Curi Blower AC, Pria Di Lubuklinggau Berlabuh Dijeruji Besi

LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Seorang pria di kota Lubuklinggau berinisial YF (28) warga Kelurahan Lubuk Aman, akhirnya ditangkap Aparat Satreskrim Polsek Lubuklinggau Barat diduga telah melakukan pencurian Blower AC di salahsatu rumah kos (kontrakan) di daerah jalan garuda Kelurahan Bandung Ujung Kota Lubuklinggau.

Diketahui, kejadian ini bermula saat salahsatu penghuni Kos melapor kepada pemilik sewaan bahwa suhu AC dikamarnya tidak ada hawa dingin. Setelah di periksa ternyata blower AC yang terletak di dinding gedung ternyata telah hilang, mengetahui hilangnya blower AC tersebut pemilik Kos pun melaporkan peristiwa tersebut ke aparat Polsek Lubuklinggau Barat.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi kita menemukan siapa pelaku dari pencurian tersebut, alhamdullilah pada senin 20 april 2026 kita berhasil membekuk satu dari dua orang pelaku pencurian tersebut sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran,” ungkap Aiptu Erwinsyah, Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.

Ditambahkan Erwinsyah, saat melncarkan aksinya kedua pelaku berbagi peran dengan cara memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung blower AC menggunakan peralatan tertentu. Setelah berhasil melepas paksa unit tersebut, pelaku membawanya ke sebuah lokasi untuk dibongkar dan dipreteli isinya guna dijual kembali.

“Tersangka YF saat ini telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya,” lanjut Erwinsyah.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g KUHP. (Yan)

Komentar

Tinggalkan komentar