Pengungkapan Ladang Ganja Terbesar di Sumsel, Polres Empat Lawang Musnakan 200 Kg Barang Bukti

EMPAT LAWANG, seputartv.com – Kepolisian Resor (Polres) Empat Lawang memusnahkan sebanyak 200 kilogram ganja kering hasil pengungkapan ladang ganja raksasa seluas 20 hektare di Desa Batu Junggul, Kecamatan Muara Pinang.

Pemusnahan barang bukti bernilai ratusan juta rupiah itu dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol. Sandi Nugroho di halaman Mapolres Empat Lawang, Selasa (19/5/2026). Kegiatan tersebut turut dihadiri Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad, jajaran Forkopimda, serta sejumlah pejabat utama Polda Sumsel.

Sebanyak 200 kilogram ganja yang dimusnahkan dikemas dalam sembilan karung. Barang haram tersebut merupakan hasil operasi pengungkapan ladang ganja seluas 20 hektare yang dilakukan aparat kepolisian pada (13/02/2026) lalu di kawasan perbukitan Desa Batu Junggul.

Dalam sambutannya, Sandi menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan upaya penting untuk menyelamatkan masa depan generasi muda Indonesia.

“Mudah-mudahan hal ini menjadi tanda bahwa kesadaran masyarakat untuk menolak bahaya narkoba semakin kuat. Peredaran narkoba sangat merusak generasi bangsa. Apabila kita ingin menuju Indonesia Emas 2045, maka generasi muda harus terbebas dari narkoba,” ujar Sandi.

Menurut dia, pengungkapan ladang ganja berskala besar di Empat Lawang menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menindak peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya, termasuk lokasi produksi di daerah terpencil.

Sandi juga mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang dan masyarakat yang dinilai berperan penting dalam membantu aparat mengungkap kasus tersebut.

Bupati Joncik Muhammad menyatakan dukungannya terhadap langkah tegas kepolisian dalam memberantas narkoba di wilayah Empat Lawang. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah siap bersinergi dengan aparat penegak hukum untuk menjaga masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

“Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Pemerintah daerah akan terus mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba demi melindungi masa depan anak-anak kita,” kata Joncik.

Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar seluruh barang bukti hingga tidak dapat digunakan kembali. Proses tersebut disaksikan langsung oleh para pejabat yang hadir sebagai bentuk transparansi penanganan perkara.

Kasus pengungkapan ladang ganja di Desa Batu Junggul sebelumnya menyita perhatian publik karena luas lahan yang mencapai 20 hektare, menjadikannya salah satu temuan ladang ganja terbesar di Sumatera Selatan.

Polisi memastikan penyidikan kasus ini masih terus berlanjut untuk menelusuri jaringan yang terlibat, termasuk pihak-pihak yang diduga menjadi pemilik dan pengelola ladang ganja tersebut. (Dik)

Komentar

Tinggalkan komentar