Kategori: Hukum

  • Terkait Gugatan Praperadilan Alan dan Khollizol, Kasi Penkum Kejati Sumsel : Putusan Hakim Bukti Penyidikan Sesuai Aturan

    Terkait Gugatan Praperadilan Alan dan Khollizol, Kasi Penkum Kejati Sumsel : Putusan Hakim Bukti Penyidikan Sesuai Aturan

    PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

    Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Corry Oktarina, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026).

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

    “Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Menurut Vanny, dengan ditolaknya praperadilan dari pemohon, maka tersangka KT dan tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

    Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tersangka Kholizol Tamhullis merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sementara Raga Alan Sakti merupakan anak dari tersangka tersebut.

    Dengan ditolaknya praperadilan ini, kedua tersangka dipastikan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. (Red)

  • Pengadilan Negeri Palembang Tolak Gugatan Praperadilan Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis

    Pengadilan Negeri Palembang Tolak Gugatan Praperadilan Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis

    PALEMBANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan kuasa hukum dua tersangka, Raga Alan Sakti dan Kholizol Tamhullis, dalam perkara dugaan korupsi proyek irigasi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.

    Putusan tersebut dibacakan hakim tunggal Corry Oktarina, SH, MH, dalam sidang yang digelar pada Rabu (15/4/2026).

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan praperadilan para pemohon tidak terbukti dan tidak beralasan hukum.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Dr Vanny Yulia Eka Sari, menyampaikan bahwa pihaknya memenangkan gugatan praperadilan yang diajukan kedua tersangka.

    “Putusan ini menegaskan bahwa langkah penyidikan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.

    Menurut Vanny, dengan ditolaknya praperadilan dari pemohon, maka tersangka KT dan tersangka RA tetap terus menjalani proses penyidikan hingga penuntutan nantinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang.

    Diketahui, perkara ini berkaitan dengan dugaan gratifikasi atau suap dalam kegiatan pembangunan jaringan irigasi Air Lemutu pada Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim. Tersangka Kholizol Tamhullis merupakan anggota DPRD Kabupaten Muara Enim, sementara Raga Alan Sakti merupakan anak dari tersangka tersebut.

    Dengan ditolaknya praperadilan ini, kedua tersangka dipastikan tetap menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara akan dilanjutkan ke tahap penyidikan hingga penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang. (Red)

  • Mangkir Dari Panggilan, Penyidik Polres Lubuk Linggau Jemput Paksa Owner Ummi Travel

    Mangkir Dari Panggilan, Penyidik Polres Lubuk Linggau Jemput Paksa Owner Ummi Travel

    LUBUK LINGGAU – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lubuklinggau akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap owner Ummi Travel setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebelumnya.

    Langkah tegas tersebut diambil usai beberapa kali panggilan resmi tidak diindahkan tanpa keterangan yang jelas. Penjemputan paksa ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan kasus yang menyeret nama perusahaan travel tersebut.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan secara patut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, owner Ummi Travel tidak hadir untuk memberikan keterangan. Sikap yang dinilai tidak kooperatif ini dianggap menghambat proses hukum, sehingga aparat mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.

    Dalam proses penjemputan, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda M. Dodi Rislan, terlihat langsung menunjukkan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan sebagai dasar tindakan hukum yang sah.

    Tim Pidsus pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan owner Ummi Travel untuk kemudian dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran serta keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang tengah ditangani.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap warga negara bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

    “Semua pihak yang dipanggil wajib hadir. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegas sumber internal kepolisian.

    Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat aktivitas usaha travel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, khususnya calon jemaah umrah.

    Warga diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

    Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan jemaah umrah umumnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

    Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ummi Travel terkait penjemputan paksa tersebut. Proses penyidikan dipastikan masih akan terus berlanjut hingga perkara ini menemukan titik terang. (Red)

  • Terkait Wartawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Okta Riyadi : Langka Itu Sudah Benar, Kita Dukung !

    Terkait Wartawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Okta Riyadi : Langka Itu Sudah Benar, Kita Dukung !

    PALEMBANG – Terkait adanya laporan dugaan Pencemaran Nama baik ke pihak Kepolisian oleh seorang Jurnalis salahsatu Media Televisi Nasional yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang Berinisial DA, terhadap oknum ASN berinisial AK yang bertugas di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. 

    Dimana dalam Postingan di akun media sosial yang diduga milik terlapor, terdapat narasi seolah pelapor dalam mencari berita menjatuhkan orang lain sehingga pelapor merasa nama baiknya dan aktivitas profesinya telah dicemarkan.

    Terkait hal itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Wartawan PWI Pusat Okta Riyadi angkat bicara.

    “Apa yang dilakukan oleh rekan kita DA (wartawan) itu sudah betul, langkah ini sudah benar dan kita mendukung hal itu,” jelas Okta Riyadi kepada media seputartv.com ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut pada Selasa (14/04/2026).

    Menurut Okta Riyadi, laporan dugaan pencemaran nama baik adalah hak setiap warga negara jika yang bersangkutan merasa dirugikan apalagi menyangkut aktivitas profesinya sebagai seorang jurnalis yang merupakan salahsatu pilar ke 4 demokrasi dan wartawan berhak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya yang tertuang pada Pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    “Selain dugaan pencemaran nama baiik, ini bisa dikategorikan menghambat tugas wartawan atau menghalang halangi kerja wartawan dan ada pidananya,” terang wartawan senior yang kerap dipanggil Oka ini.

    Lanjutnya, jika  yang dilaporkan tidak setuju dengan pemberitaan seorang wartawan kalau menyangkut diri orang itu bisa mengajukan hak jawab. Jika tidak terkait dirinya sendiri, bisa memberikan hak koreksi bukan menuduh wartawan dengan narasi menjatuhkan orang lain dan hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU Pers. 

    “Soal keberatan terhadap tingkah laku wartawan termasuk kerjanya misal, wartawan tersebut melakukan tindak pidana pemerasan bisa melaporkan ke dewan kehormatan PWI jika wartawan tersebut merupakan anggota PWI atau ke organisasi dimana wartawan tersebut bernaung atau laporkan  ke pihak Kepolisian,” ungkapnya. (Red)

  • Tak Terima Namanya Diduga Dicemarkan, Wartawan Laporkan Oknum ASN Empat Lawang Ke Polisi

    Tak Terima Namanya Diduga Dicemarkan, Wartawan Laporkan Oknum ASN Empat Lawang Ke Polisi

    EMPAT LAWANG – Merasa nama baiknya diduga dicemarkan, seorang jurnalis sebuah televisi nasional berinisial DA mendatangi Mapolres Empat Lawang guna melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Polisi pada Selasa siang (14/04/2026).

    Menurut DA, peristiwa ini bermula ketika dirinya mengetahui adanya sebuah akun media sosial diduga milik seorang oknum ASN berinisial AK yang memposing narasi seolah pelapor dalam menjalankan profesinya sebagai seorang jurnalis atau wartawan seolah ingin menjatuhkan orang.

    “Saya merasa keberatan dengan apa yang dituliskan dalam postingan akun terlapor, dimana narasi yang ia buat seolah saya dalam menjalankan profesi jurnalistik ingin menjatuhkan orang lain. Jika ia berani menarasikan hal demikian, tunjukan kepada saya mana karya jurnalistik saya yang menjatuhkan orang lain,” ungkap DA kepada seputartv.com seusai dilakukan pemeriksaan oleh Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polres Empat Lawang pada Selasa (14/04/2026.

    Ditambahkannya, selama ini dalam menjalankan profesi sebagai jurnalis ia selalu mengedepankan kaidah dan kode etik jurnalistik serta selalu berpedoman pada Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999 dimana azas keberimbangan merupakan hal mutlak dalam mencari dan menulis sebuah berita atau produk pers.

    “Dalam Undang-Undang Pers telah dengan jelas pada pasal 3 menyatakan, Pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial. Pada Pasal 4 juga menjelaskan, Pers Nasional memiliki hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” imbuhnya.

    Sementara pihak Polres Empat Lawang ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dan saat ini masih dalam tahap pemeriksaan baik pelapor maupun para saksi terkait peristiwa tersebut.

    “Kita selaku aparat kepolisian tentunya akan menerima setiap laporan yang masuk dan akan melakukan pemeriksaan apakah unsurnya terpenuhi atau tidak, itu nanti proses yang akan menetukan semuanya. Harap rekan-rekan media bersabar, karena ini masih dalam proses penyelidikan,” Terang IPDA Yulius Kanit Pidum Satreskrim Polres Empat Lawang. (Red)