Kategori: Kriminal

  • Edarkan Ekstasi, Pria Ini Digelandang Aparat

    Edarkan Ekstasi, Pria Ini Digelandang Aparat

    LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pemuda berinisial DF (22), warga Jalan Depati Said No. 02 RT. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, berhasil diamankan petugas pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Penangkapan berlangsung di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di semak-semak pinggir jalan. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi 19 butir tablet diduga narkotika jenis ekstas.

    Dari hasil penimbangan, berat bruto keseluruhan barang bukti mencapai 7,02 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DF sendiri yang meletakkan barang haram tersebut di lokasi sebelum akhirnya diamankan.

    Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak.

    “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut” ujarnya.

    Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

    Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam menekan ruang gerak para pelaku.(RVA)

  • Curi Mobil, Seorang Petani Di Pagaralam Di Ringkus Aparat

    Curi Mobil, Seorang Petani Di Pagaralam Di Ringkus Aparat

    PAGARALAM – Polres Pagaralam melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Selasa (16/9/2025) dini hari. Kasus ini bermula saat korban, Ridianto (55), seorang petani, mendapati mobil miliknya jenis Suzuki Super Carry Pick Up BD 9375 KA raib digasak pelaku dari halaman rumahnya.

    Pelaku diketahui bernama Geryansen (40), warga Bedeng Munir, Kelurahan Besemah Serasan. Dengan modus membongkar paksa pagar dan mobil yang terkunci, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Pagaralam.

    Berbekal laporan korban, Sat Reskrim bersama Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, mobil korban berhasil ditemukan terparkir di Terminal Nendagung. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku tanpa perlawanan untuk dibawa ke Polres Pagaralam.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, SH, menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat anggota di lapangan.

    “Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Pagaralam tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap aksi kriminal,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur, SH, menambahkan imbauannya kepada masyarakat.“Kami mengajak warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila terjadi tindak pidana. Polres Pagaralam akan terus berkomitmen menjaga keamanan di wilayah hukum Pagar Alam,” tegasnya. (RTA)

  • Tiga Tersangka Ranmor Di Lubuklinggau Dibekuk Aparat

    Tiga Tersangka Ranmor Di Lubuklinggau Dibekuk Aparat

    Lubuk Linggau – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lubuk Linggau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) setelah menangkap tiga tersangka pada Jumat (12/9).

    Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari dua laporan pencurian sepeda motor yang terjadi di Kota Lubuk Linggau.Kronologi Kejadian dan PenangkapanKejadian pertama terjadi pada Kamis, 3 Juli 2025, di depan ruko PT. Sumber Tri Jaya Lestari di Jalan Kenanga II. Korban, Arliansyah, kehilangan satu unit sepeda motor Honda Revo Fit FI 110 dengan taksiran kerugian Rp10 juta.

    Kejadian kedua dilaporkan pada Selasa, 29 Juli 2025, di sebuah gudang rongsokan di Jalan Fatmawati. Korban, Febi Hadrianti, nyaris kehilangan sepeda motor Yamaha Mio J. Upaya pencurian ini gagal total karena pelaku diteriaki saksi, meskipun kontak motor korban sudah rusak. Kerugian ditaksir Rp5 juta.

    Berdasarkan laporan tersebut, Tim Macan Linggau dan Unit Pidum Satreskrim Polres Lubuk Linggau melakukan penyelidikan intensif. Hasilnya, identitas para pelaku berhasil dikantongi. Pada Jumat (12/9) sekitar pukul 10.00 WIB, tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar dan Kanit Pidum IPDA Suwarno berhasil meringkus tiga tersangka R (35), FP (21), D (30). Ketiganya adalah buruh harian dan merupakan warga Kelurahan Pelita Jaya. FP dan D ditangkap saat bekerja di Jalan Nirwana IV, sementara R alias Kus diamankan di rumahnya setelah sempat terjadi kejar-kejaran dengan petugas.

    Pengakuan dan Sanksi Hukum. Dalam interogasi, para tersangka mengakui perbuatannya, termasuk berhasil membawa kabur Honda Revo Fit FI di lokasi pertama dan mencoba mencuri Yamaha Mio J di lokasi kedua.

    Para pelaku beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.Imbauan dan Komitmen Polres Lubuk LinggauKapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasat Reskrim AKP Kurniawan Azwar menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap tindak pidana.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, pastikan kendaraan terparkir dengan aman, gunakan kunci ganda, serta segera laporkan jika menemukan tindak kriminal di sekitar lingkungan,” ujar AKP Kurniawan Azwar.

    Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Lubuk Linggau menegaskan perannya sebagai pelindung dan pelayan masyarakat, sekaligus memberikan rasa aman bagi warga. (RVA)

  • Edarkan Ekstasi Dan Ganja, Pria Ini Dibekuk Aparat

    Edarkan Ekstasi Dan Ganja, Pria Ini Dibekuk Aparat

    PAGARALAM – Polres Pagar Alam melalui Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali berhasil menggagalkan peredaran Narkoba, seorang pemuda berinisial agung (23), yang diketahui berstatus resedivis dalam kasus narkoba, ditangkap satres Narkoba Polres Pagar Alam bersama barang bukti narkoba jenis ekstasi dan ganja. Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIk melalui kasat Narkoba Iptu Doris Priandi SH didampingi kasi Humas Polres Pagar Alam Iptu Mansyur.

    SH membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap berinisial agung (23) yang berstatus resedivis dalam kasus Narkoba,berawal dari pengembangan dari tersangka sebelumnya, penangkapan berlangsung Pada Rabu (10/09/2025) sekira pukul 03.40 wib di sebuah konter di jalan mayor ruslan kel bangun kaya kec Pagar Alam Utara kota Pagar alam saat dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti narkotika digemgaman pelaku dan diatas meja dirumahnya, yang bersangkutan mengakui barang bukti tersebut miliknya.

    Dari tangan pelaku inisial agung (23) polisi menyita satu butir pil ekstasi warna merah seberat 0,46 gram serta satu paket ganja 4,54 gram, selain itu juga polisi mengamankan dua unit telepon genggam yang diduga dipakai pelaku untuk bertransaksi.

    Hasil tes Urine agung(23) menunjukan positif mengonsumsi sagu dan ganja. Ujar Iptu doris.Tersangka bestatus sebagaipengedar, saat ini sudah dilakukan penahanan dimapolres Pagar Alam. Atas perbuatan tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

    Polres Pagar Alam menegaskan terus meningkatkan pengawasan dan pemberantasan narkotika di wilkum polres Pagar alam, kami berharap peran serta masyarakat aktif melapor dan memberikan informasi bila mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika. Tegas kasi humas Iptu mansyur. (RTA)

  • Pelaku Pembunuhan Sadis Di Sungai Ibul Di Bekuk Aparat

    Pelaku Pembunuhan Sadis Di Sungai Ibul Di Bekuk Aparat

    PALI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Jalan Batu Pertamina, Dusun II, Desa Sungai Ibul, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI pada Jumat (12/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Korban diketahui bernama Matsari Lekat (29), seorang petani warga Desa Sungai Ibul, yang tewas mengenaskan setelah dianiaya menggunakan senjata tajam oleh dua pelaku, yakni L (49) dan anak kandungnya P (19), warga setempat.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula dari perselisihan yang melibatkan korban dengan keluarga pelaku. Pada pagi hari, korban didapati berada di kamar anak perempuan pelaku berinisial H. Peristiwa itu memicu kemarahan keluarga pelaku.

    Meski sempat dinikahkan secara adat dengan anak perempuan pelaku, korban dianggap tidak menunjukkan itikad baik. Hingga pada Jumat sore, pelaku L bersama anaknya P menghadang korban yang sedang mengendarai sepeda motor bersama anak perempuannya.

    “Korban dihentikan paksa, lalu pelaku P menyerang dengan sebilah parang hingga mengenai punggung korban. Setelah itu korban terjatuh ke parit dan langsung dianiaya secara bersama-sama oleh kedua pelaku hingga meninggal dunia di lokasi kejadian,” jelas Kasat Reskrim Polres PALI, AKP Nasron Junaidi, S.H., M.H.

    Anak korban yang masih berusia 14 tahun, berinisial LFP, menyaksikan langsung peristiwa itu dan segera melarikan diri untuk meminta pertolongan warga sekitar.Setelah menerima laporan masyarakat dan melakukan serangkaian penyelidikan, tim Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan. Dari hasil interogasi, keduanya mengakui perbuatannya dan turut diamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan untuk menghabisi nyawa korban.

    “Pelaku sudah kami amankan beserta barang bukti dan kini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres PALI. Perbuatan kedua pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia dengan luka parah di bagian punggung, leher, tangan, serta tubuh lainnya,” ungkap AKP Nasron Junaidi.

    Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, lebih subsider Pasal 170 ayat (3) KUHP tentang Pengeroyokan yang Mengakibatkan Kematian.

    Kapolres PALI, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa Polres PALI berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya kejahatan yang merenggut nyawa orang lain.Kami mengapresiasi kerja cepat anggota Satreskrim yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat. Kepada masyarakat, kami imbau untuk selalu menyelesaikan setiap permasalahan dengan kepala dingin, bukan dengan kekerasan. Hukum akan menjadi jalan penyelesaian terbaik,”tegas Kapolres PALI melalui Kasatreskim.

    Saat ini kedua pelaku mendekam di sel tahanan dan menunggu proses hukum lebih lanjut. (RAK)