JAKARTA, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.
“KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama FNA selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.
Menurut Budi, saksi FNA diagendakan diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima orang lainnya di Sumatera Selatan.
Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.
Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk pengondisian audit BPK pada Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.
Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta dan sempat menjadi staf ahli anggota DPR RI yang kini sedang menjabat di BPK RI, serta ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.(Red)
Kategori: Hukum
-

KPK Periksa Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim
-

Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Cabang Martapura Ditahan Kejati Sumsel
OKU TIMUR, seputartv.com – Nasib apes harus dialami Pria berinisial SF yang diduga terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan (Sumsel), usai pulang menunaikan ibadah haji langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.
SF merupakan mantan pemimpin salah satu Bank pemerintah cabang Martapura periode 2022-2024. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan SF sebagai tersangka bersama KS selaku pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022 dan FS selaku pengguna dana KUR.
Saat penetapan tersangka pada 28 April 2026 lalu, SF tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel Anton Delianto mengatakan setelah kembali ke Indonesia, SF langsung memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan penahanan pada Senin (15/6) dan langsung ditahan
“Benar, usai memenuhi penggilingan tersangka SF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang, terhitung mulai 15 Juni 2026 hingga 4 Juli 2026,” katanya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).
Menurut Anton, dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Dari hasil penyidikan terungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses pengajuan dan pencairan kredit KUR.
Modus yang dilakukan, kata Anton, yakni KS dan SF diduga memerintahkan penyelia kredit serta penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit, dan account officer agar memenuhi persyaratan analisis kelayakan usaha milik FS.
Dalam praktiknya, pengajuan kredit tersebut menggunakan 16 debitur sebagai sarana untuk memperoleh pinjaman kredit yang diperuntukkan bagi pengerjaan proyek tertentu.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.
Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR tersebut.(Red)
-

Mediasi Kandas, Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan Berlanjut
EMPAT LAWANG, seputartv.com – Upaya mediasi dalam perkara dugaan penghinaan profesi wartawan melalui media elektronik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang belum membuahkan hasil. Pertemuan yang mempertemukan pelapor dan terlapor tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.
Kuasa hukum terlapor, Aditra, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam menghadapi proses yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial Facebook yang dilaporkan oleh DA, seorang wartawan televisi.
Menurut Aditra, hasil mediasi yang tidak mencapai titik temu membuat perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya menghormati proses yang saat ini ditangani oleh penyidik Polres Empat Lawang.
“Dalam perkara ini, untuk menguatkan alat bukti dari dua saksi yang telah dihadirkan, nantinya penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan ahli bahasa maupun ahli ITE. Kami akan terus mendampingi klien kami dan mengikuti setiap perkembangan perkara hingga tahapan selanjutnya,” ujar Aditra.
Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara musyawarah belum mampu menjembatani perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Karena itu, pelapor memilih melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pendalaman oleh penyidik untuk mengkaji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Dalam proses tersebut, penyidik juga dapat meminta keterangan ahli guna memperoleh penilaian objektif terhadap substansi unggahan yang menjadi objek laporan.
Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.
Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial tersebut kini resmi berlanjut ke tahapan penyidikan di Polres Empat Lawang. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.(Red)
-

Usai Dua kasus Hukum Menjerat Dua Kepala Daerah Di Sumsel, Begini Kata Herman Deru
PALEMBANG, seputartv.com – Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menanggapi dua kasus hukum yang terjadi pada kepala daerah dan wakil, di wilayahnya. Selain Bupati Muara Enim yang di-OTT KPK, Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Iwan Tuaji sebelumnya juga diamankan Kejaksaan Tinggi Sumsel.
Deru menyebut kasus hukum yang menyeret keduanya tidak dapat dikaitkan langsung dengan institusi pemerintahan secara keseluruhan. Dia menegaskan bahwa tanggung jawab atas permasalahan hukum tersebut berada pada masing-masing individu yang terlibat.
“Kalau terkait ini sebenarnya persoalan personal ya, tidak bisa kita meraba-raba persoalannya sebelum ada rilis resmi dari penegak hukum yang menangani,” ujar Deru, Selasa (9/6/2026).
Menurutnya, dua kasus yang terjadi di Sumsel menjadi warning bagi seluruhnya. Bukan hanya kepala daerah saja, tapi juga bagi aparatur penyelenggara negara.
“Ini menjadi peringatan bagi semua, bukan hanya kepala daerah, wakil kepala daerah, tapi juga seluruh aparatur penyelenggara negara untuk menghindari hal-hal yang melanggar aturan,” katanya.
Meski demikian, Deru menekankan bahwa pemerintah daerah tetap harus menjaga stabilitas penyelenggaraan pemerintahan agar tidak terganggu oleh proses hukum yang sedang berjalan. Menurutnya, pelayanan kepada masyarakat harus tetap menjadi prioritas utama.
Herman Deru menegaskan bahwa roda pemerintahan di Kabupaten Muara Enim harus tetap berjalan normal. Dia meminta seluruh jajaran birokrasi tetap fokus menjalankan tugas dan fungsi pelayanan publik.
“Yang paling penting adalah bagaimana pemerintahan tetap berjalan dengan baik, dan layanan kepada masyarakat tetap optimal,” katanya.
Dia juga mengingatkan pentingnya menjaga kesinambungan program pembangunan di daerah. Ia menilai bahwa proses hukum tidak boleh menghambat agenda pembangunan yang sudah direncanakan.
“Jadi ini yang tidak boleh terganggu, itu yang paling penting. Pembangunan harus tetap berjalan,” tutupnya.(Red) -

Kembali Kejari Pagaralam Geledah Bank Sumselbabel Terkait KUR Mikro 2024
PAGARALAM, seputartv.com – Setelah kemarin tanggal 3 Juni 2026 pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagar Alam melakukan pengeledahan Kantor Cabang Bank Sumsel Babel Kota Pagar Alam untuk melengkapi berkas peyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro tahun 2024 di Bank tersebut.
Hari ini Senin (8/6/2206) pihak Kejari kembali melakukan pengeledahan di Kantor Bank Sumsel Babel Kota Pagar Alam. Pengeledahan ini dilakukan setelah pihak Kejari menemukan nama-nama baru dalam kasus tersebut.
Untuk itu, pihak Kejaksaan yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dr Ira Febrina SH MSi bersama Kasi Pidsus Andy kembali mengeledah kantor Bank Plat Merah tersebut.
Kajari Kota Pagar Alam Dr Ira Febrina SH Msi usai melakukan pengeledahan saat ditemui awak media mengatakan, bahwa pengeledahan kedua yang dilakukan Kejari Kota Pagar Alam di kantor Bank Sumsel Babel cabang Kota Pagar Alam, Senin (8/6/2026) ini untuk melengkapi berkas pemeriksaan.
“Hari ini kita kembali mengeledah kantor Bank Sumsel Babel cabang Pagar Alam untuk mencari berkas pelengkap penyelidikan dugaan kasus tindak pidana korupsi pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2024,” ujarnya.
“Pengeledahan tadi kami mulai sejak pukul 14.00 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Hal ini dilakukan setelah kita mendapati ada nama-nama baru selian nama yang sudah kita kantongi sebelumnya,” tambahnya.
Dikatakan Kejari Pagar Alam, bahwa setelah mendapatkan berkas tambahan tersebut, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan sejumlah nama yang sudah masuk Kekejaksaan.
“Kita akan segera memanggil beberapa nama yang sudah kita kantongi namanya. Untuk melengkapi berkas pemeriksaan, dan nanti kita tinggal menunggu hasil audit BPK yang sudah kita kirim satu minggu yang lalu,” Katanya.
Ditegaskan Kejari, setelah nanti audit BPK keluar maka akan ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
“Jika hasil audit BPK keluar kita akan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jika sesuai dengan tahapan mungkin satu bulan kedepan kita sudah bisa menetapkan tersangka dalam kasus KUR ini,” tegasnya. (Red)
