Kategori: Kriminal

  • Simpan Sajam dan Diduga Terlibat Pencurian, Pria Di Musi Rawas Diamankan Petugas

    Simpan Sajam dan Diduga Terlibat Pencurian, Pria Di Musi Rawas Diamankan Petugas



    MUSI RAWAS, seputartv.com – Polsek BTS Ulu bersama Polres Musi Rawas, berhasil meringkus terduga satu pelaku kepemilikan Senjata Tajam (Sajam), jenis pisau di Simpang Empat Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, sekitar pukul 22.00 WIB, Rabu (26/11/2025)

    Diketahui tersangka berinisial, AF (40), warga Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas.

    Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Musi Rawas, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui, Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, saat dikonfirmasi, Kamis (27/11/2025).

    “Pada hari, Rabu (26/11/2025), kami berhasil menahan tersangka berinisial, AF, kedapatan menyimpan sajam berupa pisau,” kata Kapolsek

    Kapolsek menjelaskan, bermula saat melakukan patroli bersama, Aiptu Darwin, Aipda Sabrinal, Brigpol Idrus Edi Usman dan Brigpol Fahlefi serta Briptu Adithy Rotama, di Simpang Empat, Kelurahan Bangun Jaya.

    Selain itu, mendapat laporan dari masyarakat tentang adanya warga Kelurahan Bangun Jaya, bahwa tersangka, AF sering melakukan pencurian buah kelapa sawit di Kecamatan BTS Ulu, terlihat membawa sajam.

    Menindak lanjuti laporan masyarakat tersebut, personel patroli melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka, AF di depan Tokoh Habibin Pasar Kelurahan Bangun Jaya.

    Saat diperiksa ditubuhnya tepatnya dipinggang sebelah kanan didapat sebila senjata tajam dengan sarung kulit warna coklat lalu pelaku digelandang ke Mapolsek BTS Ulu.

    Saat dintrogasi tersangka mengakui melakukan pencurian buah kelapa sawit di kebun milik F warga Kelurahan Bangun Jaya. Serta, mengakui pada saat ditangkap dan diperiksa ditubuhnya pada pinggang sebelah kanan didapat sebila senjata tajam dengan sarungnya warna kulit warna coklat.

    “Tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara,” akhirnya.(RED)

  • Nekat bobol Rumah Polisi, Pria Di Lubuk Linggau Alami Tangan Putus Usai Diamuk Masa

    Nekat bobol Rumah Polisi, Pria Di Lubuk Linggau Alami Tangan Putus Usai Diamuk Masa

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Seorang pria bernama Deni pratama (23) harus mengalami nasib nahas usai dirinya coba membobol rumah seorang polisi di Lubuklinggau, Sumatera Selatan. Peristiwa tersebut membuat pergelangan tangannya putus lantaran diamuk massa.

    Pria yang diketahui telah dua kali masuk jeruji besi ini ketahuan membawa senjata api saat hendak membobol rumah salah satu anggota Polres Lubuklinggau berinisial Y di Jalan H Matnur, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Lubuklinggau Barat I, Lubuklinggau, Sumatera Selatan pada Rabu (26/11/2025) sekitar pukul 01.30 WIB

    Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau AKP M Kurniawan Azwar mengatakan senpi dan pisau diduga milik pelaku itu ditemukan petugas saat melakukan pengecekan di TKP.

    “Hasil penyisiran ditemukan juga senjata api. Tetapi masih diselidiki itu senjata api asli atau palsu,” katanya saat ditemui detikSumbagsel, Rabu (26/11/2025).

    Kurniawan mengatakan dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku Deni Pratama merupakan residivis kasus curat yang sudah masuk penjara selama dua kali.

    Setelah kita cek, ada beberapa laporan terkait pelaku yakni kasus curat di tahun 2022 dan 2024. Semua TKP di Kota Lubuklinggau,” ujarnya.

    Dia mengatakan pelaku ini diamuk masaa saat hendak mencuri di rumah anggota Polres Lubuklinggau. Namun, sebelum beraksi pelaku dan rekannya R terlebih dahulu kepergok warga.

    “Awalnya semalam pelaku berjumlah dua orang hendak melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah. Kemudian istri korban (P) melihat dari CCTV tindakan kedua pelaku tersebut hingga akhirnya ia menelpon keluarga di sekitar rumah dan kemudian ada warga yang melintas juga melihat,” ujarnya.

    Kemudian pelaku yang berjumlah dua orang langsung kabur. Lalu ketika hendak diamankan oleh massa, salah satu pelaku melakukan perlawanan menggunakan sajam yang dibawanya sehingga massa melakukan pengamanan,” sambungnya.

    Kurniawan mengungkapkan saat pelaku melawan ketika proses pengamanan, warga pun akhirnya kesal dan emosi sehingga pelaku di massa hingga pergelangan tangan kanannya putus. Sementara rekannya, R melarikan diri.

    “Ya, pergelangan tangan kanan korban putus ketika diamankan massa. Sekarang pelaku sedang dilakukan perawatan dan sudah kita amankan,” ujarnya.(RED)

  • Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Penodongan Di Empat Lawang Keok ditangan Polisi

    Aksinya Terekam CCTV, Pelaku Penodongan Di Empat Lawang Keok ditangan Polisi



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Polsek Muara Pinang bersama Timsus Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 KUHPidana. Kasus ini bermula pada Selasa 18 November 2025, pukul 15.40 WIB, di jalan lintas Desa Pajar Menang, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang.

    Korban, Fani Ardiansyah  seorang sopir truk pengangkut durian, menghadapi tiga pelaku yang menghadangnya dengan mobil pickup Carry hitam. Dua pelaku turun sambil membawa senjata tajam, merampas handphone dan uang milik korban. Peristiwa ini juga terekam CCTV. Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku berinisial A (pengemudi mobil), A (mengambil HP), dan F (merampas uang).

    Menindaklanjuti laporan, pada Minggu, 23 November 2025, petugas berhasil menangkap (A) di Simpang 3 Muara Pinang. Pelaku sempat melawan dan mencoba melarikan diri, sehingga diberikan tindakan tegas terukur, kemudian dibawa ke Mako Polres Empat Lawang.

    Barang bukti yang diamankan antara lain Flashdisk berisi rekaman CCTV, Mobil pickup Mitsubishi warna hitam (DPB), Satu bilah senjata tajam (DPB)
    Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadim S.H., S.I.K., M.H melalui Kapolsek Muara Pinang AKP Dwi Sapriadi, menegaskan komitmen pihak kepolisian untuk menindak tegas pelaku pencurian dengan kekerasan dan menjaga keamanan masyarakat di wilayah hukum Polsek Muara Pinang.(RDP)

  • Ancam Dan Rusak Rumah Warga, Tiga Pemuda Di Empat Lawang Dibekuk Petugas

    Ancam Dan Rusak Rumah Warga, Tiga Pemuda Di Empat Lawang Dibekuk Petugas



    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Polres Empat Lawang berhasil mengungkap kasus dugaan pengerusakan terhadap orang atau barang dan pengancaman yang terjadi di wilayah Kecamatan Muara Pinang. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 16 September 2025, sekitar pukul 19.15 WIB, di rumah seorang warga di Desa Talang Benteng.

    Saat kejadian, korban bersama keluarga berada di dalam rumah ketika tiga orang pelaku datang dalam kondisi marah akibat motif dendam terkait permasalahan pribadi. Salah satu pelaku mendobrak pintu belakang rumah menggunakan ujung tombak, sehingga grendel pintu rusak dan berhasil terbuka paksa.

    Dua pelaku lainnya masuk sambil membawa dua bilah tombak besi untuk mencari pelapor dan menyampaikan ancaman pembunuhan.
    Di lantai dua rumah, pelaku bertemu dengan korban yang merupakan istri pelapor, kemudian mengacungkan senjata tajam sambil mengancam akan membunuh korban. Beruntung, warga sekitar datang dan berhasil melerai sehingga situasi tetap terkendali dan tidak terjadi kekerasan lebih lanjut.

    Menindaklanjuti laporan korban, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., menginstruksikan Plh. Kasat Reskrim IPTU Riyanto, S.E., M.M., untuk memimpin Tim Gabungan Opsnal Polres bersama Polsek Muara Pinang melakukan pengejaran. Pada Minggu, 23 September 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, petugas berhasil mengamankan ketiga pelaku di rumah mereka di Desa Talang Benteng tanpa perlawanan dan menyita dua bilah tombak besi yang digunakan untuk pengancaman.

    Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti diamankan di Polres Empat Lawang untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kasus ini diproses berdasarkan Pasal 170 KUHPidana dan/atau Pasal 335 KUHPidana.(RDP)

  • Curi Dan Bobol Gudang, Dua Pria Di Lubuk Linggau Dibekuk Petugas

    Curi Dan Bobol Gudang, Dua Pria Di Lubuk Linggau Dibekuk Petugas



    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Pelarian S alias Ucok (37), warga asal Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, berakhir di tangan aparat kepolisian. Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumsel berhasil mengamankan pria tersebut pada Kamis (20/11/2025) sekira pukul 11.00 WIB.

    Ucok ditangkap atas dugaan keterlibatan dalam kasus Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) di sebuah gudang di Jalan Patimura, Kelurahan Sukajadi.

    Kapolres Lubuk Linggau melalui Kapolsek Lubuk Linggau Barat menjelaskan, penangkapan ini didasari Laporan Polisi yang dibuat korban, Hendra Jaya, warga Bandung Kiri, pada tanggal 19 November 2025.

    Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Minggu (16/11/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. Saat itu, korban Hendra mengecek gudang miliknya di Jalan Patimura, RT 09, Kelurahan Sukajadi. Betapa terkejutnya korban saat mendapati 1 unit Timbangan Digital merk Nankai dan 1 unit Mesin Pencacah Kain warna biru telah raib dari lantai gudang. Akibat kejadian ini, korban segera melapor ke Mapolsek Lubuk Linggau Barat.

    Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat di bawah pimpinan PS. Kanit Reskrim, Aiptu Erwinsyah, bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

    Kerja keras petugas membuahkan hasil. Identitas pelaku berhasil dikantongi. Pada Kamis (20/11), Tim Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Barat mengendus keberadaan pelaku di sebuah kosan di Jalan Nangka, Kelurahan Megang, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II.

    Tanpa perlawanan, Ucok berhasil diamankan. Saat diinterogasi, ia mengakui perbuatannya telah mencuri mesin pencacah kain tersebut bersama rekannya, RPS alias ALE AP, yang telah lebih dulu ditangkap petugas dalam berkas perkara yang sama.

    # Miris, Barang Curian Dijual Murah

    Dari pengakuan tersangka, barang bukti hasil curian tersebut ternyata sudah tidak ada di tangannya. Mesin pencacah kain itu dijual kepada seorang pedagang rongsokan keliling yang tidak dikenal seharga Rp 120.000 saja.

    Kini, S alias Ucok telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHPidana tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih secara bersekutu.(RED)