Kategori: Hukum

  • Polres Empat Lawang Siap Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan, Akan Evaluasi Proses Penyidikan

    Polres Empat Lawang Siap Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan, Akan Evaluasi Proses Penyidikan

    EMPAT LAWANG — Kepolisian Resor Empat Lawang menyatakan menerima dan menghormati putusan praperadilan terkait perkara dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang diajukan oleh Jimmi Suganda melalui kuasa hukumnya.

    Pelaksana Harian Kasat Reskrim Polres Empat Lawang, IPTU Eko Setiawan, mengatakan putusan praperadilan merupakan bagian dari mekanisme hukum yang berfungsi menguji tindakan penyidik. Menurutnya, proses tersebut menjadi bentuk pengawasan dalam sistem peradilan.

    “Putusan praperadilan adalah bagian dari kontrol terhadap kinerja penyidik. Kami menghormati hasil tersebut dan menjadikannya sebagai bahan evaluasi,” kata Eko.

    Ia menyebut, pihak kepolisian akan menindaklanjuti putusan hakim sesuai ketentuan yang berlaku. Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah melengkapi administrasi penyidikan yang dinilai masih kurang.

    Selain itu, kepolisian juga membuka kemungkinan untuk melanjutkan perkara apabila di kemudian hari ditemukan bukti baru yang memenuhi syarat hukum.

    “Jika ada novum atau bukti baru, perkara dapat diproses kembali sesuai prosedur,” ujarnya.

    Polres Empat Lawang menyatakan tetap berkomitmen menjalankan penegakan hukum secara profesional dan akuntabel, serta memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. (Dik)

  • Polres Pagar Alam Komitmen Akan Profesional Dalam Penanganan Kasus Satu Peristiwa, Dua Delik Berbeda

    Polres Pagar Alam Komitmen Akan Profesional Dalam Penanganan Kasus Satu Peristiwa, Dua Delik Berbeda

    PAGAR ALAM – Kasus di Pagar Alam mengungkap ironi hukum: seorang atasan ditetapkan sebagai tersangka pencabulan, sementara korban justru menjadi tersangka dalam perkara Akses data Ponsel tanpa izin. Polisi tegaskan bahwa kedua perkara tersebut berdiri sendiri dengan delik yang berbeda.

    Satu rangkaian peristiwa di Kota Pagar Alam menyeret dua pihak ke jalur hukum berbeda: UB, seorang atasan, ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan, sementara korban RA justru berstatus tersangka dalam perkara akses data ponsel tanpa izin ini menunjukkan bagaimana satu konflik dapat melahirkan dua delik hukum yang berdiri sendiri dan diproses terpisah oleh penyidik.

    Di balik perkara yang menyita perhatian publik ini, Polres Pagar Alam menegaskan bahwa meski melibatkan orang yang sama, kedua kasus memiliki konstruksi hukum berbeda. UB kini menjalani proses hukum sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencabulan, sementara RA  berstatus tersangka dalam perkara dugaan akses data ponsel tanpa izin.

    Kasus pertama bermula dari laporan RA terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada 30 November 2025 di ruang berangkas Kantor Pos Pagar Alam. Dalam laporan tersebut, UB yang merupakan atasan korban diduga melakukan tindakan cabul berupa merangkul, mencium, hingga melakukan kontak fisik disertai ancaman dan paksaan.

    Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pagar Alam kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, mulai dari pemeriksaan tujuh saksi, pendampingan korban, hingga pengumpulan barang bukti berupa rekaman video dan pakaian. 

    Hasil gelar perkara menetapkan UB sebagai tersangka, dengan sangkaan Pasal 414 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

    Tak hanya itu, UB juga telah ditahan sejak 7 Februari 2026 dengan pertimbangan ancaman pidana di atas sembilan tahun serta kekhawatiran melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

    Namun, di sisi lain, perkara berbeda justru menempatkan RA sebagai tersangka. Kasus ini berangkat dari laporan UB terkait dugaan Akses data ponsel tanpa izin. 

    RA diduga mengakses ponsel milik UB tanpa izin saat berada di lingkungan kerja, lalu membuka galeri dan mengirimkan foto yang mengandung unsur sensitif kepada pihak lain.

    Penyelidikan dan Penyidikan yang dilakukan Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Pagar Alam mengungkap bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 332 ayat (1) KUHP jo penyesuaian tindak pidana tahun 2026. Barang bukti berupa beberapa unit ponsel serta hasil pemeriksaan laboratorium forensik memperkuat dugaan tersebut.

    RA kemudian ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan pada 25 Maret 2026 setelah melalui gelar perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

    Kapolres AKBP Januar Kencana Setia Persada S.Ik, melalui Kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur, Amd,Kep,S.H menegaskan bahwa kedua perkara ini tidak saling meniadakan, karena memiliki unsur dan objek hukum yang berbeda.

    “Perlu dipahami bahwa ini adalah dua perkara yang berbeda delik. Kasus pencabulan yang menjerat saudara UB ditangani oleh Unit PPA, sedangkan perkara Akses Data ponsel tanpa izin yang menjerat saudari RA ditangani oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam. Keduanya berjalan sesuai alat bukti masing-masing dan tidak saling mempengaruhi secara hukum,” tegas Iptu Mansyur.

    Ia juga menambahkan bahwa status korban dalam satu perkara tidak menghapus kemungkinan seseorang menjadi tersangka dalam perkara lain.

    “Dalam hukum pidana, seseorang bisa saja menjadi korban dalam satu kasus, namun juga menjadi pelaku dalam kasus yang berbeda. Semua bergantung pada fakta hukum dan pembuktian,” lanjutnya.

    Kasus ini menjadi potret kompleksitas penegakan hukum, di mana satu relasi kerja berujung pada dua jalur pidana berbeda. Di satu sisi, aparat menindak tegas dugaan kekerasan seksual, namun di sisi lain juga menegakkan hukum berkaitan mengakses data Ponsel tanpa izin.

    Penyidik memastikan kedua perkara akan terus diproses hingga tahap pelimpahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum, dengan komitmen menjaga profesionalitas.

    “Kami pastikan setiap laporan akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” Tutupnya. (Tom)

  • Ancam Wartawan dan Ajak Berkelahi, Kadinsos OKU Selatan DiPolisikan

    Ancam Wartawan dan Ajak Berkelahi, Kadinsos OKU Selatan DiPolisikan

    OKU SELATAN – Dugaan tindakan tidak pantas dilakukan oleh oknum Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan. Ia diduga bersikap arogan hingga mengintimidasi wartawan, yang berpotensi melanggar Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

    Peristiwa ini terjadi pada Senin (06/04/2026) saat dua wartawan, Sri Fitriyana (Ayik) wartawan paltv dan Afriadi wartawan okustoday, mendatangi kantor Dinsos untuk melakukan konfirmasi terkait pesan WhatsApp yang diduga menghambat tugas dan fungsi pers terkait berita ODGJ

    Namun, setibanya di ruang kerja kepala dinas, keduanya belum sempat menyampaikan maksud kedatangan. Oknum tersebut justru berdiri, mengunci pintu dari dalam, dan diduga menantang keduanya untuk berkelahi.

    “Mau apa kamu ber dua ? Saya ladeni. Saya ini siap mati, hari ini pun siap. Anak saya cuma satu, dan saya baru dua bulan jadi kepala dinas,” ucapnya dengan nada tinggi berbahasa daerah.

    Merasa terancam, kedua wartawan memilih meninggalkan ruangan dan kantor Dinsos tersebut demi menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

    Atas kejadian itu, Ayik dan Afriadi telah melaporkan dugaan tindakan intimidasi tersebut ke Polres OKU Selatan.

    Sementara itu, Ketua SMSI Sumatera Selatan, Jon Heri, mengecam keras sikap oknum kepala dinas tersebut. Ia menilai tindakan itu tidak hanya melanggar etika pejabat publik, tetapi juga berpotensi melanggar UU Pers.

    “Ini perbuatan yang tidak bisa dibenarkan. Wartawan sedang menjalankan tugas, apalagi salah satunya perempuan. Tindakan seperti ini jelas mencederai kebebasan pers,” tegasnya.

    Jon Heri mendesak pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional. 

    Ia juga meminta Bupati OKU Selatan untuk mengevaluasi kinerja kepala dinas yang bersangkutan demi menjaga marwah pemerintahan dan kebebasan pers. (Red)

  • Hakim Batalkan Status Tersangka, Perintahkan Jimmi Suganda Dibebaskan 

    Hakim Batalkan Status Tersangka, Perintahkan Jimmi Suganda Dibebaskan 

    EMPAT LAWANG – Gugatan praperadilan yang diajukan Jimmi Suganda terhadap Polres Empat Lawang berujung kemenangan di Pengadilan Negeri Lahat. Hakim tunggal dalam putusannya menyatakan seluruh rangkaian proses hukum yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Jimmi tidak sah.

    Perkara ini bermula dari penangkapan Jimmi Suganda pada 6 Maret 2026 oleh anggota Satreskrim Polres Empat Lawang terkait dugaan kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Namun sejak awal, pihak keluarga melalui kuasa hukum menilai proses tersebut sarat kejanggalan, terutama terkait legalitas administrasi dan kecukupan alat bukti.

    Keberatan itu kemudian dibawa ke ranah praperadilan untuk menguji sah atau tidaknya tindakan aparat. Dalam persidangan, hakim menilai prosedur yang dilakukan tidak memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.

    Dalam amar putusannya, hakim menyatakan surat perintah (sprin) tidak sah, begitu pula penangkapan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap Jimmi Suganda. Atas dasar itu, hakim memerintahkan agar yang bersangkutan dibebaskan dari tahanan. Selain itu, biaya perkara dibebankan kepada pihak termohon, yakni kepolisian.

    Putusan ini sekaligus membatalkan status tersangka yang sebelumnya disematkan kepada Jimmi. Meski demikian, belum ada kejelasan apakah seluruh tuntutan yang diajukan kuasa hukum—termasuk permintaan ganti rugi materil sebesar Rp300 juta dan immateril Rp500 juta, serta rehabilitasi nama baik di berbagai media—dikabulkan secara menyeluruh atau hanya sebagian.

    Kasus ini menjadi perhatian publik, mengingat hakim secara tegas menilai adanya cacat prosedur dalam proses penegakan hukum. Putusan tersebut juga menegaskan pentingnya aparat penegak hukum menjalankan setiap tahapan sesuai aturan, agar tidak melanggar hak konstitusional warga negara. (Dik)

  • Sabu 4,2 Kilo Gram Siap Edar Diamankan Polisi, Dua Orang Ditahan

    Sabu 4,2 Kilo Gram Siap Edar Diamankan Polisi, Dua Orang Ditahan

    OGAN ILIR – Anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, sebanyak 4,2 kilogram sabu berhasil disita dari dua kurir di Jalan Lintas Sumatera, Ogan Ilir.

    Pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 01.40 WIB di Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya. Dua tersangka berinisial ES (40) dan YB (47), warga Palembang, diamankan saat melintas menggunakan mobil.

    Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo membenarkan penangkapan itu dia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intelijen yang berlangsung selama kurang lebih 14 jam.

    “Benar, informasi kami terima sejak Jumat siang. Tim langsung bergerak melakukan pemetaan dan pemantauan hingga akhirnya dilakukan penyergapan dini hari,” katanya kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

    Bagus mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto 4.239 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas totebag putih di dalam mobil Toyota Sigra yang digunakan pelaku saat melintas.

    “Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan, dua ponsel, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika,”ungkapnya.

    Menurut Bagus, jalur Lintas Sumatera kerap dimanfaatkan sebagai rute distribusi narkoba lintas wilayah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar luas.

    “Ini bukan sekadar penangkapan, tapi penyelamatan masyarakat dari ancaman narkoba dalam jumlah besar,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur strategis.

    “Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika. Jalur lintas provinsi kini dalam pengawasan ketat,” katanya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pemesan barang haram tersebut. (Red)