Kategori: Kriminal

  • Nekat Curi Kopi, Pemuda Ini Ditangkap Warga

    Nekat Curi Kopi, Pemuda Ini Ditangkap Warga

    PAGARALAM – Polres Pagar Alam Melalui Satreskrim Telah mengamankan Seorang remaja asal Lahat tertangkap tangan oleh Masyarakat mencuri buah kopi milik warga di Pagaralam. Pelaku sempat diamankan oleh Masyarakat sebelum akhirnya diserahkan dan diamankan Polsek Dempo Utara.

    Aksi pencurian buah kopi terjadi di wilayah Talang Sakuat, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagaralam, Kamis (17/7/2025) malam. Seorang remaja berusia 16 tahun asal Kabupaten Lahat tertangkap tangan oleh pemilik kebun saat hendak membawa kabur karung berisi sekitar 70 kg buah kopi. Pelaku sempat diamankan dan diikat warga sebelum akhirnya diserahkan ke pihak Kepolisian.

    Satuan Reserse Kriminal Polres Pagaralam bersama Polsek Dempo Utara berhasil mengamankan seorang remaja berinisial RDP (16), warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat. Remaja tersebut diduga kuat melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa buah kopi milik seorang warga bernama Ancah Sandriansa (43), seorang PNS yang tinggal di Kelurahan Agung Lawangan.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra SH, didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur SH, membenarkan Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH mengamankan anak dibawah umur serahan dari masyarakat diduga pelaku pencurian dengan pemberatan tersebut sebagaimana dimaksud dengan pasal 363 Kuhp.

    “Tim gabungan Opsnal bersama Polsek Dempo Utara yang dipimpin oleh Kanit Pidum IPDA Adrian Aminul Khoir, SH telah bergerak cepat ke lokasi setelah menerima laporan warga.Mendapati terduga Pelaku  babak belur dan langsung kami bawa ke RSUD Besemah untuk mendapatkan perawatan medis sebelum dibawa ke Mako Polres Pagaralam untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Iptu Irawan.

    Kronologi kejadian bermula saat korban memergoki seorang pria mencurigakan dengan sepeda motor Honda Beat putih tengah berada di pondok kebun kopinya. Tanpa banyak basa-basi, pelaku mengambil senter dan memasukkan buah kopi ke dalam karung yang telah disiapkannya. Saat hendak membawa hasil curian ke motornya, korban langsung menghadangnya.

    Pelaku sempat berusaha melarikan diri namun berhasil ditangkap oleh korban, dibantu dua warga lainnya. Mereka kemudian mengikat tangan dan kaki pelaku sambil menunggu polisi datang ke lokasi.

    Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 karung buah kopi seberat 70 kg dan 1 unit sepeda motor Honda Beat putih dengan nomor rangka MH1JFZ128HK130030 dan nomor mesin JFZ1E2133091.

    “Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan pelaku, serta mengamankan barang bukti. Kasus ini akan segera kami gelar untuk penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Irawan.

    Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancamannya dapat mencapai 7 tahun penjara. Saat ini pihak kepolisian masih mendalami apakah ada keterlibatan pihak lain dalam aksi pencurian tersebut.

    Polres Pagaralam mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap tindakan kriminal dan segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan di lingkungan sekitar. (Red)

  • Kecanduan Film Dewasa, Dua Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung

    Kecanduan Film Dewasa, Dua Ayah Bejat Rudapaksa Anak Kandung

    Muba – Sat Reskrim Polres Muba mengungkap kasus rudapaksa anak dibawah umur, yang menimpa dua orang korban berinisial B (17) dan T (14) terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman dan Kecamatan Jirak Jaya Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.

    Pihak kepolisian pun berhasil menangkap dua pelaku berinisial S (40) dan S (36). Parahnya, kedua pelaku ialah ayah kandung dari kedua korban.

    “Dua pelaku persetubuhan anak dibawah umur, berinisial S (40) warga Kecamatan Babat Toman dan S (36) warga Kecamatan Jirak Jaya berhasil ditangkap. Keduanya orang tua kandung dari kedua korban, ” ungkap Kapolres Muba AKBP God Parlasro Sinaga dalam keterangannya, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Muba, Selasa (15/7).

    Dijelaskan God, kasus persetubuhan yang menimpa korban B, terjadi di wilayah Kecamatan Babat Toman sejak tahun 2022-2025.“Korban dirudapaksa pelaku (ayah kandung) berulang kali. Bahkan, aksi bejatnya dilakukan sejak Tahun 2022 hingga 2 Juni Tahun 2025. Saat beraksi, pelaku mengancam korban dengan pisau,” jelas God.

    Sambung God, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi. Pelaku S akhirnya dapat diamankan.

    “Hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Ia akui telah merudapaksa anaknya sendiri, karena sering menonton video porno, ” terang God.

    Masih dikatakan God, untuk kasus persetubuhan yang menimpa korban T, terjadi di wilayah Kecamatan Jirak Jaya.

    “Korban T disetubuhi oleh pelaku S (ayah kandungnya) sejak bulan Oktober Tahun 2024 hingga Juni Tahun 2025, ” kata God.

    Disebutkan God, hasil pemeriksaan terhadap pelaku. Dirinya mengaku telah menyetubuhi korban. Karena tergiur kemolekkan tubuh anaknya sendiri.

    “Kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di rutan Mapolres Muba. Keduanya akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 jo pasal 76 D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan ada penambahan 1/3 dari hukuman, ” tegasnya.

    God mengimbau agar para orang tua lebih peka melihat perkembangan anak, khususnya keluarga dekat yakni ibunya.“Sebagai komitmen Polres Muba kepada masyarakat. Kami terus meningkatkan upaya penegakan hukum. Namun, upaya preemtif terus dijalankan dan mengaktifkan fungsi Sat Binmas dan Sat Samapta, dengan turun menyampaikan imbauan kewaspadaan ke masyarakat. Sehingga tidak terjadi lagi tindak kejahatan serupa, ” tutupnya. (Red)

  • Seorang Kakek Di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras

    Seorang Kakek Di Palembang Jadi Korban Penyiraman Air Keras

    PALEMBANG – Sebuah Aksi sadis terjadi di Kota Palembang. Seorang pria lanjut usia menjadi korban penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal. Peristiwa yang terekam kamera CCTV ini terjadi pada Kamis malam 10 Juli 2025, sekitar pukul 22.38 WIB di Jalan Residen Nadjamudin, Kelurahan Sukamaju, Kecamatan Sako, Palembang.

    Korban diketahui bernama Idham Aziz (66), yang saat itu sedang duduk di teras rumahnya. Dari rekaman CCTV yang beredar luas di media sosial, tampak dua pelaku datang menggunakan sepeda motor.

    Salah seorang pelaku turun, mendekati korban, dan menyiramkan cairan dari botol yang diduga kuat berisi air keras ke arah wajah korban.

    Peristiwa tersebut membuat geger warga dan memicu kecaman netizen setelah akun Instagram @oypalembang mengunggah video kejadian dengan narasi “Kakek disiram air keras oleh orang tak dikenal”.

    Korban segera dilarikan ke fasilitas kesehatan terdekat dan mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan leher. Pihak keluarga menyatakan bahwa kejadian ini bukan kali pertama. Menantu korban, Ibnu Richard Hidayat (29), yang juga pelapor, mengaku rumah mereka sebelumnya sudah pernah diteror.

    “Ini sudah yang kedua kalinya. Pertama rumah sempat mau dibakar orang tak dikenal. Sekarang bapak saya disiram air keras,” ujar Ibnu saat ditemui di Palembang, Jumat (11/7/2025).

    Ibnu menceritakan, sebelum penyiraman terjadi, pelaku sempat datang dengan modus menanyakan teknis pembuatan Kir dan menyebut nama dirinya. Setelah berpura-pura pergi mengambil berkas, keduanya kembali dan langsung melakukan penyerangan terhadap korban.

    “Waktu itu saya di dalam rumah. Pelaku menanyakan saya ke bapak. Lalu tiba-tiba bapak disiram air keras, dan pelaku langsung kabur,” jelasnya.

    Kasus ini telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel. Petugas SPKT, AKP Sutioso, membenarkan adanya laporan tersebut dan mengatakan saat ini proses penyelidikan tengah berjalan. (Red)

  • Diduga Memeras, Oknum LSM Empat Lawang Ditangkap Polisi

    Diduga Memeras, Oknum LSM Empat Lawang Ditangkap Polisi

    EMPAT LAWANG – Dua Oknum LSM yang diduga melakukan pemerasan terhadap Aldiwan Haira Putra, seorang Kordinator Sekretariat Bawaslu (Korsek) Kabupaten Empat Lawang, ditangkap personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Empat Lawang.
     
    Kedua pelaku itu, berinisial DF dan DV yang mengaku sebagai Anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Grib jaya. Dua oknum LSM tersebut tertangkap basah oleh anggota Polres Empat Lawang saat diduga melakukan pemerasan uang Korsek Bawaslu senilai Rp.250 Juta rupiah. Rabu, (09/07/2025).
     
    Penangkapan tersebut berlangsung dramatis di Jalan poros, Kecamatan Tebing Tinggi sekitar RSUD Empat Lawang. Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang di pimpin langsung oleh, Kasatreskrim Polres Empat Lawang Iptu Adam Rahman, S.Tr.K, Berhasil mengamankan Oknum Ormas berinisial DF dan DV Sekitar pukul 16.40 WIB.
     
    “Dua pelaku pemerasan sudah berhasil kita amankan dengan OTT beserta barang bukti tas berisikan uang dan satu unit mobil” kata Kasatreskrim Polres Empat Lawang, Iptu Adam Rahman, S.Tr.K
     
    Informasi yang di himpun, kronologis kejadian dua orang oknum ormas tersebut, untuk mengambil uang keamanan senilai Rp. 250juta. Atas perintah Oknum Ormas Berinisial ZK.
     
    “Salah seorang sempat melarikan diri dan melawan petugas dengan cara menabrak petugas, namun berhasil kita amankan”, terangnya.  (Red)