Kategori: Kriminal

  • KDRT Maut, Suami Langsung Diamankan Polisi Setelah Istri Tewas

    KDRT Maut, Suami Langsung Diamankan Polisi Setelah Istri Tewas

    PAGARALAM, Seputartv.com – Polres Pagar Alam Melalui Piket Fungsi Polres dan Piket Polsek Pagar Alam Selatan pada hari Kamis 14 Mei 2026 Sekira Pukul 20.00 wib mendatangi TKp tindak Pidana KDRT yang mengakibatkan korban berinisial I meninggal dunia dipimpin Piket Pawas Ipda Idil Fitri, SH dan diikuti oleh Piket Fungsi.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di Jalan Air Perikan Gang Kinanti, Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam. Korban diketahui bernama berinisial I (28), seorang pedagang, sementara terduga pelaku merupakan suaminya sendiri beriberinisial J (35).

    Berdasarkan keterangan dari Pelaku J, pertengkaran rumah tangga antara pelaku J dengan Korban I yang merupakan istri. Saat terjadi cekcok, pelaku diduga melakukan tindakan kekerasan dengan melakukan Pencekikan (memiting) menggunakan tangan kanan terhadap leher korban hingga korban tidak sadarkan diri dan kemudian meninggal

    Setelah kejadian tersebut, pelaku sempat menghubungi rekannya untuk meminta bantuan memeriksa kondisi korban. Tidak lama kemudian piket fungsi Polres Pagar Alam langsung mendatangi lokasi kejadian untuk mengamankan TKP dan melakukan penyelidikan lebih lanjut.

    Korban kemudian dibawa ke RSD Besemah Kota Pagar Alam menggunakan ambulans Puskesmas Sidorejo guna dilakukan autopsi. Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani pemeriksaan intensif sesuai proses hukum yang berlaku.

    Kapolres Januar Kencana Setia Persada. SIK menyampaikan Keluarga Besar Polres Pagar Alam Turut Berduka Cita Atas Wafatnya Korban I , saat ini pihaknya bergerak cepat setelah menerima terkait kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Begitu menerima laporan, personel langsung menuju TKP untuk mengamankan lokasi dan melakukan tindakan kepolisian. Saat ini terduga pelaku sudah diamankan dan kasus masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres.

    Kasat Reskrim Akp Angga Kurniawan, Strk,SIK, MH mengatakan Laporan Polisi Nomor : B/118/V/2026/SPKT/Polres Pagar Alam / Polda Sumsel tgl 14 Mei 2026 Terlapor J (35) pekerjaan wiraswasta sudah kita tindak lanjuti, Pelaku berinisial J telah ditetapkan tersangka dan telah dilakukan penahanan,untuk pasal yang disangkakan kepada tersangka J Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomer 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , untuk proses hukum selanjutnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pagar Alam. Ujarnya

    Sementara itu, Kasi Humas Iptu Mansyur. Amd. Kep. SH mengimbau masyarakat agar senantiasa menjaga keharmonisan rumah tangga serta mengedepankan penyelesaian masalah dengan kepala dingin. Ia juga mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak kekerasan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti oleh petugas.

  • Curi Warung Kelontong, Dua Pria Ditangkap Aparat

    Curi Warung Kelontong, Dua Pria Ditangkap Aparat

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com  – Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menyasar sebuah warung kelontong di wilayah Lubuk Linggau Ilir. Dua orang tersangka, salah satunya masih di bawah umur, berhasil diamankan petugas pada Minggu dini hari (26/04/2026).

    Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi: LP/B- 05 /IV/2026/ SPKT / POLSEK LUBUK LINGGAU BARAT, tertanggal 26 April 2026, dengan korban atas nama Herman.

    Kronologi Kejadian: Gembok Terbuka, Etalase Rokok Ludes
    Aksi pencurian ini terjadi pada Jumat dini hari (24/04/2026) sekitar pukul 02.30 WIB di toko milik korban yang berlokasi di Jalan Jenderal Sudirman, RT 04, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir. Kejadian baru disadari korban saat bangun tidur sekitar pukul 05.30 WIB.

    Korban terkejut melihat pintu warung sudah terbuka dengan gembok yang hanya digantungkan. Setelah diperiksa, pagar rumah pun telah dalam kondisi terbuka. Saat mengecek bagian dalam toko, korban mendapati sekitar 22 slop rokok berbagai merek di dalam etalase telah raib. Selain itu, satu tabung gas LPG 3 kg dan sebuah tas berisi dompet serta dokumen penting lainnya juga hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp3.293.000.

    Aksi Penangkapan dan Modus Operandi

    Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah langsung melakukan penyelidikan cepat. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil teridentifikasi.

    Pada Minggu (26/04/2026) pukul 03.00 WIB, petugas berhasil meringkus tersangka AA (25) dan LPP (14). Dari hasil interogasi, keduanya mengakui telah beraksi bersama satu rekan lainnya berinisial AAA (DPO).

    Modus yang digunakan adalah dengan memanjat pagar besi rumah korban. Tersangka AAA (DPO) berperan membuka paksa gembok menggunakan kunci khusus, sementara AA dan AAA masuk ke dalam warung untuk menguras isi toko. Adapun tersangka LPP bertugas mengawasi situasi di depan pagar gang.

    Hasil Kejahatan untuk Bayar Kosan

    Berdasarkan pengakuan tersangka AA, rokok hasil curian tersebut dibagi dua dengan AAA. Sebagian rokok telah dijual di Pasar Satelit seharga Rp500.000, di mana uangnya digunakan untuk membayar biaya kos dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sementara tersangka LPP hanya mendapatkan bagian sebesar Rp70.000.

    “Para pelaku masuk menggunakan kunci khusus dan mengambil barang-barang yang mudah dijual. Saat ini dua tersangka sudah kami amankan, sementara satu pelaku lainnya (AAA) masih dalam pengejaran intensif,” tegas pihak Polsek Lubuk Linggau Barat.

    Proses Hukum

    Petugas juga mengamankan barang bukti berupa sisa barang curian dan dokumen milik korban. Saat ini, para tersangka telah dititipkan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau guna mempermudah proses penyidikan.

    Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat 2 KUHP Nasional tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana yang setimpal.

  • Nekat Edarkan Sabu, Dua Orang Ayah Dan Anak Ditangkap Petugas

    Nekat Edarkan Sabu, Dua Orang Ayah Dan Anak Ditangkap Petugas

    MUSIRAWAS, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas meringkus dua tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba di Desa Karya Mukti, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.

    Kedua tersangka merupakan bapak dan anak, masing-masing berinisial SS dan YS. Mereka ditangkap pada Jumat malam, 24 April 2026.

    Kasat Narkoba Polres Musi Rawas, Iptu Jemmy Gumayel, menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari diamankannya YS. Dari tangan YS, polisi menemukan barang bukti berupa tiga klip narkotika jenis sabu dengan berat 1,44 gram.

    “Dari hasil interogasi awal, pelaku YS mengaku mendapatkan sabu tersebut dari ayahnya, yakni SS,” ujar Jemmy, Senin (27/4/2026).

    Berdasarkan keterangan tersebut, petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SS. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan sabu yang telah dipecah menjadi tujuh paket dan disimpan dalam plastik klip ukuran sedang di dalam tas milik tersangka.

    “Total barang bukti yang diamankan dari pelaku SS seberat 86,80 gram,” jelasnya.

    Dari hasil pemeriksaan, SS mengaku memperoleh sabu tersebut dari wilayah Musi Banyuasin (Muba). Awalnya, barang yang didapat sebanyak 100 gram, namun sebagian telah dijual secara eceran.

    “Saat ini perkara telah dilakukan gelar perkara. Kedua tersangka diproses dalam dua berkas terpisah dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diamankan di Polres Musi Rawas dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Jemmy.

  • Warga Digegerkan Tertangkapnya Dua Pelaku Kasus Tindak Asusila Dalam Sepekan, Satu Korban Tak Lain Anak Pelaku

    Warga Digegerkan Tertangkapnya Dua Pelaku Kasus Tindak Asusila Dalam Sepekan, Satu Korban Tak Lain Anak Pelaku

    OKU SELATAN, seputartv – Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mengungkap dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur selama sepekan terakhir.

    Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima dari Baturaja, Sabtu, mengatakan bahwa kasus pertama terjadi di Kecamatan Banding Agung pada Minggu (19/4) terhadap korban berinisial M (9).

    Dalam kasus ini seorang pria berinisial MB yang diketahui merupakan kakek kandung korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Banding Agung sekitar pukul 15.12 WIB.

    Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga melakukan tindakan asusila dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

    Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai upaya untuk membungkam agar aksi bejatnya tidak diketahui orang lain.

    Hasil visum et repertum memperkuat dugaan kekerasan seksual dengan ditemukannya luka robekan pada selaput dara korban serta indikasi lainnya.

    “Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, serta mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, hingga psikolog,” katanya.

    Sementara, kasus kedua terjadi di Kecamatan Pulau Beringin di mana seorang pria berinisial DD (40), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri berinisial S (17).

    Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban yang berlangsung secara berulang sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan keberanian korban untuk melapor harus didukung agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.

    “Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan keberanian korban untuk melapor harus didukung agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.

    “Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

  • Jejak Pelarian Pembawa Kabur 5 Ton Beras Akhirnya Terungkap, Dalang Tak Lain Sopir Truk Sendiri

    Jejak Pelarian Pembawa Kabur 5 Ton Beras Akhirnya Terungkap, Dalang Tak Lain Sopir Truk Sendiri



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Usai sudah pelarian seorang sopir truk yang membawa kabur 5 ton beras. Dimana, pria bernama Andika (29) tahun ini akhirnya berujung tak berkutik saat Dibekuk oleh pihak polisi di wilayah Lampung Utara.

    Tersangka diduga melakukan penipuan dan/atau penggelapan terhadap muatan beras milik Toko Trimart yang seharusnya dikirim ke Provinsi Lampung.

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (6/4/2026) sekitar pukul 00.00 WIB. Saat itu, pelaku berangkat bersama rekannya, Junaidi, dengan sistem iring-iringan menggunakan dua kendaraan, yakni mobil Fuso dan mobil Isuzu light truck.

    Dalam perjalanan, kendaraan yang dikemudikan pelaku beberapa kali tertinggal. Namun, pada momen terakhir, pelaku tak lagi muncul. Rekannya yang menunggu mulai curiga setelah upaya menunggu tidak membuahkan hasil.

    Kecurigaan semakin menguat setelah dilakukan pengecekan GPS kendaraan. Sinyal mobil yang dikendarai pelaku terdeteksi terakhir di wilayah Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara, sebelum akhirnya hilang.

    Mendapat laporan tersebut, aparat kepolisian Polres Empat Lawang bergerak cepa. Tim gabungan dari Polres Empat Lawang yang berkoordinasi dengan pihak polres Lampung Utara berhasil melacak keberadaan pelaku.

    Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, Iptu Eko Setiawan mengatakan, jika pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan, dan Saat diinterogasi, ia mengakui telah membawa kabur muatan beras tersebut.

    “Pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan/atau penggelapan,” ungkap Eko.

    Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu light truck, STNK kendaraan, surat jalan, serta nota pengiriman beras sebanyak 5 ton.

    Kini pelaku telah diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.(Red)