Kategori: Hukum

  • Ungkap Ladang Ganja, Kapolres Empat Lawang Beri Penghargaan kepada Pol PP Desa dan Personel Berprestasi

    Ungkap Ladang Ganja, Kapolres Empat Lawang Beri Penghargaan kepada Pol PP Desa dan Personel Berprestasi

    EMPAT LAWANG, seputartv.com Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., memberikan penghargaan kepada pol PP desa dan personel Polri yang dinilai berprestasi berperan aktif membantu pengungkapan kasus ladang ganja 20 hektar.

    Penghargaan tersebut diberikan dalam bentuk piagam sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja luar biasa dalam menjalankan tugas. Keputusan ini resmi ditetapkan pada 4 Mei 2026 di Tebing Tinggi.

    Adapun personel yang menerima penghargaan di antaranya IPTU Purnama Mentary Sampe, S.H., M.H., selaku P.S. Kasat Narkoba Polres Empat Lawang, serta AKP Dwi Sapriadi, S.H., yang menjabat sebagai Kapolsek Muara Pinang Polres Empat Lawang.

    Keduanya bersama 102 personel lainnya berhasil mengungkap ladang ganja seluas 20 hektar di Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang. Dalam pengungkapan tersebut, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja siap edar seberat 220 kilogram serta 1 kilogram biji ganja siap semai.

    Atas keberhasilan tersebut, diperkirakan sekitar 2 juta jiwa anak bangsa berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

    Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada Sarmidi, anggota Pol PP Desa Kecamatan Muara Pinang, yang berperan aktif membantu kepolisian dalam proses pengungkapan kasus tersebut bersama empat personel lainnya.

    Kapolres Empat Lawang menyampaikan bahwa penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi yang bersangkutan dan seluruh personel untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta dedikasi dalam menjaga kamtibmas, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat. (Red)

  • Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi : Kita Profesional dan Kasus ini Jadi Atensi

    Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik Wartawan, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi : Kita Profesional dan Kasus ini Jadi Atensi

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Polemik kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan salahsatu Media Televisi Nasional yang bertugas di Empat lawang berinisial DA, dimana saat ini kasus tersebut sedang dalam proses Penyelidikan oleh pihak Satreskrim Polres Empat Lawang yang penanganannya dinilai terkesan lamban.

    Terkait hal itu, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi angkat bicara. Menurut Abdul Aziz, pihaknya saat ini sedang melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

    “Kita telah melakukan beberapa tahapan terkait kasus ini, diantaranya memeriksa pihak pelapor dan terlapor serta mengumpulkan beberapa alat bukti terkait peristiwa ini. Termasuk juga melakukan gelar perkara agar kasus ini menjadi terang benderang, harap rekan-rekan bersabar dan memberikan waktu kepada kita untuk bekerja,” ungkap AKBP Abdul Aziz Septiadi kepada awak media saat Acara Ngopi Bareng Wartawan di Kedai Keruani Polres Empat Lawang pada Kamis malam (29/04/2026).

    Ditambahkannya, kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap wartawan ini merupakan salahsatu kasus yang menjadi perhatiannya dan telah di Atensi ke jajaran khususnya Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.

    “Yakinlah, kita akan bekerja secara profesional dalam menangani perkara ini dan saya telah intruksikan kejajaran untuk menjadi atensi serta lakukan tahapan-tahapan sesuai dengan prosedur yang ada,” tambah Abdul Aziz.

    Menurutnya lagi, kasus ini kini dalam penanganan pihak Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Empat Lawang.

    “Tentunya dalam penanganan perkara ini, kita akan menghadirkan dan mendengar keterangan para saksi ahli diantaranya yaitu saksi ahli Pidana, saksi ahli Komdigi dan saksi ahli Bahasa, dimana semua saksi ahli tersebut tidak ada di Empat Lawang melainkan di Palembang dan Jakarta. Untuk itu kita butuh waktu dan Penyidik bekerja berdasarkan bukti dan saksi bukan berdasarkan asumsi,” tutupnya. (Red

  • Penuhi unsur pidana, Kasus OTT Kepala BKPSDM Muratara Masuki Babak Baru

    Penuhi unsur pidana, Kasus OTT Kepala BKPSDM Muratara Masuki Babak Baru

    MURATARA, seputartv.com  – Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Musi Rawas Utara (Muratara) kepada kepala BKPSDM Polres Muratara beberapa hari yang lalu.

    Penyidik Tipikor telah koordinasi intensif dengan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan untuk penyidikan kasusnya yang mengarah dugaan gratifikasi Rabu kemarin Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Muratara 29 bersama Kasi Penuntutan dan Asisten Penyidikan Kejati Sumsel telah berkoordinasi untuk meningkatkan statusnya ketahap penyidikan.

    Perkara ini merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP.A/02/IV/2026/SPKT/POLRES MURATARA/POLDA SUMSEL tertanggal 27 April 2026.

    Kapolres Musi Rawas Utara, AKBP Rendy Surya Aditama melalui Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya mengatakan berdasarkan hasil gelar koordinasi, penyidik menyimpulkan bahwa perkara dugaan gratifikasi terkait pengurusan kenaikan pangkat di BKPSDM Kabupaten Muratara tersebut telah memenuhi unsur untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.


    “Langkah ini sekaligus membuka ruang bagi penetapan tersangka dalam waktu dekat sesuai hasil pengembangan penyidikan,” kata Nandang Kamis (30/4/2026).

    Pihak Kejati Sumsel memberikan masukan teknis kepada penyidik, untuk pendalaman kualifikasi pasal yang disangkakan, apakah masuk kategori gratifikasi atau bentuk tindak pidana korupsi lainnya.

    “Selain itu, penyidik juga diminta memastikan alur administrasi pengurusan kenaikan pangkat serta menelusuri kemungkinan penggunaan anggaran dalam proses tersebut,”tuturnya.

    Penyidik juga diarahkan untuk membuktikan setiap pasal yang disangkakan secara mandiri apabila terdapat lebih dari satu konstruksi hukum.

    Sejauh ini, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan meliputi pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan pihak terkait, pengamanan barang bukti, serta koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Lubuk Linggau dan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

    “Penyidik juga akan menambah saksi baru guna memperkuat konstruksi perkara,” jelasnya.

    Ditegaskan Nandang, Polda Sumsel berkomitmen menuntaskan setiap perkara korupsi hingga tahap persidangan guna menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.(Red)

  • Dalami Kasus 3 Hektar Ladang Ganja Di Empat Lawang, Polda Sumsel: Dugaan Keterlibatan Jaringan Luar

    Dalami Kasus 3 Hektar Ladang Ganja Di Empat Lawang, Polda Sumsel: Dugaan Keterlibatan Jaringan Luar

    EMPAT LAWANG, seputartv com  — Pengungkapan ladang ganja seluas 3 hektare di Desa Batu Jungul, Kecamatan Muara Pinang, Kabupaten Empat Lawang, terus berkembang. Tim gabungan Sat Res Narkoba Polres Empat Lawang dan Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan kini mengungkap dugaan keterlibatan jaringan narkotika lintas provinsi.

    Direktur Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Yulian Perdana, menyebut tersangka berinisial P tidak hanya berperan sebagai pengelola ladang, tetapi juga diduga kuat sebagai bagian dari sindikat peredaran narkotika skala besar.

    “Dari hasil pendalaman sementara, tersangka ini bukan pemain kecil. Ia terindikasi sebagai bandar yang masuk dalam jaringan antarprovinsi,” ujar Yulian Perdana saat diwawancarai pada sabtu (25/04/2026).

    Menurut dia, jaringan tersebut memiliki pola distribusi yang cukup luas, tidak hanya menyasar wilayah di Sumatera Selatan, tetapi juga menjangkau daerah lain di luar provinsi.

    “Peredaran barang ini tidak hanya di wilayah kabupaten-kabupaten di Sumatera Selatan, tetapi juga sudah menjangkau lintas provinsi. Bahkan, ada indikasi kuat diedarkan hingga ke wilayah Jawa Tengah,” katanya.

    Yulian menegaskan, pihaknya saat ini masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk alur distribusi dan pihak-pihak lain yang terlibat.

    “Kami masih melakukan pengejaran terhadap jaringan di atasnya maupun yang berperan sebagai distributor di daerah lain. Ini menjadi fokus kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” ujarnya.

    Ia juga menambahkan bahwa pengungkapan ladang ganja ini menjadi salah satu yang terbesar di wilayah Sumatera Selatan dalam beberapa waktu terakhir.

    “Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku peredaran narkotika, khususnya yang sudah terorganisir dalam jaringan besar seperti ini,” kata dia.

    Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi memastikan pengembangan kasus akan terus dilakukan guna membongkar jaringan sindikat narkotika antarprovinsi tersebut.

  • Jimmi Suganda Laporkan Oknum Kades Di Empat Lawang Ke Polda Sumsel

    Jimmi Suganda Laporkan Oknum Kades Di Empat Lawang Ke Polda Sumsel

    PALEMBANG, seputartv.com – Jimmi Suganda, warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang melaporkan salahsatu oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Ke SPKT Polda Sumsel pada Rabu (22/04/2026).

    Jimmi Suganda dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukummya DR Saipuddin Zahri,  Riski Aprendi SH, Jonson Nadapdap SH dan M Maulana Kusuma W SH MH, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

    Menurut Jimmi, oknum Kepala Desa yang ia laporkan tersebut, diduga telah melakukan intimidasi dan penyiksaan terhadap dirinya saat ia ditangkap atas tuduhan dugaan kasus perampokan pada beberapa waktu yang lalu dimana sempat ditahan dan akhirnya dibebaskan atas amar putusan dari Pengadilan Negeri Lahat.

    “Saya menuntut keadilan atas peristiwa yang saya alami, dimana saat itu saya diintimidasi dan dianiaya oleh terlapor makanya saya datang ke Mapolda Sumsel ini,” ungkap Jimmi Suganda.

    Riski Aprendi, SH selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan, oknum Kepala Desa tersebut diduga melakukan pengancaman dan penyiksaan, pasal 448 KHUP Jo 530 KHUP, Jo 450 KUHP berdasarkan Laporan ke SPKT No LP/B/592/lV/2026/SPKT Polda Sumatera Selatan.

    “Terlapor melakukan perbuatan tidak berdasar dan melanggar hukum tanpa bukti dan saksi serta berbuat sewenang-wenang dengan klien kita. Dimana Klien kami Jimmi Suganda dituduh melakukan begal sadis dan diserahkan ke polisi dan Syukur Alhamdulillah akhirnya dibebaskan oleh pihak pengadilan atas petikan putusan pengadilan nomor 1/Pid. Pra/2028/PN Lahat,” jelas Riski Aprendi. (Red)