak korban menyampaikan bahwa emas 63 gram dan uang tunai berjumlah Rp. 20.000.000, milik korban telah hilang.

    Selanjutnya korban pulang kerumah dan melihat warga sudah ramai dan melihat istrinya sudah pingsan, Lalu korban mengecek rumahnya, dan melihat emas 63 gram dan uang tunai berjumlah Rp. 20.000.000 telah hilang.

    “Kemudian, korban melapor ke Mapolsek Muara Kelingi, dengan harapan pelakunya tertangkap dan barang berharga serta uang miliknya bisa kembali,” jelasnya

    Lebih lanjut, Kapolsek menjelaskan,  berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B /  15  / XI / 2025 / SPKT / POLSEK MUARA KELINGI / POLRES MUSI RAWAS / POLDA SUMATERA SELATAN, tanggal 13 Desember 2025.

    Mendapati adanya laporan tersebut, langsung memerintahkan, Kanit Reskrim IPDA Gusti Mardiansya, SH bersama Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, melakukan penyidikan dan dari rekaman CCTV didapati tersangka PM, melakukan tindak pidana pencurian dirumah korban.

    Tanpa pikir panjang personel langsung meluncur kerumah tersangka, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka untuk dimintai keterangan dan mempertanggung jawabkan perbuatan yang telah dilakukan.

    Saat diintrogasi tersangka telah mengakui melakukan pencurian berupa emas 63 Gram dan uang senilai Rp. 20.000.000, milik korban. Selain itu, tersangka juga melakukan pencurian di Dusun I, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas. Selanjutnya tersangka digelandang ke Mapolsek Muara Kelingi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

    “Dan, selain tersangka, kami menyita BB diantaranya, lima lembar surat emas dari toko simpang tiga, sebilah pisau dapur warna hitam full besi dan satu buah tas perempuan warna coklat,” akhirnya(RED)

  • Terciduk Simpan Ganja, Pemuda Di Lubuk Linggau Di Bekuk Petugas

    Terciduk Simpan Ganja, Pemuda Di Lubuk Linggau Di Bekuk Petugas

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Komitmen Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) berhasil meringkus seorang pria berinisial ASH (27), yang kedapatan menyimpan narkotika golongan I jenis ganja di sebuah rumah kontrakan.

    Tersangka yang merupakan warga Jalan Bukit Kedurang, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II ini, tak berkutik saat petugas menggerebek tempat persembunyiannya pada Minggu malam, 21 Desember 2025, sekira pukul 22.00 WIB.

    Kronologi Penggerebekan: Barang Bukti Tersembunyi di Lemari

    Berawal dari informasi akurat masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan, petugas melakukan penyelidikan intensif hingga mengarah ke sebuah rumah kontrakan di Jalan Banten, RT 09, Kelurahan Marga Rahayu, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

    Saat dilakukan penggeledahan di lokasi tersebut, petugas berhasil menemukan satu kantong plastik warna biru yang disembunyikan tersangka di dalam lemari rumahnya. Setelah dibuka di hadapan tersangka, kantong tersebut berisi kertas koran yang membungkus tanaman kering yang diduga kuat adalah Narkotika jenis Ganja dengan berat brutto 28 gram.

    Selain barang haram tersebut, petugas juga mengamankan uang tunai senilai Rp15.000,- dari kantong saku celana tersangka yang diduga terkait dengan aktivitas penyalahgunaan barang tersebut.

    Pengakuan Tersangka: Barang Milik Sendiri

    Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba, mengonfirmasi bahwa saat dilakukan interogasi di tempat, tersangka ASH mengakui secara jujur bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya.

    “Tersangka tertangkap tangan menyimpan ganja seberat 28 gram di dalam lemari. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah kami amankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap dari mana barang haram tersebut berasal,” tegas Kasat Narkoba.

    Ancaman Hukuman Berat Menanti

    Atas perbuatannya, pemuda berusia 27 tahun ini harus berhadapan dengan hukum yang berat. Penyidik Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau telah menyiapkan pasal berlapis untuk menjerat tersangka, yakni:

    * Pasal Primer: Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
    * Pasal Subsider: Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Berdasarkan pasal tersebut, ASH terancam hukuman pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

    Polres Lubuk Linggau kembali mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemuda, untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian menegaskan tidak akan ada ruang bagi para pengedar maupun pemuja barang haram di Kota Lubuk Linggau.(RYN)

  • Aksi “Spiderman” Berakhir, Pembobol SD dan Toko di Lubuk Linggau Ditangkap

    Aksi “Spiderman” Berakhir, Pembobol SD dan Toko di Lubuk Linggau Ditangkap



    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Pelarian N (38) akhirnya kandas. Setelah hampir satu tahun masuk daftar target operasi polisi, residivis pencurian dengan pemberatan ini berhasil diringkus Tim Macan Unit Pidum Sat Reskrim Polres Lubuk Linggau, Rabu dini hari (17/12/2025).

    Pria asal Jalan Nirwana, Kelurahan Jogoboyo tersebut merupakan pelaku pembobolan SD Negeri 58 Lubuk Linggau serta sejumlah lokasi usaha lainnya di wilayah Kota Lubuk Linggau. Dalam aksinya, tersangka beroperasi dengan cara nekat dan terencana.

    Peristiwa pencurian di SDN 58 terjadi pada Senin malam, 29 Januari 2024. Memanfaatkan kondisi sekolah yang sepi saat penjaga malam meninggalkan lokasi, tersangka -bak spiderman- memanjat pohon di samping gedung sekolah, masuk melalui atap, lalu merusak plafon ruang guru. Aksi tersebut menyebabkan ruang penyimpanan diacak-acak dan sejumlah barang raib.

    Akibat perbuatannya, pihak sekolah kehilangan satu unit laptop Acer Aspire E1, dua unit laptop Lenovo, serta uang tunai kotak amal sebesar Rp300 ribu. Total kerugian ditaksir mencapai Rp20 juta. Kejadian baru diketahui keesokan harinya saat saksi melihat plafon ruangan dalam kondisi hancur.

    Pelaku akhirnya dibekuk saat Tim Macan Linggau menggelar patroli hunting di wilayah rawan kriminalitas, Rabu dini hari sekitar pukul 01.00 WIB. Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar bersama Kanit Pidum Ipda Suwarno memimpin langsung patroli tersebut. Gerak-gerik mencurigakan seorang pria menarik perhatian petugas, dan setelah dicocokkan, ciri-cirinya identik dengan target operasi. Tersangka langsung disergap tanpa perlawanan.

    Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa N merupakan pemain lama. Selain membobol SDN 58, tersangka mengaku pernah mencuri di toko bangunan di Simpang Periuk, sebuah toko yang berada tepat di depan Mapolres Lubuk Linggau, serta sebuah apotek di kawasan Pasar Satelit.

    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azwar menegaskan, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

    “Saat ini tersangka sudah diamankan. Kami masih mendalami kemungkinan TKP lain dan jaringan penadah barang hasil kejahatan,” tegas Kasat Reskrim.

    Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memberantas kejahatan, khususnya aksi kriminal yang menyasar fasilitas pendidikan dan pelaku usaha. (RED)

  • Buron Tujuh Bulan, Pria Yang Rampok Dan Bunuh Tetangga Di Empat Lawang Keok Di Hadapan Petugas.

    Buron Tujuh Bulan, Pria Yang Rampok Dan Bunuh Tetangga Di Empat Lawang Keok Di Hadapan Petugas.

    EMPAT LAWANG, seputatv.com — Misteri kematian tragis seorang janda bernama Dardiah di Lorong Pompa, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, akhirnya terungkap setelah tujuh bulan penyelidikan. Pelaku yang selama ini buron ternyata tidak lain merupakan tetangga korban sendiri, bernama Nudi Arianto (28), warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.

    Pembunuhan tersebut terjadi pada 10 Mei 2025 sekitar pukul 08.30 WIB, saat korban ditemukan oleh tetangganya dalam kondisi tewas bersimbah darah di dalam rumahnya. Sejak itu, identitas pelaku menjadi teka-teki hingga polisi berhasil mengumpulkan berbagai bukti yang mengarah kepada Nudi.

    Setelah peristiwa tersebut, Nudi diketahui kerap berpindah-pindah lokasi, mulai dari Muratara hingga Bengkulu, untuk menghindari kejaran petugas. Pelarian panjang itu akhirnya terhenti ketika tim Reskrim Polres Empat Lawang berhasil mengamankan pelaku di sebuah pondok milik warga yang berada di Talang Danau, Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang.

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam, melalui Kanit Reskrim Iptu Andin Riyanto, membeberkan kronologi kejadian tragis tersebut.

    Menurutnya, sebelum membunuh korban, pelaku sempat bersembunyi di lantai dua rumah Dardiah. Saat aksinya dipergoki korban, pelaku langsung melakukan penyerangan brutal.

    “Setelah ketahuan, Pelaku langsung melakukan penusukan sebanyak 18 kali ke dada korban, kemudian menggorok leher korban,” jelas Iptu Andin.

    Setelah menghabisi nyawa korban, pelaku berusaha menghilangkan jejak dengan membersihkan darah di lokasi kejadian dan mengambil sejumlah uang serta rokok milik korban.

    Polisi juga mengungkap bahwa total terdapat empat orang yang terlibat, masing-masing memiliki peran berbeda dalam aksi kriminal tersebut.

    Saat proses penangkapan, petugas terpaksa mengambil tindakan terarah dan terukur karena pelaku dianggap membahayakan keselamatan anggota di lapangan.

    Motif Pelaku: Perampokan Berujung Pembunuhan Brutal

    Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Adam melalui Kanit Reskrim IPTU Andin Riyanto menjelaskan bahwa motif pelaku adalah ingin merampok rumah korban.

    “Pelaku telah lebih dulu bersembunyi di lantai dua rumah korban. Ketika korban naik ke atas setelah mendengar suara ribut, pelaku langsung melakukan penyerangan. Pelaku mengaku sudah menyiapkan senjata tajam apabila korban melawan,” jelas Andin Riyanto.

    Saat korban tiba di lantai dua, pelaku langsung menghujani korban dengan 18 tusukan di bagian dada, lalu menggorok leher korban hingga tewas seketika. Aksi keji itu dilakukan secara brutal dan cepat untuk memastikan korban tidak bisa melawan.

    Pelaku Berusaha Menghilangkan Jejak.

    Setelah menghabisi korban, pelaku turun ke lantai bawah dan berpura-pura tidak mengetahui kejadian tersebut. Ia kemudian ikut berbaur bersama warga, membantu mengevakuasi, bahkan menunjukkan sikap seolah ikut berduka.

    “Tindakan pelaku ini membuat penyelidikan awal cukup sulit, karena dia berusaha menyatu dengan warga agar tidak dicurigai,” tambah Kanit Reskrim.

    Namun penyidik akhirnya menemukan berbagai kejanggalan, termasuk hilangnya pelaku selama beberapa hari setelah kejadian dan kesaksian warga sekitar. Bukti-bukti yang dikumpulkan kemudian mengarah kuat kepada Nudi sebagai pelaku tunggal.

    Pelaku Terancam Hukuman Berat.

    Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau Paling lama 20 tahun sesuai ketentuan KUHP.

    Kasus ini sekaligus menutup misteri panjang pembunuhan yang sebelumnya membuat warga takut dan cemas, terlebih karena pelaku ternyata orang yang selama ini hidup berdampingan.

    Atas perbuatannya, Nudi Arianto dijerat Pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.(RDP)