Kategori: Hukum

  • Somasi Tak Digubris, PH Dawam Pasang Plang Dilahan Yang Dijual Tanpa Izin

    Somasi Tak Digubris, PH Dawam Pasang Plang Dilahan Yang Dijual Tanpa Izin

    LAHATseputartv.com – Merasa Somasi tak digubris terkait lahan miliknya yang di jual tanpa izin, Dawam, S.H Bin Noer melalui Penasehat Hukumnya Oscar Harris, S.H, M.Kn dan Aditra Merfaiza, S.H dari Kantor Hukum O.A & Partner, kembali melakukan upaya hukum lebih lanjut.

    Setelah melakukan upaya mediasi dan melayangkan surat Somasi ke beberapa pihak terkait sebidang tanah milik Dawam, S.H yang beralamat di Wilayah Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan dimana lahan tersebut telah di jual oleh seseorang berinisial GSL tanpa sepengetahuan dan izin dari pemiliknya, kini pihak Penasehat Hukum pun melakukan langka hukum lanjutan yakni melakukan pemasangan papan Plang Hak Milik atas nama Dawam, S.H di atas lahan tersebut.

    “Sebagai Kuasa Hukum kita telah melakukan komunikasi dan upaya mediasi kepada para pihak terkait persoalan lahan tersebut namun seiring waktu berjalan terkesan para pihak terkait tidak merespon apa yang telah kita sampaikan, dengan terpaksa langka hukum akan kita tempuh dan dalam beberapa hari kedepan kita akan membuat Laporan Polisi agar kasus ini menjadi terang,” ungkap Oscar Harris, S.H, M.Kn kepada Media ini pada Selasa (03/03/2026).

    Hal senada juga disampaikan oleh Aditra Merfaiza, S.H, seharusnya para pihak dapat duduk bersama dalam upaya mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini namun hingga somasi dilayangkan hingga kini tidak ada etikad baik dari para pihak untuk berkomunikasi.

    “Dengan dilaporkannya kasus ini nantinya, kita berharap kepada aparat kepolisian segera melakukan pemeriksaan kepada semua pihak yang terlibat dalam proses jual beli lahan ini. Karena lahan milik Klien kami kini telah menjadi milik sebuah perusahaan tambang batubara, artinya tidak menutup kemungkinan lahan ini dalam proses jual belinya melibatkan beberapa orang bahkan oknum pejabat di kabupaten Lahat,” Terang Aditra.

    Seperti diberitakan sebelumnya, kasus ini bermula saat pemilik lahan bernama Dawam, S.H mendapat kabar bahwa sebidang lahan tanah miliknya yang terletak di wilayah Desa Kota Raya Kabupaten Lahan telah berubah status kepemilikannya sementara ia tidak perna merasa menjual kepada seseorang apalagi kepada pihak perusahaan.

    Setelah ditelusuri ternyata lahan tersebut telah di jual tanpa izin oleh seseorang berinisial GSL yang merupakan orang kepercayaan Dawam, S.H dimana lahan tersebut diamanatkan untuk dikelolah atau bercocok tanam.

    Namun oleh GSL lahan tersebut bukannya dikelolah malah di jual ke seseorang berinisial B melalui perantara seseorang berinisial S, selanjutnya lahan ini kembali di jual oleh B kepada seseorang bernisial SB.

    Setelah lahan ini dikuasai oleh SB, ternyata lahan tersebut diduga kembali di jual kepada pihak perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yaitu PT. Primanaya Group. (Red)

  • Tak Terima Lahannya Dijual Tanpa Izin, Mantan Asisten II Pemkot Pagaralam Tempuh Upaya Hukum

    Tak Terima Lahannya Dijual Tanpa Izin, Mantan Asisten II Pemkot Pagaralam Tempuh Upaya Hukum

    LAHATseputartv.com – Dawam, S.H Bin H.M.Noer (62) mantan asisten 1 Pemkot Pagaralam merasa berang, kenapa tidak ! sebidang lahan tanah miliknya tanpa sepengetahuan dan izin dirinya ternyata kini telah berpindah hak kepemilikan dengan cara dijual oleh orang.

    Menurut Dawam, pada Bulan September 2009 silam  dirinya membeli sebidang tanah belukar di Wilayah Desa Kota Raya Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan  dari seseorang bernama Siti Hadisah dengan bukti Surat Perjanjian Jual Beli disertai dengan para saksi baik pihak penjual maupun pembeli serta para saksi batas objek tanah yang dimaksud.

    Setelah sebidang tanah tersebut menjadi miliknya, selanjutnya tanah atau lahan itu ia mandatkan kepada seseorang yang ia percayai berinisial GS untuk di jaga dan di manfaatkan buat bercocok tanam.

    Namun dalam beberapa bulan terakhir diketahui ternyata lahan tersebut telah menjadi milik orang lain dengan cara dijual oleh GS kepada orang lain tanpa sepengetahuan dan izin dari dirinya, bahkan saat ini diduga lahan tersebut telah dijual kembali dan menjadi milik sebuah perusahaan bernama PT. Primanaya Group yang bergerak dibidang sektor energi, pertambangan batubara, properti dan infrastruktur.

    ” Saya kaget tiba – tiba lahan milik saya kini telah berubah status kepemilikannya, sementara saya sendiri tidak perna melakukan transaksi jual beli kepada pihak mana pun sementara dokumen ketika sebidang tanah tersebut saya beli saat ini masih berada di tangan saya sejak tahun 2009 silam,” ungkap Dawam kepada Tim Media seputartv.com pada Minggu (02/03/2026).

    Ditambahkannya, saat ini ia telah berkoordinasi dengan pihak Kuasa Hukum yang telah ia tunjuk untuk melakukan upaya hukum agar Hak Kepemilikan dari lahan tanah tersebut kembali menjadi miliknya dan terhadap para pihak yang telah memperjual belikan tanah yang di maksud tanpa seizinya agar segera dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan Hukum. 

    ” Untuk jelasnya atau langka hukum apa yang akan dilakukan kedepannya, silakan berkomunikasi dengan tim Penasehat Hukum saya. Mereka lah nantinya yang akan melakukan gugatan maupun upaya hukum kepada para pihak terkait,” jelas Dawam. (Tim)

  • Kejati Sumsel OTT Ayah dan Anak DPRD Muara Enim, Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 1,6 Milyar

    Kejati Sumsel OTT Ayah dan Anak DPRD Muara Enim, Terkait Dugaan Gratifikasi Rp 1,6 Milyar

    MUARA ENIM, seputartv.com – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di wilayah hukum propinsi Sumatera Selatan, pada Rabu (18/02/2026).

    Operasi Tangkap Tangan kali ini menjerat oknum anggota DPRD Muara Enim berinisial KT dan anaknya RA, terkait dugaan gratifikasi atau penerimaan hadiah dalam Proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung Kabupaten Muara Enim.

    Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Ketut Sumedana saat konferensi Pers di Aula Media Centre Kejati Sumsel pada Rabu (18/02/2026).

    “Benar, hari ini 18 Februari 2026. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melakukan OTT di Muara Enim penangkapan terhadap dua orang berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT,” ungkapnya kepada wartawan.

    Menurut Ketut Sumedana, keduanya diduga menerima uang sekitar Rp 1,6 miliar dari pengusaha atau rekanan proyek. 

    “Uang tersebut berkaitan dengan pencairan uang muka kegiatan Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim. Sehingga kegiatan proyek itu tidak berjalan,” imbuhnya.

    Proyek ini sendiri, bernilai kontrak sekitar Rp 7 miliar. Dari hasil pemeriksaan sementara terhadap 10 orang saksi, uang Rp 1,6 miliar itu diduga telah digunakan untuk membeli satu unit mobil mewah.

    “Selain menangkap ayah dan anak tersebut, penyidik juga melakukan penggeledahan di tiga lokasi berbeda di wilayah Muara Enim, yakni dua rumah milik KT di Perumahan Hunian Sederhana Greencity Blok Q5 dan Q6 Desa Muara Lawai, serta satu rumah milik saksi MH di Jalan Pramuka 4 RT 1 RW 7 Kelurahan Pasar II, Kecamatan Muara Enim,”jelasnya.

    Dalam penggeledahan itu, penyidik menyita satu unit mobil Toyota Alphard warna putih bernomor polisi B 2451 KYR, sejumlah dokumen, handphone, serta surat-surat yang berkaitan dengan perkara tersebut. (Tim)

  • Pasca ditahannya Pelaku Pelecehan, Ini Reaksi Keluarga Korban

    Pasca ditahannya Pelaku Pelecehan, Ini Reaksi Keluarga Korban

    PAGARALAM,seputartv.com – Pasca ditetapkannya status terduga pelaku pelecehan yang melibatkan oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam berinisial UB menjadi tersangka dan telah dilakukan penahanan oleh Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam pada jumat (06/02/2026), pihak keluarga korban pun angkat bicara terkait perkembangan kasus tersebut.

    Wahyu paman korban menggungkapkan rasa leganya atas telah ditahannya pelaku yang dianggapnya telah melecehkan harkat martabat keponakannya sebagai seorang perempuan, ia pun berterima kasih kepada jajaran Satuan Reserse Kriminal Khususnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kota Pagaralam yang telah secara maksimal menangani kasus ini secara profesional dengan mengedepankan rasa keadilan bagi korban.

    “Dengan telah ditetapkannya terduga pelaku menjadi tersangka dan dilakukan penahanan, kami merasa lega bahwa kasus ini kini berjalan sesuai dengan apa yang kami harapkan. Terima kasih juga kami sampaikan kepada segenap jajaran Satreskrim khususnya Unit PPA Polres Pagaralam atas dedikasi yang telah diberikan, semoga kedepan jangan ada lagi peristiwa seperti ini karena perbuatan ini merupakan sebuah kejahatan moral yang sangat bertentangan dengan hukum agama mau pun hukum negara,” ungkapnya pada Minggu (08/02/2026).

    Selain ucapan terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Satreskrim Polres Pagaralam, Wahyu juga menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah membantu keponakannya (korban) dalam mendapatkan keadilan atas peristiwa yang dialaminya.

    “Atas nama keluarga korban, kami menghaturkan terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan hak keadilan bagi keponakan kami khususnya kepada tim Penasehat Hukum Sdr.Aditra Merfaiza dan Sdr.Oscar Harris dari Kantor Hukum A.O & Partner serta rekan – rekan Media yang tidak dapat kami sebutkan satu persatu,” ungkap Wahyu kepada Media ini dengan penuh haru.

    Wahyu pun berpesan, agar kiranya jika ada hal – hal seperti ini yang menimpa keluarga mana pun maka jangan takut bersikap dan mengambil tindakan dengan cara melaporkan peristiwa yang dialami kepada aparat kepolisian karena ia meyakini Polisi akan bertindak tegas dan profesional dengan segala prosedur yang mereka miliki. (Tim)

  • Kantor Hukum O.A & Partner Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Pagaralam

    Kantor Hukum O.A & Partner Apresiasi Kinerja Satreskrim Polres Pagaralam

    PAGARALAM, seputartv.com – Aditra Merfaiza, S.H dan Oscar harris, S.H, M.Kn dari Kantor Hukum O.A & Partner mengapresiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Pagaralam atas pengusutan kasus dugaan Pelecehan yang dialami kliennya berinisial RA.

    Menurut Aditra dan Oscar, apresiasi ini patut mereka sampaikan karena jajaran Satreskrim khususnya Unit PPA Polres Pagaralam dinilai telah melaksanakan tugasnya secara profesional dengan dedikasi tinggi.

    “Kita patut memberikan apresiasi kepada rekan – rekan Penyidik khususnya Unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam, dimana pengusutan kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh oknum kepala kantor pos kota pagaralam terhadap klien kami telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang ada dan telah memenuhi hak keadilan bagi klien kami, ” ungkap Aditra dan Oscar kepada Media seputartv.com pada Minggu (08/02/2026).

    Ditambahkannya, jajaran Unit PPA Satreskrim Polres Pagaralam patut diacungi jempol dalam menangani perkara kasus dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam dimana proses Penyelidikan telah ditingkatkan ke tahap Penyidikan dan tersangkanya sendiri telah di tahan di Mapolres Pagaralam.

    “Kami selaku penasehat hukum korban berharap, kiranya kasus ini segera P21 dan secepatnya kasus ini dapat digelar ke meja persidangan agar semuanya jelas,” tambah Aditra Merfaiza dan Oscar Harris. (Tim)