Kategori: Hukum

  • Polda Sumsel Gerebek Tiga Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Di Musi Rawas

    Polda Sumsel Gerebek Tiga Gudang Diduga Tempat Penimbunan BBM Bersubsidi Di Musi Rawas

    MUSI RAWAS, seputartv.com– Tim Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan menggerebek tiga gudang yang diduga menjadi lokasi penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), jalur antara Lubuk Linggau dan Musi Rawas Utara (Muratara), Selasa (21/4/2026).

    Operasi tersebut dipimpin oleh Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Ahmad Budi Martoni.

    Ahmad Budi Martoni membenarkan adanya kegiatan penindakan tersebut. Ia menyebutkan, tiga gudang yang digerebek diduga kuat digunakan sebagai tempat penimbunan BBM subsidi secara ilegal.

    “Benar, ada tiga lokasi gudang yang kami tindak. Dari lokasi tersebut ditemukan BBM bersubsidi dalam jumlah besar yang diduga ditimbun,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).

    Dalam penggerebekan itu, petugas menyita puluhan ton BBM bersubsidi, terdiri dari jenis solar, pertalite, dan minyak tanah.

    Selain itu, polisi juga mengamankan 14 orang yang berada di lokasi saat operasi berlangsung. Mereka terdiri dari sopir, pemilik gudang, penjaga, serta sejumlah pekerja gudang.

    Ke-14 orang tersebut masing-masing berinisial II, AD, FD, EG, HA, serta RK, FF, RS, RR, FE, dan YS. Seluruhnya saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik.

    Pihak kepolisian menegaskan, proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam praktik tersebut.

    “Kami masih melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat. BBM yang ditemukan merupakan jenis subsidi,” kata Ahmad Budi Martoni.

    Hingga kini, kepolisian belum menyampaikan secara rinci peran masing-masing pihak yang diamankan maupun potensi kerugian negara akibat dugaan penimbunan tersebut. (Def)

  • Akui Kesalahan, Pelaku Penggelapan Divonis Hukuman Kerja Sosial Selama 120 Jam

    Akui Kesalahan, Pelaku Penggelapan Divonis Hukuman Kerja Sosial Selama 120 Jam

    PALEMBANG, seputartv.com – Rio Aberico Bin Thomas, terdakwa kasus tindak pidana penggelapan divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

    Vonis enam bulan kurungan penjara terhadap Rio Aberico tidak mesti dijalankan, sebab kurungan badan yang dimaksud diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam di Rumah Sakit Bari Kota Palembang dimana proses kerja sosial tersebut dilaksanakan dalam waktu selama enam jam perhari selama dua bulan.

    Putusan hakim itu dibacakan dalam konferensi di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (21/4/2026).

    Dalam amar putusannya, Hakim Parulian Manik, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana penggelapan

    “Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam,” ujar Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, SH, MH, kepada wartawan di PN Palembang.

    Chandra Gautama menambahkan, Rio mewajibkan kerja sosial di Rumah Sakit Bari Kota Palembang dalam waktu enam jam per hari selama dua bulan. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 205 jo Pasal 257 (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan.

    Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi salah satu pengadilan yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui mekanisme pengakuan dosa.

    “Penerapan mekanisme pengakuan pengakuan oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini menjadi penting dalam pelaksanaan KUHAP baru, sekaligus menegaskan komitmen dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang efisien, berorientasi pada kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” kata Chandra. (Red)

  • Kuasa Hukum Istri Alm. Agus Hubya, Desak Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Jangan Berlarut

    Kuasa Hukum Istri Alm. Agus Hubya, Desak Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Jangan Berlarut

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Kuasa hukum pelapor dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan menyampaikan apresiasi atas langkah Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau yang telah menyatakan berkas perkara dengan tersangka SITI SAMSIAH SIREGAR BINTI MANGA RAJA lengkap (P-21).

    “Kami menghargai profesionalitas jaksa penuntut umum yang akhirnya menyatakan berkas perkara ini lengkap sehingga dapat segera dilanjutkan ke tahap penuntutan,” ujar kuasa hukum pelapor Badai Beni Kuswanto, S.H., M.H., C.I.L., C.P.L dan rekan di Kantor BBKLAW.

    Meski demikian, pihaknya juga menyoroti dugaan proses penanganan perkara yang sebelumnya sempat mengalami dinamika antara penyidik Polres Lubuk Linggau dan pihak kejaksaan.

    Menurutnya, berkas perkara sempat bolak-balik antara penyidik dan jaksa untuk dilengkapi sesuai petunjuk (P-19). Kondisi tersebut dinilai berdampak pada lamanya proses hukum yang harus dilalui oleh pelapor.

    “Kami memahami bahwa pengembalian berkas adalah bagian dari mekanisme hukum. Namun, kami berharap ke depan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum dapat lebih efektif, sehingga tidak terkesan terjadi saling lempar berkas dan justru memperpanjang waktu penanganan perkara,” tegasnya.

    Kuasa hukum pelapor juga menekankan pentingnya kepastian hukum bagi korban. Ia berharap dengan dinyatakannya berkas lengkap, proses penyerahan tersangka dan barang bukti dapat segera dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

    “Kami meminta agar proses tahap II dapat segera dilaksanakan dan perkara ini secepatnya dilimpahkan ke pengadilan, sehingga hak-hak pelapor sebagai korban dapat terpenuhi,” tambahnya.

    Pihaknya juga menyatakan akan terus mengawal proses hukum hingga tahap persidangan guna memastikan perkara ini berjalan secara transparan dan akuntabel sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (Red)

  • Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan Terus Bergulir, Polres Empat Lawang Panggil Terlapor

    Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan Terus Bergulir, Polres Empat Lawang Panggil Terlapor

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilaporkan oleh seorang jurnalis TVRI berinisial DA kini memasuki tahap penyelidikan.

    Pihak kepolisian dari Polres Empat Lawang telah melakukan pemanggilan awal terhadap terlapor, seorang oknum guru berinisial AK pada hari Kamis, 16 April sekitar jam 10 pagi.

    Pemanggilan tersebut merupakan bagian dari proses klarifikasi dan pengumpulan keterangan awal dalam tahap penyelidikan (lidik). Dalam proses ini, penyidik mendengarkan langsung keterangan dari pihak terlapor guna melengkapi berkas perkara yang sebelumnya telah disertai laporan dan keterangan saksi.

    Kanit Pidum Polres Empat Lawang, Ipda. Yulius, membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

    “Sejauh ini, kami telah memanggil yang bersangkutan dan mendengarkan keterangannya. Untuk selanjutnya, proses masih terus berlanjut ke tahap penyelidikan,” ungkapnya.

    Kasus ini bermula dari laporan DA yang merasa profesinya sebagai wartawan dihina, disertai dugaan adanya unsur fitnah. Hingga saat ini, Unit Pidana Umum (Pidum) Polres Empat Lawang masih terus mendalami perkara tersebut dengan mengumpulkan bukti tambahan dan keterangan lanjutan.

    Pihak kepolisian memastikan akan menangani kasus ini secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

    Sementara itu, perkembangan kasus dugaan penghinaan profesi wartawan ini masih terus bergulir dan menjadi perhatian publik, khususnya di kalangan insan pers di Kabupaten Empat Lawang. (Red)

  • Terkait Gugatan Praperadilan Alan dan Khollizol, Kasi Penkum Kejati Sumsel : Putusan Hakim Bukti Penyidikan Sesuai Aturan

    Terkait Gugatan Praperadilan Alan dan Khollizol, Kasi Penkum Kejati Sumsel : Putusan Hakim Bukti Penyidikan Sesuai Aturan

    PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

    Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Corry Oktarina, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026).

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

    “Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Menurut Vanny, dengan ditolaknya praperadilan dari pemohon, maka tersangka KT dan tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

    Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tersangka Kholizol Tamhullis merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sementara Raga Alan Sakti merupakan anak dari tersangka tersebut.

    Dengan ditolaknya praperadilan ini, kedua tersangka dipastikan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. (Red)