Kategori: Kriminal

  • Curi Sepeda Motor, Pria Di Musi Rawas Digeladang Aparat Polswk BTS Ulu

    Curi Sepeda Motor, Pria Di Musi Rawas Digeladang Aparat Polswk BTS Ulu

    SEPUTARTV.COM, MUSI RAWAS – Belum sampai hitungan satu hari, Kapolres Musi Rawas (Mura), AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melaunching Pamapta, Negosiator dan Patroli Presisi Polres Mura, Rabu (22/10/2025), kemarin.

    Personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, langsung bergerak cepat menerapkan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, diwilayah hukum Polsek BTS Ulu Polres Mura, Rabu (22/10/2025).

    Hasilnya, personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, berhasil meringkus terduga pelaku perkara 363 KUHPidana (Curat), saat melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, tepatnya di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.25 WIB, Kamis (23/10/2025).

    Diketahui tersangka berinisial, DI (25), warga Desa Taba Tinggi, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu. Sedangkan rekannya berinisial, BM berhasil melarikan diri saat akan dilakukan penangkapan.

    Tersangka ditangkap diduga mencuri sepeda motor milik, DC (23), di Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.20 WIB, Kamis (23/10/2025).

    Dalam kesempatan itu, Kapolres Mura, AKBP Agung Adhitya Prananta, SH, SIK, MH, melalui Kapolsek BTS Ulu, AKP Fauzan Aziman SH, membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi, Kamis (23/10/2025).

    “Benar, dini hari, personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, saat melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, dibantu warga, berhasil meringkus terduga pelaku curat berinisial DI,” kata Kapolsek.

    Kapolsek menjelaskan, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/ B-11 / X / 2025/ SPKT/POLRES MURA/ POLSEK BTS ULU/SUMSEL, tanggal 23 OKTOBER 2025.

    Tersangka berhasil ditangkap, bermula saat personel Polsek BTS Ulu Polres Mura, melakukan kegiatan Pamapta dan Patroli Presisi, kemudian bertemu korban dan bercerita terjadi pencurian.

    Lalu, bersama warga secara bersama-sama melakukan pengepungan sekaligus penangkapan terhadap tersangka, DI, hingga tersangka DI berhasil ditangkap, namun rekan tersangka DI yakni berinisial, BM berhasil kabur mengunakan sepada motor Suzuki Satria FU miliknya.

    Selanjutnya, tersangka DI diamankan ke Mapolsek BTS Ulu dan selanjutnya diserahkan ke Sat Reskrim Polres Mura, guna proses hukum lebih lanjut. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor Honda Beat, apabila dihitung senilai Rp. 10.000.000.

    “Selain tersangka, kami juga menyita BB berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Putih,” ucapnya.

    Kapolsek menambahkan, kiranya kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Mura, untuk tetap waspada dan apabila adanya gangguan kamtibmas segera melapor sehingga bisa ditindaklanjuti.

    “Selain itu kami juga akan terus melakukan patroli keliling guna meningkatkan situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek BTS Ulu dan Polres Mura,” akhirnya.(RED)

  • Tembak Mati Pencuri Petai, Petani Di Muba Dibekuk Petugas

    Tembak Mati Pencuri Petai, Petani Di Muba Dibekuk Petugas

    SEPUTARTV.COM, MUSI BANYUASIN – Seorang petani petai di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Soni Harso (35) harus berhadapan dengan polisi, setelah menembak Zulkarnain (44) hingga tewas. Dia menembak korban yang diduga mencuri petai di kebunnya dengan menggunakan senapan angin.

    “Pelaku membenarkan dan mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap korban Zulkarnain,” kata Kasi Humas Polres Muba Iptu Hutahean, dalam keterangan resmi yang diterima, Minggu (19/10/1025).

    Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Maposek Sungai Keruh, setelah berhasil diamankan kurang dari 1×24 jam usai kejadian di Dusun V Desa Kerta Jaya, Kabupaten Muba.

    Hutahean menyebut pihaknya juga menyita barang bukti satu pucuk senapan angin warna coklat, satu karung berisi 10 tangkai petai, serta pakaian milik pelaku yang digunakan saat kejadian.

    “Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, subsider Pasal 354 ayat (2) tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan Kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tulisnya.

    Diberitakan sebelumnya, seorang pemilik kebun petai di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) bernama Soni Harso (35) ditangkap pihak kepolisian, usai menembak Zulkarnain (44) hingga tewas menggunakan senapan angin.

    Peristiwa tersebut terjadi diduga karena pelaku memergoki korban sedang mencuri buah petai miliknya. Peristiwa tersebut terjadi di kebun milik pelaku di Dusun V Desa Kerta Jaya, Kecamatan Sungai Keruh, Kabupaten Muba pada Jumat (17/10/2025) sekitar pukul 18.00 WIB.

    Peristiwa tersebut berawal saat korban sedang berada di kebun petai miliknya, saat itu ia melihat korban sedang mengambil buah petai miliknya tanpa izin. Sempat terjadi cekcok antar keduanya, namun pelaku menembak korban menggunakan senapan angin.

    “Sebelum terjadinya penembakan, pelaku memergoki korban sedang mengambil petai di kebun pelaku,” kata Kanit Reskrim Polsek Sungai Keruh Ipda Rolly Setiawan.

    Pelaku menembak korban satu kali pada bagian perut menggunakan senapan angin. Akibatnya korban meninggal saat dalam perjalanan untuk mendapatkan pertolongan medis.

    “Karena tidak terima, pelaku menembak korban satu kali menggunakan senapan angin hingga peluru mengenai bagian perut pinggang sebelah kanan korban,” ujarnya.(RED)

  • Hendak Kesawah, Seorang Petani Alami Nasib Tragis Usai Jadi Korban Kebrutalan Begal

    Hendak Kesawah, Seorang Petani Alami Nasib Tragis Usai Jadi Korban Kebrutalan Begal

    SEPUTARTV.COM, EMPAT LAWANG – Telah terjadi tindak pidana yang diduga sebagai kasus Curas (Pencurian dengan Kekerasan)/begal dan atau pengeroyokan serta penganiayaan terhadap seorang warga Desa Muara Karang, Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, pada Kamis, 16 Oktober 2025, sekitar pukul 17.00 WIB.

    Korban diketahui bernama Asmawi 60 tahun, berprofesi sebagai petani dan merupakan warga setempat. Berdasarkan keterangan awal, korban hendak pergi ke sawah melalui jalan arah Air Lintang Ulu Desa Muara Karang ketika tiba-tiba dihadang oleh dua orang tak dikenal yang mengenakan penutup wajah/topeng (sebo).

    Korban sempat mencoba mempertahankan sepeda motor miliknya, namun para pelaku bertindak brutal dengan membacok dan memukul korban menggunakan senjata tajam. Akibatnya, korban mengalami luka bacok serius di bagian kepala (ubun-ubun) dan patah pada tangan kiri. Saat ini, korban tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Tebing Tinggi.

    Diketahui, tidak ada barang milik korban yang hilang dalam kejadian tersebut. Menindaklanjuti laporan dari masyarakat, Polsek Pendopo bergerak cepat dengan melakukan langkah-langkah awal berupa penerimaan laporan, mendatangi dan mengamankan TKP, mencatat identitas korban serta saksi-saksi, mengecek kondisi korban di rumah sakit, melakukan dokumentasi, dan melaporkan kejadian kepada Kapolres.

    Kapolsek Pendopo menyampaikan bahwa hingga saat ini situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Pendopo secara umum masih dalam keadaan aman dan terkendali.(RDP)

  • Nekat Bobol Gudang, Dua Pria Di PALI Di Bekuk Aparat

    Nekat Bobol Gudang, Dua Pria Di PALI Di Bekuk Aparat

    SEPUTARTV.COM, PALI – Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di gudang Pool PT. BRN, Jalan Servo Km 42 Desa Raja Barat, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Dua orang pelaku berhasil diamankan berikut sejumlah barang bukti yang digunakan dalam aksi kejahatan tersebut.

    Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Jumat (10/10/2025) sekitar pukul 16.00 WIB. Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B-73/X/2025/SPKT/Polsek Tanah Abang/Polres PALI/Polda Sumsel, pelaku diduga masuk ke dalam gudang dengan cara merusak pintu, lalu membongkar dinamo pada mesin las yang berada di dalamnya. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp7 juta.

    Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial KRS (39) warga Desa Raja dan RR (33) warga Desa Muara Sungai, Kecamatan Tanah Abang.

    Keduanya ditangkap dalam waktu singkat di dua lokasi berbeda tanpa perlawanan. Pelaku KRS terlebih dahulu diamankan di Desa Harapan Jaya, kemudian dari pengakuannya diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan bersama rekannya RR, yang juga berhasil diamankan di rumahnya di Desa Muara Sungai.

    Dari tangan para pelaku, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Mio Soul GT warna putih bernomor polisi BG 3573 LF yang digunakan untuk membawa hasil curian, serta sejumlah peralatan seperti palu, obeng, kunci pas, dan kunci Inggris yang digunakan untuk membongkar dinamo mesin las.

    Kapolsek Tanah Abang IPTU Arzuan, S.H. menjelaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi cepat anggota di lapangan.

    “Begitu laporan kami terima, tim Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak ke lokasi yang dicurigai. Dalam waktu singkat, kedua pelaku berhasil kami amankan beserta barang bukti yang digunakan dalam aksi mereka,” ujar IPTU Arzuan, S.H.

    Lebih lanjut, IPTU Arzuan menegaskan bahwa kedua pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Tanah Abang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Keduanya akan dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.

    Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. melalui Kapolsek Tanah Abang menyampaikan apresiasi atas respon cepat anggota dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

    “Kami berkomitmen untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan akan ditindaklanjuti dengan cepat dan profesional. Kasus ini menjadi bukti bahwa Polri hadir di tengah masyarakat untuk melindungi dan menegakkan hukum secara tegas,” tegas Kapolres dalam pernyataan yang disampaikan IPTU Arzuan.

    Dengan pengungkapan ini, Polsek Tanah Abang berharap masyarakat dapat semakin percaya terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Polres PALI.

    “Dan kita berharap,peran aktif dari masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian akan terus terjalin dengan baik,demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir,”pungkas IPTU Arzuan.(RAK)

  • Curi Buah Sawit, Pria Di Pali Dibekuk Aparat

    Curi Buah Sawit, Pria Di Pali Dibekuk Aparat

    PALI – Unit Reskrim Polsek Talang Ubi kembali menorehkan prestasi dengan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di area perkebunan PT. Suryabumi Agrolanggeng, Desa Karta Dewa, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).

    Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 14 Oktober 2025, sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, petugas keamanan perusahaan tengah melakukan patroli rutin dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang mencuri buah sawit di lokasi perkebunan. Dua orang pelaku berhasil melarikan diri, sementara satu orang pelaku berinisial I (51), warga Desa Sinar Dewa, Kecamatan Talang Ubi, berhasil diamankan di tempat kejadian bersama barang bukti.

    Dari tangan pelaku, petugas menyita 30 tandan buah sawit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash warna silver tanpa nomor polisi yang digunakan untuk mengangkut hasil curian.

    Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, S.H. menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan pihak keamanan perusahaan yang segera direspons oleh tim Unit Reskrim Polsek Talang Ubi.

    “Setelah menerima laporan, kami langsung menurunkan Tim Elang Unit Reskrim ke lokasi. Pelaku berinisial I berhasil kami amankan bersama barang bukti, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” ungkap Kapolsek.

    Ia menambahkan bahwa dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Talang Ubi.

    Kasus ini kini ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

    Sementara itu, Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Talang Ubi AKP Ardiansyah, memberikan apresiasi atas kesigapan anggota di lapangan.

    “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres PALI. Tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan, termasuk pencurian hasil perkebunan, akan terus kami lakukan demi memberikan rasa aman kepada masyarakat dan pihak perusahaan,” tegasnya.

    Barang bukti kini telah diamankan di Mapolsek Talang Ubi, dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke pihak Kejaksaan.(RED)