Jimmi Suganda Laporkan Oknum Kades Di Empat Lawang Ke Polda Sumsel

PALEMBANG, seputartv.com – Jimmi Suganda, warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang melaporkan salahsatu oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Ke SPKT Polda Sumsel pada Rabu (22/04/2026).

Jimmi Suganda dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukummya DR Saipuddin Zahri,  Riski Aprendi SH, Jonson Nadapdap SH dan M Maulana Kusuma W SH MH, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

Menurut Jimmi, oknum Kepala Desa yang ia laporkan tersebut, diduga telah melakukan intimidasi dan penyiksaan terhadap dirinya saat ia ditangkap atas tuduhan dugaan kasus perampokan pada beberapa waktu yang lalu dimana sempat ditahan dan akhirnya dibebaskan atas amar putusan dari Pengadilan Negeri Lahat.

“Saya menuntut keadilan atas peristiwa yang saya alami, dimana saat itu saya diintimidasi dan dianiaya oleh terlapor makanya saya datang ke Mapolda Sumsel ini,” ungkap Jimmi Suganda.

Riski Aprendi, SH selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan, oknum Kepala Desa tersebut diduga melakukan pengancaman dan penyiksaan, pasal 448 KHUP Jo 530 KHUP, Jo 450 KUHP berdasarkan Laporan ke SPKT No LP/B/592/lV/2026/SPKT Polda Sumatera Selatan.

“Terlapor melakukan perbuatan tidak berdasar dan melanggar hukum tanpa bukti dan saksi serta berbuat sewenang-wenang dengan klien kita. Dimana Klien kami Jimmi Suganda dituduh melakukan begal sadis dan diserahkan ke polisi dan Syukur Alhamdulillah akhirnya dibebaskan oleh pihak pengadilan atas petikan putusan pengadilan nomor 1/Pid. Pra/2028/PN Lahat,” jelas Riski Aprendi. (Red)

Komentar

Tinggalkan komentar