Kategori: Hukum

  • Curi Perhiasan Di Golden King’s, Pelaku Diganjar Hukuman Vonis 1,8 Tahun Penjara

    Curi Perhiasan Di Golden King’s, Pelaku Diganjar Hukuman Vonis 1,8 Tahun Penjara

    PALEMBANG, seputartv.com – Terdakwa perkara pencurian perhiasan di Toko Golden King’s Palembang, Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/5/2026).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.

    Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

    Sebelumnya, JPU Tri Agustina SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

    Dalam dakwaan terungkap, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Basement Toko Golden King’s Palembang, Jalan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

    Terdakwa yang merupakan pelanggan toko datang dengan alasan membeli perhiasan. Saat pelayan toko lengah melayani pembeli lain, terdakwa diduga diam-diam mengambil berbagai jenis perhiasan perak sepuh emas berupa gelang, kalung, cincin, dan anting dari dalam etalase.

    Total barang yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 100 suku dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta. Perhiasan tersebut kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam tas hitam miliknya sebelum meninggalkan toko.

    Sebagian hasil curian sempat dijual terdakwa di Kabupaten Musi Rawas dengan nilai transaksi mencapai Rp63,2 juta. Namun keesokan harinya, terdakwa kembali ke toko untuk menjual sisa perhiasan sehingga menimbulkan kecurigaan pegawai toko karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

    Pihak toko kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terdakwa diamankan dan diserahkan ke petugas Polrestabes Palembang.

    Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, nota jual beli, serta perhiasan dikembalikan kepada korban, Citra Dian Permata binti Beni Nursyamdin. Sementara satu tas handbag hitam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. (Don)

  • Kembali Satu Orang Terduga Pelaku Penembakan Di Musi Rawas Menyerahkan Diri Ke Polisi

    Kembali Satu Orang Terduga Pelaku Penembakan Di Musi Rawas Menyerahkan Diri Ke Polisi

    MUSI RAWAS, seputartv.com – Tim Satreskrim Polres Musi Rawas kembali berhasil mengamankan satu dari lima terduga pelaku penembakan yang terjadi di Desa Semeteh, Kecamatan Muara Lakitan. Terduga pelaku berinisial HS (46) menyerahkan diri kepada pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam kasus yang sempat menghebohkan masyarakat tersebut.

    Sebelumnya, empat terduga pelaku lainnya telah lebih dahulu diamankan oleh Tim Gabungan Polda Sumsel, Polsek Muara Lakitan, serta Tim Satreskrim Polres Musi Rawas beberapa hari lalu. Dengan menyerahkan dirinya HS, maka total lima orang terduga pelaku kini telah berada dalam pengamanan pihak kepolisian.

    Berdasarkan pantauan awak media pada Kamis (21/05/2026), HS terlihat digelandang oleh anggota Unit Pidum Satreskrim Polres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Terduga pelaku tampak lesu saat memasuki ruang pemeriksaan guna dimintai keterangan oleh penyidik.

    Kasus penembakan yang terjadi di Desa Semeteh tersebut sebelumnya sempat menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Aparat kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengungkap dan mengamankan para terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penembakan tersebut.

    Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait motif penembakan serta peran masing-masing terduga pelaku. Penyidik juga masih mengumpulkan sejumlah barang bukti dan keterangan saksi guna melengkapi proses hukum yang sedang berjalan.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Musi Rawas mengenai detail kronologi kejadian maupun peran spesifik dari masing-masing terduga pelaku dalam aksi penembakan tersebut. Polisi memastikan proses pemeriksaan akan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

    Masyarakat Desa Semeteh berharap kasus ini dapat segera terungkap secara terang benderang dan seluruh pihak yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Situasi di wilayah tersebut saat ini terpantau mulai kondusif dengan adanya pengamanan dan pengawasan dari aparat kepolisian. (Tom)

  • Tak Kunjung Adanya Tersangka, Proses Hukum Dugaan Penyerobotan Lahan Di Tanjung Sakti Lahat Dipertanyakan

    Tak Kunjung Adanya Tersangka, Proses Hukum Dugaan Penyerobotan Lahan Di Tanjung Sakti Lahat Dipertanyakan

    LAHAT, seputartv.com – Dugaan kasus penyerobotan tanah yang disebut melibatkan pihak pemerintah daerah di Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai proses penanganan hukum berjalan lambat karena belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Salah satu warga, Rudianto, mengaku kecewa atas perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, laporan telah diajukan ke pihak kepolisian dan berbagai bukti pendukung juga telah disampaikan. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut penetapan tersangka.

    “Laporan sudah disampaikan, bukti-bukti juga sudah dikumpulkan. Tapi sampai sekarang belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap ada kepastian hukum,” ujar Rudianto.

    Ia menilai lambatnya penanganan perkara menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lahat.

    Kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut disebut-sebut melibatkan pihak pemerintah daerah, sehingga masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

    Rudianto juga berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar konflik lahan yang terjadi tidak terus berlarut-larut. Hingga saat ini, menurutnya, masyarakat belum menerima informasi resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

    Warga meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan proses penyelidikan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut. (Rel)

  • Pengungkapan Ladang Ganja Terbesar di Sumsel, Polres Empat Lawang Musnakan 200 Kg Barang Bukti

    Pengungkapan Ladang Ganja Terbesar di Sumsel, Polres Empat Lawang Musnakan 200 Kg Barang Bukti

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang memusnahkan sebanyak 200 kilogram ganja kering hasil pengungkapan ladang ganja raksasa seluas 20 hektare di Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang.

    Pemusnahan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho di halaman Mapolres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, jajaran Forkopimda, serta sejumlah pejabat utama Polda Sumsel.

    Sebanyak 200 kilogram ganja yang dimusnahkan dikemas dalam sembilan karung. Barang haram tersebut merupakan hasil operasi pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare yang dilakukan aparat kepolisian pada (13/02/2026) lalu di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.

    Dalam sambutannya, Sandi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan upaya penting untuk menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.

    “Mudah-mudahan hal ini menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat untuk menolak bahaya narkoba semakin kuat. Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Apabila kita ingin menuju Indonesia Emas 2045, maka generasi muda harus terbebas dari narkoba,” ujar Sandi.

    Menurut dia, pengungkapan ladang ganja berskala besar di Empat Lawang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk lokasi produksi di daerah terpencil.

    Sandi juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan masyarakat yang dinilai berperan penting dalam membantu aparat mengungkap kasus tersebut.

    Bupati Joncik Muhammad menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Empat Lawang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    “Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi masa depan anak-anak kita,” kata Joncik.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

    Kasus pengungkapan ladang ganja di Desa Batu Junggul sebelumnya menyita perhatian publik karena luas lahan yang mencapai 20 hektare, menjadikannya salah satu temuan ladang ganja terbesar di Sumatera Selatan.

    Polisi memastikan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengelola ladang ganja tersebut. (Dik)

  • Lapas Kelas IIB Empat Lawang Bersama Polri, TNI dan BNNK, Gelar Razia Rutin

    Lapas Kelas IIB Empat Lawang Bersama Polri, TNI dan BNNK, Gelar Razia Rutin

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang kembali menggelar razia dan penggeledahan blok hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026).

    Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 11.30 WIB itu dilakukan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

    Razia dipimpin langsung oleh Kepala KPLP Lapas Empat Lawang Ari Ismanto bersama tim gabungan petugas lapas, BNNK, unsur Polri dan TNI.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang Reza Yudhistira Kurniawan, perwakilan Polsek Tebing Tinggi Ipda M.Yulius, Babinsa Koramil 405-01/Tebing Tinggi M. Yusuf, serta jajaran petugas lapas.

    Sebelum razia dimulai, Kalapas Reza Yudhistira Kurniawan memimpin apel dan memberikan arahan kepada seluruh petugas agar penggeledahan dilakukan secara humanis, teliti, dan sesuai prosedur.

    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan guna mencari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

    Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, di antaranya 3 unit handphone, 3 charger handphone, 5 earphone, 4 kabel tambahan, 1 kipas angin portabel, hingga beberapa benda berbahan logam seperti paku, pinset, sendok, dan alat pencukur.

    Selain itu, petugas juga mengamankan 16 sikat gigi kristal, 3 botol parfum kaca, 3 korek gas, dan 1 bohlam.

    Seluruh barang hasil temuan langsung diamankan petugas untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kalapas Kelas IIB Empat Lawang Reza Yudhistira Kurniawan mengatakan kegiatan razia rutin tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk komitmen pihak lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.

    “Razia ini menjadi bagian dari upaya kami mewujudkan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan,” ujarnya ketika konferensi pers.

    Menurutnya, sinergi antara petugas lapas bersama unsur TNI dan Polri menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan. (Red)