Dua Tersangka Sindikat BBM Ilegal Ditangkap Aparat Polres Empat Lawang, 1 Ton Minyak Diamankan



EMPAT LAWANG, seputartv com – Polres Empat Lawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (30/6/2026), Satreskrim Polres Empat Lawang mengungkap kasus penyalahgunaan minyak dan gas bumi dengan mengamankan dua tersangka serta menyita sekitar satu ton minyak mentah dan ratusan liter BBM oplosan.

Konferensi pers dipimpin Wakapolres Empat Lawang, Dr. Abdul Rahman, SH, MH, mewakili Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi, SH, SIK, MH. Turut hadir Kabag Ops, KBO Satreskrim Iptu Eko, dan Kasi Humas Ariyanto.

Wakapolres menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas pengangkutan dan pengolahan minyak mentah ilegal yang berasal dari Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan akan diedarkan di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menghentikan sebuah mobil pikap hitam yang mengangkut minyak mentah dari Sekayu.

Minyak tersebut diduga akan dicampur dengan solar sebelum dipasarkan kepada masyarakat.

Dua orang tersangka berinisial RSN dan RR berhasil diamankan. RSN berperan sebagai sopir sekaligus pengangkut BBM ilegal, sedangkan RR membantu proses pengangkutan dari wilayah Muba menuju lokasi pengolahan di Desa Gunung Segurik Kecil, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang.

Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengaku telah dua kali menjalankan aktivitas serupa atas perintah seseorang berinisial R yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu aparat kepolisian.

Selain mengamankan kedua tersangka, polisi juga menyita sekitar 1 ton minyak mentah yang belum diolah serta 105 liter BBM oplosan yang telah dicampur dengan solar dan siap diedarkan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.(Red)

Komentar

Tinggalkan komentar