Jual Narkoba Di Area Masjid, Pemuda Ini Terpaksa Menginap Di Hotel Prodeo


LUBUKLINGGAU, seputartv.com – Pemuda berinisial MR (22), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, harus diamankan pihak kepolisian, lantaran Ia tertangkap basah hendak melakukan transaksi narkotika di samping Masjid Agung As-Salam, Jalan Puyuh, Kelurahan Pasar Permiri, kamis Dini hari (4/6/2026).

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba AKP M. Romi, berkat laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di tempat tersebut. Begitu tiba di lokasi, petugas langsung melihat gerak-gerik MR yang gelisah dan waspada.

Merasa diawasi, MR panik. Tanpa berpikir panjang, ia segera melempar satu bungkus plastik bening ke semak-semak di dekatnya, berharap barang bukti itu hilang. Namun usahanya sia-sia. Petugas sigap menangkapnya dan mengambil bungkusan yang baru saja dibuang.

Saat dibuka, isinya cukup mengejutkan: 10 butir pil berbentuk tulang berlogo Heineken berwarna merah muda. Pil itu diduga kuat adalah ekstasi — narkotika Golongan I — dengan berat total 4,44 gram.

Kasat Narkoba Polres Lubuk Linggau AKP Romi mengapresial masyarakat yang telah membantu kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Lubuk Linggau.


“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang berani menyampaikan informasi. Ini menjadi bukti bahwa sinergi antara polisi dan warga sangat efektif memberantas narkotika.,” ujarnya.

Lanjut Romi, saat petugas melakukan pengawasan, pelaku terlihat sangat mencurigakan. Begitu sadar diawasi, ia langsung berusaha membuang barangnya, tapi langkah petugas lebih cepat. Barang yang disita diduga ekstasi dan ternyata disiapkan untuk diedarkan.

“Kami tegaskan, tidak ada tempat aman bagi pengedar, bahkan di sekitar tempat ibadah sekalipun. Kami akan terus bertindak tegas demi menjaga keamanan lingkungan.” Tegasnya.

Di hadapan petugas, MR tak bisa mengelak. Ia terus terang mengakui bahwa pil-pil itu miliknya dan memang dibawa untuk dijual kembali. Ia pun langsung dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.

Kini, pemuda itu harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia terancam hukuman berat berdasarkan dua pasal sekaligus yakni Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Komentar

Tinggalkan komentar