Kategori: Kriminal

  • Curi Blower AC, Pria Di Lubuklinggau Berlabuh Dijeruji Besi

    Curi Blower AC, Pria Di Lubuklinggau Berlabuh Dijeruji Besi

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Seorang pria di kota Lubuklinggau berinisial YF (28) warga Kelurahan Lubuk Aman, akhirnya ditangkap Aparat Satreskrim Polsek Lubuklinggau Barat diduga telah melakukan pencurian Blower AC di salahsatu rumah kos (kontrakan) di daerah jalan garuda Kelurahan Bandung Ujung Kota Lubuklinggau.

    Diketahui, kejadian ini bermula saat salahsatu penghuni Kos melapor kepada pemilik sewaan bahwa suhu AC dikamarnya tidak ada hawa dingin. Setelah di periksa ternyata blower AC yang terletak di dinding gedung ternyata telah hilang, mengetahui hilangnya blower AC tersebut pemilik Kos pun melaporkan peristiwa tersebut ke aparat Polsek Lubuklinggau Barat.

    “Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi kita menemukan siapa pelaku dari pencurian tersebut, alhamdullilah pada senin 20 april 2026 kita berhasil membekuk satu dari dua orang pelaku pencurian tersebut sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran,” ungkap Aiptu Erwinsyah, Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.

    Ditambahkan Erwinsyah, saat melncarkan aksinya kedua pelaku berbagi peran dengan cara memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung blower AC menggunakan peralatan tertentu. Setelah berhasil melepas paksa unit tersebut, pelaku membawanya ke sebuah lokasi untuk dibongkar dan dipreteli isinya guna dijual kembali.

    “Tersangka YF saat ini telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya,” lanjut Erwinsyah.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g KUHP. (Yan)

  • Bejat ! Pria Ini Rudapaksa Anak Di Samping Ibunya Yang Sakit Lumpuh

    Bejat ! Pria Ini Rudapaksa Anak Di Samping Ibunya Yang Sakit Lumpuh

    MAMUJU, seputartv.com – Seorang pria di Mamuju Sulawesi Barat berinisial SM (52) diamankan aparat Satreskrim Polresta Mamuju karena perbuatan bejatnya merudapaksa anak sambungnya alias anak tiri pelaku.

    Korban berinisial RN (17) dipaksa pelaku berhubungan badan sejak tahun 2020, dimana saat itu usia korban masih 12 tahun.

    Mirisnya lagi, korban perna beberapa kali digagahi pelaku didalam rumah dan dikamar ibu korban yang mengalami sakit lumpuh.

    Menurut Kasi Humas Polresta Mamuju Iptu Herman Basir, kejadian bermula saat itu korban diajak pelaku pergi ke kebun dan kolam ikan miliknya dengan dalih akan memberi pakan ikan.

    “Saat berada di pondok kebun tersebut, diduga pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban dengan dibawa ancaman dan disanalah perbuatan bejat itu pertama kali dilakukan pelaku terhadap korban,” terang Iptu Herman basir pada Selasa (21/04/2026).

    Berdasarkan hasil dari pemeriksaan yang dilakukan penyidik, perbuatan itu telah berulang kali hingga korban lupa mengingat berapa kali pelaku melakukan perbuatan tersebut kepada dirinya sehingga korban pun kini dalam kondisi hamil.

    “Korban selama ini bungkam atas peristiwa yang dialaminya kepada orang lain karena takut akibat intimidasi dan ancaman dari pelaku,” sambung Iptu Herman Basir.

    Selain takut atas ancaman dari pelaku, korban juga mempertimbangkan keadaan keluarganya dimana saat itu kondisi ibunya sedang sakit lumpuh dan beberapa adik korban yang masih kecil kebutuhan nafkah sehari-harinya bergantung pada pelaku.

    Atas peristiwa ini Polresta Mamuju mengajak baik dari instansi pemerintah, swasta, yayasan dan masyarakat luas agar kiranya dapat membantu kondisi korban dan keluarganya.

    “Kami mengajak seluruh pihak agar dapat memberikan dukungan dan bantuan berupa Donasi kepada pihak korban untuk menjalani kehidupannya yang lebih layak,” ungkap Iptu Herman Basir penuh harap. (Red)

  • Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Selama Kurun Waktu 4 Bulan Terakhir

    Satres Narkoba Polres Lubuklinggau Berhasil Ungkap Puluhan Kasus Narkoba Selama Kurun Waktu 4 Bulan Terakhir

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Komitmen tegas dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuklinggau. Sepanjang Januari hingga April 2026, aparat berhasil mengungkap 29 kasus narkotika dan mengamankan 38 tersangka, yang terdiri dari 37 pria dan 1 wanita.

    Keberhasilan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuklinggau dalam menjaga wilayahnya dari ancaman narkoba yang merusak generasi muda.

    Pengungkapan tersebut disampaikan langsung Kapolres Lubuklinggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, dalam konferensi pers yang turut dihadiri jajaran pejabat utama, termasuk Wakapolres Kompol M. Syamsul Zuchri, Kabag Ops Kompol Robi Sugara, Kasat Narkoba AKP M. Romi, dan Kasi Humas AKP Alwi.

    Dalam paparannya, Kapolres mengungkapkan bahwa dari puluhan kasus yang ditangani, petugas berhasil menyita berbagai jenis narkotika dengan jumlah yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut meliputi sabu seberat 348,76 gram, ekstasi sebanyak 568 butir, ganja 83,2 gram, serta tembakau sintetis 22,97 gram.

    Tak hanya itu, keberhasilan ini juga dinilai mampu menyelamatkan ribuan jiwa. Berdasarkan estimasi, sedikitnya 3.434 orang berhasil dicegah dari potensi penyalahgunaan narkotika berkat pengungkapan tersebut.

    Sejumlah kasus menonjol pun turut menjadi perhatian, di antaranya pengungkapan tembakau sintetis pada akhir Januari, kasus ekstasi dalam jumlah besar pada Februari, hingga penangkapan pelaku dengan barang bukti sabu dalam jumlah ratusan gram pada April 2026.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari 4 tahun penjara hingga hukuman seumur hidup.

    Kinerja Satresnarkoba ini pun layak mendapat apresiasi. Di tengah berbagai tantangan, aparat tetap konsisten dan sigap dalam membongkar jaringan peredaran narkoba, sekaligus memberikan rasa aman bagi masyarakat.

    Kapolres Lubuklinggau menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi para pelaku kejahatan narkotika. Ia juga mengajak masyarakat untuk terus bersinergi dengan kepolisian dalam memberikan informasi.

    “Perang terhadap narkoba adalah tanggung jawab bersama. Dukungan masyarakat sangat penting untuk melindungi generasi kita dari bahaya narkotika,” tegasnya.

    Dengan capaian ini, Polres Lubuklinggau kembali menunjukkan dedikasinya sebagai garda terdepan dalam menjaga keamanan dan masa depan generasi bangsa dari ancaman narkoba.(Yan)

  • Buron Pasca Kebakaran,  Pemilik Sumur Minyak Ilegal Di MUBA Keok Ditangan Petugas

    Buron Pasca Kebakaran,  Pemilik Sumur Minyak Ilegal Di MUBA Keok Ditangan Petugas



    PALEMBANG, seputartv.com –  Berakhir sudah pelarian R, pemilik sumur minyak ilegal di area HGU PT Hindoli, Kabupaten Musi Banyuasin, yang sempat terlibat insiden baku tembak pada Februari 2026. Kini tak berdaya usai ditangkap Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Sumatera Selatan.

    Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel Ajun Komisaris Besar Polisi Ahmad Budi Martono di Palembang, Selasa, mengatakan tersangka yang masuk daftar pencarian orang (DPO) tersebut ditangkap di Desa Ulak Paceh, Musi Banyuasin, pada Senin (13/4) pagi.

    “Tersangka berinisial R kami tangkap setelah sempat melarikan diri ke wilayah perbatasan Jambi. Petugas membutuhkan waktu tiga hari pengintaian untuk memastikan pergerakannya,” katanya.

    Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini berkaitan dengan peristiwa keributan dan aksi tembak-menembak yang viral di lokasi penambangan minyak ilegal awal tahun ini.


    Namun, kasus R berbeda dengan insiden terbakarnya 11 sumur minyak ilegal di area yang sama baru-baru ini.

    “Untuk kasus 11 sumur yang terbakar itu masih dalam pengembangan. Hari ini fokus kami adalah menangkap pemilik sumur yang terkait peristiwa pada Februari lalu,” jelasnya.

    Saat ini tersangka telah berada di Mapolda Sumsel untuk menjalani pemeriksaan intensif. Polisi masih mendalami keterlibatan pihak lain serta informasi lebih lanjut terkait aktivitas ilegal di lahan tersebut.(Red)

  • Nekat Transaksi Ditengah Pasar, Residivis Narkoba Dibekuk Aparat

    Nekat Transaksi Ditengah Pasar, Residivis Narkoba Dibekuk Aparat

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Seorang pria berinisial AP (41), warga Kelurahan Pasar Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, berhasil diringkus petugas dengan barang bukti sabu seberat lebih dari satu ons.

    Penangkapan yang berlangsung dramatis ini dilakukan di kawasan strategis perdagangan, tepatnya di depan Pasar Ikan Simpang Periuk, Jalan H.M. Soeharto, Kota Lubuk Linggau, pada Sabtu (11/04/2026).

    Kronologi Penangkapan: Pemantauan Intensif Enam Jam

    Kapolres Lubuk Linggau melalui Kasat Res Narkoba, AKP M. Romi, menjelaskan bahwa operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai seringnya terjadi transaksi narkotika di wilayah Simpang Periuk. Menindaklanjuti informasi tersebut, AKP M. Romi menginstruksikan Kanit Idik II, Ipda Jansen F. Hutabarat, didampingi KBO Satnarkoba, Ipda M. Deden Aguma, untuk melakukan penyelidikan lapangan.

    Tim mulai melakukan pemantauan ketat di seputaran Pasar Ikan sejak pukul 09.00 WIB. Setelah enam jam melakukan pengintaian, tepat pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai seorang pria yang menunjukkan gerak-gerik tidak wajar di lokasi tersebut.

    Aksi Kejar-kejaran dan Barang Bukti yang Dibuang

    Sadar akan kehadiran petugas, tersangka AP mencoba melarikan diri sembari membuang sebuah bungkusan plastik dari saku celananya untuk menghilangkan jejak. Namun, kesigapan personel Satresnarkoba di lapangan membuahkan hasil; tersangka berhasil dikejar dan diamankan tanpa perlawanan berarti.

    Petugas kemudian menyisir area pelarian tersangka dan menemukan bungkusan yang sempat dibuang tidak jauh dari lokasi penangkapan. Saat dibuka, bungkusan tersebut berisi satu paket plastik klip bening dengan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 102,85 gram. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel merk Vivo Y19 warna biru tua yang diduga digunakan untuk alat komunikasi transaksi.

    Tersangka Ternyata Residivis

    Dalam interogasi awal di tempat kejadian, tersangka AP mengakui secara jujur bahwa barang haram tersebut adalah miliknya. Tak hanya itu, berdasarkan rekam jejak kepolisian, AP diketahui merupakan seorang residivis dalam kasus serupa (narkotika), yang menunjukkan tersangka belum jera melakukan aksi kriminalnya.

    “Tersangka dan barang bukti kini telah kami bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan jaringan,” ungkap AKP M. Romi.

    Ancaman Hukuman Berat

    Atas perbuatannya, AP kini terancam hukuman berat. Penyidik menyangkakan Primer Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 Ayat (2) huruf (a) UU RI No. 01 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polres Lubuk Linggau menegaskan akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Bumi Silampari guna melindungi masyarakat dari bahaya barang haram tersebut.(Yan)