Kategori: Hukum

  • Tak Kunjung Adanya Tersangka, Proses Hukum Dugaan Penyerobotan Lahan Di Tanjung Sakti Lahat Dipertanyakan

    Tak Kunjung Adanya Tersangka, Proses Hukum Dugaan Penyerobotan Lahan Di Tanjung Sakti Lahat Dipertanyakan

    LAHAT, seputartv.com – Dugaan kasus penyerobotan tanah yang disebut melibatkan pihak pemerintah daerah di Kecamatan Tanjung Sakti PUMI, Kabupaten Lahat, hingga kini masih menjadi sorotan masyarakat. Warga menilai proses penanganan hukum berjalan lambat karena belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Salah satu warga, Rudianto, mengaku kecewa atas perkembangan kasus tersebut. Menurutnya, laporan telah diajukan ke pihak kepolisian dan berbagai bukti pendukung juga telah disampaikan. Namun sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai tindak lanjut penetapan tersangka.

    “Laporan sudah disampaikan, bukti-bukti juga sudah dikumpulkan. Tapi sampai sekarang belum ada satu pun yang ditetapkan sebagai tersangka. Kami berharap ada kepastian hukum,” ujar Rudianto.

    Ia menilai lambatnya penanganan perkara menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum di wilayah Kabupaten Lahat.

    Kasus dugaan penyerobotan tanah tersebut disebut-sebut melibatkan pihak pemerintah daerah, sehingga masyarakat berharap proses penyelidikan dilakukan secara transparan dan profesional tanpa pandang bulu.

    Rudianto juga berharap persoalan ini mendapat perhatian serius dari pihak terkait agar konflik lahan yang terjadi tidak terus berlarut-larut. Hingga saat ini, menurutnya, masyarakat belum menerima informasi resmi terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.

    Warga meminta aparat penegak hukum segera memberikan kepastian hukum dan menyampaikan perkembangan proses penyelidikan kepada publik guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penanganan kasus tersebut. (Rel)

  • Pengungkapan Ladang Ganja Terbesar di Sumsel, Polres Empat Lawang Musnakan 200 Kg Barang Bukti

    Pengungkapan Ladang Ganja Terbesar di Sumsel, Polres Empat Lawang Musnakan 200 Kg Barang Bukti

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang memusnahkan sebanyak 200 kilogram ganja kering hasil pengungkapan ladang ganja raksasa seluas 20 hektare di Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang.

    Pemusnahan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho di halaman Mapolres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, jajaran Forkopimda, serta sejumlah pejabat utama Polda Sumsel.

    Sebanyak 200 kilogram ganja yang dimusnahkan dikemas dalam sembilan karung. Barang haram tersebut merupakan hasil operasi pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare yang dilakukan aparat kepolisian pada (13/02/2026) lalu di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.

    Dalam sambutannya, Sandi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan upaya penting untuk menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.

    “Mudah-mudahan hal ini menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat untuk menolak bahaya narkoba semakin kuat. Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Apabila kita ingin menuju Indonesia Emas 2045, maka generasi muda harus terbebas dari narkoba,” ujar Sandi.

    Menurut dia, pengungkapan ladang ganja berskala besar di Empat Lawang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk lokasi produksi di daerah terpencil.

    Sandi juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan masyarakat yang dinilai berperan penting dalam membantu aparat mengungkap kasus tersebut.

    Bupati Joncik Muhammad menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Empat Lawang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

    “Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi masa depan anak-anak kita,” kata Joncik.

    Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

    Kasus pengungkapan ladang ganja di Desa Batu Junggul sebelumnya menyita perhatian publik karena luas lahan yang mencapai 20 hektare, menjadikannya salah satu temuan ladang ganja terbesar di Sumatera Selatan.

    Polisi memastikan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengelola ladang ganja tersebut. (Dik)

  • Lapas Kelas IIB Empat Lawang Bersama Polri, TNI dan BNNK, Gelar Razia Rutin

    Lapas Kelas IIB Empat Lawang Bersama Polri, TNI dan BNNK, Gelar Razia Rutin

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Empat Lawang kembali menggelar razia dan penggeledahan blok hunian warga binaan, Jumat (8/5/2026).

    Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 11.00 hingga 11.30 WIB itu dilakukan sebagai langkah deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban di lingkungan lapas.

    Razia dipimpin langsung oleh Kepala KPLP Lapas Empat Lawang Ari Ismanto bersama tim gabungan petugas lapas, BNNK, unsur Polri dan TNI.

    Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Lapas Kelas IIB Empat Lawang Reza Yudhistira Kurniawan, perwakilan Polsek Tebing Tinggi Ipda M.Yulius, Babinsa Koramil 405-01/Tebing Tinggi M. Yusuf, serta jajaran petugas lapas.

    Sebelum razia dimulai, Kalapas Reza Yudhistira Kurniawan memimpin apel dan memberikan arahan kepada seluruh petugas agar penggeledahan dilakukan secara humanis, teliti, dan sesuai prosedur.

    Petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kamar hunian warga binaan guna mencari barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam lapas.

    Dari hasil razia tersebut, petugas menemukan sejumlah barang yang tidak semestinya berada di dalam kamar hunian, di antaranya 3 unit handphone, 3 charger handphone, 5 earphone, 4 kabel tambahan, 1 kipas angin portabel, hingga beberapa benda berbahan logam seperti paku, pinset, sendok, dan alat pencukur.

    Selain itu, petugas juga mengamankan 16 sikat gigi kristal, 3 botol parfum kaca, 3 korek gas, dan 1 bohlam.

    Seluruh barang hasil temuan langsung diamankan petugas untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan sesuai ketentuan yang berlaku.

    Kalapas Kelas IIB Empat Lawang Reza Yudhistira Kurniawan mengatakan kegiatan razia rutin tersebut merupakan langkah preventif sekaligus bentuk komitmen pihak lapas dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman dan tertib.

    “Razia ini menjadi bagian dari upaya kami mewujudkan lapas yang bersih dari barang-barang terlarang. Kegiatan seperti ini akan terus dilakukan secara rutin dan berkelanjutan,” ujarnya ketika konferensi pers.

    Menurutnya, sinergi antara petugas lapas bersama unsur TNI dan Polri menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas keamanan di lingkungan pemasyarakatan. (Red)

  • Kantor Hukum O.A & Partner, Apresiasi Langka Polres Lahat Musnakan BB Narkotika 

    Kantor Hukum O.A & Partner, Apresiasi Langka Polres Lahat Musnakan BB Narkotika 

    LAHAT, seputartv.com – Kantor Hukum O.A & Partner, memberikan dukungan dan apresiasinya kepada jajaran Satres Narkoba Lahat atas pelaksanaan pemusnahan barang bukti narkotika hasil sitaan dari para pelaku baik pemakai, pengantar maupun bandar narkoba yang berhasil diungkap jajaran Satres Narkoba pada beberapa waktu yang lalu. 

    Pemusnahan Barang Bukti Narkoba ini berlangsung di halaman Polres Lahat dengan dihadiri langsung oleh Jajaran Satres Narkoba Lahat, Kejaksaan, Pengadilan, Kuasa Hukum, para tersangka dan pihak terkait lainnya pada Jumat (08/05/2026).

    ” Kami sangat mendukung dan memberikan apresiasi yang luar biasa kepada jajaran satres narkoba Polres lahat atas pemusnahan barang bukti sitaan hasil beberapa ungkap kasus narkotika yang terjadi di wilayah hukum Polres Lahat, dimana pihak Polres Lahat memberikan akses penuh dan asas keterbukaan kepada fublik terhadap penanganan kasus narkoba yang sedang berlangsung,” ungkap Oscar Harris, SH, M.Kn kepada Media ini seusai acara pemusnahan barang bukti Narkoba di halaman Polres Lahat.

    Menurut Oscar Haris, pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dalam proses penegakan hukum yang mengedepankan transparansi dan akuntabel.

    “ Ini menunjukkan komitmen kuat aparat penegak hukum dalam melindungi masyarakat dari ancaman narkoba dan perang terhadap narkoba membutuhkan dukungan semua pihak, baik aparat penegak hukum, pemerintah daerah, maupun masyarakat,” imbuhnya.

    Pemusnahan Narkoba jenis sabu dan ganja ini dilakukan dengan cara sabu dilarutkan menggunakan campuran cairan kimia, sementara ganja dimusnakan dengan cara dibakar dan di saksikan oleh seluruh pihak yang hadir. (Ton)

  • Sejumlah Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkoba Di Musnakan Polres Lahat

    Sejumlah Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkoba Di Musnakan Polres Lahat

    LAHAT, seputartv – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

    Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Gedung Satnarkoba Mapolres Lahat pada Jumat (8/5/2026) dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat bersama jajaran kepolisian, disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan,Kuasa Hukum Tersangka serta pihak terkait lainnya.

    Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP  L.A.E  Tambunan,S.H,M.H menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama beberapa bulan terakhir. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 85,33 gram dan ganja seberat 15,05 gram.

    “Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi serta komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat,” ujarnya.

    Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, sedangkan ganja dibakar hingga habis agar tidak dapat digunakan kembali.

    Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

    Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan pihak kepolisian akan melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pemberi informasi tersebut. (Ton)