Diduga Lecehkan Santrinya, Pemilik Ponpes Diamankan Aparat Polres Musi Rawas

MUSI RAWAS, seputartv.com – Seorang pemilik pondok pesantren (ponpes) di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan, berinisial FI diamankan pihak kepolisian setelah diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang santriwati berinisial DI (17).

Kasus tersebut terungkap usai orang tua korban melapor ke pihak berwajib. Saat ini perkara tersebut tengah ditangani Satreskrim Polres Musi Rawas.

Kasat Reskrim Polres Musi Rawas, AKP Redho Agus Suhendra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka diduga beberapa kali melakukan perbuatan asusila terhadap korban yang masih di bawah umur.

“Lokasi kejadian berada di kawasan kebun sawit Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Musi Rawas, namun waktunya berbeda-beda,” ujar Redho, Kamis (21/5/2026).

Menurut polisi, kejadian terakhir diduga terjadi pada awal Mei 2026 saat korban diajak ke kebun milik tersangka dengan alasan praktik kerja lapangan.

“Korban diajak ke kebun lalu dibawa ke pinggir sungai dengan alasan memancing. Saat hanya berdua, diduga terjadi perbuatan tersebut,” jelasnya.

Polisi juga telah meminta keterangan sejumlah saksi yang merupakan teman korban. Dari hasil pemeriksaan, saksi membenarkan korban sempat berduaan dengan tersangka di lokasi kejadian.

Kasus ini dilaporkan keluarga korban pada 12 Mei 2026. Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan serta visum terhadap korban.

“Ketika dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka akhirnya mengakui perbuatannya dan langsung diamankan di Polres Musi Rawas,” ungkap Redho.

Saat ini tersangka masih menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kasus tersebut guna memastikan ada atau tidaknya korban lain. (Yan)

Komentar

Tinggalkan komentar