Kategori: Hukum

  • Kembali Kejari Pagaralam Geledah Bank Sumselbabel Terkait KUR Mikro 2024

    Kembali Kejari Pagaralam Geledah Bank Sumselbabel Terkait KUR Mikro 2024

    PAGARALAM, seputartv.com – Setelah kemarin tanggal 3 Juni 2026 pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam melakukan pengeledahan Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Kota Pagar Alam untuk melengkapi berkas peyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2024 di Bank tersebut.

    Hari ini Senin (8/6/2206) pihak Kejari kembali melakukan pengeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Kota Pagar Alam. Pengeledahan ini dilakukan setelah pihak Kejari menemukan nama-nama baru dalam kasus tersebut.

    Untuk itu, pihak Kejaksaan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Ira Febrina SH MSi bersama Kasi Pidsus Andy kembali mengeledah kantor Bank Plat Merah tersebut.

    Kajari Kota Pagar Alam Dr Ira Febrina SH Msi usai melakukan pengeledahan saat ditemui awak media mengatakan, bahwa pengeledahan kedua yang dilakukan Kejari Kota Pagar Alam di kantor Bank Sumsel Babel cabang Kota Pagar Alam, Senin (8/6/2026) ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

    “Hari ini kita kembali mengeledah kantor Bank Sumsel Babel cabang Pagar Alam untuk mencari berkas pelengkap penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024,” ujarnya.

    “Pengeledahan tadi kami mulai sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Hal ini dilakukan setelah kita mendapati ada nama-nama baru selian nama yang sudah kita kantongi sebelumnya,” tambahnya.

    Dikatakan Kejari Pagar Alam, bahwa setelah mendapatkan berkas tambahan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan sejumlah nama yang sudah masuk Kekejaksaan.

    “Kita akan segera memanggil beberapa nama yang sudah kita kantongi namanya. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, dan nanti kita tinggal menunggu hasil audit BPK yang sudah kita kirim satu minggu yang lalu,” Katanya.

    Ditegaskan Kejari, setelah nanti audit BPK keluar maka akan ada penetapan tersangka dalam kasus ini.

    “Jika hasil audit BPK keluar kita akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jika sesuai dengan tahapan mungkin satu bulan kedepan kita sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus KUR ini,” tegasnya. (Red)

  • BREAKING NEWS! KPK Amankan Bupati Muara Enim

    BREAKING NEWS! KPK Amankan Bupati Muara Enim



    MUARA ENIM, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sepuluh orang dalam kegiatan penyelidikan tertutup (operasi tangkap tangan) yang digelar di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan.

    Dari sepuluh orang yang ditangkap, salah satunya merupakan Bupati Muara Enim.

    “Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sepuluh orang di wilayah Jakarta dan Sumatera Selatan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin.

    Budi merincikan, lima orang yang diamankan merupakan unsur dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, termasuk sang Bupati.

    Sementara itu, lima orang sisanya merupakan pihak swasta yang diduga kuat terkait dengan perkara tersebut.

    Meski demikian, KPK belum memberikan rincian mengenai identitas lengkap para pihak yang ditangkap serta konstruksi perkara korupsi yang menjerat mereka. Budi menyebutkan bahwa tim penindak KPK saat ini masih bekerja di lokasi.

    “Tim masih di lapangan, kami akan update kembali perkembangannya,” ujar Budi Prasetyo.

    Sesuai ketentuan KUHAP, KPK memiliki waktu 1 \times 24 jam untuk menentukan status hukum dan tingkat pemeriksaan dari para pihak yang diamankan tersebut.

  • Ancam Sebar Video Syur Mantan Pacar, Seorang Pemuda Diringkus Polisi

    Ancam Sebar Video Syur Mantan Pacar, Seorang Pemuda Diringkus Polisi



    PRABUMULIH, seputartv.com – Pria di Kota Prabumulih, Sumatera Selatan (Sumsel), berinisial FA (26), ditangkap polisi setelah memeras uang mantan kekasihnya. Pelaku mengancam akan menyebarluaskan foto dan video pribadi milik korban.
    Kasus tersebut bermula saat adanya laporan dari ibu korban yang melaporkan dugaan tindak pidana yang dialami anaknya. Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa tersebut pada tahun 2022 saat korban masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).

    Antara korban dan terlapor sebelumnya memiliki hubungan asmara. Dalam hubungan tersebut, pelaku diduga kerap meminta foto maupun video pribadi korban, yang kemudian dikirimkan oleh korban kepada pelaku. Selain itu, saat menjalin hubungan tersebut keduanya sudah beberapa kali melakukan hubungan badan.

    Namun setelah hubungan keduanya berakhir, pelaku diduga meminta sejumlah uang kepada korban. Modusnya dengan mengancam akan menyebarluaskan foto maupun video pribadi milik korban, apabila permintaannya tidak dipenuhi. Ancaman tersebut membuat korban mengalami tekanan dan ketakutan selama bertahun-tahun.

    Pengakuan dari korban bahwa telah beberapa kali memberikan uang kepada pelaku sejak tahun 2022 hingga 2026, dengan total kurang lebih Rp 20 juta. Selain itu, korban juga menyampaikan bahwa sebagian foto pribadi miliknya, diduga telah dikirimkan pelaku kepada sejumlah pihak yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban.

    “Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui korban diduga telah mengalami tekanan dan ancaman berupa penyebaran foto pribadi, sehingga korban beberapa kali menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jon Kenedi, Minggu (7/6/2026).

    Selalu mendapatkan ancaman, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Saat pihak kepolisian melakukan penyelidikan, korban kembali dihubungi oleh pelaku meminta bertemu di salah satu penginapan di Prabumulih, sambil membawa sejumlah uang. Informasi tersebut kemudian disampaikan oleh korban ke pihak penyidik.

    Pelaku akhirnya berhasil diamankan di sebuah hotel yang berada di Prabumulih pada Sabtu (6/6/2026) sore. Pelaku langsung dibawa ke Mapolres Prabumulih guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Saat ini penyidik masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa, memeriksa saksi-saksi, serta melakukan analisis terhadap barang bukti elektronik yang telah diamankan,” ujarnya.

    Atas perbuatannya, pelaku terancam dikenakan Pasal 473 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

  • Lempar Barang Bukti ke Atap Rumah, Pemuda di Lubuk Linggau Diringkus Polisi

    Lempar Barang Bukti ke Atap Rumah, Pemuda di Lubuk Linggau Diringkus Polisi

    LUBUKLINGGAU, Seputartv.com — Usaha nekat seorang pemuda membuang barang bukti ke atas atap rumah warga demi lepas dari jeratan hukum gagal total. Sigapnya petugas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau membuat aksinya terekam jelas, dan ia pun akhirnya tak berdaya saat dibekuk.

    Kejadian berawal dari kegelisahan warga yang melaporkan sering terjadinya transaksi narkotika di kawasan Jalan Bangka, Kelurahan Lubuk Linggau Ilir. Mendapat laporan itu, Kasat Narkoba AKP M. Romi langsung memimpin timnya turun ke lapangan pada Rabu sore, 3 Juni 2026 sekitar pukul 16.50 WIB.

    Saat sedang menyisir area, pandangan petugas tertuju pada seorang pemuda berjalan sendirian. Begitu sadar didekati polisi, pria berinisial ARAH (25) itu langsung panik. Tanpa berpikir panjang, ia melemparkan sebuah bungkusan rahasia tepat ke atas atap genteng rumah warga di sekitarnya — berharap jejaknya hilang begitu saja.

    Namun, rencananya gagal total. Aksi itu terlihat jelas oleh mata petugas. Satu tim langsung meringkusnya, sementara yang lain segera mengambil bungkusan yang terlempar itu. Begitu dibuka, isinya mengejutkan: 15 butir pil ekstasi dengan total berat 7,04 gram. Rinciannya, 13 butir berwarna kuning berbentuk tulang berlogo Heineken, dan 2 butir lainnya berwarna merah muda dengan bentuk dan logo yang sama.

    Di hadapan petugas, ARAH akhirnya mengaku. Ia membenarkan bahwa barang haram itu miliknya dan sengaja dibuang agar tidak menjadi bukti. Kini, ia beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia terancam pasal berat terkait peredaran narkotika.

    “Tindakan tegas kami terus dilakukan demi menjaga keamanan warga. Usaha menghilangkan barang bukti tidak akan membebaskan pelaku dari tanggung jawab hukum,” tegas AKP M. Romi.

    Apakah gaya penulisan ini sudah sesuai dengan yang kamu inginkan? Bisa disesuaikan lagi jika perlu lebih pendek atau lebih mendalam.

  • Kadis PUTR PALI Bantah Dirinya Terseret Kasus Dugaan Suap dan Ditangkap Kejati Sumsel

    Kadis PUTR PALI Bantah Dirinya Terseret Kasus Dugaan Suap dan Ditangkap Kejati Sumsel

    PALEMBANG, seputartv.com – Isu beredar terkait Kepala Dinas (Kadis) PUTR Kabupaten PALI H Ristanto Wahyudi, ST,MT ditangkap tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel)  bersama Wakil Bupati Pali IT, dibantah langsung oleh yang bersangkutan.

    “Tidak benar saya ditangkap oleh tim Kejati Sumsel, Saya sekarang berada dirumahndi Palembang,”ungkap Ristanto Wahyudi dengan nada tegas saat dimintai komentarnya melalui Video Call, Rabu (3/6/26) Pk.19.10 Wib.

    Lanjut Ristanto sapaan akrabnya mengatakan, Dirinya sekarang lagi mencari wartawan yang membuat berita tersebut untuk diminta klarifikasi terkait namanya disebut dalam  pemberitaan media.

    “Sekarang saya lagi mencari wartawan yang buat berita mencantumkan nama dirinya dengan jelas,”ucap Ristanto singkat. (Red)