Kategori: Hukum

  • Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Prana Sohe : Pengawasan Tak Cukup Hanya Petugas Tapi Terapkan Teknologi

    Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Prana Sohe : Pengawasan Tak Cukup Hanya Petugas Tapi Terapkan Teknologi

    MUSI RAWAS, seputartv.com – Anggota DPR RI Fraksi PKB, H. S.N. Prana Putra Sohe atau akrab disapa Nanan, meminta pemerintah mengusut secara serius, menyeluruh, dan transparan dugaan keberadaan fasilitas mewah di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor. Desakan tersebut disampaikan , menyusul temuan Ombudsman RI dalam inspeksi mendadak (sidak) pada Rabu (23/9/2026). Ombudsman menemukan sejumlah bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah, termasuk sofa, televisi, kulkas, meja makan, serta fasilitas lain.

    Ombudsman juga menyoroti adanya kerentanan keamanan di kawasan tersebut. Menurut Nanan, Persoalan tersebut tidak boleh berhenti sebatas pada ditemukannya fasilitas yang diduga tidak semestinya berada di lingkungan lapas. Pemerintah harus menelusuri bagaimana fasilitas tersebut dapat muncul, siapa yang mengetahui, sejak kapan dibangun, serta bagaimana mekanisme pengawasan internal berjalan.

    “Ini harus diusut secara serius dan transparan. Jangan berhenti hanya pada ditemukannya fasilitas tersebut, tetapi harus ditelusuri bagaimana fasilitas itu bisa dibangun, siapa yang mengetahui, dan sejak kapan prosesnya berlangsung,”kata Nanan, Jumat (25/9/2026).

    Nanan menilai, Apabila hasil investigasi nantinya membuktikan bahwa pembangunan fasilitas tersebut berlangsung dalam waktu lama dan dilakukan secara terencana, maka mekanisme pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan perlu dievaluasi secara menyeluruh.“Kalau benar pembangunan itu berlangsung lama dan terencana, tentu harus dijelaskan bagaimana pengawasan berjalan. Tidak boleh ada kesimpulan prematur, tetapi semua pihak yang berdasarkan bukti mengetahui atau terlibat harus diperiksa secara proporsional,” ujarnya.

    Mantan Wali Kota Lubuk Linggau dua periode itu juga meminta pemeriksaan tidak hanya diarahkan kepada pejabat tertentu di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas). Pihak lain yang berdasarkan bukti memiliki keterkaitan, mengetahui, atau terlibat dalam pembangunan maupun pemanfaatan fasilitas tersebut juga harus diperiksa sesuai ketentuan.

    Nanan menyatakan mendukung langkah Ditjen Pemasyarakatan membentuk tim investigasi. Namun, ia menekankan pentingnya independensi, profesionalisme, dan integritas dalam proses pemeriksaan.“Tim investigasi harus benar-benar independen dan profesional. Jangan sampai pemeriksaan hanya menjadi formalitas. Integritas tim dan proses pemeriksaannya harus dijaga,” tegasnya.

    Ia juga meminta hasil investigasi disampaikan secara terbuka kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.Menurutnya, transparansi penting untuk memastikan masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai persoalan tersebut sekaligus mencegah munculnya tuduhan terhadap pihak tertentu tanpa dasar bukti yang memadai.

    “Publik berhak mendapatkan penjelasan yang terang. Kalau memang ada pelanggaran, siapa pun yang bertanggung jawab harus diproses sesuai aturan. Sebaliknya, jangan sampai ada pihak yang dituduh tanpa dasar yang cukup. Karena itu investigasi harus berbasis fakta dan bukti,” katanya.

    Evaluasi Total Tata Kelola LapasLebih jauh, Nanan menilai temuan di Lapas Cibinong harus menjadi momentum untuk mengevaluasi sistem pengawasan dan tata kelola lembaga pemasyarakatan secara menyeluruh.Ia menegaskan, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan integritas dan kapasitas petugas. Sistem pengawasan harus diperkuat dengan pemanfaatan teknologi yang terintegrasi.“Evaluasi terhadap lapas harus dilakukan secara menyeluruh. Penguatan SDM dan integritas petugas tentu penting, tetapi itu harus diimbangi dengan optimalisasi teknologi yang terintegrasi dan mampu mendukung pengawasan secara real time,” ujarnya.

    Menurut Nanan, Pemanfaatan teknologi dapat membantu pengawasan dilakukan secara lebih cepat dan terukur, termasuk melalui pemantauan aktivitas, integrasi sistem informasi, serta mekanisme peringatan dini apabila ditemukan kondisi yang tidak sesuai ketentuan. Pengawasan tidak boleh hanya bergantung pada laporan atau pemeriksaan setelah kejadian. Sistem harus mampu mendeteksi potensi persoalan sejak dini,” katanya.Nanan mengatakan dirinya telah cukup lama menyuarakan perlunya evaluasi total terhadap sistem dan tata kelola lembaga pemasyarakatan.

    “Saya sudah cukup lama menyuarakan evaluasi total terhadap lapas, tetapi nampaknya sampai hari ini belum juga diindahkan secara serius. Kalau evaluasi menyeluruh ini belum kunjung dilakukan, bukan tidak mungkin persoalan seperti yang terjadi di Lapas Cibinong akan kembali berulang di tempat lain,” ujarnya.

    Nanan menegaskan, Optimalisasi teknologi bukan berarti menggantikan peran petugas pemasyarakatan. Sebaliknya, teknologi harus menjadi instrumen pendukung agar pengawasan lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

    “Teknologi bukan untuk menggantikan peran petugas, tetapi untuk memperkuat pengawasan. SDM yang berintegritas harus didukung sistem yang baik,” jelasnya.

    Ia menilai kombinasi antara petugas yang berintegritas dan sistem teknologi yang kuat dapat mempersempit ruang terjadinya pembiaran maupun pelanggaran.“Kalau manusia dan teknologi berjalan beriringan, ruang untuk terjadinya pembiaran atau pelanggaran bisa semakin dipersempit,” katanya.

    Nanan menambahkan, Apabila dalam proses investigasi ditemukan adanya pihak yang dengan sengaja merusak atau menyalahgunakan sistem pengawasan, maka tindakan terhadap yang bersangkutan harus didasarkan pada bukti dan ketentuan yang berlaku.

    “Kalau ada yang merusak sistem, orang itu yang harus diberikan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya. Jangan sampai petugas justru diberi sanksi hanya karena kelemahan sistem yang seharusnya menjadi tanggung jawab institusi untuk diperbaiki,” pungkasnya. (Red)

  • Kasus Dugaan Korupsi Semen Baturaja Kian Bergulir, Kerugian Negara Diduga Capai 75 Milyar Rupiah

    Kasus Dugaan Korupsi Semen Baturaja Kian Bergulir, Kerugian Negara Diduga Capai 75 Milyar Rupiah

    PALEMBANG, seputartv.com – Sejumlah fakta terkait dugaan penyimpangan kerja sama distribusi semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT Kapuas Musi Madelin (KMM) kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (24/9/2026).

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari jajaran manajemen PT Semen Baturaja, yakni Eko David Irawan, Dodi Irawan, dan Ade Chitra Kusuma.

    Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yaitu mantan Direktur Pemasaran dan Keuangan PT Semen Baturaja M. Jamil, mantan Direktur Keuangan Dede Parasade, serta Direktur PT KMM Djie A Lie Alianto.

    Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan kerja sama distribusi semen periode 2018–2022 yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp74 miliar hingga Rp75 miliar.

    Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan pembukaan plafon atau batas kredit distributor PT KMM.

    Eko David Irawan, yang pernah menjabat sebagai Senior Manager/Vice President di PT Semen Baturaja, mengungkap bahwa pembukaan plafon distributor pernah dilakukan baik terhadap distributor baru maupun distributor lama.

    Ketika ditanya mengenai sejumlah distributor yang memperoleh pembukaan plafon, Eko menyebut terdapat permintaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp dari terdakwa M. Jamil.

    Menurut Eko, kebijakan pembukaan plafon tersebut sebenarnya bukan kebijakan yang baru muncul pada masa Jamil dan Dede Parasade. Ia juga menyatakan tidak terdapat SOP khusus yang secara spesifik mengatur kebijakan tersebut.

    Namun, dalam proses pembukaan plafon KMM, Eko mengaku merasa mendapatkan intervensi.

    Ia menjelaskan bahwa setelah dirinya menerbitkan surat pada 24 Mei, beberapa waktu kemudian dirinya mendapat komunikasi dari Jamil yang menanyakan pelaksanaan kebijakan plafon untuk KMM.

    Persidangan juga mengungkap persoalan gudang yang sebelumnya berkaitan dengan BMU dan kemudian digunakan oleh KMM.

    Eko mengatakan dirinya pernah melakukan survei ke lokasi tersebut dan melihat adanya barang di dalam gudang. Namun, ia tidak dapat memastikan kepemilikan barang karena tidak mengikuti secara langsung proses cut off perjanjian.

    Ia juga mengetahui adanya dokumen yang berkaitan dengan hubungan BMU dan KMM, termasuk persoalan piutang.

    Menurut Eko, perpindahan penggunaan gudang BMU menjadi gudang KMM dilakukan berdasarkan arahan Dede Parasade. Namun, arahan tersebut disebut tidak dituangkan dalam bentuk perintah tertulis.

    Hal lain yang menjadi perhatian majelis hakim adalah surat dukungan yang diterbitkan PT Semen Baturaja untuk KMM pada Februari 2018.

    Eko menerangkan bahwa dirinya mendapat perintah untuk membuat surat tersebut karena KMM membutuhkan dokumen untuk keperluan pengecekan kepada PT Kereta Api.

    Persoalannya, ketika surat dukungan diterbitkan, KMM disebut belum berstatus sebagai distributor resmi PT Semen Baturaja.

    Eko menjelaskan bahwa surat dukungan semacam itu pada dasarnya biasa diberikan kepada konsumen yang hendak mengikuti tender. Isinya berkaitan antara lain dengan spesifikasi teknis produk semen.

    Saat ditanya apakah pernah menerima kompensasi dari KMM atas penerbitan surat tersebut, Eko membantahnya.

    Bagian lain yang menjadi sorotan adalah pencatatan penjualan semen dalam jumlah besar melalui mekanisme faktur cilo atau silo.

    Eko menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan distributor membeli semen yang secara fisik masih berada di tempat penyimpanan untuk kemudian diambil sesuai kebutuhan.

    Menurut dia, pembelian dengan mekanisme tersebut umumnya dilakukan dalam jumlah tertentu. Namun, dalam perkara ini terdapat transaksi dengan volume yang jauh lebih besar, yakni sekitar 18 ribu ton.

    Masalah muncul ketika pada 2019 semen dengan volume tersebut ternyata tidak dapat dikeluarkan karena persoalan ketersediaan barang.

    Eko mengatakan kondisi tersebut kemudian mendorong dirinya menerbitkan surat terkait pembatalan transaksi.

    Ia juga menyebut informasi yang diterimanya kemudian menunjukkan adanya dugaan kesalahan pencatatan akuntansi dalam transaksi tersebut.

    Saksi Dodi Irawan, yang menjabat sebagai Vice President Accounting & Finance PT Semen Baturaja, turut memberikan keterangan mengenai kondisi keuangan perusahaan.

    Dodi menjelaskan bahwa pembangunan pabrik Baturaja II telah selesai pada 2017 dan pembiayaannya berasal dari kombinasi penerbitan saham dan pinjaman.

    Untuk pinjaman yang dilaporkan pada 2018, nilainya sekitar Rp1,3 triliun dengan beban bunga sekitar Rp118 miliar.

    Pada tahun yang sama, kapasitas produksi perusahaan disebut mencapai sekitar 3,85 juta ton, sementara volume penjualan berada di atas 2 juta ton.

    Dalam persidangan juga dibahas transaksi penjualan ketika barang secara fisik belum diambil oleh distributor. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan ketika barang yang telah tercatat dalam penjualan tidak dapat dikirim sesuai kebutuhan.

    Dodi menyebut laba perusahaan pada 2018 berada di kisaran Rp1,9 triliun. Dalam pemeriksaan, terdakwa Jamil juga mempertanyakan sejauh mana transaksi semen dalam jumlah belasan ribu ton tersebut berdampak terhadap laba perusahaan.

    Saksi Ade Chitra Kusuma memberikan keterangan mengenai hubungan antara tunggakan pembayaran distributor dan proses distribusi.

    Menurut Ade, keterlambatan pembayaran tidak secara otomatis menghentikan proses distribusi. Selama distributor masih tercatat dalam sistem dan dashboard penjualan, proses dapat tetap berjalan melalui mekanisme yang berlaku.

    Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam kaitannya dengan mekanisme penjualan dan distribusi semen kepada distributor.

    Dalam sidang yang sama, Dodi juga menjelaskan istilah yang dikenal di lingkungan distribusi sebagai “semen kencing”.

    Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika semen yang seharusnya dikirim ke wilayah tujuan justru diturunkan atau dialihkan ke lokasi lain.

    Praktik tersebut disebut dapat menimbulkan kerugian karena distribusi barang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

    Dalam pemeriksaan lainnya, Eko juga ditanya mengenai kemungkinan adanya tekanan atau ancaman dari terdakwa M. Jamil selama dirinya menjabat di perusahaan.

    Eko menyatakan tidak pernah menerima ancaman dari Jamil.

    Ia juga menegaskan bahwa kebijakan terkait plafon distributor telah ada sebelum Jamil dan Dede Parasade menduduki jabatan masing-masing.

    Persidangan turut membahas proses pembuatan kontrak kerja sama KMM. Eko menjelaskan bahwa kontrak seharusnya mengikuti prosedur perusahaan dan melibatkan tim legal. Ia juga menyebut adanya sejumlah paraf yang harus dipenuhi dalam proses tersebut.

    Rangkaian keterangan tiga saksi dalam persidangan ini memperlihatkan sejumlah persoalan yang kini menjadi bagian dari pembuktian perkara, mulai dari pembukaan plafon distributor, penggunaan gudang, penerbitan surat dukungan sebelum KMM menjadi distributor resmi, mekanisme kontrak, hingga pencatatan penjualan semen dalam jumlah besar.

    Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa akan ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti dan proses persidangan.

    Majelis hakim selanjutnya masih akan memeriksa saksi-saksi lain sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian berikutnya.(Red)

  • Tim Kuasa Hukum Ghozali Akbar Bacakan Pledoi, Nilai Tuntutan 11 Tahun Terlalu Dipaksakan

    Tim Kuasa Hukum Ghozali Akbar Bacakan Pledoi, Nilai Tuntutan 11 Tahun Terlalu Dipaksakan



    LAHAT,Seputartv.com – Tim kuasa hukum terdakwa Ghozali Akbar (20) membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lahat, dengan agenda penyampaian pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Rabu 5/08/26.

    Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 11 tahun yang diajukan JPU dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

    Menurut mereka, penerapan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai terlalu dipaksakan karena unsur-unsur yang didakwakan dianggap belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Kuasa hukum berpendapat bahwa pembuktian di persidangan tidak menunjukkan adanya fakta yang cukup untuk mendukung dakwaan sebagaimana yang didalilkan penuntut umum.

    Setelah dicermati didalam surat tuntutan JPU pada halaman 17 – 20,Jaksa Penuntut Umum mengadakan-gada terkait barang bukti selama proses pembuktian,didalam persidangan tidak ada barangbukti narkotika jenis shabu dan tidak sinkron dengan pasal yang didakwakan.

    Oleh karena itu, majelis hakim dimohon untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim tidak semata-mata berpedoman pada surat tuntutan JPU, melainkan juga memperhatikan alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

    Dalam praktik persidangan pidana, pembacaan pledoi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.(Red)

  • Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya

    Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya



    PALEMBANG, seputartv.com – Kepala Kejari Palembang Muhammad Ali Akbar mengatakan pihaknya tengah menangani dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Selain penyidikan proyek pemeliharaan lampu jalan, penyidik juga mengusut dugaan korupsi pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya (solar cell) yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
    Kata Ali, kedua perkara tersebut saat ini masih berjalan secara bersamaan. Namun, proses penanganannya akan dipisahkan sesuai perkembangan penyidikan.

    “Benar, saat ini ada pengembangan kasus dua kegiatan penyidikan, yakni pemeliharaan lampu jalan dan pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell di Kota Palembang. Sejauh ini penyidikan kedua perkara ini dilakukan bersamaan, nanti ke depan seiring perkembangan akan dilakukan terpisah,” katanya saat konferensi pers, Rabu (5/9/2026).

    Saat dikonfirmasi apakah penyidikan pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan 1.800 unit lampu jalan, Ali Akbar membenarkannya.

    “Benar, ada pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya,” ungkapnya.

    Ali menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terkait dugaan korupsi tersebut.

    “Tidak menutup kemungkinan semua pihak akan diperiksa (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang),” jelasnya.

    Dia menambahkan, dalam proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa 69 orang saksi, dengan 8 di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Palembang.

    “Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa 69 orang saksi, dengan 8 di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Palembang,” ujarnya.(Red)

  • Warga Mangsang Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Lahan Di Sumsel

    Warga Mangsang Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Lahan Di Sumsel

    JAKARTA, seputartv.com – Warga Desa Mangsang Kecamatan Banyung Lincir Kabupatem Musi Banyuasin Sumatera Selatan menggelar aksi di depan Mabes Polri Jakarta, aksi yang dilakukan warga ini mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih proses hukum dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen surat lahan yang terletak di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin sumatera Selatan.

    Dimana Kasus dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen tersebut sebelumnya telah dilaporkan warga ke Polda Sumatera Selatan bernomor LP/B77/I/2026 Polda Sumatera Selatan, namun warga menilai penanganannya terkesan lamban hingga akhirnya warga menggelar aksi di Mabes Polri untuk meminta keadilan.

    Menurut salahsatu perwakilan warga mangsang bernama Ahmad Hidayatullah, warga bersama rekan-rekannya dari Lembaga Swadaya Masyarakat SCW menggelar aksi di depan Mabes Polri setelah laporan mereka di Polda Sumsel dinilai lamban dalam penanganannya dan hingga saat ini belum ada kejelasan.

    “Setelah beberapa bulan laporan kita sampaikan ke Polda Sumsel namun setelah beberapa bulan kasus ini belum ada kejelasan, alias lamban dalam penangananya. Ya dengan terpaksa akhirnya kami melakukan aksi di depan Mabes Polri ini untuk mencari keadilan,” ungkap Ahmad Hidayatullah kepada Media ini (27/07/2026).

    Ahmad Hidayatullah menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan aksi ini hingga kasus dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen lahan ini menemui titik terang.

    “Kita akan tetap menggelar aksi, hingga proses hukum terhadap kasus ini berjalan dan menemukan kejelasan nantinya,” tutup Ahmad Hidayatullah. (Red)