Kategori: Hukum

  • Polsek Tebing Tinggi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam, Wakapolsek : Aduan Masyarakat

    Polsek Tebing Tinggi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam, Wakapolsek : Aduan Masyarakat

    EMPAT LAWANG – Merespons cepat keluhan masyarakat melalui layanan Bantuan Polisi (Banpol), aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi arena perjudian sabung ayam. di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Sabtu (04/04/2026).

    Pengerebekan berlangsung pukul 13.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Waka Polsek Tebing Tinggi, IPTU Ariyanto bersama PS. Kanit Reskrim IPDA Mustofa Atmaja, S.I.P., M.H., serta diperkuat dengan beberapa personil Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang.

    Menurut Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Ahiri melalui Wakapolsek Tebing Tinggi IPTU Ariyanto, dengan didampingi oleh Aparat Desa pihaknya melakukan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Namun  setibanya di lokasi arena sabung ayam ditemukan dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas seperti yang dilaporkan.

    “Meski pun saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas pemain, kita tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar seluruh fasilitas arena tersebut agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar IPTU Ariyanto.

    Ariyanto menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi. Bagi Masyarakat yang melihat dan mengetahui kegiatan perjudian atau pun perbuatan lainnya yang mengarah ketindak pidana jangan takut untuk melapor ke Polisi sebab identitas pelapor akan dilindungi serta dirahasiakan.

    “Kepada masyarakat kami himbau jangan takut untuk melapor kepada Polisi jika di sekitar lingkungan tempat tinggalnya terdapat perbuatan tindak pidana, sebab dengan adanya sinergitas antara Masyarakat dan Polisi maka tindakan pencegahan akan kian baik kedepannya termasuk pencegahan gangguan Kamtibmas,” Imbuhnya. (Red)

  • Kejari Pagaralam Bersama 4 Jaksa Diperiksa Kejagung, Ada Apa ?

    Kejari Pagaralam Bersama 4 Jaksa Diperiksa Kejagung, Ada Apa ?

    PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam Ira Febriana dan empat orang jaksa saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana, membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut.

    Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam rangkah menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat.

    “ Benar, saat kita sedang melakukan pemeriksaan dan semuanya kita periksa di Kejati termasuk Kejari Pagaralam, ada sekitar empat sampai lima orang yang kita periksa terkait laporan masyarakat, bukan OTT ya,” ujar Ketut Sumedana, Selasa (31/3/2026).

    Dijelaskannya, bahwa proses yang dilakukan saat ini masih sebatas klarifikasi guna memastikan kebenaran laporan atas tersebut.

    “Pemeriksaan ini masih berupa klarifikasi terhadap laporan tersebut, hari ini masih dilakukan pemeriksaan di Kejati dan saat ini tim kita juga ada yang masih berada di kota Pagaralam untuk mengecek laporan tersebut,” ungkap ketut.

    Namun hingga saat ini, pihak Kejati Sumsel belum mengungkap secara detail terkait substansi laporan masyarakat yang dimaksud. Ketut Suwedana hanya menegaskan bahwa laporan internal harus segera ditindaklanjuti pihaknya.

    “Terkait laporan masyarakat, apalagi sipatnya terkait internal kita harus cepat tindaklanjuti dan jangan sampai lambat dalam penanganannya,” imbuhnya.

    Ia juga menyebut bahwa saat ini tim dari Kejaksaan Agung juga turut terlibat dalam proses pemeriksaan ini, termasuk melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung.

    “Tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga menerima laporan itu, jadi kita sama-sama melakukan klarifikasi dan melakukan pengecekan ke lapangan,” tutupnya.

    Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi terkait hasil klarifikasi yang dimaksud. (Red)

  • Tak Terima Saksi Kliennya Di Periksa Seperti Tersangka, Riski Aprendi, S.H Protes

    Tak Terima Saksi Kliennya Di Periksa Seperti Tersangka, Riski Aprendi, S.H Protes

    EMPAT LAWANG – Advocat Riski Aprendi, S.H selaku Kuasa Hukum Jimmi dalam kasus dugaan salah tangkap memprotes penyidik Polres Empat Lawang saat melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi meringankan bagi kliennya.

    Menurut Riski Aprendi, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap saksi yang meringankan kliennya dipandang terlalu berlebihan seolah saksi tersebut merupakan tersangka dalam kasus besar.

    Selaku Kuasa Hukum, Riski Aprendi protes dan merasa keberatan dimana saksi diperiksa oleh penyidik pada jumat 27 maret 2026 kemarin dari pukul 10.00 hingga jam 19.00 WIB. Bahkan setelah saksi selesai diperiksa dan menandatangani berkas pemeriksaan dan akan pulang, saksi kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa ulang.

    “Saya keberatan dan protes, karena saksi diperiksa hingga sembilan jam seperti memeriksa tersangka. Itu pun pemeriksaan dihentikan setelah adanya protes dari kita selaku kuasa hukum dan anehnya, setelah sembilan jam diperiksa dan menandatangani berkas pemeriksaan para saksi beranjak pulang tiba-tiba kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan ulang,” ungkap Riski Aprendi kepada Media seputartv.com.

    Ditambahkan Riski Aprendi, seharusnya pemeriksaan terhadap saksi cukup butuh waktu sekitar dua atau tiga jam saja dan saksi meringankan semestinya dihadirkan dalam persidangan pokok perkara oleh penasehat hukum yang bersangkutan.

    ” Mengapa saya protes, karena para saksi yang diperiksa sudah mulai kelelahan dan merasa tidak nyaman bahkan terlihat mulai tertekan. Seharusnya Penyidik memahami kondisi itu, kan bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan keesok harinya jangan terkesan pemeriksaan ini dipaksakan dan seolah dikejar waktu,” tambah Riski Aprendi.

    Terkait hal ini Pihak Polres Empat Lawang pun angkat bicara, menurut Plh Kasatreskrim Polres Empat Lawang Iptu Eko Setiawan, S.H, M.Si, apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan SOP pemeriksaan.

    ” Dalam melakukan pemeriksaan penyidik tidak memiliki batas waktu saat memeriksa seseorang yang terkait dalam suatu perkara tindak pidana termasuk para pihak, selagi dibutuhkan dalam proses pemeriksaan maka penyidik memiliki kewenangan itu,” Terang Iptu Eko Setiawan kepada Media ini pada Selasa (31/03/2026). (Red)

  • Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pengadaan Kopi Fiktif, Korban Alami Kerugian Milyaran Rupiah

    Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pengadaan Kopi Fiktif, Korban Alami Kerugian Milyaran Rupiah

    PAGARALAM – Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang bermodus kerja sama fiktif pengadaan kopi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan total kerugian mencapai Rp 4,03 milyar.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Heriyanto SH, dengan didampingi oleh Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur SH, tersangka dalam kasus ini adalah ELP, merupakan warga Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.

    “Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang dengan modus menawarkan kerja sama fiktif pengadaan kopi untuk Pemkot Pagaralam dengan nilai kerugian lebih kurang 4,03 milyar rupiah ,” ungkap Iptu Heriyanto kepada Tim seputartv.com.

    Dijelaskannya, peristiwa ini bermula pada Juni 2025 lalu, saat itu tersangka menawarkan kepada korbannya untuk menjual kopi kepada tersangka dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan roasting kopi Pemerintah Kota Pagaralam dan menurut tersangka ia memiliki izin langsung dari wali kota Pagaralam terkait kerjasama pengadaan roasting kopi tersebut serta menjanjikan sistem atau pola pembayaran setiap dua minggu.

    Korban pun percaya, kemudian biji kopi akhirnya dikirim kepada tersangka dalam jumlah besar secara bertahap hingga puluhan ton.

    Pada awalnya pembayaran sempat dilakukan meskipun kerap mengalami keterlambatan, namun saat pembayaran selanjutnya kian lama kian tersendat.

    Ketika korban mempertanyakan perihal keterlambatan pembayaran, tersangka kerap berdalih adanya keterlambatan anggaran dari Pemerintah Kota serta lagi dalam proses pemeriksaan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Tersangka juga sempat menunjukkan surat kerjasama yang mengatasnamakan Pemkot Pagaralam, setelah kita lakukan pendalaman dan mengecek surat tersebut ternyata surat tersebut tidak benar alias palsu,” terang Iptu Heriyanto.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah Kota Pagaralam melainkan dijual kembali oleh tersangka kepada sejumlah gudang kopi di wilayah Kota Pagaralam.

    Pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB akhirnya Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pagaralam mengamankan tersangka.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP,” tegas Heriyanto.

    kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pagaralam beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan serta surat yang diduga palsu milik tersangka.(Tom)

  • Polres Empat Lawang Pecat Dua Anggotanya, Kapolres : Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota Yang Melanggar !

    Polres Empat Lawang Pecat Dua Anggotanya, Kapolres : Tidak Ada Toleransi Bagi Anggota Yang Melanggar !

    EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang sepertinya tidak main – main dalam menegakan aturan dan disiplin bagi setiap personilnya, hal ini terlihat dari berbagai sangsi mulai dari hukuman administrasi, penundaan kenaikan pangkat hingga pemberhentian tidak dengan hormat kepada personil yang melakukan pelanggaran.

    Tindakan tegas terhadap anggota yang melakukan pelanggaran pun kali ini terjadi, dimana Polres Empat Lawang menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap dua personelnya di Lapangan Apel Polres Empat Lawang pada Senin (30/3/2026).

    Terpantau Upacara PTDH dilakukan secara in absensia terhadap dua orang personil Polres Empat Lawang diantaranya yaitu Briptu Langgah Kurniawan, anggota Polsek Muara Pinang dan Briptu Septian Agung Pramono, anggota Polsek Tebing Tinggi.

    Adapun in absensia merupakan pelaksanaan upacara atau penjatuhan keputusan tanpa kehadiran yang bersangkutan. Artinya, kedua personel yang diberhentikan tidak hadir dalam upacara, namun keputusan PTDH tetap sah dan berlaku.

    Upacara dipimpin langsung Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., S.I.K., M.H., dan dihadiri jajaran pejabat utama serta seluruh personel Polres Empat Lawang.

    Dalam amanatnya, Kapolres menegaskan bahwa institusi Polri tidak memberi ruang bagi anggota yang melakukan pelanggaran dan setiap anggota hendaknya menjujung tinggi setiap aturan yang berlaku di kepolisian dan senantiasa melaksanakan tugas dan kewajibannya selaku anggota Polri.

    “ Saya tegaskan,tidak ada toleransi bagi anggota yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan,” ucap Kapolres dalam amanatnya dihadapan seluruh anggota Polres Empat Lawang yang mengikuti apel.

    Prosesi berlangsung singkat dan khidmat, ditandai pembacaan keputusan PTDH serta pelepasan atribut dinas sebagai simbol pemberhentian kedua anggota Polres tersebut. (Dik)