Kategori: Hukum

  • Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Empat Lawang: Kuasa Hukum Desak Izin Visum Segera Diterbitkan

    Dugaan Salah Tangkap dan Penganiayaan di Empat Lawang: Kuasa Hukum Desak Izin Visum Segera Diterbitkan

    PALEMBANG – Kasus dugaan salah tangkap menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat dan mencoreng citra kepolisian. Kali ini, Jimi Suganda, warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang, dilaporkan menjadi korban salah sasaran oleh oknum anggota Polres Empat Lawang.

    Tak hanya salah tangkap, Jimi diduga mengalami penganiayaan hingga menderita luka lebam di bagian wajah.

    Peristiwa bermula saat Jimi ditangkap pada Minggu (8/3) atas tuduhan perampasan sepeda motor. Namun, kuasa hukum korban, Riski Aprendi, SH, menegaskan bahwa kliennya memiliki alibi yang tidak terbantahkan.

    Saat perampasan motor terjadi, Jimi diklaim sedang bekerja membangun gazebo di rumah seorang warga bernama Dodi di Muara Danau.

    Keberadaan Jimi di lokasi kerja tersebut diperkuat oleh kesaksian rekan kerja dan pemilik rumah.
    “Klien kami sedang bekerja, ada saksi-saksinya.

    Penangkapan ini sangat janggal dan terkesan dipaksakan,” ujar Riski saat memberikan keterangan di Bid Propam Polda Sumatera Selatan.

    Riski menyayangkan prosedur penangkapan yang dinilai cacat administrasi karena petugas tidak menunjukkan surat penangkapan. Lebih memprihatinkan, Jimi diduga mengalami intimidasi dan kekerasan fisik di dalam mobil sesaat setelah diamankan.


    Menurut pengakuan Jimi, ia dipukul oleh beberapa oknum polisi berambut gondrong.

    Akibatnya, terdapat luka lebam nyata di kelopak mata korban. Sayangnya, hingga saat ini, pihak Polres Empat Lawang belum memberikan izin bagi korban untuk melakukan Visum et Repertum.


    “Kami sangat khawatir. Luka lebam di mata klien kami bisa menghilang seiring berjalannya waktu jika prosedur visum terus dipersulit atau ditunda oleh pihak Polres. Padahal, surat permohonan sudah kami layangkan,” tegas Riski.

    ​Langkah hukum tegas diambil tim kuasa hukum dengan melaporkan kejadian ini ke Bidang Propam Polda Sumatera Selatan. Selain melaporkan dugaan salah tangkap dan penganiayaan, Riski juga mengungkap adanya upaya intimidasi terhadap saksi-saksi yang meringankan kliennya.
    ​”Saksi-saksi kami diintimidasi oleh oknum sebelum kami berangkat ke Polda. Ini jelas upaya menghalangi keadilan,” tambahnya.

    ​Menanggapi video klarifikasi dari pihak keluarga korban perampasan motor yang beredar di media sosial, Riski memilih untuk tidak berkomentar banyak. Namun, ia memberikan catatan kritis terhadap kinerja penyidik. Polisi diduga hanya bergerak berdasarkan pengakuan sepihak tanpa melakukan kroscek lapangan yang mendalam. Penangkapan tanpa surat resmi dan adanya kekerasan menunjukkan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.

    ​Pihak keluarga dan kuasa hukum berharap Kapolda Sumatera Selatan dapat memberikan atensi khusus pada kasus ini agar keadilan bagi Jimi Suganda dapat ditegakkan dan oknum yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.

  • KPK OTT Bupati Cilacap saat berada di Jawa Tengah

    KPK OTT Bupati Cilacap saat berada di Jawa Tengah



    JAKARTA, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jawa Tengah.

    Dalam operasi senyap itu, penyidik lembaga antirasuah mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

    Hal itu dibenarkan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto.

    “Benar,” ungkap Fitroh singkat saat dikonfirmasi soal OTT Bupati Cilacap.

    Ia belum merinci kasus yang menjerat Bupati Cilacap.

    Sebelumnya KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, pada Senin (9/3) malam.

    OTT menjaring Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari. Ada total 13 orang yang ditangkap dalam operasi ini.

    KPK menyegel sejumlah ruang kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.(RED)

  • Modus Tanya Masjid, Pelaku Pencabulan Anak di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

    Modus Tanya Masjid, Pelaku Pencabulan Anak di Palembang Terancam 15 Tahun Penjara

    PALEMBANG,seputartv.com I— Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di kawasan Kelurahan Sako, Kecamatan Sako, Kota Palembang. Kasus tersebut kini telah memasuki tahap persidangan di Pengadilan Negeri Palembang setelah penyidik Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Sumsel melimpahkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum.

    Tersangka berinisial M.H.A. (25) diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap korban berinisial K.H. (10) dengan modus berpura-pura menanyakan lokasi masjid kepada korban.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu, 12 Oktober 2025 sekitar pukul 15.50 WIB ketika korban sedang berjalan menuju sebuah minimarket di kawasan Sako.

    Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka mendekati korban menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan lokasi masjid. Pelaku kemudian mengajak korban naik ke sepeda motor dengan alasan menunjukkan arah.

    Di lokasi yang sepi, tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebelum akhirnya meninggalkan korban di lokasi berbeda.

    Korban kemudian pulang dalam kondisi menangis dan menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, yang kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 13 Oktober 2025.

    Berdasarkan laporan tersebut, penyidik Ditres PPA dan PPO Polda Sumsel melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka pada 24 Oktober 2025, sekitar 12 hari setelah laporan diterima.

    Saat diamankan, tersangka tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya kepada penyidik.

    Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha NMAX, helm, pakaian yang digunakan pelaku saat kejadian, serta pakaian milik korban.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.

    Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polda Sumsel berkomitmen menindak tegas setiap bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak.

    “Polda Sumatera Selatan tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan terhadap anak. Penegakan hukum dilakukan secara tegas untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak dan rasa keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya.

    Polda Sumsel juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi tindak kekerasan atau pelecehan terhadap anak.

    Saat ini perkara tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

    Polda Sumsel memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Dul)

  • KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu, Benarkah ?

    KPK OTT Bupati Rejang Lebong Bengkulu, Benarkah ?

    BENGKULU, seputartv.com – Santer Kabar mengenai telah diamankannya Bupati Rejang Lebong oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menjadi perbincangan. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa kepala daerah tersebut diamankan oleh tim KPK di Bengkulu pada Senin malam (09/03/2026).

    Informasi yang didapat, sebelum mengamankan sang bupati, tim penyidik KPK lebih dulu mengamankan seorang diduga kontraktor juga Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Rejang Lebong. 

    Penindakan secara senyap disaat malam hari ini diduga kuat berkaitan dengan adanya suatu perkara yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah tersebut.

    Selain itu, terpantau gedung kantor Dinas PUPR Kabupaten Rejang Lebong yang berada di kawasan Simpang Nangka, Kecamatan Selupu Rejang, juga telah dipasangi garis penyegelan oleh penyidik KPK. 

    Hal serupa juga dikabarkan dilakukan di rumah pribadi Kepala Dinas PUPR yang berlokasi di Kelurahan Air Bang, Kecamatan Curup Tengah garis segel KPK ikut terpasang.

    Selain itu dilokasi yang berbeda, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Rejang Lebong juga disebut-sebut ikut diamankan KPK. 

    Informasi yang beredar menyebutkan bahwa Sekda Rejang Lebong saat ini tengah menjalani pemeriksaan di Polres Kepahiang Bengkulu.

    Terpantau hingga Senin malam hingga Selasa dini hari (10/03/2026), aktivitas di Mapolresta Bengkulu terlihat meningkat dimana sejumlah kendaraan tampak keluar masuk area markas kepolisian dengan penjagaan yang cukup ketat.

    Terlihat jelas hingga pagi ini, puluhan wartawan dari berbagai media masih bersiaga di Mapolresta Bengkulu dan Polres Kepahiang guna menunggu perkembangan terbaru serta konfirmasi resmi dari pihak terkait.

    Hingga berita ini diturunkan, pihak KPK belum memberikan keterangan resminya mengenai informasi yang menyeret Bupati Rejang Lebong bersama sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tersebut. (Red)

  • Intimidasi dan Aniaya Jurnalis TV Saat Liputan, Tiga Pelaku Masuk Bui

    Intimidasi dan Aniaya Jurnalis TV Saat Liputan, Tiga Pelaku Masuk Bui

    PANGKAL PINANG, seputartv.com – Fredy Primadana, jurnalis televisi nasional bersama dua rekannya dari media online yaitu Dedy Wahyudi dan Wahyu Kurniawan mendapat intimidasi dan serangan dari beberapa orang saat melakukan peliputan di kawasan PT. PMM di jalan Lintas Timur Desa Air Anyir Kecamatan Merawang Kabupaten Bangka pada Sabtu (07/03/2026).

    Intimidasi dan penganiayaan terhadap jurnalis ini terjadi saat ketiganya mendapat informasi terkait adanya keributan di kawasan pergudangan PT. PMM yang diduga bergerak di bidang pertambangan.

    Ketika tiba dilokasi ketiga jurnalis ini mendapat perlakuan kasar dan intimidasi bahkan penganiayaan pisik dari beberapa orang yang berada disekitar gudang perusahaan tersebut.

    Selain dianiaya, dua dari ketiga jurnalis ini sempat di tahan didalam gudang, namun akhirnya dilepaskan sesaat setelah aparat kepolisian tiba di tempat kejadian perkara.

    Menurut Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Agus Sugiyarso, kasus ini kini dalam penanganan penyidik Diskrimum Polda Bangka Belitung dan pihaknya telah mengamankan tiga orang dengan status tersangka.

    “Penyidik telah melakukan penanganan terhadap perkara ini dimana dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama terhadap rekan kita jurnalis, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang kita lakukan ketiga pelaku kita tetapkan sebagai tersangka,” ungkap Kombes Agus kepada awak media pada Minggu (08/03/2026).

    Saat ini ketiga pelaku telah ditahan dan dikkan pasal 262 Undang – Undang No.1 Tahun 2023 dengan ancaman 7 Tahun kurungan penjara. (Red)