Warga Digegerkan Tertangkapnya Dua Pelaku Kasus Tindak Asusila Dalam Sepekan, Satu Korban Tak Lain Anak Pelaku

OKU SELATAN, seputartv – Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan mengungkap dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur selama sepekan terakhir.

Kapolres OKU Selatan AKBP I Made Redi Hartana dalam keterangan tertulis yang diterima dari Baturaja, Sabtu, mengatakan bahwa kasus pertama terjadi di Kecamatan Banding Agung pada Minggu (19/4) terhadap korban berinisial M (9).

Dalam kasus ini seorang pria berinisial MB yang diketahui merupakan kakek kandung korban kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dia mengatakan, peristiwa tersebut terjadi ketika korban berada di rumah pelaku di Kecamatan Banding Agung sekitar pukul 15.12 WIB.

Di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku diduga melakukan tindakan asusila dan mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapa pun.

Tak hanya itu, pelaku juga diduga sempat memberikan sejumlah uang kepada korban sebagai upaya untuk membungkam agar aksi bejatnya tidak diketahui orang lain.

Hasil visum et repertum memperkuat dugaan kekerasan seksual dengan ditemukannya luka robekan pada selaput dara korban serta indikasi lainnya.

“Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, serta mengumpulkan keterangan dari saksi, ahli, hingga psikolog,” katanya.

Sementara, kasus kedua terjadi di Kecamatan Pulau Beringin di mana seorang pria berinisial DD (40), warga Desa Talang Baru, Kecamatan Buay Sandang Aji ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri berinisial S (17).

Peristiwa memilukan tersebut terjadi di rumah korban yang berlangsung secara berulang sejak Desember 2025 hingga Januari 2026.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan keberanian korban untuk melapor harus didukung agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama dan keberanian korban untuk melapor harus didukung agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang.

“Kedua tersangka saat ini sudah kami amankan di Mapolres OKU Selatan guna diproses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

Komentar

Tinggalkan komentar