Kategori: Kriminal

  • Dua Pria Dan Seorang Wanita Di Pagaralam Dibekuk Aparat Usai Tertangkap kepemilikan Narkoba

    Dua Pria Dan Seorang Wanita Di Pagaralam Dibekuk Aparat Usai Tertangkap kepemilikan Narkoba

    PAGARALAM, seputartv.com – Satresnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap peredaran narkotika di dua lokasi berbeda dengan mengamankan tiga pelaku serta barang bukti sabu seberat 25,60 gram dan ganja 8,39 gram, dalam operasi yang dilakukan pada Rabu, 8 April 2026.

    Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Dempo Selatan, Kota Pagar Alam. Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di sebuah rumah di Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagar Alam.

    Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua pelaku masing-masing berinisial M (32)Laki2 Belum bekerja dan berinisial J (34) Laki2 belum bekerja. Dari hasil penggeledahan yang disaksikan ketua RT setempat, petugas menemukan satu paket besar narkotika jenis sabu yang disimpan dalam kotak rokok serta enam paket ganja.

    Kasat Narkoba Polres Pagar Alam, Iptu Doris Pidriandi SH, mewakili Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd.Kep, SH, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota di lapangan.

    “Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti dengan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua pelaku beserta barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja,” ujar Iptu Doris.

    Dari hasil interogasi awal, kedua pelaku mengaku barang haram tersebut merupakan milik bersama dengan seorang pelaku lain yang masih dalam pengejaran. Selain itu, diketahui pula keterlibatan seorang perempuan berinisial IP (22) Belum bekerja ,dalam jaringan tersebut.

    Berdasarkan pengembangan, pada hari yang sama sekitar pukul 16.00 WIB, petugas kembali bergerak ke Wilayah Kecamatan Pajar Bulan, Kabupaten Lahat, dan berhasil mengamankan pelaku ketiga, yakni seorang perempuan berinisial IP tersebut.

    “Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan satu pelaku perempuan di wilayah Kabupaten Lahat yang diduga terkait dengan jaringan peredaran narkotika ini,” tambahnya.

    Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, plastik klip bening, pipet modifikasi, serta kotak rokok yang digunakan untuk menyimpan barang haram tersebut.

    Saat ini ketiga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan guna memburu satu pelaku lain yang telah masuk dalam daftar pencarian.

    Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1Tahun 2023 tentang KUHP terbaru.

    “Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap jaringan ini dan berkoordinasi dengan jaksa untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Iptu Doris.( TOM )

  • Sering Transaksi Narkoba Dikontrakkan, Pengedar Sabu Ini Harus Berakhir Digelandang Aparat

    Sering Transaksi Narkoba Dikontrakkan, Pengedar Sabu Ini Harus Berakhir Digelandang Aparat


    PAGARALAM, seputartv.com – Satresnarkoba Polres Pagar Alam kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial S (30) diamankan saat berada di sebuah kontrakan di  Kelurahan Ulu Rurah, Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam, Senin (6/4/2026) malam.

    Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

    Menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di tempat kejadian perkara.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H.,M.S.I didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur,Amd,Kep, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

    “Kami menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, anggota berhasil mengamankan satu orang tersangka di lokasi beserta barang bukti,” ujar Iptu Doris.

    Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan satu paket sabu seberat bruto 1,15 gram yang disimpan di dalam kotak kecil berwarna hitam. Selain itu, turut diamankan satu unit ponsel, uang tunai Rp175 ribu, serta plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

    Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan kembali.

    Hasil tes urine juga menunjukkan tersangka positif mengandung metamfetamin.
    “Tersangka mengakui barang tersebut miliknya dan rencananya akan dijual kembali.

    Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tambahnya.

    Polisi menyebut, tersangka berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam kasus ini. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan KUHP terbaru.

    Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Polisi juga tengah melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum untuk tahap berikutnya.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya,” tegas Iptu Doris.( TOM )

  • Belum 24 Jam Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi, Pelaku Diduga anak Kandung Korban

    Belum 24 Jam Polres Lahat Tangkap Pelaku Mutilasi, Pelaku Diduga anak Kandung Korban

    LAHAT – Diduga pelaku mutilasi atau penemuan mayat dalam tiga kantong plastik yang terkubur diladang kebun di Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat sumatera Selatan berhasil ditangkap Satuan Reserse kriminal Polres Lahat, penangkapan terhadap terduga pelaku berlangsung sebelum 24 jam dari peristiwa awal penemuan jazad tersebut.

    Mirisnya, diduga pelaku pembunuhan tersebut merupakan anak kandung korban itu sendiri berinisial AF, dimana pasca peristiwa pembunuhan tersebut terduga pelaku sempat melarikan diri dan akhirnya ditangkap.

    Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, melalui Kasi Humas AKP Mastoni membenarkan atas telah ditangkapnya terduga pelaku.

    “Ya terduga pelaku kini telah kita amankan di Mapolres Lahat dan masih dalam proses pendalaman untuk mengetahui motif dari terduga pelaku hingga peristiwa ini terjadi,” jelas Mastoni kepada media seputartv.com.

    Lanjut Mastoni, terduga pelaku dari pembunuhan ini merupakan anak kandung korban sendiri.

    Seperti telah diberitakan sebelumnya, peristiwa ini bermula adanya kecurigaan pihak keluarga dimana korban dalam kurun waktu hampir satu minggu terakhir tidak terlihat beraktivitas seperti biasanya.

    Keluarga korban pun melakukan pencarian dan didapati sebuah galian tanah yang telah ditimbun kembali di ladang milik korban, setelah dilakukan pembongkaran ditemukan tiga kantong plastik besar yang berisi potongan tubuh dan diduga kuat itu adalah korban yang selama ini dicari.

    Adanya temuan jazad yang diduga korban mutilasi ini, akhirnya pihak Polres Lahat bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan alat bukti.

    selang tak berapa lama sebelum 24 jam akhirnya, satreskrim polres lahat pun berhasil menangkap pelaku atas pembunuhan yang membuat geger warga lahat dan sekitarnya ini. (Win)

  • Geger, Wanita Parubaya Di Lahat Ditemukan Tewas Terkubur Dalam 3 Kantong Plastik

    Geger, Wanita Parubaya Di Lahat Ditemukan Tewas Terkubur Dalam 3 Kantong Plastik

    LAHAT – Setelah satu minggu tak terlihat melakukan aktivitas seperti biasanya, seorang wanita parubaya berinisial SA (63) warga Desa Karang Dalam Kecamatan Pulau Pinang Kabupaten Lahat sumatera Selatan akhirnya dinyatakan hilang oleh pihak keluarga.

    Upaya pencarian pun dilakukan oleh pihak keluarga bersama aparat Desa setempat dan anggota Kepolisian Resort Lahat.

    Saat dalam proses pencarian, anak kandung korban mendapat informasi dari seseorang bahwa pada beberapa hari terakhir adanya aktivitas penggalian tanah yang mencurigakan di lahan kebun milik korban.

    Berbekal informasi tersebut akhirnya pihak keluarga bersama warga dan aparat desa melakukan pencarian dilahan yang dimaksud dan ditemukan sebuah galian tanah yang telah ditimbun kembali.

    Setelah Dilakukan penggalian alangkah kagetnya, terlihat didalam lubang tersebut terdapat tiga buah karung plastik yang berisi potongan tubuh manusia yang diduga kuat korban yang hilang.

    Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto melalui Kasi Humas Polres Lahat AKP Mastoni kepada media ini ketika di konfirmasi menjelaskan, setelah mendapat laporan pihak Polres Lahat yang terdiri dari Tim Inafis, Satreskrim dan Polsek Pulau Pinang langsung menuju lokasi serta melakukan olah tempat kejadian perkara lalu mengevakuasi jenazah untuk dibawa ke RSUD Lahat guna dilakukan autopsi.

    ” Satuan Reserse Kriminal saat ini terus melakukan pendalaman, termasuk pemeriksaan terhadap saksi-saksi serta pengumpulan alat bukti guna mengungkap secara jelas peristiwa ini, alhamdullilah kita telah mengantongi terduga pelaku dan saat ini personil sedang melakukan pengejaran,” terang Mastoni kepada tim seputartv.com.

    Pihak Polres Lahat mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang serta tidak menyebarkan informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, saat ini situasi di lokasi kejadian dalam keadaan aman dan kondusif, sementara proses penyelidikan masih terus berlangsung secara intensif. (Win)

  • Seorang Pria Terpaksa Masuk Hotel Prodeo Usai Edarkan Ganja Hampir 1kg

    Seorang Pria Terpaksa Masuk Hotel Prodeo Usai Edarkan Ganja Hampir 1kg

    PAGARALAM, seputar tv.com – Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus narkotika jenis ganja seberat 800 gram dan mengamankan satu tersangka yang berperan sebagai pengedar di wilayah Dempo Utara.

    Pagar Alam – Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika jenis ganja dengan mengamankan satu orang tersangka berinisial PG beserta barang bukti seberat 800 gram di wilayah Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi, S.H.,M.S.I didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd. Kep, S.H., membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

    “Benar, Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam telah mengamankan satu orang tersangka berinisial PG yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 800 gram,” ujar Iptu Doris.

    Peristiwa penangkapan terjadi pada Senin, 06 April 2026 sekira pukul 23.00 WIB, di sebuah rumah yang beralamat di Kelurahan Rebah Tinggi, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

    Tersangka yang diamankan diketahui berinisial PG (20), warga setempat. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka berperan sebagai pengedar atau kurir.

    Dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas dan disaksikan warga setempat, ditemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis daun ganja yang dibungkus dalam karung beras terlakban dan dilapisi plastik hitam dengan berat bruto 800 gram, serta dua bal kertas papier.

    “Barang bukti ditemukan di bawah meja dapur rumah tersangka, dan yang bersangkutan mengakui bahwa ganja tersebut merupakan miliknya yang akan diedarkan kembali,” jelasnya.

    Selain itu, hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung metamfetamin dan THC.

    Kasat Narkoba menambahkan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas tersangka yang diduga sering melakukan transaksi narkotika di lokasi tersebut.

    “Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka saat berada di dalam rumahnya,” tambah Iptu Doris.

    Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Terhadap tersangka Pasal yang disangkakan, pasal 114 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP atau pasal 111 ayat(1) UU nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika

    Polisi juga tengah melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.

    Adapun langkah-langkah yang telah dilakukan meliputi pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine dan kesehatan, uji laboratorium, pemeriksaan saksi-saksi, hingga gelar perkara.

    Untuk proses selanjutnya, penyidik akan melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

    Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran narkotika di lingkungan masing-masing demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif. (TOM )