Kategori: Hukum

  • Pengurusan Proyek Rp 10 Milyar, Seret Wabup PALI dan ASN Bapenda Sumsel ke Penjara

    Pengurusan Proyek Rp 10 Milyar, Seret Wabup PALI dan ASN Bapenda Sumsel ke Penjara

    PALEMBANG, seputartv.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Iwan Tuaji (IT), dan seorang aparatur sipil negara (ASN) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumsel Alhefy Kurniawan berinisial AK alias L sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan/atau suap terkait pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten PALI.

    Selain menetapkan dua tersangka, tim penyidik Kejati Sumsel juga menyita uang tunai sebesar Rp437 juta yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Wakil Bupati PALI.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Ketut Sumedana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan gratifikasi dan suap yang melibatkan oknum PNS dalam pengurusan proyek di Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir tahun 2024.

    “Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti yang cukup sehingga menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara ini,” kata Ketut Sumedana, Selasa (3/6/2026).

    Dua tersangka yang ditetapkan yakni IT selaku Wakil Bupati PALI periode 2024-2029 dan AK alias L yang merupakan ASN pada Bapenda Provinsi Sumatera Selatan.

    Kedua tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 3 Juni hingga 22 Juni 2026.

    Berdasarkan hasil penyidikan, kasus ini bermula pada 2 Desember 2024 ketika tersangka AK mempertemukan seorang kontraktor berinisial H dengan IT yang saat itu masih berstatus calon Wakil Bupati PALI.

    Dalam pertemuan di kediaman IT, diduga terjadi pembicaraan mengenai pengurusan proyek pekerjaan timbunan agregat dan drainase di lingkungan Pemkab PALI dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

    Untuk memperoleh proyek tersebut, H diduga diminta menyerahkan uang komitmen sebesar Rp1 miliar.

    Setelah serangkaian komunikasi dan pertemuan, H kemudian menyerahkan uang secara bertahap dengan total Rp872,5 juta.

    Penyerahan pertama sebesar Rp437 juta dilakukan secara tunai kepada AK di kediaman H di Jalan Inspektur Marzuki, Palembang.

    Selanjutnya, penyerahan kedua sebesar Rp435,5 juta ditransfer ke rekening Bank Central Asia (BCA) atas nama J yang diketahui merupakan ajudan IT. Transfer dilakukan dalam dua tahap, yakni Rp261 juta dan Rp174,5 juta pada periode 24 hingga 31 Desember 2024.

    Dalam perkembangan penyidikan, diketahui terdapat pengembalian uang sebesar Rp436,25 juta yang selanjutnya akan disita oleh penyidik sebagai barang bukti.

    Penyidik menduga AK berperan sebagai pihak yang mempertemukan para pihak, menghubungkan komunikasi, sekaligus menerima uang dari H terkait pengurusan proyek tersebut.

    Sementara itu, IT diduga berperan menawarkan proyek, meminta uang komitmen, serta menerima atau mengetahui penerimaan uang tersebut melalui perantara maupun rekening pihak lain.

    Dalam rangkaian penyidikan, tim Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di Rumah Dinas Wakil Bupati PALI berdasarkan surat perintah penggeledahan dan penyitaan yang diterbitkan pada 2 Juni 2026.

    Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita satu barang bukti elektronik dan satu buku catatan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

    Selain itu, sejumlah uang tunai sebesar Rp437 juta turut diamankan dari lokasi penggeledahan.

    Kejati Sumsel menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, serta kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain dalam perkara tersebut.

    “Kami masih mendalami aliran dana, penggunaan rekening pihak lain, barang bukti yang telah diamankan, serta kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” ujar Ketut Sumedana.

    Kejati Sumsel menegaskan seluruh proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Don)

  • Polres Empat Lawang Akan Gelar Operasi Patuh Musi 2026, Simak Jadwalnya !

    Polres Empat Lawang Akan Gelar Operasi Patuh Musi 2026, Simak Jadwalnya !

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Satlantas Polres Empat Lawang dalam waktu dekat akan segera menggelar Operasi Patuh Musi 2026, Operasi ini akan dilaksanakan mulai tanggal 08 hingga 20 Juni 2026 mendatang.

    Demi kenyamanan dan keamanan pengguna jalan, Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi melalui Kasat Lantas Polres Empat Lawang AKP Kukuh Fefriyanto mengingatkan kepada seluruh pengguna jalan agar melengkapi surat-surat kendaraan, gunakan helm SNI, kenakan sabuk pengaman, patuhi rambu lalu lintas, serta utamakan keselamatan dalam berkendara.

    “Operasi ini bukan hanya sekedar melakukan penindakan terhadap pengendara, tetapi bertujuan membuka kesadaran bagi pengguna jalan untuk sama – sama menjaga ketertiban, kenyamanan dan keselamatan bersama dalam berlalu lintas,” Ungkap AKP Kukuh Fefriyanto kepada seputartv.com pada Rabu (03/06/2026).

    Ditambahkannya, bagi pengendara yang tertib tentunya akan merasa aman dan nyaman di perjalanan. Sementara, bagi yang melanggar lalu lintas dikhawatirkan dapat membahayakan baik diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

    “Untuk itu, marilah bersama kita budayakan tertib berlalu lintas demi keselamatan kita bersama,” tutupnya. (Red)

  • Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas Diamankan Kejati Sumsel, Terkait Dugaan Suap Fee Proyek

    Wakil Bupati PALI dan Kepala Dinas Diamankan Kejati Sumsel, Terkait Dugaan Suap Fee Proyek

    PALI, seputartv.com – Wakil Bupati PALI inisial IT dan seorang kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir diamankan oleh tim Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Keduanya diduga terkait dugaan kasus suap fee proyek yang saat ini tengah dikembangkan oleh penyidik.

    Setelah diamankan, keduanya langsung dibawa menuju Kantor Kejati Sumsel di Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa suap fee proyek.

    Dari data yang didapat, pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut dilakukan pada hari yang sama. Tim Kejati Sumsel bergerak di lokasi berbeda untuk mengamankan pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara tersebut.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Ketut Sumedana, membenarkan adanya pengamanan terhadap kedua pejabat tersebut. Menurutnya, saat ini keduanya masih dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk diperiksa oleh tim penyidik.

    “Iya, benar ada pengamanan terhadap dua orang tersebut. Saat ini yang bersangkutan sedang dalam perjalanan menuju Kejati Sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata Ketut Sumedana kepada Tim seputartv.com, Rabu (3/6/2026).

    Ketut menjelaskan, pengamanan dilakukan terkait dugaan kasus suap fee proyek yang tengah ditangani Kejati Sumsel. Namun, pihaknya belum dapat merinci proyek apa yang menjadi objek perkara karena proses pemeriksaan masih berlangsung.

    “Kami masih melakukan pendalaman. Dugaan sementara terkait suap fee proyek. Nanti akan kami sampaikan lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai dilakukan,”ungkapanya.(Red)

  • Terkait Dugaan Korupsi KUR Mikro 2024, Kejari Pagaralam Geledah Kantor Bank Sumselbabel

    Terkait Dugaan Korupsi KUR Mikro 2024, Kejari Pagaralam Geledah Kantor Bank Sumselbabel

    PAGARALAM, seputartv.com – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Pagar Alam melakukan penggeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Cabang Pagar Alam pada Selasa (02/06/2026).

    Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro Tahun 2024. Tindakan ini merupakan tindak lanjut setelah perkara ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-473/L.6.18/Fd.2/06/2026 tanggal 2 Juni 2026.

    Tim penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari dan mengamankan berbagai dokumen serta barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses pengajuan dan penyaluran KUR Mikro Tahun 2024.

    Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam melalui Tim Penyidik Pidsus menegaskan bahwa langkah penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum guna mengungkap fakta dan mengumpulkan alat bukti yang diperlukan dalam proses penyidikan.

    Penggeledahan tersebut juga menjadi bentuk komitmen kejaksaan dalam memberantas tindak pidana korupsi serta mewujudkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program yang bersumber dari dana negara.

    Hingga saat ini, penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara tersebut dan belum menyampaikan adanya penetapan tersangka. Perkembangan lebih lanjut akan disampaikan sesuai dengan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.

    Kejaksaan Negeri Pagar Alam menegaskan akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Tom)

  • Polres Lubuk Linggau Kembali Ringkus Pelaku dan Pemilik Narkotika Yang Kerap Resahkan Warga

    Polres Lubuk Linggau Kembali Ringkus Pelaku dan Pemilik Narkotika Yang Kerap Resahkan Warga

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Seorang pria berinisial S (57), warga Jalan Ariodillah I No. 2558, RT 031 RW 008, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sabtu malam (23/5/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di pinggir Jalan A. Yani tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPDA M. Deden beserta tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 20.50 WIB, tim Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau bergerak menuju sebuah warung di pinggir Jalan A. Yani yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas peredaran narkoba.

    Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria yang mengaku bernama S. Tidak berhenti sampai di situ, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di warung milik tersangka.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sebuah kotak lampu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,37 gram.

    Selain itu, petugas juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi 25 butir pil berbentuk lonjong berwarna cokelat muda berlogo Maserati yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 9,63 gram.

    Tak hanya itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip bening berisi 22 butir pil berbentuk persegi panjang berwarna hijau dan kuning bertuliskan “MARVEL” yang juga diduga ekstasi golongan I dengan berat bruto 11,45 gram.

    Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga disangkakan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Yan)