Kategori: Hukum

  • Tersangka Kurir Narkoba 58 Kg Kabur, Aliansi Masyarakat Anti Narkoba, Pertanyakan Transparansi Polda Jambi

    Tersangka Kurir Narkoba 58 Kg Kabur, Aliansi Masyarakat Anti Narkoba, Pertanyakan Transparansi Polda Jambi

    JAMBI – Aliansi Masyarakat Anti Narkoba (AMAN) Jambi menggelar unjuk rasa di depan Mapolda Jambi, Kamis (9/4/2026), untuk mempertanyakan transparansi penanganan kasus kaburnya tersangka kurir narkotika berinisial M. Alung Ramadhan dari ruang penyidikan Polda Jambi.

    Massa aksi mempertanyakan mengapa penangkapan sabu seberat 58 kilogram tidak di ekspos secara terbuka seperti kasus lain, serta meminta penjelasan tentang keberadaan rekaman CCTV saat tersangka kabur. 

    “Kami mempertanyakan kenapa penangkapan 58 kilogram sabu tidak diekspos seperti biasanya. Padahal itu prestasi besar bagi kepolisian,” kata koordinator aksi.

    AMAN juga menyoroti informasi bahwa barang bukti sabu telah dikirim ke Jakarta untuk dimusnahkan, namun tidak ada jejak digital pemberitaan maupun dokumentasi publik terkait barang bukti tersebut.

    Kombes Pol Erlan Munaji, Kabid Humas Polda Jambi, menemui massa aksi dan menyatakan bahwa Polda Jambi siap menindak tegas personel yang terlibat dalam kasus tersebut. 

    “Masalah CCTV sudah disampaikan pada waktu sidang kode etik institusi Polri. Lanjut ini perlu penanganan khusus, Polda melalui Kapolda Jambi siapapun dan apapun personel Polri yang melakukan pelanggaran akan ditindak tegas sesuai peraturan perundangan,” ujarnya.

    Polda Jambi juga akan menjelaskan secara teknis tentang kasus tersebut dan menyediakan link terkait barang bukti. Massa aksi meminta agar rekaman CCTV dibuka secara transparan untuk memastikan kronologi kejadian dan menghindari spekulasi publik.(Red)

  • Pria Tewas Di Lubuklinggau, Pelakunya Ternyata Masih Kerabat Korban

    Pria Tewas Di Lubuklinggau, Pelakunya Ternyata Masih Kerabat Korban

    LUBUK LINGGAU – Aparat kepolisian dari Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Rawa Makmur, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang pelaku berhasil diamankan, sementara pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

    Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial PFM (26), alias Larit. Ia diringkus petugas di wilayah Kabupaten Musi Rawas pada Jumat malam (10/4/2026) setelah sempat melarikan diri usai kejadian.

    Kapolres Lubuk Linggau, AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Reskrim AKP M. Kurniawan Azhar didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menyampaikan bahwa proses penyelidikan masih terus dilakukan guna mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus ini.

    Peristiwa berdarah tersebut terjadi pada Jumat (10/4/2026) sekitar pukul 16.30 WIB. Saat itu, korban tengah berada di lokasi untuk mengecek pembangunan rumah miliknya. Tidak lama kemudian, empat orang pelaku yang terdiri dari tiga laki-laki dan satu perempuan mendatangi korban.

    Diketahui, para pelaku masih memiliki hubungan keluarga dengan korban. Cekcok yang terjadi di lokasi kemudian berujung pada aksi kekerasan. Salah satu pelaku melakukan penusukan menggunakan senjata tajam, sementara pelaku lainnya turut melakukan penyerangan terhadap korban.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sejumlah luka tusuk di bagian dada dan perut. Warga yang mengetahui peristiwa itu sempat memberikan pertolongan dengan membawa korban ke rumah sakit, namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

    Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian. Menindaklanjuti laporan itu, Tim Macan Linggau bergerak cepat melakukan penyelidikan dengan memeriksa saksi-saksi serta melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

    Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengantongi informasi keberadaan salah satu pelaku di Desa Bingin Jungut, Kecamatan Muara Kelingi. Pengembangan kemudian dilakukan hingga ke wilayah Kecamatan Lakitan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

    Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penusukan terhadap korban hingga meninggal dunia. Saat ini, pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lainnya serta mengungkap motif pasti di balik peristiwa tersebut. (Vad)

  • Ketua KPU Prabumulih Divonis 8 Tahun Penjara, Atas Kasus Korupsi Dana Hibah

    Ketua KPU Prabumulih Divonis 8 Tahun Penjara, Atas Kasus Korupsi Dana Hibah

    PALEMBANG, seputartv.com – Terbukti korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah kota Prabumulih tahun 2024, tiga terdakwa menjalani sidang vonis oleh majelis hakim.

    Ketiga terdakwa tersebut, Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029 divonis 8 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK masing – masing divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/4/2016).

    Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah hakim

    Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun kurungan,” tutupnya

    Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

    “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah JPU.

    Untuk dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan
    menuntut terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tutup JPU.

    Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

    Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain,Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, Terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan
    Negar

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.

    Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.

    Palembang – Terbukti korupsi dana hibah pemilihan kepala daerah kota Prabumulih tahun 2024, tiga terdakwa menjalani sidang vonis oleh majelis hakim.

    Ketiga terdakwa tersebut, Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029 divonis 8 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK masing – masing divonis 6 tahun penjara, dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

    Vonis tersebut dibacakan langsung oleh majelis hakim yang diketuai hakim Masrianti SH MH, di PN Tipikor Palembang, Jumat (10/4/2016).

    Dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.

    “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 8 tahun, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun,” tambah hakim

    Sedangkan untuk dua terdakwa lainnya, Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 6 tahun penjara, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 2 tahun kurungan,” tutupnya

    Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut tiga terdakwa Marta Dinata Ketua KPU Kota Prabumulih periode 2024–2029, Yasrin Abidin Sekretaris KPU dan Syahrul Arifin Pejabat Pembuat Komitmen/PPK.

    “Menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Marta Dinata dengan pidana penjara selama 10 tahun, serta denda sebesar Rp800 juta subsider 6 bulan kurungan,” tegas JPU dalam persidangan.

    “Selain itu, terdakwa juga dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp3,91 miliar. Apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun,” tambah JPU.

    Untuk dua terdakwa lainnya, JPU menyatakan
    menuntut terdakwa Yasrin Abidin dan Syahrul Arifin masing-masing dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan, serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan.

    “Keduanya juga dibebankan membayar uang pengganti sekitar Rp3,8 miliar. Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun 3 bulan,” tutup JPU.

    Dalam dakwaan, jaksa membeberkan modus yang digunakan para terdakwa dalam mengelola dana hibah Pilkada sebesar Rp26,38 miliar yang bersumber dari APBD Kota Prabumulih.

    Dana yang dicairkan dalam dua tahap (November 2023 dan Mei 2024) itu diduga diselewengkan melalui berbagai cara, antara lain,Mengubah RAB tanpa persetujuan pemerintah daerah, Menjalankan revisi anggaran tanpa prosedur resmi, Menunjuk langsung event organizer tanpa mekanisme lelang, Membiayai kegiatan di luar perencanaan awal, Terjadi pembengkakan anggaran, Mengalihkan dana dari kegiatan yang dihapus, Menyusun laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai aturan
    Negar

    Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kota Prabumulih, perbuatan para terdakwa mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp11,8 miliar.

    Meski terdapat sisa anggaran (SiLPA) sekitar Rp1,45 miliar yang telah dikembalikan ke kas daerah, jaksa menegaskan bahwa hal tersebut tidak menghapus unsur pidana.(Red)

  • Kajati Sumsel: Laporan Masyarakat terhadap Kajari Pagar Alam dan 4 Jaksa Lainnya Tidak Terbukti

    Kajati Sumsel: Laporan Masyarakat terhadap Kajari Pagar Alam dan 4 Jaksa Lainnya Tidak Terbukti

    PALEMBANG – Terungkap hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam Ira Febriana dan empat orang jaksa lainnya menyatakan bahwa laporan masyarakat tidak terbukti.

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana menegaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi secara menyeluruh, baik terhadap pihak yang dilaporkan maupun pihak-pihak terkait lainnya.

    “Dari hasil pemeriksaan kepada yang bersangkutan dan orang-orang yang disebut dalam laporan, memang ada sejumlah tuduhan permintaan tertentu. Namun setelah kami klarifikasi langsung di lapangan, tidak ditemukan adanya bukti yang mendukung laporan tersebut,” katanya kepada wartawan, Rabu (8/4/2026).

    Ditambahkannya, proses pemeriksaan dilakukan secara objektif dan profesional dengan melibatkan tim dari pusat dan daerah. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan.

    Meski hasilnya tidak terbukti, Ketut menegaskan bahwa pihaknya tetap akan melakukan pembinaan terhadap para jaksa yang bersangkutan.

    “Kalau memang ditemukan pelanggaran, tentu akan langsung kami proses sesuai hukum yang berlaku. Namun karena tidak terbukti, kami tetap melakukan pembinaan selama 10 hari ke depan,” jelasnya.

    Saat ini, Ira Febriana bersama jaksa lainnya masih menjalankan tugas dan untuk sementara berkantor di Kejati Sumsel selama masa pembinaan berlangsung.

    Ketut juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan aparat penegak hukum. Namun, ia menekankan pentingnya menyertakan bukti yang jelas agar laporan dapat ditindaklanjuti secara maksimal.

    “Kami terbuka terhadap setiap laporan masyarakat. Tapi tentu harus disertai data dan fakta yang valid, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tutupnya.

    Diberitakan sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pagar Alam Ira Febriana dan empat jaksa lain yang bertugas di Pagar Alam diperiksa oleh tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejati Sumsel terkait adanya laporan yang masuk.

    Kabar itu dibenarkan oleh Kejati Sumsel Ketut Sumedana. Ia mengatakan pemeriksaan dilakukan usai tim menerima laporan masyarakat.

    “Semuanya kita periksa di Kejati termasuk Kejari Pagar Alam ada sekitar empat sampai lima orang yang kita periksa terkait laporan masyarakat, bukan OTT ya,” katanya kepada media seputartv.com, Selasa (31/3/2026).

    Ketut menjelaskan pemeriksaan ini juga bentuknya klarifikasi terhadap laporan masyarakat apakah benar kebenarannya atau tidak.

    “Pemeriksaan ini klarifikasi terhadap laporan itu, hari ini masih di periksa di Kejati dan tim juga ada yang ke Pagar Alam untuk mengecek laporan tersebut,” ungkapnya. (Win)

  • Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BRI

    Kejati Sumsel Tahan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Bank BRI

    PALEMBANG – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akhirnya menetapkan langkah tegas terhadap kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari bank BRI kepada PT BSS dan PT SAL. 

    Kini, kelima orang dari delapan orang tersangka telah ditahan oleh penyidik Kejaksan Tinggi Sumatera Selatan.

    Kedelapan tersangka tersebut yakni berinisial KS Kepala Divisi Agribisnis kantor pusat periode 2010-2014, SL Kepala Divisi Analisis Risiko Kredit periode 2010-2015, WS Wakil Kepala Divisi Agribisnis periode 2013-2017, IJ Kepala Divisi Agribisnis periode 2011-2013, LS Wakil Kepala Divisi ARK periode 2010-2016,

    Lalu AFB Group Head Divisi ARK periode 2008-2014, KAA Group Head Divisi Agribisnis periode 2010-2012 dan TP Group Head Divisi Agribisnis periode 2012-2017.

    Kepala Kejati Sumsel Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik Pidsus telah memanggil delapan tersangka terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas pinjaman/kredit dari salah satu bank pemerintah kepada PT BSS dan PT SAL periode 2010–2014.

    “Dari delapan tersangka, tujuh hadir memenuhi panggilan. Ketujuhnya yang hadir masing-masing berinisial KW, SL, WH, II, LS, KA, dan TP. Sementara satu tersangka lainnya, AC, tidak hadir karena sedang menjalani perawatan akibat sakit ginjal di rumah sakit di Jakarta,” katanya kepada wartawan, Selasa (7/4/2026).

    Dari hasil pemeriksaan, lima tersangka yakni KW, SL, WH, II, dan LS langsung ditahan di Rutan Kelas I Palembang selama 20 hari, terhitung mulai 7 April hingga 26 April 2026.

    “Sementara dua tersangka lainnya, KA dan TP, tidak ditahan karena alasan kesehatan. KA diketahui menderita penyakit jantung, sedangkan TP mengalami penyakit autoimun, yang diperkuat dengan rekam medis,”jelas Kejati Sumsel.

    Diketahui sebelumnya Wakil Kepala Kejati Sumsel Anton Delianto mengatakan, kedelapan orang tersebut telah diperiksa sebagai saksi namun dari hasil pemeriksaan penyidik menyimpulkan adanya keterlibatan dalam perkara sehingga statusnya dinaikkan menjadi tersangka.

    “Sampai saat ini total saksi yang telah diperiksa mencapai 115 orang,”ungkapnya.

    Menurut Anton, kasus ini bermula saat PT BSS pada tahun 2011 mengajukan permohonan kredit investasi pembangunan kebun inti dan plasma senilai Rp 760,8 miliar. Pengajuan itu dilakukan melalui divisi agribisnis kantor pusat bank pemerintah.

    “Kemudian pada 2013, PT SAL kembali mengajukan kredit investasi pembangunan kebun kelapa sawit inti dan plasma sebesar Rp 677 miliar,”katanya.

    Dalam prosesnya, tim analisa kredit diduga memasukkan data dan fakta yang tidak benar dalam memorandum analisa kredit. Hal ini menyebabkan pemberian kredit tidak sesuai ketentuan, termasuk terkait agunan, pencairan plasma, serta pembangunan kebun.

    Tak hanya itu, kedua perusahaan juga mendapatkan tambahan fasilitas kredit pembangunan pabrik minyak kelapa sawit (PMKS) dan kredit modal kerja. Total plafon kredit yang diterima, PT SAL: Rp 862,25 miliar, PT BSS: Rp 900,66 miliar

    “Namun dalam perjalanannya, kredit tersebut kini masuk kategori kolektabilitas lima atau macet,”tegasnya.

    Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 KUHP. Beserta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan aturan penyesuaian pidana terbaru. (Red)