Kategori: Hukum

  • Kuasa Hukum Rudianto Pertanyakan Perkembangan Laporan di Polres Lahat

    Kuasa Hukum Rudianto Pertanyakan Perkembangan Laporan di Polres Lahat

    SEPUTARTV.COM, LAHAT – Dugaan tindak pidana penyerobotan tanah di wilayah Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat, terus bergulir. Kuasa Hukum korban, Rudianto R, kembali mempertanyakan sejauh mana perkembangan proses hukum di Polres Lahat terkait laporan yang telah dilayangkan sejak September 2025 lalu.

    Tanah yang dimaksud berada di Desa Penandingan, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, dengan luas sekitar 90 x 80 meter persegi. Lahan tersebut berbatasan dengan Jalan Raya serta kebun milik warga setempat, masing-masing atas nama Inhar, Gamuk, dan Ripin. Tanah itu diklaim milik Rudianto, namun diduga telah dijual oleh seorang warga berinisial CWD kepada Pemerintah Kabupaten Lahat pada November 2024.

    Merasa dirugikan, melalui Kuasa Hukumnya, O. Harris, korban resmi melaporkan CWD ke Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lahat. Laporan tercatat dengan Nomor: LP/B/358/IX/2025/SPKT/Polres Lahat/Polda Sumatera Selatan, pada 19 September 2025 sekitar pukul 11.17 WIB. Kasus tersebut dikenakan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

    Peristiwa itu terjadi di Desa Tanjung Sakti pada Kamis, 18 September 2025, sekira pukul 14.00 WIB. Terlapor diduga telah menjual lahan milik korban kepada Pemda Lahat tanpa izin dan sepengetahuan pemilik sah. Akibatnya, korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp350.000.000.

    “Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat,” ujar Kuasa Hukum O. Harris.

    Pada Senin, 27 Oktober 2025, O. Harris kembali mendatangi Polres Lahat untuk menanyakan perkembangan proses penyidikan.

    Dari penjelasan penyidik yang menangani perkara, diketahui bahwa selain terlapor telah diperiksa, sejumlah saksi juga sudah dimintai keterangan. Termasuk di antaranya seorang oknum Kepala Bidang dari salah satu dinas di Kabupaten Lahat serta oknum Kepala Desa di wilayah Tanjung Sakti.

    “Kami mengapresiasi langkah penyidik dan berharap kasus ini segera menemukan kejelasan hukum,” ucap Harris kepada media.

    Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Lahat melalui Kabid Yeni Marleni saat dimintai keterangan membenarkan bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari pengadaan Rest Area di perbatasan Lahat–Bengkulu.

    “Pemilik lahan, CWD, sepakat menjual tanah tersebut dengan nilai Rp356.250.000, dan pembayaran dilakukan melalui transfer Bank Sumsel Babel Cabang Lahat ke rekening atas nama Candra Widodo, berdasarkan surat sporadik miliknya,” jelas Yeni saat ditemui di ruang kerjanya pada 1 Oktober 2025.

    Hingga kini penyidikan masih berlanjut, menunggu hasil pemeriksaan lanjutan untuk memastikan status kepemilikan sah atas tanah tersebut. Kuasa hukum korban meminta agar proses hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan tidak ada pihak yang dirugikan.(RTA)

  • Alami kerugian Lantaran Diduga Lahan Miliknya Diserobot, Pria Di Lahat Lapor Aparat

    Alami kerugian Lantaran Diduga Lahan Miliknya Diserobot, Pria Di Lahat Lapor Aparat

    LAHAT – Kasus sengketa lahan kembali terjadi di Kabupaten Lahat. Seorang warga bernama Rudian T.O (56), melaporkan dugaan penyerobotan tanah ke Polres Lahat, Sumatera Selatan. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/358/IX/2025/SPKT/POLRES LAHAT/POLDA SUMATERA SELATAN.

    Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 18 September 2025 sekitar pukul 14.00 WIB, bertempat di Desa Tanjung Sakti, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat. Menurut keterangan pelapor, lahan yang menjadi objek sengketa berupa kebun perkebunan miliknya diduga diserobot oleh pihak lain tanpa izin.

    Pelapor mengaku lahan kebun miliknya diserobot pihak lain akibat tindakan tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp 350 juta. Barang bukti berupa dokumen kepemilikan lahan telah diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.

    Dalam laporan tersebut, saksi yang turut dimintai keterangan adalah Sandara Gunawan, warga Desa Penandingan, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi.

    Kasus ini kini tengah ditangani oleh penyidik Polres Lahat.

    Polisi akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana penyerobotan tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 385 KUHP.

    Namun samapai saat ini yang terlapor masih belum di tahan dan mereka masih mondar madir di desanya.(RTA)

  • Diduga Terlibat Pembuatan Ijazah Palsu, Oknum PPPK dilaporkan ke Polres Empat Lawang

    Diduga Terlibat Pembuatan Ijazah Palsu, Oknum PPPK dilaporkan ke Polres Empat Lawang

    EMPAT LAWANG – Empat orang warga Desa Sugih Waras, Kecamatan Tebing Tinggi, melaporkan PR yang merupakan oknum PPPK ke Mapolres Empat Lawang atas dugaan penipuan dan pemalsuan ijazah Paket C (29/9).

    Laporan ini merupakan kali ketiga mereka mendatangi Polres, dengan membawa empat lembar ijazah yang diduga palsu sebagai barang bukti dan keterangan datadik dari dinas pendidikan.

    Menurut keterangan para korban, mereka diminta membayar uang dengan jumlah bervariasi, mulai dari Rp3,5 juta hingga Rp7 juta, dengan jumlah keseluruhan mencapai Rp. 28 juta.

    Namun, setelah mendapatkan ijazah banyak terdapat kejanggalan seperti tanda tangan dan cap tiga jari di ijazah padahal para korban belum pernah memberikan tanda tangan atau mengecap tiga jari.

    Ijazah tersebut setelah diperiksa oleh operator Dinas Pendidikan Kabupaten Empat Lawang, ijazah tersebut diketahui tidak sesuai. Ada ketidaksesuaian antara nama dan nomor induk siswa (NIS) yang tertera di dokumen. Bahkan dua Nomor Induk Siswa tidak terdaftar sebagai peserta sekolah paket C.

    “Kami berharap kasus ini segera diusut dan pelaku mendapatkan hukuman setimpal dengan apa yang telah diperbuatnya,” kata Usman yang juga diharapkan oleh korban lainnya.

    Pihak kepolisian Polres Empat Lawang diharapkan segera mengusut tuntas laporan pemalsuan ijazah ini, sebab tidak menutup kemungkinan ada puluhan, bahkan ratusan, korban lainnya yang juga dirugikan.(RED)

  • Kejari Empat Lawang Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus APAR, BA Resmi Ditahan

    Kejari Empat Lawang Kembali Tetapkan Tersangka Baru Kasus APAR, BA Resmi Ditahan

    EMPAT LAWANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Empat Lawang kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Alat Pemadam Api Ringan (APAR) tahun anggaran 2022–2023. Kali ini, tersangka berinisial BA, seorang pendamping desa tingkat kabupaten.

    Penetapan BA sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup mengenai keterlibatannya dalam pengondisian kepala desa untuk mengikuti program pengadaan APAR. Pada Kamis, 26 September 2025, BA resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan.

    Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Retno Setyowati, membenarkan penetapan tersangka baru tersebut.

    “Penyidik Kejaksaan Negeri Empat Lawang telah menetapkan satu tersangka berinisial BA berdasarkan bukti yang ada. Terhadap tersangka telah dilakukan penangkapan dan penahanan selama 20 hari ke depan,” ujar Retno, Kamis (26/9/2025).

    Sebelumnya, pada 26 Juli 2025, Kejari Empat Lawang telah menetapkan Aprizal, Tenaga Ahli (TA) DPRD Empat Lawang, sebagai tersangka pertama dalam kasus ini. Aprizal diduga mengondisikan 147 kepala desa untuk melakukan pengadaan APAR melalui pihak tertentu.

    Dengan penetapan BA, maka dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, Kejari Empat Lawang sudah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang sama.

    Tersangka BA dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1), serta Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

    Kejari memastikan penyidikan akan terus berlanjut, dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka lain jika ditemukan bukti baru. (RDP)

  • Diduga Perkara Mobil, Seorang Ayah Di Palembang Bacok Anak Kandung.

    Diduga Perkara Mobil, Seorang Ayah Di Palembang Bacok Anak Kandung.

    PALEMBANG – Seorang pemuda bernama Deo Imandri Utama (24) harus dilarikan ke rumah sakit setelah dibacok ayah kandungnya sendiri, DR, Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.

    Usai kejadian, Deo langsung mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang untuk melaporkan perbuatan sang ayah.

    “Jadi mereka berdua memang sudah pisah, Pak. Ibu minta ditemani bertemu ayah untuk membicarakan mobil yang mau dijual. Tetapi ayah tidak setuju dan malah marah-marah,” ungkap Deo di hadapan petugas SPKT.

    Situasi kian memanas. Menurut Deo, ayahnya yang tersulut emosi mengambil parang dari dapur lalu mengayunkan ke arah ibunya. Deo yang melihat langsung berusaha melindungi sang ibu.

    “Pas dibacok itu, saya tangkis dengan telapak tangan kiri sampai terluka. Saya tidak terima, makanya memilih untuk melapor polisi,” tegas Deo.

    Kepala SPK Polrestabes Palembang, Ipda Kosasih, membenarkan adanya laporan tersebut.

    “Sudah kita terima, saat ini sedang dalam proses anggota reskrim,” pungkasnya. (RED)