Kategori: Kriminal

  • Nekat Bobol Gudang, Dua Pria Di PALI Di Bekuk Aparat

    Nekat Bobol Gudang, Dua Pria Di PALI Di Bekuk Aparat

    SEPUTARTV.COM, PALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang Pool PT. BRN, Jalan Servo Km 42 Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Dua orang pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

    Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-73/X/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak pintu, lalu membongkar dinamo pada mesin las yang berada di dalamnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

    Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial KRS (39) warga Desa Raja dan RR (33) warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang.

    Keduanya ditangkap dalam waktu singkat di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. Pelaku KRS terlebih dahulu diamankan di Desa Harapan Jaya, kemudian dari pengakuannya diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya RR, yang juga berhasil diamankan di rumahnya di Desa Muara Sungai.

    Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna putih bernomor polisi BG 3573 LF yang digunakan untuk membawa hasil curian, serta sejumlah peralatan seperti palu, obeng, kunci pas, dan kunci Inggris yang digunakan untuk membongkar dinamo mesin las.

    Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi cepat anggota di lapangan.

    “Begitu laporan kami terima, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dicurigai. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi mereka,” ujar IPTU Arzuan, S.H.

    Lebih lanjut, IPTU Arzuan menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

    Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tanah Abang menyampaikan apresiasi atas respon cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat untuk melindungi dan menegakkan hukum secara tegas,” tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan IPTU Arzuan.

    Dengan pengungkapan ini, Polsek Tanah Abang berharap masyarakat dapat semakin percaya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres PALI.

    “Dan kita berharap,peran aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian akan terus terjalin dengan baik,demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,”pungkas IPTU Arzuan.(RAK)

  • Curi Buah Sawit, Pria Di Pali Dibekuk Aparat

    Curi Buah Sawit, Pria Di Pali Dibekuk Aparat

    PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan PT. Suryabumi Agrolanggeng, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan perusahaan tengah melakukan patroli rutin dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang mencuri buah sawit di lokasi perkebunan. Dua orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang pelaku berinisial I (51), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan di tempat kejadian bersama barang bukti.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita 30 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna silver tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

    Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pihak keamanan perusahaan yang segera direspons oleh tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

    “Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan Tim Elang Unit Reskrim ke lokasi. Pelaku berinisial I berhasil kami amankan bersama barang bukti, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek.

    Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Talang Ubi.

    Kasus ini kini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, memberikan apresiasi atas kesigapan anggota di lapangan.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian hasil perkebunan, akan terus kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pihak perusahaan,” tegasnya.

    Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.(RED)

  • Edarkan Sabu, Pria Di Lubuklinggau Ditangkap Aparat

    Edarkan Sabu, Pria Di Lubuklinggau Ditangkap Aparat

    SEPUTARTV.COM, LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatat prestasi dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbekal laporan masyarakat yang teregister dalam LP/A/66/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 8 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial OI (43), warga Jalan Yos Sudarso RT 03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

    Tersangka diamankan Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Moneng Sepati, setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas laporan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,15 gram brutto, tersimpan dalam plastik kresek hitam. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp100.000 dari tangan kiri tersangka.

    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatres Narkoba AKP M. Romi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga.

    “Setelah menerima laporan, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu dengan berat lebih dari sepuluh gram,” jelas AKP Romi.

    Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, OI mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Kota Lubuk Linggau.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.

    AKP Romi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba.


    “Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi bila menemukan hal mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

    Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(RED)

  • Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Empat Lawang Dibekuk Petugas

    Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Empat Lawang Dibekuk Petugas

    SEPUTARTV.COM, PAGAR ALAM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (45), warga Kabupaten Empat Lawang, diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental.

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H. didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

    “Benar, pelaku berinisial M, telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Sabtu (11/10/2025).

    Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat pelaku datang ke kantor rental milik pelapor Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan sistem bulanan seharga Rp7 juta.

    Namun, dalam perjalanan, pelaku hanya membayar sebagian dan sering menunggak. Setelah dilakukan kesepakatan baru, harga sewa dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan, tetapi pelaku tetap tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.

    “Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya sebesar Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar, bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya,” terang Iptu Heriyanto.

    Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Muara Karang.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BG 1129 BN juga berhasil kami amankan,” tambahnya.

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

    “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.(RTA)

  • Iming – iming Uang Rp 5 ribu, Seorang Pria Di Prabumulih Tega Lecehkan Anak Dibawah Umur

    Iming – iming Uang Rp 5 ribu, Seorang Pria Di Prabumulih Tega Lecehkan Anak Dibawah Umur

    PRABUMULIH – Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria berinisial AK (26), warga Kabupaten Muaraenim, lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial R (14).

    Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju terusan lengan panjang warna kuning, satu celana panjang bermotif bulat-bulat warna abu-abu, serta satu celana dalam warna putih.

    Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

    Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga berinisial S, yang merupakan orang tua korban, ke SPKT Polres Prabumulih.

    “Dalam laporannya, pelapor mengaku pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, anaknya menjadi korban asusila oleh AK. Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” terang AKP Baratanata, Rabu (8/10/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan, setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban sambil berkata, ‘nah duet untuk kau jajan’.

    Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(RJF)