Tak Terima Dakwaan JPU, Penasehat Hukum Feriandi : Kita Sangat Keberatan dan Akan Eksepsi

LAHAT, seputartv.com – Sidang perdana perkara dugaan menghalangi petugas saat penggerebekan ladang ganja yang berlokasi di wilayah perbukitan Desa Batu Jungul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang dengan terdakwa Sdr.Feriandi digelar di Pengadilan Negeri Lahat, Kamis (07/05/2026).

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa Feriandi yang diduga melakukan tindakan perintangan kepada aparat kepolisian Polres Empat Lawang saat melakukan operasi pemberantasan narkotika di wilayah Kabupaten Empat Lawang pada beberapa bulan yang lalu.

Menurut Jaksa Penuntu Umum, peristiwa ini terjadi saat petugas kepolisian melakukan penggerebekan ladang ganja dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026 di wilayah perbukitan Desa Batu Junggul Kecamatan Muara Pinang Kabupaten Empat Lawang beberapa bulan lalu. Saat proses penindakan berlangsung, terdakwa diduga melakukan tindakan yang menghambat jalannya operasi tersebut.

“Atas perbuatannya, terdakwa didakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal terkait perintangan penyidikan dan pelaksanaan tugas aparat penegak hukum,” ujar JPU dalam persidangan.

Didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum O.A & Partner, tampak Feriandi mengikuti jalannya sidang dengan seksama. Usai pembacaan dakwaan oleh JPU, terlihat Feriandi pun melakukan musyawarah dengan penasehat hukumnya terkait dakwaan yang telah disampaikan.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa O Harris, SH, M.Kn setelah melakukan musyawarah dengan terdakwa sepakat untuk melakukan keberatan (eksepsi) yang di dakwakan Jaksa Penuntut umum.

“Setelah mendengar dakwaan yang dibacakan JPU, kami sangat keberatan dengan apa yang didakwakan kepada klain kami dan akan mengambil langka eksepsi terhadap dakwaan tersebut,” ungkap O Harris, SH, M.Kn selaku Kuasa Hukum Feriandi seusai sidang di Pengadilan Negeri Lahat pada Kamis (07/05/2026).

Ditambahkannya, apa yang didakwakan kepada kliennya, kurang mendasar dan terkesan dipaksakan dan pihaknya akan melakukan pembelaan agar Feriandi dapat dibebaskan dari dakwaan tersebut.

“Mari rekan- rekan media, kita kawal bersama proses hukum ini agar kasus ini menjadi jelas dan Hak Keadilan bagi Feriandi terpenuhi,” imbuhnya.

Sidang kemudian ditunda Oleh Majelis Hakim dan akan kembali dilanjutkan pada hari  selasa, 12 Mei 2026 dengan agenda tanggapan keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa. (Ton)

Komentar

Tinggalkan komentar