Kategori: Hukum

  • Polres Lubuk Linggau Kembali Ringkus Pelaku dan Pemilik Narkotika Yang Kerap Resahkan Warga

    Polres Lubuk Linggau Kembali Ringkus Pelaku dan Pemilik Narkotika Yang Kerap Resahkan Warga

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Seorang pria berinisial S (57), warga Jalan Ariodillah I No. 2558, RT 031 RW 008, Kelurahan 20 Ilir D IV, Kecamatan Ilir Timur I, Kota Palembang, berhasil diamankan petugas dalam pengungkapan kasus narkotika di kawasan Jalan A. Yani, Kelurahan Pasar Satelit, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau, Sabtu malam (23/5/2026).

    Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa lokasi di pinggir Jalan A. Yani tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, langsung memerintahkan KBO Sat Res Narkoba IPDA M. Deden beserta tim untuk melakukan penyelidikan secara intensif.

    Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, pada Sabtu, 23 Mei 2026, sekitar pukul 20.50 WIB, tim Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau bergerak menuju sebuah warung di pinggir Jalan A. Yani yang dicurigai menjadi lokasi aktivitas peredaran narkoba.

    Saat tiba di lokasi, petugas langsung mengamankan seorang pria yang mengaku bernama S. Tidak berhenti sampai di situ, anggota Satres Narkoba kemudian melakukan penggeledahan di warung milik tersangka.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti narkotika yang disembunyikan di dalam sebuah kotak lampu. Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,37 gram.

    Selain itu, petugas juga menemukan tiga bungkus plastik klip bening berisi 25 butir pil berbentuk lonjong berwarna cokelat muda berlogo Maserati yang diduga narkotika golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto 9,63 gram.

    Tak hanya itu, ditemukan pula satu bungkus plastik klip bening berisi 22 butir pil berbentuk persegi panjang berwarna hijau dan kuning bertuliskan “MARVEL” yang juga diduga ekstasi golongan I dengan berat bruto 11,45 gram.

    Seluruh barang bukti beserta tersangka kemudian langsung dibawa ke Satres Narkoba Polres Lubuk Linggau guna menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain itu, tersangka juga disangkakan subsider Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkotika demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkoba. (Yan)

  • Diduga Cemburu Istri Selingkuh, Pria Di Empat Lawang Tewas Bersimbah Darah

    Diduga Cemburu Istri Selingkuh, Pria Di Empat Lawang Tewas Bersimbah Darah

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Rasa cemburu yang memuncak diduga menjadi pemicu tragedi berdarah di Desa Gunung Meraksa Lama, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang. Seorang pria berinisial A tewas usai terlibat perkelahian maut dengan sahabat dekatnya sendiri.

    Pelaku diketahui bernama Idham. Ia diduga nekat menghabisi korban setelah menaruh curiga adanya hubungan terlarang antara korban dan istrinya.

    Menurut informasi yang dihimpun, pada malam kejadian pelaku menghubungi korban dan memintanya datang ke rumah melalui pintu belakang. Namun setibanya korban di lokasi, suasana langsung berubah mencekam.

    Pelaku diduga spontan menyerang korban menggunakan tombak. Korban yang terkejut sempat melakukan perlawanan hingga terjadi duel sengit di dalam rumah tersebut.

    Perkelahian itu berakhir tragis setelah korban mengalami sejumlah luka tikaman di tubuhnya. Korban akhirnya meninggal dunia di tempat kejadian akibat kehabisan darah.

    Ironisnya, korban disebut merupakan sahabat dekat pelaku yang selama ini kerap datang dan bahkan beberapa kali menginap di rumah pelaku.

    Usai kejadian, Idham memilih menyerahkan diri ke pihak kepolisian. Petugas yang tiba di lokasi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengamankan barang bukti berupa satu bilah pisau, tombak, serta pakaian korban yang berlumuran darah.

    Kabag Ops Polres Empat Lawang, Kompol Nusirwan mengatakan, motif pembunuhan diduga dipicu rasa cemburu pelaku terhadap korban.

    “Pelaku sudah lama mencurigai adanya hubungan antara istrinya dengan korban. Pada malam kejadian, pelaku memeriksa telepon genggam istrinya untuk memastikan dugaan tersebut,” jelasnya.

    Saat ini pelaku telah diamankan dan dijerat Pasal 458 junto Pasal 459 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. (Dik)

  • Sadis ! Gegara Pembagian Hasil Panen Kopi Diduga Tak Adil, Menantu Tega Habisi Mertua

    Sadis ! Gegara Pembagian Hasil Panen Kopi Diduga Tak Adil, Menantu Tega Habisi Mertua

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Sebuah konflik keluarga di Kabupaten Empat Lawang berakhir tragis. Seorang pria bernama Angga (31), warga Desa Talang Padang, diduga tega menghabisi nyawa mertuanya sendiri akibat persoalan pembagian hasil kebun kopi.

    Peristiwa itu terjadi di kawasan Talang Ngogop, Desa Tanjung Agung, Kecamatan Ulu Musi, Kabupaten Empat Lawang. Dari pengakuan pelaku, amarah memuncak setelah hasil kebun kopi yang semula diperkirakan dibagi dua berubah menjadi dibagi empat.

    Kekecewaan tersebut diduga memicu pertengkaran antara pelaku dan korban di lokasi kebun yang saat itu dalam kondisi sepi. Tidak ada saksi lain di tempat kejadian selain keduanya.

    Dalam keterangannya, Angga mengaku menyerang korban menggunakan balok kayu. Pukulan diarahkan ke bagian leher hingga korban tersungkur dan meninggal dunia.

    “Awal nya saya bicara masalah kopi disitu dia marah, walapun kopi atau sahang kita bagi 4, setelah itu saya kebawah saya ambil kayu lalu saya pukul sebanyak 2 kali hingga meninggal, ” katanya saat diwawancara awak media

    Tak berhenti sampai di situ, pelaku kemudian memasukkan tubuh korban ke dalam karung. Dengan menggunakan sepeda motor, jasad korban dibawa menuju kawasan Talang Jerambah dan dibuang ke aliran sungai untuk menghilangkan jejak.

    “Setelah saya pastikan meninggal, saya masukkan ke karung, saya bawa pakai motor lalu saya buang ke sungai,” ujar pelaku

    Ironisnya, setelah membuang jasad korban, pelaku disebut kembali ke kebun dan beraktivitas seperti biasa.

    Kasus dugaan pembunuhan ini membuat gempar warga Kecamatan Ulu Musi. Saat ini Aparat kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap seluruh rangkaian kejadian serta melengkapi alat bukti. (Dik)

  • Tiga Bulan DPO, Akhirnya FR Keok Ditangan Tim Tabur Kejati Sumsel

    Tiga Bulan DPO, Akhirnya FR Keok Ditangan Tim Tabur Kejati Sumsel

    PALEMBANG, seputartv.com – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berhasil mengamankan daftar pencarian orang (DPO) atas nama Fahrul Rozi alias Balung bin Azim (Alm), terpidana kasus tindak pidana kekerasan seksual yang masuk dalam buronan Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin sejak 26 Februari 2026.

    Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Dr. Vanny Yulia Eka Sari mengatakan, Fahrul Rozi merupakan terpidana dalam perkara perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh seseorang dengan maksud merendahkan harkat dan martabat korban.

    “Terpidana terbukti melanggar Pasal 6 Huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual,” ujar Vanny, Jumat (22/5/2026).

    Ia menjelaskan, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1478K/Pid/2024 tanggal 30 September 2024, Fahrul Rozi dijatuhi hukuman pidana penjara selama sembilan bulan.

    Menurut Vanny, penangkapan dilakukan setelah Tim Tabur Kejati Sumsel menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan DPO tersebut di kawasan Jalan Laut LK I, Kota Sekayu, Sumatera Selatan.

    “Tim kemudian melakukan pemetaan dan pemantauan terhadap aktivitas DPO yang diketahui setiap hari bekerja di kebun dari waktu subuh hingga menjelang magrib,” katanya.

    Setelah dilakukan pemantauan intensif, Tim Tabur akhirnya berhasil mengamankan Fahrul Rozi pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 18.15 WIB saat berada di rumah tetangganya di Jalan Laut LK I, Kota Sekayu.

    Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Kejati Sumsel juga mengimbau para buronan lainnya agar segera menyerahkan diri.

    “Kami menghimbau kepada para DPO lainnya agar segera menyerahkan diri ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan. Tim Tabur akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan karena tidak ada tempat yang aman bagi para DPO yang melarikan diri,” tegas Vanny.(Don)

  • Curi Perhiasan Di Golden King’s, Pelaku Diganjar Hukuman Vonis 1,8 Tahun Penjara

    Curi Perhiasan Di Golden King’s, Pelaku Diganjar Hukuman Vonis 1,8 Tahun Penjara

    PALEMBANG, seputartv.com – Terdakwa perkara pencurian perhiasan di Toko Golden King’s Palembang, Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm), menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (21/5/2026).

    Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Sangkot Lumban Tobing, SH, MH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iga Delia Mawagi binti Dewi (Alm) dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan,” ujar majelis hakim saat membacakan putusan di persidangan.

    Atas putusan tersebut, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

    Sebelumnya, JPU Tri Agustina SH menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

    Dalam dakwaan terungkap, kasus pencurian itu terjadi pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di Gedung Basement Toko Golden King’s Palembang, Jalan Pasar 16 Ilir, Kecamatan Ilir Timur I Palembang.

    Terdakwa yang merupakan pelanggan toko datang dengan alasan membeli perhiasan. Saat pelayan toko lengah melayani pembeli lain, terdakwa diduga diam-diam mengambil berbagai jenis perhiasan perak sepuh emas berupa gelang, kalung, cincin, dan anting dari dalam etalase.

    Total barang yang diambil diperkirakan mencapai sekitar 100 suku dengan nilai kerugian sekitar Rp60 juta. Perhiasan tersebut kemudian dimasukkan terdakwa ke dalam tas hitam miliknya sebelum meninggalkan toko.

    Sebagian hasil curian sempat dijual terdakwa di Kabupaten Musi Rawas dengan nilai transaksi mencapai Rp63,2 juta. Namun keesokan harinya, terdakwa kembali ke toko untuk menjual sisa perhiasan sehingga menimbulkan kecurigaan pegawai toko karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan.

    Pihak toko kemudian memeriksa rekaman CCTV dan terdakwa akhirnya mengakui perbuatannya. Selanjutnya, terdakwa diamankan dan diserahkan ke petugas Polrestabes Palembang.

    Dalam perkara tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa rekaman CCTV, nota jual beli, serta perhiasan dikembalikan kepada korban, Citra Dian Permata binti Beni Nursyamdin. Sementara satu tas handbag hitam milik terdakwa dirampas untuk dimusnahkan. (Don)