Bulan: April 2026

  • Jimmi Suganda Laporkan Oknum Kades Di Empat Lawang Ke Polda Sumsel

    Jimmi Suganda Laporkan Oknum Kades Di Empat Lawang Ke Polda Sumsel

    PALEMBANG, seputartv.com – Jimmi Suganda, warga Desa Babatan Kecamatan Lintang Kanan Kabupaten Empat Lawang melaporkan salahsatu oknum Kepala Desa yang ada di Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang Ke SPKT Polda Sumsel pada Rabu (22/04/2026).

    Jimmi Suganda dengan didampingi oleh Tim Kuasa Hukummya DR Saipuddin Zahri,  Riski Aprendi SH, Jonson Nadapdap SH dan M Maulana Kusuma W SH MH, mendatangi Mapolda Sumatera Selatan untuk melaporkan peristiwa yang dialaminya.

    Menurut Jimmi, oknum Kepala Desa yang ia laporkan tersebut, diduga telah melakukan intimidasi dan penyiksaan terhadap dirinya saat ia ditangkap atas tuduhan dugaan kasus perampokan pada beberapa waktu yang lalu dimana sempat ditahan dan akhirnya dibebaskan atas amar putusan dari Pengadilan Negeri Lahat.

    “Saya menuntut keadilan atas peristiwa yang saya alami, dimana saat itu saya diintimidasi dan dianiaya oleh terlapor makanya saya datang ke Mapolda Sumsel ini,” ungkap Jimmi Suganda.

    Riski Aprendi, SH selaku Kuasa Hukum pelapor mengatakan, oknum Kepala Desa tersebut diduga melakukan pengancaman dan penyiksaan, pasal 448 KHUP Jo 530 KHUP, Jo 450 KUHP berdasarkan Laporan ke SPKT No LP/B/592/lV/2026/SPKT Polda Sumatera Selatan.

    “Terlapor melakukan perbuatan tidak berdasar dan melanggar hukum tanpa bukti dan saksi serta berbuat sewenang-wenang dengan klien kita. Dimana Klien kami Jimmi Suganda dituduh melakukan begal sadis dan diserahkan ke polisi dan Syukur Alhamdulillah akhirnya dibebaskan oleh pihak pengadilan atas petikan putusan pengadilan nomor 1/Pid. Pra/2028/PN Lahat,” jelas Riski Aprendi. (Red)

  • Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan Terus Bergulir, Polisi Akan Gelar Perkara

    Kasus Dugaan Penghinaan Terhadap Wartawan Terus Bergulir, Polisi Akan Gelar Perkara

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Penanganan kasus dugaan penghinaan terhadap profesi wartawan di Kabupaten Empat Lawang, terus berlanjut. Polres Empat Lawang kini telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP), sebagai bentuk transparansi kepada pihak pelapor terkait perkembangan perkara tersebut.

    Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor: LP/B/141/IV/2026/SPKT/Polres Empat Lawang/Polda Sumsel tertanggal 14 April 2026. Dugaan tindak pidana yang dilaporkan berkaitan dengan penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4).

    Dalam proses penyelidikan, sejauh ini pihak Satreskrim Polres Empat Lawang telah memanggil dan memeriksa terlapor serta beberapa orang saksi dalam peristiwa itu untuk dimintai keterangan.

    Berdasarkan SP2HP yang diterbitkan, Satreskrim Polres Empat Lawang juga telah mengeluarkan Surat Perintah Tugas dan Surat Perintah Penyelidikan guna mendalami perkara ini lebih lanjut.

    Kanit Pidum Polres Empat Lawang Ipda Candra SM, membenarkan Pidum Polres Empat Lawang telah menerbitkan surat perintah SP2HP, dan akan segera masuk ke rana Gelar Perkara.

    “Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti tambahan serta keterangan pendukung lainnya, serta akan segera melakukan Gelar Perkara atas kasus ini,” ungkap Candra.

    Polisi juga menyatakan bahwa proses penanganan kasus ini akan terus berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku. (Red)

  • Curi Blower AC, Pria Di Lubuklinggau Berlabuh Dijeruji Besi

    Curi Blower AC, Pria Di Lubuklinggau Berlabuh Dijeruji Besi

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Seorang pria di kota Lubuklinggau berinisial YF (28) warga Kelurahan Lubuk Aman, akhirnya ditangkap Aparat Satreskrim Polsek Lubuklinggau Barat diduga telah melakukan pencurian Blower AC di salahsatu rumah kos (kontrakan) di daerah jalan garuda Kelurahan Bandung Ujung Kota Lubuklinggau.

    Diketahui, kejadian ini bermula saat salahsatu penghuni Kos melapor kepada pemilik sewaan bahwa suhu AC dikamarnya tidak ada hawa dingin. Setelah di periksa ternyata blower AC yang terletak di dinding gedung ternyata telah hilang, mengetahui hilangnya blower AC tersebut pemilik Kos pun melaporkan peristiwa tersebut ke aparat Polsek Lubuklinggau Barat.

    “Setelah dilakukan penyelidikan dan identifikasi kita menemukan siapa pelaku dari pencurian tersebut, alhamdullilah pada senin 20 april 2026 kita berhasil membekuk satu dari dua orang pelaku pencurian tersebut sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran,” ungkap Aiptu Erwinsyah, Kanit Reskrim Polsek Lubuklinggau Barat.

    Ditambahkan Erwinsyah, saat melncarkan aksinya kedua pelaku berbagi peran dengan cara memanjat tembok dan merusak terali besi pelindung blower AC menggunakan peralatan tertentu. Setelah berhasil melepas paksa unit tersebut, pelaku membawanya ke sebuah lokasi untuk dibongkar dan dipreteli isinya guna dijual kembali.

    “Tersangka YF saat ini telah resmi ditahan di sel tahanan Mapolres Lubuk Linggau untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, Kami juga masih memburu satu pelaku lainnya,” lanjut Erwinsyah.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat 1 huruf f dan huruf g KUHP. (Yan)

  • Kejari Pagaralam Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Jalan Ratu Seriun

    Kejari Pagaralam Terima Pengembalian Uang Kerugian Negara Kasus Korupsi Jalan Ratu Seriun



    PAGAR ALAM, seputartv.com – Bertempat di Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Kepala Kejaksaan Negeri Pagar Alam, Dr. Ira Febrina, S.H., M.Si., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) beserta jajaran, menerima penitipan uang dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelebaran bahu Jalan Ratu Seriun Kota Pagar Alam Tahun Anggaran 2023. Rabu, (22/4/2026)

    Adapun jumlah uang yang dititipkan sebesar Rp532.955.440,86 (lima ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus lima puluh lima ribu empat ratus empat puluh rupiah delapan puluh enam sen). Uang tersebut diserahkan oleh para terdakwa berinisial D, AS, AM, H, DI, dan YA melalui perwakilan atau pihak keluarga masing-masing.

    Kejari Pagar Alam menyampaikan bahwa uang yang diterima tersebut selanjutnya telah disetorkan ke rekening penampungan Bank Syariah Indonesia (BSI) melalui Bendahara Penerimaan PNBP Kejaksaan Negeri Pagar Alam.

    “Kejaksaan negeri kota Pagar Alam Berkomitmen untuk terus berantas tindak pidana korupsi di wilayah tersebut dan akan di proses hukum secara transparan dan akuntabel demi penegakan hukum yang berkeadilan. Ujarnya (Tom)

  • Tiga Belas Rumah Ludes Dilalap Sijago Merah

    Tiga Belas Rumah Ludes Dilalap Sijago Merah



    EMPAT LAWANG, seputar tv com — Kebakaran melanda permukiman warga di Kampung II, Desa Lingge, Kecamatan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, Rabu (22/4/2026) pagi. Sedikitnya 13 unit rumah terdampak, dengan rincian delapan rumah hangus terbakar, satu rusak berat, dan empat lainnya rusak ringan.

    Peristiwa terjadi sekitar pukul 10.20 WIB. Warga melaporkan kejadian tersebut ke petugas pemadam kebakaran enam menit kemudian. Tim damkar yang menerima laporan langsung bergerak menuju lokasi. Unit dari Zona Pendopo menjadi yang pertama tiba sekitar pukul 10.40 WIB, disusul armada dari Muarapinang, Ulu Musi, Tebing Tinggi, dan Paiker.

    “Petugas langsung melakukan pemadaman bersama warga setempat. Api berhasil dikendalikan sekitar satu jam kemudian,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Empat Lawang, Supriyadi.

    Data sementara mencatat delapan kepala keluarga kehilangan tempat tinggal akibat rumah yang terbakar habis. Sementara satu rumah mengalami kerusakan berat dan empat lainnya terdampak ringan. Tidak ada laporan korban jiwa dalam kejadian ini, namun puluhan warga terpaksa mengungsi.

    Kerugian materi akibat kebakaran ini ditaksir mencapai sekitar Rp4,5 miliar. Dugaan sementara, api berasal dari korsleting listrik.

    Pemerintah setempat bersama petugas terkait masih melakukan pendataan lanjutan serta penanganan bagi warga terdampak.