Kategori: Kriminal

  • Curi Tandan Sawit Milik Perusahaan, Pria Di Pali Digelandang Aparat

    Curi Tandan Sawit Milik Perusahaan, Pria Di Pali Digelandang Aparat

    PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi berhasil mengungkap tindak pidana pencurian buah sawit di wilayah hukum Polsek Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). Seorang pria berinisial FZ alias Paut (32), warga Desa Sungai Ibul, diamankan setelah tertangkap tangan melakukan pencurian 39 tandan buah sawit milik PT. Pemdas Agro Citra Buana.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025 sekira pukul 15.30 WIB di area kebun sawit Blok B6, Kelurahan Handayani Mulya, Kecamatan Talang Ubi. Saksi keamanan kebun mendapati tandan sawit yang sudah dipanen oleh pelaku menggunakan alat egrek. Atas laporan pihak perusahaan, petugas Polsek Talang Ubi segera melakukan penyelidikan dan menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang cukup.

    Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa 39 tandan buah sawit serta 1 buah alat panen (egrek). Atas perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp2.842.480.

    Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah adanya koordinasi dengan pihak perusahaan dan pengecekan langsung di lokasi kejadian.

    “Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Proses penyidikan sedang berjalan, dan kami akan melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya dikoordinasikan dengan Jaksa Penuntut Umum,” ujar Kapolsek.

    Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Talang Ubi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen memberikan perlindungan hukum bagi masyarakat maupun pihak perusahaan yang dirugikan akibat tindak pidana pencurian hasil perkebunan.

    “Kami tidak akan memberikan ruang bagi aksi-aksi pencurian yang merugikan masyarakat maupun perusahaan. Polres PALI bersama jajaran akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayah perkebunan untuk menciptakan rasa aman dan menekan tindak pidana serupa,” tegas Kapolres.

    Saat ini tersangka mendekam di sel tahanan Polsek Talang Ubi dan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. (RAK)

  • Cekcok Tukar Tambah Motor Berujung Maut, Petani di Empat Lawang Tewas Ditikam

    Cekcok Tukar Tambah Motor Berujung Maut, Petani di Empat Lawang Tewas Ditikam

    EMPAT LAWANG – Perselisihan terkait tukar tambah sepeda motor di Desa Lawang Agung, Kecamatan Pasemah Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, berakhir tragis. Seorang petani bernama Dedi Firmansyah (33) tewas setelah ditikam dan disabet senjata tajam jenis samurai oleh Deki Zulkarnain pada Jumat (26/9/2025).

    Kasi Humas Polres Empat Lawang, AKP Sahata Silalahi, menjelaskan peristiwa itu bermula saat korban mendatangi pelaku untuk membicarakan sepeda motor yang sebelumnya ditukar-tambahkan.

    “Korban meminta motor yang ditukar kembali karena mengalami kerusakan. Namun pelaku menolak dan justru menuntut agar uangnya segera dikembalikan,” terang AKP Sahata, Minggu (28/9/2025).

    Cekcok mulut kemudian memanas. Dedi sempat menodongkan senjata api rakitan ke arah Deki. Merasa terancam, pelaku langsung melawan menggunakan samurai hingga mengenai tubuh korban.

    “Pertengkaran itu berujung perkelahian. Korban mengalami luka fatal dan akhirnya meninggal dunia,” tambahnya.

    Pelaku akhirnya berhasil ditangkap tim gabungan Satreskrim Polres Empat Lawang dan Polsek Paiker. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian berlumuran darah serta ikat pinggang milik pelaku.

    Atas perbuatannya, Deki Zulkarnain dijerat Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 Ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(R/J/T)

  • Tolak Rujuk, Seorang Wanita Di Lubuklinggau Di Siram Air Keras

    Tolak Rujuk, Seorang Wanita Di Lubuklinggau Di Siram Air Keras

    LUBUKLINGGAU – Penolakan rujuk menjadi motif tersangka Ardo Arjunadi (35) menyerang istrinya sendiri, Reni Eka Sari (36), dengan air keras dan menikamnya menggunakan pisau di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan. 

    Aksi sadis ini terjadi enam bulan lalu dan baru terungkap setelah polisi menangkap tersangka pada Rabu (24/9/2025).

    Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M. Kurniawan Azwar, menjelaskan, peristiwa berawal saat tersangka mengajak korban bertemu melalui WhatsApp di depan Masjid Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Lubuklinggau Selatan II, pada Sabtu, 18 Maret 2025. Korban datang bersama anaknya.

    “Di lokasi, tersangka mengajak korban ke sebuah gubuk dengan alasan ingin membicarakan rujuk. Namun korban menolak karena sering mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Kasat Reskrim, Jumat (26/9/2025).

    Saat anak korban diminta pergi, tersangka yang membawa botol berisi air keras dan pisau, langsung menyiramkan air keras ke tubuh korban dan menikamnya. 

    Korban berteriak minta tolong, dan warga segera menolongnya sebelum dilarikan ke rumah sakit.

    Tersangka sempat melarikan diri dan menjadi buron selama enam bulan sebelum akhirnya diringkus Tim Macan Satreskrim Polres Lubuklinggau.

    “Tersangka mengakui perbuatannya dan kini tengah diperiksa lebih lanjut atas tindak pidana KDRT,” ungkap AKP Kurniawan. (RED)

  • Kedapatan Bawa Sabu, Buruh Harian Lepas Di Prabumulih Di Tangkap Polisi

    Kedapatan Bawa Sabu, Buruh Harian Lepas Di Prabumulih Di Tangkap Polisi

    PRABUMULIH – Polres Prabumulih melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap peredaran narkotika di Jalan Bangau Gg Sawo RT.04 RW.02, Kelurahan Karang Raja, Kecamatan Prabumulih Timur, Jumat (26/9/2025).

    Pelaku yang ditangkap adalah Kodriadi Bin Marwan, 33 tahun, buruh harian lepas asal Jalan Arimbi RT.01 RW.04, Kelurahan Prabu Jaya, Prabumulih Timur. Ia diamankan setelah diduga melakukan transaksi narkoba di lokasi tersebut.

    Kasat Reserse Narkoba Polres Prabumulih, IPTU Muhammad Arafah, mengatakan penangkapan berkat informasi dari masyarakat dan operasi undercover buy.

    “Pelaku beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses lebih lanjut,” ujar Arafah.

    Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu seberat 1,04 gram di kantong celana pelaku. Kodriadi mengakui sabu tersebut miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial M yang kini masih diburu petugas.

    Barang bukti lain yang diamankan meliputi satu tas slempang merk Nike warna hitam, enam bal plastik klip, satu unit handphone merk Vivo Y15 warna hitam biru, dan satu celana joger warna coklat.

    Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan status pengedar.

    “Polres Prabumulih berkomitmen memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami dan memberikan perlindungan kepada masyarakat,” tegas IPTU Arafah. 

  • Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru BK di Lubuk Linggau Ditangkap Petugas

    Diduga Cabuli Murid, Oknum Guru BK di Lubuk Linggau Ditangkap Petugas

    LUBUKLINGGAU – Dunia pendidikan kembali tercoreng, kali ini seorang oknum guru BK di salah satu SMP Negeri LubukLinggau berinisial A (31) yang diamankan polisi karena mencabuli siswinya yakni P (12) ternyata melapor balik. Ia melaporkan ayah P yakni AS karena melakukan penganiayaan terhadapnya.

    Diketahui usai informasi tentang pencabulan yang dilakukan A terhadap P viral di media sosial, orang tua korban pun melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah dan kepolisian pada Senin (22/9/2025) malam hari. Kemudian pelaku pun menyerahkan diri ke Polres Lubuklinggau pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB.

    Namun ternyata, pelaku datang ke Polres Lubuklinggau bukan hanya untuk menyerahkan diri. Namun ia juga melaporkan ayah P karena melakukan penganiayaan serta ancaman kepadanya.

    Hal ini dibenarkan oleh Kanit PPA Polres Lubuklinggau Ipda Kopran saat dikonfirmasi.

    “Ya melapor balik, pelaku melaporkan ayah korban. Jadi split sekarang, saling lapor,” katanya. Rabu (24/9/2025).

    Kopran menjelaskan pada Selasa (23/9/2025) saat pelaku hendak pulang usai salat Subuh di masjid di Kelurahan Watervang, Kecamatan Lubuklinggau Timur I, tiba-tiba ia ditabrak oleh ayah korban yakni AS.

    Setelah itu, kata Kopran, pelaku yang terluka di bagian tangan dan kakinya pun datang ke Polres Lubuklinggau untuk melaporkan kejadian tersebut.

    “Dia ke Polres dun langsung melapor. Sudah visum juga di bagian tangan dan kakinya yang terluka karena ditabrak. Karena pelaku sudah ada laporan juga (pencabulan) yang dibuat malam sebelumnya, akhirnya langsung kita interogasi dia agar melakukan klarifikasi dalam perkara pencabulan itu,” jelasnya.

    Kopran membeberkan saat ini AS belum dipanggil oleh pihak kepolisian terkait laporan penganiayaan tersebut. Sementara untuk kasus pencabulan yang dilakukan pelaku sedang dalam proses gelar perkara.

    “Belum di panggil untuk ayah korban itu, tapi kalau yang pelaku (A) sudah jalan gelar perkaranya,” tuturnya.

    Diberitakan sebelumnya, Viral postingan di media sosial seorang guru BK di SMP Negeri 1 Lubuklinggau berinisial A diduga lecehkan siswinya berinisial P. Diketahui pelecehan tersebut terjadi dua minggu yang lalu.

    Dalam postingan viral tersebut berisi cerita bahwa korban diajak ciuman oleh pelaku dan kemudian pelaku meminta korban untuk melakukan hal lebih kepadanya. Namun karena korban enggan, akhirnya pelaku menyuruh korban untuk melakukan masturbasi kepadanya.

    Setelah keluarga korban mengetahui kejadian tersebut, akhirnya mereka melaporkan hal tersebut ke pihak sekolah dan pihak kepolisian pada Senin (22/9/2025) malam hari dan pelaku sudah diamankan oleh pihak kepolisian pada Selasa (23/9/2025) sekitar pukul 08.00 WIB. (RED)