Kategori: Hukum

  • Sejumlah Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkoba Di Musnakan Polres Lahat

    Sejumlah Barang Bukti Hasil Ungkap Kasus Narkoba Di Musnakan Polres Lahat

    LAHAT, seputartv – Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Kabupaten Lahat.

    Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di Gedung Satnarkoba Mapolres Lahat pada Jumat (8/5/2026) dan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Lahat bersama jajaran kepolisian, disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan,Kuasa Hukum Tersangka serta pihak terkait lainnya.

    Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto, S.I.K,M.I.K melalui Kasat Resnarkoba AKP  L.A.E  Tambunan,S.H,M.H menyampaikan bahwa barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan kasus selama beberapa bulan terakhir. Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 85,33 gram dan ganja seberat 15,05 gram.

    “Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi serta komitmen Polres Lahat dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Lahat,” ujarnya.

    Barang bukti sabu dimusnahkan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, sedangkan ganja dibakar hingga habis agar tidak dapat digunakan kembali.

    Selain pemusnahan barang bukti, kegiatan tersebut juga menjadi sarana edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya penyalahgunaan narkoba yang dapat merusak generasi muda.

    Polres Lahat mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan pihak kepolisian akan melindungi dan menjaga kerahasiaan identitas pemberi informasi tersebut. (Ton)

  • Langgar Kode Etik Profesi, Empat Anggota Polres Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Patsus

    Langgar Kode Etik Profesi, Empat Anggota Polres Empat Lawang Dijatuhi Sanksi Patsus

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polres Empat Lawang menggelar sidang putusan terhadap empat personel Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) yang terbukti melanggar kode etik profesi. Sidang yang berlangsung pada Kamis (7/5/2026) tersebut dipimpin oleh Wakapolres Empat Lawang, Kompol Dr. Abdul Rahman, S.H., M.H.

    Dalam persidangan ini, AKP Rosali bertindak sebagai Penuntut yang membacakan persangkaan pelanggaran terhadap empat orang terduga pelanggar, masing-masing berinisial Bripka S, Bripka RA, Brigpol NO, dan Briptu RL.

    Isi Putusan Sidang

    Majelis sidang menyatakan bahwa para pelanggar secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 5 huruf (b) dan (c) serta Pasal 12 huruf (d) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri. Perilaku mereka secara resmi dinyatakan sebagai perbuatan tercela karena dinilai tidak menjaga citra, soliditas, dan kredibilitas institusi dalam menjalankan tugas.

    Atas pelanggaran tersebut, Komisi Sidang menjatuhkan sanksi administratif berupa:

    1. Penundaan Kenaikan Pangkat selama 1 (satu) tahun.

    2. Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) selama 30 hari.

    Proses sidang kode etik ini dilakukan berdasarkan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan pendahuluan oleh Si Propam Polres Empat Lawang pada April 2026 lalu, diduga terkait kasus salah tangkap atas nama jimmi suganda pada beberapa waktu yang lalu. 

    Penuntut AKP Rosali dalam persidangan menegaskan, bahwa setiap pejabat Polri wajib menjaga kehormatan dan reputasi institusi serta dilarang mengeluarkan ucapan atau tindakan yang bertujuan untuk keuntungan pribadi.

    Putusan ini menjadi bentuk ketegasan Polres Empat Lawang dalam membina personel agar tetap bekerja secara profesional, proporsional, dan prosedural. 

    Keempat personel tersebut kini diwajibkan menjalani masa sanksi sesuai dengan hasil ketetapan sidang KKEP guna memberikan efek jera dan menjaga integritas kepolisian. (Red)

  • Tak Terima Dakwaan JPU, Penasehat Hukum Feriandi : Kita Sangat Keberatan dan Akan Eksepsi

    Tak Terima Dakwaan JPU, Penasehat Hukum Feriandi : Kita Sangat Keberatan dan Akan Eksepsi

    LAHAT, seputartv.com – Sidang perdana perkara dugaan menghalangi petugas saat penggerebekan ladang ganja yang berlokasi di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Sdr.Feriandi digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (07/05/2026).

    Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Feriandi yang diduga melakukan tindakan perintangan kepada aparat kepolisian Polres Empat Lawang saat melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Empat Lawang pada beberapa bulan yang lalu.

    Menurut Jaksa Penuntu Umum, peristiwa ini terjadi saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan ladang ganja dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026 di wilayah perbukitan Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang beberapa bulan lalu. Saat proses penindakan berlangsung, terdakwa diduga melakukan tindakan yang menghambat jalannya operasi tersebut.

    “Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal terkait perintangan penyidikan dan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” ujar JPU dalam persidangan.

    Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum O.A & Partner, tampak Feriandi mengikuti jalannya sidang dengan seksama. Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, terlihat Feriandi pun melakukan musyawarah dengan penasehat hukumnya terkait dakwaan yang telah disampaikan.

    Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa O Harris, SH, M.Kn setelah melakukan musyawarah dengan terdakwa sepakat untuk melakukan keberatan (eksepsi) yang di dakwakan Jaksa Penuntut umum.

    “Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, kami sangat keberatan dengan apa yang didakwakan kepada klain kami dan akan mengambil langka eksepsi terhadap dakwaan tersebut,” ungkap O Harris, SH, M.Kn selaku Kuasa Hukum Feriandi seusai sidang di Pengadilan Negeri Lahat pada Kamis (07/05/2026).

    Ditambahkannya, apa yang didakwakan kepada kliennya, kurang mendasar dan terkesan dipaksakan dan pihaknya akan melakukan pembelaan agar Feriandi dapat dibebaskan dari dakwaan tersebut.

    “Mari rekan- rekan media, kita kawal bersama proses hukum ini agar kasus ini menjadi jelas dan Hak Keadilan bagi Feriandi terpenuhi,” imbuhnya.

    Sidang kemudian ditunda Oleh Majelis Hakim dan akan kembali dilanjutkan pada hari  selasa, 12 Mei 2026 dengan agenda tanggapan keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. (Ton)

  • “Jago Dusun”, Polres Empat Lawang Perkuat Program Pol PP Desa Lewat Deklarasi Sabuk Kamtibmas

    “Jago Dusun”, Polres Empat Lawang Perkuat Program Pol PP Desa Lewat Deklarasi Sabuk Kamtibmas

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Semangat menjaga keamanan hingga ke pelosok desa digaungkan dalam kegiatan Deklarasi Sabuk Kamtibmas Pol PP Desa se-Kabupaten Empat Lawang yang berlangsung di Gedung Elang Polres Empat Lawang, Kamis (07/05/2026). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Jago Dusun” sebagai simbol kesiapan masyarakat dan aparat desa dalam menjaga ketertiban lingkungan.

    Acara itu dihadiri jajaran pemerintah daerah, aparat kepolisian, serta para personel Pol PP Desa dari berbagai kecamatan di Empat Lawang. Dalam sambutannya, Bupati Empat Lawang menegaskan bahwa program Pol PP Desa lahir dari keinginannya menciptakan rasa aman yang benar-benar dirasakan masyarakat sampai tingkat dusun.

    Menurutnya, gagasan tersebut telah dirancang jauh sebelum dirinya maju dalam kontestasi pemilihan kepala daerah. Ia bahkan pernah menyampaikan komitmennya kepada masyarakat bahwa keamanan menjadi prioritas utama pemerintahannya.

    “Dulu saya pernah menyampaikan, kalau enam bulan daerah ini tidak aman, saya siap mundur. Karena keamanan adalah kebutuhan utama masyarakat. Dan hari ini manfaat program ini sudah dirasakan langsung,” ujarnya.

    Ia juga menyoroti bahaya narkotika yang dianggap sebagai ancaman serius bagi masa depan generasi muda. Pemerintah, kata dia, tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah Empat Lawang.

    “Narkoba ini menghancurkan generasi bangsa. Karena itu pelakunya harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera,” tegasnya.

    Kapolres Polres Empat Lawang dalam kesempatan yang sama memberikan apresiasi terhadap keberadaan Pol PP Desa yang dinilai mampu membantu tugas kepolisian dalam menjaga stabilitas keamanan daerah. Ia menyebut program tersebut sebagai inovasi yang menjadi kebanggaan Kabupaten Empat Lawang karena belum dimiliki daerah lain di Sumatera Selatan.

    Tak hanya deklarasi, kegiatan itu juga diwarnai pemberian penghargaan kepada lima anggota Pol PP Desa yang ikut membantu aparat dalam pengungkapan kasus ladang ganja di wilayah Batu Jungul. Penghargaan tersebut menjadi bentuk penghormatan atas keberanian dan kepedulian mereka terhadap keamanan daerah.

    Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kabupaten Empat Lawang berharap sinergi antara masyarakat, pemerintah desa, dan aparat keamanan semakin kuat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari tindak kriminalitas. (Dik)

  • Kejari Pagar Alam Dalami Dugaan Korupsi KUR di Bank Sumsel Babel Pagar Alam, Pihak Terlibat Segera Dipanggil 

    Kejari Pagar Alam Dalami Dugaan Korupsi KUR di Bank Sumsel Babel Pagar Alam, Pihak Terlibat Segera Dipanggil 

    PAGARALAM, seputartv.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pagar Alam terus mendalami dugaan kasus tindak pidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam untuk periode 2023–2024. 

    Langkah ini dilakukan dengan mengumpulkan serta mencocokkan berbagai data yang berkaitan dengan penyaluran kredit tersebut.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febriani, SH, MSi, didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Andy Pranomo, SH, MH, menjelaskan bahwa timnya telah turun langsung ke lapangan. Dalam kegiatan tersebut, Kasi Pidsus bersama tim mendatangi kantor cabang Bank Sumsel Babel Pagar Alam untuk melakukan pengumpulan dan verifikasi data.

    Menurut Ira Febriani, langkah ini merupakan bagian dari proses pendalam pihaknya guna mengungkap adanya dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR di Bank Sumsel Babel Pagar Alam. 

    “Kami fokus mencocokkan dan mencari data yang ada dengan kondisi di lapangan terkait dugaan tindak pidana korupsi KUR tahun 2023 hingga 2024,” ujarnya.

    Lebih lanjut, pihak kejaksaan menyatakan dalam waktu dekat akan memanggil berbagai pihak yang diduga terlibat dalam kasus tersebut. Pemanggilan akan dilakukan secara menyeluruh, tanpa terkecuali, mulai dari level atas hingga bawah.

    “Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum, khususnya dalam mengembalikan potensi kerugian negara serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat.”tegasnya. (Tom)