Akui Kesalahan, Pelaku Penggelapan Divonis Hukuman Kerja Sosial Selama 120 Jam

PALEMBANG, seputartv.com – Rio Aberico Bin Thomas, terdakwa kasus tindak pidana penggelapan divonis bersalah oleh Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang dan dijatuhi hukuman penjara selama enam bulan.

Vonis enam bulan kurungan penjara terhadap Rio Aberico tidak mesti dijalankan, sebab kurungan badan yang dimaksud diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam di Rumah Sakit Bari Kota Palembang dimana proses kerja sosial tersebut dilaksanakan dalam waktu selama enam jam perhari selama dua bulan.

Putusan hakim itu dibacakan dalam konferensi di ruang sidang PN Palembang di gedung Museum Tekstil Sumsel, Palembang, Selasa (21/4/2026).

Dalam amar putusannya, Hakim Parulian Manik, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan berjanji bersalah melakukan tindak pidana penggelapan

“Hakim Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dengan ketentuan pidana tersebut tidak perlu dijalani dan diganti dengan pidana kerja sosial selama 120 jam,” ujar Juru Bicara PN Palembang Chandra Gautama, SH, MH, kepada wartawan di PN Palembang.

Chandra Gautama menambahkan, Rio mewajibkan kerja sosial di Rumah Sakit Bari Kota Palembang dalam waktu enam jam per hari selama dua bulan. Menurutnya, hal itu diatur dalam Pasal 205 jo Pasal 257 (5) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dalam penanganan perkara tindak pidana penggelapan.

Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjadi salah satu pengadilan yang telah mengimplementasikan ketentuan tersebut melalui mekanisme pengakuan dosa.

“Penerapan mekanisme pengakuan pengakuan oleh Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus ini menjadi penting dalam pelaksanaan KUHAP baru, sekaligus menegaskan komitmen dalam mewujudkan proses penegakan hukum yang efisien, berorientasi pada kepastian hukum, serta memberikan kemanfaatan nyata bagi masyarakat,” kata Chandra. (Red)

Komentar

Tinggalkan komentar