Kategori: Hukum

  • JPU Tuntut 11 Tahun, Pengacara : Terlalu Berlebihan dan Siapkan Pledoi

    JPU Tuntut 11 Tahun, Pengacara : Terlalu Berlebihan dan Siapkan Pledoi

    LAHAT, seputartv.com – Tim kuasa hukum terdakwa  Ghozali Akbar Bin Asri Rudianto dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja menyatakan keberatan atas tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (22/07/2026).

    Menurut kuasa hukum Oscar Harris,S.H,.M.kn.,  advokat Anggi Rezkian tuntutan tersebut dinilai belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang telah diajukan selama proses pembuktian.

    “Kami menghormati tuntutan JPU sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

    Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum akan menguraikan sejumlah alasan hukum yang dinilai dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

    Selain itu, kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan yang dijatuhkan nantinya tidak memenuhi rasa keadilan. 

    Upaya hukum tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

    Kasus tersebut masih terus bergulir di pengadilan, sementara seluruh pihak diminta menghormati proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum sesuai tahapan peradilan. (Red)

  • Polres Lahat Tegaskan Penanganan Perkara Penganiayaan di Polsek Kikim Timur Berjalan Profesional Sesuai Prosedur Hukum

    Polres Lahat Tegaskan Penanganan Perkara Penganiayaan di Polsek Kikim Timur Berjalan Profesional Sesuai Prosedur Hukum



    LAHAT, seputartv.com Humas Polres Lahat, menanggapi pemberitaan salah satu media yang beredar terkait penanganan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan di wilayah hukum Polsek Kikim Timur, Polres Lahat menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan telah dan sedang dilaksanakan secara profesional, transparan, akuntabel, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Perkara tersebut berawal dari adanya Laporan Polisi Nomor LP/B/04/III/2026/SPKT/Polsek Kikim Timur/Polres Lahat/Polda Sumsel tanggal 31 Maret 2026 mengenai dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

    Sejak laporan diterima, penyidik Polsek Kikim Timur telah melakukan serangkaian tindakan penyidikan secara bertahap, mulai dari menerima laporan polisi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengecek kondisi korban di RSUD Lahat, meminta Visum et Repertum, memeriksa saksi-saksi, mengamankan dan menyita barang bukti, mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), melaksanakan gelar perkara, meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum, serta melakukan pemeriksaan terhadap saksi ahli medis.

    Setelah seluruh alat bukti dinilai memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUHAP, penyidik melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka. Selanjutnya status saksi ditingkatkan menjadi tersangka dan penyidik menyampaikan surat pemberitahuan penetapan tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum, pelapor, dan tersangka sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

    Pada Selasa, 14 Juli 2026, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Ruang Pemeriksaan Unit Pidum Satreskrim Polres Lahat dengan didampingi penasihat hukumnya. Dalam pemeriksaan tersebut, tersangka memberikan keterangan sesuai fakta yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

    Selesai pemeriksaan, penasihat hukum tersangka mengajukan permohonan agar terhadap tersangka tidak dilakukan penahanan dengan jaminan Orang tua kandung dan Penasehat Hukum ( PH) Permohonan tersebut kemudian diproses sesuai mekanisme hukum dan diputuskan melalui risalah permohonan tidak dilakukan penahanan dengan adanya jaminan dari pihak penjamin.

    Keputusan untuk tidak melakukan penahanan bukan berarti menghentikan proses hukum. Kebijakan tersebut merupakan kewenangan penyidik yang dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 100 ayat 5  Hukum Acara Pidana ( KUHAP) dengan mempertimbangkan syarat objektif dan subjektif yang meliputi :
    -Tersangka Kooperstif.
    -Tersangka memberikan Informasi sesuai Fakta pada Pemeriksaan.
    -Tidak menghambat Pemeriksaan.
    -Tidak berupaya melarikan diri.
    Hal ini sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

    Saat ini proses penyidikan tetap berjalan dan tidak dihentikan. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dikirimkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat, disertai koordinasi secara intensif dengan Jaksa Penuntut Umum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Perkembangan penanganan perkara juga akan terus disampaikan kepada pelapor melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

    Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto S I.K, M.I.K, menghormati hak setiap pihak, baik korban maupun tersangka, termasuk hak untuk memperoleh pendampingan hukum maupun menyampaikan pendapat melalui mekanisme yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Setiap masukan, kritik, maupun pengawasan dari masyarakat akan menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan penegakan hukum.

    Kapolres juga menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel tanpa memihak kepada siapa pun. Seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga masyarakat diharapkan tetap mempercayakan proses penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum serta tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi secara utuh.(Red)

  • KPK Periksa Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim

    KPK Periksa Saksi Kasus Suap Bupati Muara Enim



    JAKARTA, seputartv.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai memanggil saksi dalam penyidikan kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, yang menjerat Bupati Muara Enim nonaktif Edison.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi atas nama FNA selaku pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Rabu.

    Menurut Budi, saksi FNA diagendakan diperiksa penyidik lembaga antirasuah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Sebelumnya, KPK menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada 7–8 Juni 2026. Lima orang ditangkap di Jakarta dan lima orang lainnya di Sumatera Selatan.

    Dalam OTT ke-12 KPK sepanjang 2026 tersebut, Bupati Muara Enim Edison menjadi salah satu pihak yang ditangkap.

    Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025-2026.

    Pada 11 Juni 2026, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan suap untuk pengondisian audit BPK pada Pemkab Muara Enim tahun anggaran 2025.

    Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara selaku pihak swasta dan sempat menjadi staf ahli anggota DPR RI yang kini sedang menjabat di BPK RI, serta ASN BPK RI yang sempat menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan Titin Rita Lestari.(Red)

  • Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Cabang Martapura Ditahan Kejati Sumsel

    Pulang Haji, Eks Pimpinan Bank Cabang Martapura Ditahan Kejati Sumsel

    OKU TIMUR, seputartv.com – Nasib apes harus dialami Pria berinisial SF yang diduga terjerat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada salah satu bank pemerintah Cabang Martapura, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur), Sumatera Selatan (Sumsel), usai pulang menunaikan ibadah haji langsung ditahan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

    SF merupakan mantan pemimpin salah satu Bank pemerintah cabang Martapura periode 2022-2024. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumsel telah menetapkan SF sebagai tersangka bersama KS selaku pemimpin Bank Pemerintah Cabang Martapura tahun 2021-2022 dan FS selaku pengguna dana KUR.

    Saat penetapan tersangka pada 28 April 2026 lalu, SF tidak hadir karena sedang menunaikan ibadah haji.

    Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Sumsel Anton Delianto mengatakan setelah kembali ke Indonesia, SF langsung memenuhi panggilan penyidik dan dilakukan penahanan pada Senin (15/6) dan langsung ditahan

    “Benar, usai memenuhi penggilingan tersangka SF dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Kelas IA Palembang, terhitung mulai 15 Juni 2026 hingga 4 Juli 2026,” katanya kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

    Menurut Anton, dalam penyidikan perkara ini, tim penyidik telah memeriksa sebanyak 41 orang saksi. Dari hasil penyidikan terungkap adanya dugaan rekayasa dalam proses pengajuan dan pencairan kredit KUR.

    Modus yang dilakukan, kata Anton, yakni KS dan SF diduga memerintahkan penyelia kredit serta penyelia legal untuk mengarahkan analis kredit, analis risiko kredit, dan account officer agar memenuhi persyaratan analisis kelayakan usaha milik FS.

    Dalam praktiknya, pengajuan kredit tersebut menggunakan 16 debitur sebagai sarana untuk memperoleh pinjaman kredit yang diperuntukkan bagi pengerjaan proyek tertentu.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, junto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru.

    Kejati Sumsel menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara dugaan korupsi penyaluran KUR tersebut.(Red)

  • Mediasi Kandas, Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan Berlanjut

    Mediasi Kandas, Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Profesi Wartawan Berlanjut

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Upaya mediasi dalam perkara dugaan penghinaan profesi wartawan melalui media elektronik yang melibatkan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Empat Lawang belum membuahkan hasil. Pertemuan yang mempertemukan pelapor dan terlapor tersebut berakhir tanpa adanya kesepakatan dari kedua belah pihak.

    Kuasa hukum terlapor, Aditra, mengungkapkan bahwa pihaknya tetap akan memberikan pendampingan hukum kepada kliennya dalam menghadapi proses yang sedang berjalan terkait dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas unggahan di media sosial Facebook yang dilaporkan oleh DA, seorang wartawan televisi.

    Menurut Aditra, hasil mediasi yang tidak mencapai titik temu membuat perkara tersebut akan terus berlanjut sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Pihaknya menghormati proses yang saat ini ditangani oleh penyidik Polres Empat Lawang.

    “Dalam perkara ini, untuk menguatkan alat bukti dari dua saksi yang telah dihadirkan, nantinya penyidik memiliki kewenangan untuk menghadirkan ahli bahasa maupun ahli ITE. Kami akan terus mendampingi klien kami dan mengikuti setiap perkembangan perkara hingga tahapan selanjutnya,” ujar Aditra.

    Tidak tercapainya kesepakatan dalam mediasi menunjukkan bahwa upaya penyelesaian secara musyawarah belum mampu menjembatani perbedaan pandangan antara kedua belah pihak. Karena itu, pelapor memilih melanjutkan proses hukum dan menyerahkan sepenuhnya penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.

    Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan pendalaman oleh penyidik untuk mengkaji seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta unsur-unsur hukum yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang ITE. Dalam proses tersebut, penyidik juga dapat meminta keterangan ahli guna memperoleh penilaian objektif terhadap substansi unggahan yang menjadi objek laporan.

    Pelapor berharap proses hukum dapat berjalan secara profesional, transparan, dan berkeadilan sehingga mampu memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat. Sementara itu, asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan hingga adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap.

    Dengan berakhirnya mediasi tanpa kesepakatan, kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan melalui media sosial tersebut kini resmi berlanjut ke tahapan penyidikan di Polres Empat Lawang. Penyidik akan menentukan langkah hukum berikutnya berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.(Red)