Kategori: Kriminal

  • Buron Tiga Tahun, Pelaku Pencurian Keok ditangan Polisi

    Buron Tiga Tahun, Pelaku Pencurian Keok ditangan Polisi



    EMPAT LAWANG, seputartv.com  – Unit Reskrim Polres Empat Lawang melalui Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, S.H. dan tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Ulu Musi.

    Pelaku yang diamankan berinisial R (26), warga Desa Padang Tepong, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Ruanda merupakan salah satu dari tiga pelaku dalam kasus curas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana, yang terjadi pada Kamis, 21 April 2022 di bawah Jembatan Pohon Desa Padang Tepong.

    Kasus ini berawal dari laporan korban Yon Kuswoyo 53 tahun, seorang pedagang asal Desa Lubuk Sakti Kecamatan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir. Saat itu korban tengah menunggu jemuran dan menata buah nanas untuk dijual, ketika tiba-tiba dipanggil oleh para pelaku dari atas jembatan. Korban yang tidak menghiraukan panggilan tersebut kemudian didatangi oleh tiga orang pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam.

    Tanpa banyak bicara, pelaku berinisial L bersama R (DPO yang kini ditangkap) dan satu pelaku lain bernama Lepi alias Ciw (telah meninggal dunia) langsung melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban. Akibat serangan tersebut, korban terjatuh dan berusaha menyelamatkan diri hingga ke atas jembatan. Namun para pelaku kembali mengejar dan memukul korban hingga terjatuh ke dalam siring.

    Tidak berhenti di situ, sebelum korban berhasil melarikan diri dengan mobilnya, ketiga pelaku memaksa mengambil uang tunai Rp1.800.000, satu unit handphone OPPO A3S warna ungu, serta kalung emas milik korban. Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka lebam di pipi kiri, rahang kanan, dan pinggang belakang, serta kerugian materi sekitar Rp6.000.000.
    Korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang, yang kemudian terdaftar dengan LP/B/5/IV/2022/SPKT.SEK ULU MUSI/POLRES EMPAT LAWANG/POLDA SUMSEL.

    Setelah menjalani proses penyelidikan dan penegakan hukum, salah satu pelaku (L) telah lebih dahulu menjalani hukuman. Sedangkan (R) sempat buron selama kurang lebih tiga tahun sebelum akhirnya ditangkap.

    Penangkapan terhadap (R) dilakukan setelah Plh. Kasat Reskrim Polres Empat Lawang IPTU Riyanto, S.E., M.M. menerima informasi dari warga bahwa DPO tersebut berada di rumahnya di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi.

    Bertindak cepat, tim yang dipimpin Kanit Pidum IPDA Marwan Syarif, S.H. bersama anggota Opsnal langsung melakukan penyergapan pada Sabtu, 8 November 2025 pukul 04.00 WIB. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan dibawa ke Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

    Kasus ini menjadi bukti keseriusan Polres Empat Lawang dalam menindak tegas pelaku kejahatan jalanan dan memastikan rasa aman bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga proses penangkapan berjalan lancar.(RED)

  • Curi Kelapa Sawit, Pria Di Empat Lawang Tak Berdaya Di Bekuk Petugas

    Curi Kelapa Sawit, Pria Di Empat Lawang Tak Berdaya Di Bekuk Petugas



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Polsek Ulu Musi Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian hasil perkebunan kelapa sawit, disertai penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam tanpa izin. Pengungkapan kasus ini terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 10.30 WIB di area perkebunan PT. First Resources, wilayah BL Desa Batu Lintang, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

    Kejadian bermula saat tim BKO TNI pengamanan perusahaan menerima laporan dari Jonhari, selaku koordinator lapangan PT. First Resources, bahwa ada dua orang diduga sedang melakukan pencurian buah sawit milik perusahaan. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim BKO TNI bersama personel Polsek Ulu Musi yang dipimpin oleh Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri dan Kanit Reskrim IPDA Mohd Yulius segera menuju lokasi kejadian.

    Setibanya di lokasi, petugas menemukan tanda-tanda aktivitas pencurian dan sisa buah sawit hasil curian yang belum sempat diangkut. Tim kemudian melakukan pengintaian. Tidak lama berselang, dua orang pelaku kembali ke lokasi untuk mengambil sisa hasil curian. Petugas pun langsung melakukan penangkapan.

    Saat diamankan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan yang menyebabkan salah satu anggota BKO TNI mengalami luka di bagian kening dan jari tengah kiri. Namun, dengan sigap, petugas berhasil melumpuhkan dan mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti.

    Adapun identitas pelaku masing-masing berinisial (A) 37 tahun, petani, warga Desa Muara Kalangan Kecamatan Ulu Musi Kabupaten Empat Lawang dan (S) 39 tahun, petani, warga Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang.

    Kedua pelaku kini diamankan di Mapolsek Ulu Musi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan Pasal 107 terkait pencurian hasil perkebunan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin.

    Korban dalam peristiwa ini antara lain pihak PT. First Resources yang diwakili oleh Sumantri (39) selaku Humas perusahaan, serta Sertu Nopan (39), anggota TNI AD yang bertugas di Koramil Ulu Musi.

    Kapolsek Ulu Musi IPTU Arsan Fajri menyampaikan apresiasi atas sinergitas antara Polri dan TNI dalam pengungkapan kasus ini.
    “Kami berterima kasih atas kerja sama rekan-rekan TNI yang turut membantu Polsek Ulu Musi dalam pengamanan dan penangkapan pelaku.

    Sinergitas ini adalah wujud komitmen kita dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Ulu Musi,” ujarnya.

    Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian telah kondusif dan terkendali, sementara proses hukum terhadap kedua pelaku terus berlanjut.(RED)

  • Curi Sepeda Motor, Pria Di Musi Rawas Digeladang Aparat Polswk BTS Ulu

    Curi Sepeda Motor, Pria Di Musi Rawas Digeladang Aparat Polswk BTS Ulu

    SEPUTARTV.COM, MUSI RAWAS – Belum sampai hitungan satu hari, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melaunching Pamapta, Negosiator dan Patroli Presisi Polres Mura, Rabu (22/10/2025), kemarin.

    Personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, langsung bergerak cepat menerapkan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, diwilayah hukum Polsek BTS Ulu Polres Mura, Rabu (22/10/2025).

    Hasilnya, personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, berhasil meringkus terduga pelaku perkara 363 KUHPidana (Curat), saat melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, tepatnya di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.25 WIB, Kamis (23/10/2025).

    Diketahui tersangka berinisial, DI (25), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sedangkan rekannya berinisial, BM berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

    Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, DC (23), di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.20 WIB, Kamis (23/10/2025).

    Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

    “Benar, dini hari, personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, saat melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, dibantu warga, berhasil meringkus terduga pelaku curat berinisial DI,” kata Kapolsek.

    Kapolsek menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-11 / X / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ POLSEK BTS ULU/SUMSEL, tanggal 23 OKTOBER 2025.

    Tersangka berhasil ditangkap, bermula saat personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, kemudian bertemu korban dan bercerita terjadi pencurian.

    Lalu, bersama warga secara bersama-sama melakukan pengepungan sekaligus penangkapan terhadap tersangka, DI, hingga tersangka DI berhasil ditangkap, namun rekan tersangka DI yakni berinisial, BM berhasil kabur mengunakan sepada motor Suzuki Satria FU miliknya.

    Selanjutnya, tersangka DI diamankan ke Mapolsek BTS Ulu dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura, guna proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat, apabila dihitung senilai Rp. 10.000.000.

    “Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih,” ucapnya.

    Kapolsek menambahkan, kiranya kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Mura, untuk tetap waspada dan apabila adanya gangguan kamtibmas segera melapor sehingga bisa ditindaklanjuti.

    “Selain itu kami juga akan terus melakukan patroli keliling guna meningkatkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Mura,” akhirnya.(RED)

  • Tembak Mati Pencuri Petai, Petani Di Muba Dibekuk Petugas

    Tembak Mati Pencuri Petai, Petani Di Muba Dibekuk Petugas

    SEPUTARTV.COM, MUSI BANYUASIN – Seorang petani petai di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Soni Harso (35) harus berhadapan dengan polisi, setelah menembak Zulkarnain (44) hingga tewas. Dia menembak korban yang diduga mencuri petai di kebunnya dengan menggunakan senapan angin.

    “Pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Zulkarnain,” kata Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahean, dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (19/10/1025).

    Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Maposek Sungai Keruh, setelah berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam usai kejadian di Dusun V Desa Kerta Jaya, Kabupaten Muba.

    Hutahean menyebut pihaknya juga menyita barang bukti satu pucuk senapan angin warna coklat, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tulisnya.

    Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik kebun petai di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Soni Harso (35) ditangkap pihak kepolisian, usai menembak Zulkarnain (44) hingga tewas menggunakan senapan angin.

    Peristiwa tersebut terjadi diduga karena pelaku memergoki korban sedang mencuri buah petai miliknya. Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik pelaku di Dusun V Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Peristiwa tersebut berawal saat korban sedang berada di kebun petai miliknya, saat itu ia melihat korban sedang mengambil buah petai miliknya tanpa izin. Sempat terjadi cekcok antar keduanya, namun pelaku menembak korban menggunakan senapan angin.

    “Sebelum terjadinya penembakan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ipda Rolly Setiawan.

    Pelaku menembak korban satu kali pada bagian perut menggunakan senapan angin. Akibatnya korban meninggal saat dalam perjalanan untuk mendapatkan pertolongan medis.

    “Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan korban,” ujarnya.(RED)

  • Hendak Kesawah, Seorang Petani Alami Nasib Tragis Usai Jadi Korban Kebrutalan Begal

    Hendak Kesawah, Seorang Petani Alami Nasib Tragis Usai Jadi Korban Kebrutalan Begal

    SEPUTARTV.COM, EMPAT LAWANG – Telah terjadi tindak pidana yang diduga sebagai kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan)/begal dan atau pengeroyokan serta penganiayaan terhadap seorang warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

    Korban diketahui bernama Asmawi 60 tahun, berprofesi sebagai petani dan merupakan warga setempat. Berdasarkan keterangan awal, korban hendak pergi ke sawah melalui jalan arah Air Lintang Ulu Desa Muara Karang ketika tiba-tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang mengenakan penutup wajah/topeng (sebo).

    Korban sempat mencoba mempertahankan sepeda motor miliknya, namun para pelaku bertindak brutal dengan membacok dan memukul korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala (ubun-ubun) dan patah pada tangan kiri. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Tebing Tinggi.

    Diketahui, tidak ada barang milik korban yang hilang dalam kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Pendopo bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah awal berupa penerimaan laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, mencatat identitas korban serta saksi-saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, melakukan dokumentasi, dan melaporkan kejadian kepada Kapolres.

    Kapolsek Pendopo menyampaikan bahwa hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pendopo secara umum masih dalam keadaan aman dan terkendali.(RDP)