LAHAT,Seputartv.com – Tim kuasa hukum terdakwa Ghozali Akbar (20) membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lahat, dengan agenda penyampaian pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Rabu 5/08/26.
Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 11 tahun yang diajukan JPU dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurut mereka, penerapan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai terlalu dipaksakan karena unsur-unsur yang didakwakan dianggap belum terbukti secara sah dan meyakinkan.
Kuasa hukum berpendapat bahwa pembuktian di persidangan tidak menunjukkan adanya fakta yang cukup untuk mendukung dakwaan sebagaimana yang didalilkan penuntut umum.
Setelah dicermati didalam surat tuntutan JPU pada halaman 17 – 20,Jaksa Penuntut Umum mengadakan-gada terkait barang bukti selama proses pembuktian,didalam persidangan tidak ada barangbukti narkotika jenis shabu dan tidak sinkron dengan pasal yang didakwakan.
Oleh karena itu, majelis hakim dimohon untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim tidak semata-mata berpedoman pada surat tuntutan JPU, melainkan juga memperhatikan alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.
Dalam praktik persidangan pidana, pembacaan pledoi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.(Red)
Kategori: Hukum
-

Tim Kuasa Hukum Ghozali Akbar Bacakan Pledoi, Nilai Tuntutan 11 Tahun Terlalu Dipaksakan
-

Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya
PALEMBANG, seputartv.com – Kepala Kejari Palembang Muhammad Ali Akbar mengatakan pihaknya tengah menangani dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Selain penyidikan proyek pemeliharaan lampu jalan, penyidik juga mengusut dugaan korupsi pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya (solar cell) yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
Kata Ali, kedua perkara tersebut saat ini masih berjalan secara bersamaan. Namun, proses penanganannya akan dipisahkan sesuai perkembangan penyidikan.
“Benar, saat ini ada pengembangan kasus dua kegiatan penyidikan, yakni pemeliharaan lampu jalan dan pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell di Kota Palembang. Sejauh ini penyidikan kedua perkara ini dilakukan bersamaan, nanti ke depan seiring perkembangan akan dilakukan terpisah,” katanya saat konferensi pers, Rabu (5/9/2026).
Saat dikonfirmasi apakah penyidikan pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan 1.800 unit lampu jalan, Ali Akbar membenarkannya.
“Benar, ada pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya,” ungkapnya.
Ali menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terkait dugaan korupsi tersebut.
“Tidak menutup kemungkinan semua pihak akan diperiksa (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang),” jelasnya.
Dia menambahkan, dalam proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa 69 orang saksi, dengan 8 di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Palembang.
“Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa 69 orang saksi, dengan 8 di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Palembang,” ujarnya.(Red) -

Warga Mangsang Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Lahan Di Sumsel
JAKARTA, seputartv.com – Warga Desa Mangsang Kecamatan Banyung Lincir Kabupatem Musi Banyuasin Sumatera Selatan menggelar aksi di depan Mabes Polri Jakarta, aksi yang dilakukan warga ini mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih proses hukum dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen surat lahan yang terletak di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin sumatera Selatan.
Dimana Kasus dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen tersebut sebelumnya telah dilaporkan warga ke Polda Sumatera Selatan bernomor LP/B77/I/2026 Polda Sumatera Selatan, namun warga menilai penanganannya terkesan lamban hingga akhirnya warga menggelar aksi di Mabes Polri untuk meminta keadilan.
Menurut salahsatu perwakilan warga mangsang bernama Ahmad Hidayatullah, warga bersama rekan-rekannya dari Lembaga Swadaya Masyarakat SCW menggelar aksi di depan Mabes Polri setelah laporan mereka di Polda Sumsel dinilai lamban dalam penanganannya dan hingga saat ini belum ada kejelasan.
“Setelah beberapa bulan laporan kita sampaikan ke Polda Sumsel namun setelah beberapa bulan kasus ini belum ada kejelasan, alias lamban dalam penangananya. Ya dengan terpaksa akhirnya kami melakukan aksi di depan Mabes Polri ini untuk mencari keadilan,” ungkap Ahmad Hidayatullah kepada Media ini (27/07/2026).
Ahmad Hidayatullah menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan aksi ini hingga kasus dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen lahan ini menemui titik terang.
“Kita akan tetap menggelar aksi, hingga proses hukum terhadap kasus ini berjalan dan menemukan kejelasan nantinya,” tutup Ahmad Hidayatullah. (Red)
-

JPU Tuntut 11 Tahun, Pengacara : Terlalu Berlebihan dan Siapkan Pledoi
LAHAT, seputartv.com – Tim kuasa hukum terdakwa Ghozali Akbar Bin Asri Rudianto dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja menyatakan keberatan atas tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (22/07/2026).
Menurut kuasa hukum Oscar Harris,S.H,.M.kn., advokat Anggi Rezkian tuntutan tersebut dinilai belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang telah diajukan selama proses pembuktian.
“Kami menghormati tuntutan JPU sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami,” ujar kuasa hukum usai persidangan.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum akan menguraikan sejumlah alasan hukum yang dinilai dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Selain itu, kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan yang dijatuhkan nantinya tidak memenuhi rasa keadilan.
Upaya hukum tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.
Kasus tersebut masih terus bergulir di pengadilan, sementara seluruh pihak diminta menghormati proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum sesuai tahapan peradilan. (Red)
-

Polres Lahat Tegaskan Penanganan Perkara Penganiayaan di Polsek Kikim Timur Berjalan Profesional Sesuai Prosedur Hukum
LAHAT, seputartv.com Humas Polres Lahat, menanggapi pemberitaan salah satu media yang beredar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kikim Timur, Polres Lahat menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dan sedang dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perkara tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Kikim Timur/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 31 Maret 2026 mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sejak laporan diterima, penyidik Polsek Kikim Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara bertahap, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek kondisi korban di RSUD Lahat, meminta Visum et Repertum, memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), melaksanakan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli medis.
Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Selanjutnya status saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan penyidik menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, pelapor, dan tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Ruang Pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat dengan didampingi penasihat hukumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka memberikan keterangan sesuai fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Selesai pemeriksaan, penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan agar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan jaminan Orang tua kandung dan Penasehat Hukum ( PH) Permohonan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme hukum dan diputuskan melalui risalah permohonan tidak dilakukan penahanan dengan adanya jaminan dari pihak penjamin.
Keputusan untuk tidak melakukan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat 5 Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif yang meliputi :
-Tersangka Kooperstif.
-Tersangka memberikan Informasi sesuai Fakta pada Pemeriksaan.
-Tidak menghambat Pemeriksaan.
-Tidak berupaya melarikan diri.
Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Saat ini proses penyidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat, disertai koordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara juga akan terus disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S I.K, M.I.K, menghormati hak setiap pihak, baik korban maupun tersangka, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum maupun menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Setiap masukan, kritik, maupun pengawasan dari masyarakat akan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.
Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa memihak kepada siapa pun. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan tetap mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh.(Red)
