PALI, seputartv.com – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali menunjukkan respons cepat dalam pengungkapan kasus tindak pidana pencurian.
Tiga orang terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit milik PT Suryabumi Agrolanggeng berhasil diamankan pada Rabu malam (10/12/2025) sekitar pukul 23.00 WIB.
Tiga terduga pelaku masing-masing berinisial EF (44), YS (20), dan YA (33) ditangkap di kawasan Kebun Divisi 5 PT Suryabumi Agrolanggeng, Desa Simpang Tais, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI. Penangkapan turut disertai penyitaan 70 tandan buah sawit, alat tojok, serta dua unit mobil yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.
Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B-69/XII/2025, setelah pihak perusahaan menemukan adanya mobil pickup bermuatan sawit yang diduga hasil curian.
Sekitar pukul 11.00 WIB, dua security perusahaan, Rio Arpah dan Choerul Amirullah, mendapati mobil pickup yang mengangkut puluhan tandan sawit. Saat dikonfirmasi, dua orang di lokasi yakni EF dan YS mengaku bahwa sawit tersebut adalah milik YA.
Namun setelah dilakukan pengecekan di titik pengambilan buah, diketahui bahwa buah tersebut berasal dari lahan perusahaan dan diduga kuat hasil pencurian.
Asisten Divisi 5, Ardian, kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Talang Ubi.
Mendapat laporan, Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. memerintahkan Panit I Reskrim IPDA Indapit, S.H., M.H. bersama Tim Elang untuk melakukan penyelidikan. Dari hasil penelusuran, tim berhasil menemukan keberadaan para terduga pelaku dan langsung melakukan penangkapan pada malam hari di area Divisi 5 kebun sawit tersebut.
Ketiganya kemudian dibawa ke Mapolsek Talang Ubi untuk proses lebih lanjut. Kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp 5.400.000.
Polsek Talang Ubi telah melaksanakan gelar perkara dan menaikkan status kasus ke tahap penyidikan. Selanjutnya, ketiga pelaku resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan/atau Pasal 480 KUHP jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Kapolres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K, melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah menyampaikan komitmen penuh Polres PALI dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya.
> “Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Pengawasan di area rawan pencurian terus kami perkuat,” tegas Kapolres melalui Kapolsek.
Kapolres juga mengapresiasi respons cepat Tim Elang Polsek Talang Ubi.
> “Kecepatan dan ketepatan anggota dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Kami berharap sinergi antara masyarakat, perusahaan, dan kepolisian dapat terus ditingkatkan,” pungkasnya.(RAK)
Kategori: Kriminal
-

Tertangkap Basah, Tiga Pelaku Sindikat Pencurian Sawit Di Pali Diamankan petugas
-

Diduga Gelapkan 2 Ton Sawit, Karyawan Perkebunan Ditangkap Petugas
MUSI RAWAS, seputartv com – Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura) berhasil meringkus seorang karyawan perkebunan yang diduga melakukan penggelapan buah kelapa sawit milik PT Evan Lestari. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya Desa Megang Sakti V, Kecamatan Megang Sakti, sekitar pukul 21.30 WIB, Selasa (2/12/2025).
Tersangka berinisial EF (35), warga Desa Leban Jaya, Kecamatan Tuah Negeri, yang diketahui merupakan karyawan PT Evan Lestari. EF diduga menggelapkan buah sawit perusahaan di Pos II Keamanan Estate PT Evan Lestari pada Senin (24/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Akibat aksi tersebut, perusahaan mengalami kehilangan 2,9 ton buah kelapa sawit dengan nilai kerugian sekitar Rp 6.350.000.
Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Redho Agus Suhendra, S.Tr.K, S.I.K., M.Si, didampingi Kapolsek Megang Sakti AKP Hendri, S.H. dan Kanit Reskrim Ipda Niko Rosbarinto, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, personel Polsek Megang Sakti bersama Satreskrim Polres Musi Rawas berhasil meringkus pelaku penggelapan buah sawit,” ujar Kasat Reskrim.
Penangkapan dilakukan berdasarkan LP/B/185/XI/2022/RES.MURA/SUMSEL tanggal 7 November 2022, setelah personel mendapat informasi dari warga bahwa tersangka berada di rumah persembunyiannya. Kanit Reskrim kemudian berkoordinasi dengan Kasat Reskrim untuk melakukan APP dan penyusunan rencana penangkapan.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati tersangka berada di rumah persembunyiannya. EF langsung diamankan dan dibawa ke Mapolres Musi Rawas untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Modus yang dilakukan adalah menggelapkan sebagian buah kelapa sawit saat proses pengiriman ke pabrik PT Sungai Kikim Mandiri di Lahat. Ketika ditimbang di pabrik, jumlah buah sawit berkurang 2,9 ton dari total muatan.
Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian dan melaporkan kejadian tersebut untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa nota penerima buah dan sebagian buah kelapa sawit.(RTA) -

Bacok Petugas Jaga Malam, Pria Di Lubuk Linggau Di Bekuk Petugas
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap dan membekuk pelaku tindak pidana penganiayaan berat. Hanya dalam hitungan jam setelah laporan diterima, Tim Khusus “Macan Linggau” berhasil meringkus seorang pemuda yang tega membacok seorang petugas jaga malam di Pasar Impres, Kota Lubuk Linggau, akibat tersinggung teguran.
Kejadian penganiayaan brutal ini berlangsung di Pasar Impres Blok B, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau. Korban diketahui bernama Feri, warga Kelurahan Jawa Kanan, yang saat itu sedang menjalankan tugasnya sebagai petugas jaga malam.
Awal mula insiden terjadi ketika korban, Feri, melihat pelaku berinisial FG (23), warga Kelurahan Lubuk Linggau Ilir, masuk ke area pasar Blok B. Merasa bertanggung jawab atas keamanan area tersebut, korban lantas menegur FG dengan perkataan, “Jangan masuk ke dalam pasar!” sambil memintanya keluar.
Teguran yang dilayangkan korban rupanya memicu amarah dan rasa tidak terima pada diri FG. Pelaku lantas pulang ke rumahnya dan kembali ke lokasi kejadian dengan membawa sebilah parang.
Tanpa basa-basi atau komunikasi apapun, FG langsung menghampiri korban yang sedang duduk santai sambil bermain ponsel di Pasar Impres Blok B. Pelaku segera menyerang korban dengan parang yang dibawanya.
“Korban sempat menghindar dari serangan pertama, namun pelaku terus menyerang secara membabi buta. Ketika pelaku hendak membacok lagi, korban secara refleks menangkis menggunakan tangan kirinya,” jelas pihak Satreskrim.
Akibat tangkisan tersebut, tangan kiri korban, Feri, mengalami luka bacok yang cukup lebar dan parah. Setelah melancarkan aksinya, pelaku FG segera melarikan diri dari tempat kejadian.
Mendapati laporan pengaduan dari keluarga korban, Tim Macan Linggau yang dipimpin oleh Kasat Reskrim segera melakukan serangkaian penyelidikan. Pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengarah pada identitas pelaku, yaitu FG.
Setelah mengantongi identitas, Tim Macan Linggau mulai memburu keberadaan FG. Informasi akurat didapatkan bahwa pelaku sedang bersiap-siap untuk melarikan diri keluar dari Kota Lubuk Linggau.
Tidak ingin kehilangan jejak, Tim Macan Linggau langsung bergerak cepat. Pada hari Selasa, 02 Desember 2025, sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku FG berhasil diamankan di kediamannya.
Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti penting berupa satu bilah parang yang digunakan FG untuk melukai korban.
Saat ini, pelaku FG bersama barang bukti telah dibawa ke Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana tentang tindak pidana penganiayaan.(RED) -

Simpan Sajam dan Diduga Terlibat Pencurian, Pria Di Musi Rawas Diamankan Petugas
MUSI RAWAS, seputartv.com – Polsek BTS Ulu bersama Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga satu pelaku kepemilikan Senjata Tajam (Sajam), jenis pisau di Simpang Empat Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (26/11/2025)
Diketahui tersangka berinisial, AF (40), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).
“Pada hari, Rabu (26/11/2025), kami berhasil menahan tersangka berinisial, AF, kedapatan menyimpan sajam berupa pisau,” kata Kapolsek
Kapolsek menjelaskan, bermula saat melakukan patroli bersama, Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman dan Brigpol Fahlefi serta Briptu Adithy Rotama, di Simpang Empat, Kelurahan Bangun Jaya.
Selain itu, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya warga Kelurahan Bangun Jaya, bahwa tersangka, AF sering melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, terlihat membawa sajam.
Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, personel patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka, AF di depan Tokoh Habibin Pasar Kelurahan Bangun Jaya.
Saat diperiksa ditubuhnya tepatnya dipinggang sebelah kanan didapat sebila senjata tajam dengan sarung kulit warna coklat lalu pelaku digelandang ke Mapolsek BTS Ulu.
Saat dintrogasi tersangka mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik F warga Kelurahan Bangun Jaya. Serta, mengakui pada saat ditangkap dan diperiksa ditubuhnya pada pinggang sebelah kanan didapat sebila senjata tajam dengan sarungnya warna kulit warna coklat.
“Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” akhirnya.(RED) -

Nekat bobol Rumah Polisi, Pria Di Lubuk Linggau Alami Tangan Putus Usai Diamuk Masa
LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Seorang pria bernama Deni pratama (23) harus mengalami nasib nahas usai dirinya coba membobol rumah seorang polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut membuat pergelangan tangannya putus lantaran diamuk massa.
Pria yang diketahui telah dua kali masuk jeruji besi ini ketahuan membawa senjata api saat hendak membobol rumah salah satu anggota Polres Lubuklinggau berinisial Y di Jalan H Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan senpi dan pisau diduga milik pelaku itu ditemukan petugas saat melakukan pengecekan di TKP.
“Hasil penyisiran ditemukan juga senjata api. Tetapi masih diselidiki itu senjata api asli atau palsu,” katanya saat ditemui detikSumbagsel, Rabu (26/11/2025).
Kurniawan mengatakan dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku Deni Pratama merupakan residivis kasus curat yang sudah masuk penjara selama dua kali.
Setelah kita cek, ada beberapa laporan terkait pelaku yakni kasus curat di tahun 2022 dan 2024. Semua TKP di Kota Lubuklinggau,” ujarnya.
Dia mengatakan pelaku ini diamuk masaa saat hendak mencuri di rumah anggota Polres Lubuklinggau. Namun, sebelum beraksi pelaku dan rekannya R terlebih dahulu kepergok warga.
“Awalnya semalam pelaku berjumlah dua orang hendak melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah. Kemudian istri korban (P) melihat dari CCTV tindakan kedua pelaku tersebut hingga akhirnya ia menelpon keluarga di sekitar rumah dan kemudian ada warga yang melintas juga melihat,” ujarnya.
Kemudian pelaku yang berjumlah dua orang langsung kabur. Lalu ketika hendak diamankan oleh massa, salah satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan sajam yang dibawanya sehingga massa melakukan pengamanan,” sambungnya.
Kurniawan mengungkapkan saat pelaku melawan ketika proses pengamanan, warga pun akhirnya kesal dan emosi sehingga pelaku di massa hingga pergelangan tangan kanannya putus. Sementara rekannya, R melarikan diri.
“Ya, pergelangan tangan kanan korban putus ketika diamankan massa. Sekarang pelaku sedang dilakukan perawatan dan sudah kita amankan,” ujarnya.(RED)
