Kategori: Kriminal

  • Edarkan Sabu, Pria Di Lubuklinggau Ditangkap Aparat

    Edarkan Sabu, Pria Di Lubuklinggau Ditangkap Aparat

    SEPUTARTV.COM, LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, kembali mencatat prestasi dalam upaya memutus jaringan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Berbekal laporan masyarakat yang teregister dalam LP/A/66/X/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 8 Oktober 2025, polisi berhasil menangkap seorang pria berinisial OI (43), warga Jalan Yos Sudarso RT 03, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II.

    Tersangka diamankan Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Jalan Moneng Sepati, setelah tim Satres Narkoba melakukan penyelidikan atas laporan aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

    Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu klip plastik bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 10,15 gram brutto, tersimpan dalam plastik kresek hitam. Polisi juga mengamankan uang tunai Rp100.000 dari tangan kiri tersangka.

    Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasatres Narkoba AKP M. Romi, mengatakan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut cepat dari laporan warga.

    “Setelah menerima laporan, tim segera bergerak dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti sabu dengan berat lebih dari sepuluh gram,” jelas AKP Romi.

    Tersangka dan seluruh barang bukti kini diamankan di Mapolres Lubuk Linggau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, OI mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya dan akan diedarkan di wilayah Kota Lubuk Linggau.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal enam tahun penjara hingga seumur hidup.

    AKP Romi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas para pelaku peredaran gelap narkoba.


    “Polres Lubuk Linggau berkomitmen untuk memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kami juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi bila menemukan hal mencurigakan terkait peredaran narkotika,” tegasnya.

    Penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Lubuk Linggau dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(RED)

  • Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Empat Lawang Dibekuk Petugas

    Diduga Gelapkan Mobil Rental, Oknum PNS Empat Lawang Dibekuk Petugas

    SEPUTARTV.COM, PAGAR ALAM – Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial M (45), warga Kabupaten Empat Lawang, diamankan Unit Pidsus Satreskrim Polres Pagar Alam lantaran diduga melakukan penipuan dan atau penggelapan satu unit mobil rental.

    Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Heriyanto, S.H. didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H. membenarkan penangkapan tersebut. Pelaku diamankan di rumahnya di wilayah Kabupaten Empat Lawang pada Jumat (10/10/2025) malam sekitar pukul 18.30 WIB.

    “Benar, pelaku berinisial M, telah kami amankan di rumahnya. Ia diduga kuat melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP,” ujar Iptu Heriyanto, Sabtu (11/10/2025).

    Kasus ini bermula pada Agustus 2023, saat pelaku datang ke kantor rental milik pelapor Romi Fatetilah (39), seorang anggota Polri, di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan. Pelaku menyewa satu unit mobil Daihatsu Xenia dengan sistem bulanan seharga Rp7 juta.

    Namun, dalam perjalanan, pelaku hanya membayar sebagian dan sering menunggak. Setelah dilakukan kesepakatan baru, harga sewa dinaikkan menjadi Rp10 juta per bulan, tetapi pelaku tetap tidak memenuhi kewajiban pembayarannya.

    “Total pembayaran yang sempat diserahkan pelaku hanya sebesar Rp10 juta. Setelah itu, pelaku tidak lagi membayar, bahkan mengaku mobil tersebut sudah tidak dalam penguasaannya,” terang Iptu Heriyanto.

    Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kasus ini ke SPKT Polres Pagar Alam pada Maret 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas akhirnya berhasil melacak keberadaan pelaku di rumahnya di Desa Muara Karang.

    “Pelaku saat ini sudah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna merah metalik dengan nomor polisi BG 1129 BN juga berhasil kami amankan,” tambahnya.

    Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres Pagar Alam akan menindak tegas setiap tindak pidana penipuan dan penggelapan yang merugikan masyarakat.

    “Kami imbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi sewa-menyewa kendaraan dan selalu membuat perjanjian resmi agar tidak menjadi korban penipuan,” tutupnya.(RTA)

  • Iming – iming Uang Rp 5 ribu, Seorang Pria Di Prabumulih Tega Lecehkan Anak Dibawah Umur

    Iming – iming Uang Rp 5 ribu, Seorang Pria Di Prabumulih Tega Lecehkan Anak Dibawah Umur

    PRABUMULIH – Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Prabumulih berhasil meringkus seorang pria berinisial AK (26), warga Kabupaten Muaraenim, lantaran diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur berinisial R (14).

    Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu helai baju terusan lengan panjang warna kuning, satu celana panjang bermotif bulat-bulat warna abu-abu, serta satu celana dalam warna putih.

    Tersangka kini telah diamankan di sel tahanan Mapolres Prabumulih guna kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut.

    Kasi Humas Polres Prabumulih, AKP Baratanata, SH, membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan warga berinisial S, yang merupakan orang tua korban, ke SPKT Polres Prabumulih.

    “Dalam laporannya, pelapor mengaku pada Rabu (16/7/2025) sekitar pukul 08.00 WIB, anaknya menjadi korban asusila oleh AK. Peristiwa itu terungkap setelah korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya,” terang AKP Baratanata, Rabu (8/10/2025).

    Lebih lanjut dijelaskan, setelah melakukan perbuatannya, pelaku sempat memberikan uang sebesar Rp5.000 kepada korban sambil berkata, ‘nah duet untuk kau jajan’.

    Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.(RJF)

  • Perkara Rp 100 ribu, Pria Di OKI Ditembak Dihadapan Sang Istri

    Perkara Rp 100 ribu, Pria Di OKI Ditembak Dihadapan Sang Istri

    OGAN KOMERING ILIR – Kasus penembakan yang menelan korban jiwa terjadi di Desa Sungai Jeruju, Kab Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatra Selatan, Senin (6/10/2025), sekitar pukul 07.00 WIB.

    Penembakan itu terekam oleh CCTV dan videonya viral di media sosial. Dalam video tersebut terlihat ada seorang pria yang menembak seorang pria lain. Korban saat itu sedang mengendarai motor trail dan memboncengkan istrinya.
    Setelah menembak, pelaku langsung kabur.

    Namun, tak butuh waktu lama, pelaku penembakan tersebut berhasil dibekuk petugas. Dan kini, pelaku sudah ditangkap polisi.

    Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Ogan Komering Ilir (OKI) menangkap pelaku dari peristiwa penembakan tersebut. Pelaku bernama Maharani alias Rani (34) di Desa Sungai Jeruju, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.

    Penangkapan dilakukan beberapa jam setelah kejadian pada pukul 13.00 WIB.

    Kapolres OKI, AKBP Eko Rubiyanto menjelaskan, bahwa motif dari penembakan ini adalah sakit hati dan berujung penembakan. Diketahui, pelaku dan korban, Karya (40), merupakan teman satu kampung. Sebelum insiden penembakan, Rani berusaha meminjam uang Rp 100 ribu kepada korban, namun ditolak.

    Penolakan tersebut membuat Rani merasa dipermalukan dan merencanakan untuk membunuh Karya.

    “Dia merasa dipermalukan saat hendak meminjam uang sebesar Rp 100 ribu kepada korban sekitar seminggu lalu, sehingga sakit hati dan merencanakan membunuh korban,” kata Eko dalam pers rilis di Polres OKI, Senin (6/10/2025).

    Eko juga menjelaskan, setelah menyimpan dendam, pelaku membawa senjata api rakitan jenis revolver. Rani dan Karya bertemu secara kebetulan di lokasi kejadian, di mana penembakan langsung dilakukan.

    “Pelaku menembak korban dari jarak dekat menggunakan senjata api rakitan jenis revolver hingga korban meninggal dunia di tempat kejadian,” ujarnya.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa senjata api rakitan yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban. Rani kini dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

    “Dalam keterangannya, pelaku mengaku bahwa penembakan itu bukan hasil perencanaan matang. Korban meninggal di tempat setelah ditembak oleh pelaku,” jelas Kapolres.

    Sebelumnya, insiden penembakan ini viral di media sosial. Dalam rekaman tersebut, terlihat pelaku datang menggunakan mobil Fortuner dan memarkirkannya di pinggir jalan.

    Tak lama kemudian, korban yang melintas bersama istrinya dengan motor trail, menjadi sasaran tembakan pelaku. Tembakan mengenai dada korban, yang kemudian terjatuh dari motornya akibat luka tembak, sementara istri korban sempat mengejar pelaku yang melarikan diri dengan mobil.(RED)

  • Diduga Gelapkan Motor Teman, Pria Di Lubuklinggau Diamankan Petugas

    Diduga Gelapkan Motor Teman, Pria Di Lubuklinggau Diamankan Petugas

    LUBUKLINGGAU – R (38) warga Kota Lubuklinggau Sumsel ditangkap polisi karena menggadaikan motor temannya sendiri.Akibat perbuatannya warga Jalan Garuda Merah Rt. 08 Kelurahan Keputraan Kecamatan Lubuklinggau Barat ll dilaporkan ke Polisi.

    Kini tersangka sudah dijebloskan ke Polsek Lubuklinggau Barat.

    Kapolsek Lubuklinggau Barat, Iptu Zendra Kurniawan didampingi Kanit Reskrim Aiptu Erwinsyah menjelaskan tersangka ditangkap karena menggadaikan motor temannya sendiri.

    “Tersangka kita tangkap karena diduga menggelapkan sepeda motor Honda Supra 125 BG 3869 HA milik Yudhistira Permana Kusuma (37) warga Jalan Cekdam RT.08 Kelurahan Sukajadi Kecamatan Lubuklinggau Barat I,” ungkapnya, Senin (29/9/2025).

    Ceritanya kejadian bermula Kamis 5 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB, korban bertemu dengan tersangka.

    Kemudian korban menitipkan motor untuk digadai kepada tersangka sebesar Rp.1 juta.

    “Kesepakatan di kembalikan dengan jumlah Rp.1,2 juta. Lalu uang tersebut digunakan korban untuk menebus HP,” ujarnya.

    Lalu, pada 28 Mei 2025 korban bersama istrinya Marlina  menemui tersangka hendak menebus dan mengambil sepeda motor digadaikan. 

    “Saat itu tersangka beralasan sepeda motor masih dipakai oleh penerima gadai,” ungkapnya.

    Selanjutnya, pada 5 Juni 2025 korban bersama istrinya kembali menemui tersangka, namun tersangka menjelaskan bahwa motor tersebut sudah tidak bisa diambil.

    Bahkan tersangka mengatakan akan bertanggung jawab atas sepeda motor korban. Sehingga dibuat surat pernyataan untuk mengembalikan motor.

    Kasus tersebut sudah dimediasi oleh Ketua RT. Namun, sampai dengan kasus ini dilaporkan ke Polsek Lubukinggau Barat.

    “Tersangka tidak kunjung mengembalikan sepeda motor korban ataupun mengganti kerugian korban,” ujarnya.Hasil serangkaian tindakan penyelidikan dengan menginterogasi saksi-saksi.

    Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku melakukan tindak pidana penggelapan dan menyebabkan korban menderita kerugian mencapai Rp.5 juta.

    “Tersangka mengadaikan sepeda motor itu kepada orang lain Rp1,5 juta, dan uangnya dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.(RED)