Pria Ini Digelandang Aparat, usai Setubuhi Anak Dibawah Umur; Berawal Kenal Di Facebook


OGAN ILIR, seputartv.com – JM (41) seorang Pria di Kabupaten Ogan Ilir  ini terpaksa ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak di bawah umur berinisial Y (17). Korban dan pelaku sebelumnya berkenalan melalui media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi di sebuah rumah yang berada di Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir pada Minggu (7/6/2026) malam.

Kejadian itu bermula saat korban dan pelaku berkenalan melalui Facebook pada Mei 2026 lalu. Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengajak untuk bertemu pada Minggu (7/6/2026).

Setelah itu, keduanya sepakat untuk bertemu di Ogan Ilir dan dijemput oleh pelaku menggunakan mobil. Pelaku kemudian mengajak korban ke TKP dan pelaku mengajak korban melakukan hubungan suami istri sebanyak dua kali.

Akibat kejadian itu, pihak keluarga berserta korban melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku kurang dari 1×24 jam.

Iya pelaku berhasil diamankan. Kami akan menangani setiap laporan yang berkaitan dengan perempuan dan anak secara profesional, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Kasat PPA-PPO Polres Ogan Ilir, Iptu Tri Nensy Nirmalasary.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polres Ogan Ilir, penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum lebih lanjut.

Nensy mengimbau para orang tua agar lebih aktif mengawasi aktivitas anak, baik di lingkungan sekitar maupun di dunia maya, guna mencegah anak menjadi korban tindak pidana dan menjaga keselamatan generasi muda dari berbagai bentuk kekerasan serta eksploitasi.

“Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan terhadap anak dan segera melapor apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana terhadap anak,” ujarnya.(Red)

Komentar

Tinggalkan komentar