Kategori: Kriminal

  • Pelaku Curat Di PALI Tergulung Operasi Pekat Musi 2026

    Pelaku Curat Di PALI Tergulung Operasi Pekat Musi 2026

    PALI, seputartv.com — Satuan Reserse Kriminal Polres PALI kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,melalui pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dalam rangka Operasi Pekat Musi 2026 yang menyasar street crime diwilayah hukum Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI). 

    Pengungkapan kasus tersebut berlandaskan Laporan Polisi Nomor LP/B-38/II/2026/SPKT/Polres PALI/Polda Sumsel tanggal 6 Februari 2026 serta Surat Telegram Kapolda Sumsel Nomor STR/31/II/OPS.1.3/2026 tentang pelaksanaan Operasi Pekat Musi 2026.

    Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (24/1/2026),sekitar pukul 05.00 WIB disebuah rumah warga seputaran Talang Subur, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi. 

    “Korban yang baru saja pulang kerumahnya kaget,mendapati pintu belakang dalam kondisi rusak dan sejumlah barang berharga telah hilang,diantaranya uang tunai,perhiasan,serta jam tangan.Kerugian ditaksir mencapai Rp4 juta,”buka Kanit Pidum Polres PALI IPDA La Ode Yudhistira saat diwawancarai awak media.

    Setelah melakukan penyelidikan lanjutnya,Tim Opsnal Beruang Hitam Satreskrim Polres PALI berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial N, yang mengakui perbuatannya. 

    Dari hasil pengembangan,petugas juga melakukan pencarian barang bukti yang sebelumnya disimpan oleh seorang rekannya. 

    Saat penggerebekan di sebuah rumah kos,petugas menemukan barang bukti berupa gelang tangan perunggu dan loket kalung perak,sementara rekan tersangka berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran.

    “Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan,”jelasnya.

    Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi,S.H.,M.H yang didampingi Kanit Pidum IPDA La Ode Yudhistira,menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari langkah tegas Kepolisian dalam menekan angka kriminalitas selama Operasi Pekat Musi 2026.

    “Polres PALI berkomitmen menindak tegas segala bentuk kejahatan yang meresahkan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian.Kami juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila mengetahui adanya tindak kriminal,” ujar Kasat Reskrim menyampaikan pesan Kapolres.

    Pihak kepolisian menegaskan bahwa penyidikan masih terus dikembangkan. 

    “Termasuk upaya pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut,dan kepada para pelaku yang masih buronan kami menghimbau,agar segera menyerahkan diri secara baik-baik,sebelum kami mengambil langkah tegas dan terukur,”pungkasnya.(B4R)

  • Nekat Bawa Ganja, Pria Di Paiker Empat Lawang Di Gelandang Petugas

    Nekat Bawa Ganja, Pria Di Paiker Empat Lawang Di Gelandang Petugas

    EMPAT LAWANG, seputar TV.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Empat Lawang menangkap seorang pria berinisial B, 42 tahun, atas dugaan tindak pidana narkotika di Desa Pulau Tengah, Kecamatan Pasemah Air Keruh, Kabupaten Empat Lawang, Selasa malam, (10/02/2026).

    Penangkapan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan patroli dan serangkaian penyelidikan oleh tim Satresnarkoba.

    Dalam penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar dan satu paket kecil yang diduga berisi ganja. Barang haram tersebut disembunyikan di balik jaket yang dikenakan tersangka. Total berat bruto barang bukti mencapai 120 gram.

    Polisi menduga B berperan sebagai pengedar. Tersangka berikut barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Empat Lawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Pihak kepolisian menyatakan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. Aparat juga mengimbau warga untuk terus bekerja sama dalam upaya pemberantasan narkotika demi mewujudkan Kabupaten Empat Lawang yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.(RED)

  • Curi Sepeda Motor Dirumah Warga, Pemuda Di Pali Dibekuk Petugas

    Curi Sepeda Motor Dirumah Warga, Pemuda Di Pali Dibekuk Petugas

    PALI, seputar TV.com — Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres PALI berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) berupa sepeda motor yang terjadi di wilayah Desa Air Ritam Barat, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.

    Dalam pengungkapan tersebut,petugas mengamankan seorang tersangka berinisial U.W. (39) beserta barang bukti kendaraan milik korban.

    Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Senin, 2 Februari 2026 sekitar pukul 17.56 WIB, di depan rumah korban Al (25) di Desa Air Ritam Barat.
    Saat hendak keluar rumah, korban mendapati sepeda motor Honda Beat warna biru dengan nomor polisi BG 2344 BBB yang sebelumnya diparkir di depan rumah sudah tidak berada di tempat.

    Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta dan segera melaporkan peristiwa itu ke Polsek Penukal Abab.

    Berdasarkan laporan polisi LP/B/14/II/2026/SPKT/Polsek Penukal Abab/Polres PALI/Polda Sumsel, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab langsung melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 11.30 WIB, petugas berhasil mengamankan tersangka di wilayah hukum Polsek Penukal Abab.

    Selain mengamankan tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru milik korban.

    Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K. mengapresiasi gerak cepat personel Polsek Penukal Abab dalam mengungkap kasus tersebut.

    “Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat melalui respons cepat terhadap setiap laporan tindak pidana. Pengungkapan ini menunjukkan keseriusan Polres PALI dalam memberantas kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat,”tegas Kapolres.

    Kapolres juga mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan serta menggunakan kunci pengaman tambahan saat memarkir kendaraan.

    Sementara itu,Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H. menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan penyelidikan dan patroli guna mencegah terjadinya tindak pidana serupa.

    “Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Penukal Abab,” ujarnya.

    Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Penukal Abab untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

    “Dan dijerat dengan Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait pencurian dengan pemberatan,”pungkasnya.

  • Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai Kantor Pos Pagaralam Resmi Tersangka Dan Ditahan

    Terduga Pelaku Pelecehan Pegawai Kantor Pos Pagaralam Resmi Tersangka Dan Ditahan

    PAGARALAM, seputartv.com – Kasus dugaan Pelecehan yang diduga dilakukan oleh Oknum Kepala Kantor Pos Kota Pagaralam berinisial UB terhadap Pegawainya sendiri berinisial RA, kini memasuki babak baru.

    Peristiwa yang sempat viral dan menjadi buah bibir dikalangan masyarakat Kota Pagaralam ini kini semakin kian terang benderang, dimana proses hukum terhadap kasus ini mulai mengerucut dengan telah ditingkatkannya status Penyelidikan ke tahap Penyidikan oleh satreskrim Polres Pagaralam pada Jumat (06/02/2026).

    Aditra Merfizah, S.H dan Oscar Harris, S.H, M.Kn selaku Kuasa Hukum korban menyampaikan, pihaknya melalui kliennya RA telah menerima Surat Perihal Pemberitahuan Penetapan Tersangka terhadap terduga Pelaku berinisial UB dari Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam pada Sabtu (07/02/2026).

    “Kita selaku Kuasa Hukum hari ini telah menerima salinan  Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka dari Satreskrim Polres Pagaralam melalui klien kami, alhamdulilah status terduga kini telah menjadi tersangka dan telah di tahan di Mapolres Pagaralam,” ungkap Aditra Merfaizah di dampingi Oscar harris Di kantornya kepada Media seputartv.com Sabtu (07/02/2026).

    Ditambahkannya, selaku kuasa hukum pihaknya mengapresiasi langka yang telah dilakukan pihak Penyidik Satreskrim Polres Pagaralam atas ditingkatkannya status kasus ini dari Penyelidikan ke tahap Penyidikan.

    sementara itu hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Pagaralam baik dari pihak satreskrim maupun Kasi Humas belum dapat memberikan staetmentnya ketika dikonfirmasi terkait telah ditetapkannya status terduga menjadi tersangka dan atas telah ditahannya terduga pelaku. (Tim)

  • Dua Pelaku Ranmor Di Pali Dibekuk, Tak Lama Usai Dua Jam Beraksi

    Dua Pelaku Ranmor Di Pali Dibekuk, Tak Lama Usai Dua Jam Beraksi



    PALI, seputartv com – Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi didepan rumah ibadah,tak luput dari perhatian aparat Kepolisian.

    Unit Reskrim Polsek Penukal Abab Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) bergerak cepat dan berhasil membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) hanya berselang dua jam setelah kejadian.

    Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 1 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB, di depan Masjid Atohirin, Desa Mangku Negara, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI.
    Saat itu korban memarkirkan sepeda motornya untuk menunaikan salat Isya. Namun usai ibadah,kendaraan yang ditinggalkan sudah lenyap digondol pelaku.

    Sepeda motor yang dicuri yakni Honda Fit S warna hitam tanpa bodi, bernomor polisi BG 6339 DL, dengan nilai kerugian diperkirakan mencapai Rp5 juta,merasa dirugikan korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Penukal Abab.

    Tak menunggu lama,sekitar pukul 22.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Penukal Abab berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial YJ (30) dan P (33) di wilayah hukum Polsek Penukal Abab. Bersamaan dengan penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit sepeda motor hasil kejahatan.
    Kedua pelaku langsung digiring ke Mapolsek Penukal Abab guna menjalani pemeriksaan intensif dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

    Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,S.H.,S.I.K.,M.I.K.melalui Kapolsek Penukal Abab AKP Dedy Kurnia, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku kejahatan, terlebih yang meresahkan masyarakat.

    “Polres PALI berkomitmen penuh memberantas tindak pidana, khususnya curanmor. Kami pastikan setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat dan tegas. Kejahatan tidak akan kami toleransi,” tegas AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait,disampaikan oleh AKP Dedy Kurnia.

    Kapolsek Penukal Abab menambahkan,keberhasilan pengungkapan cepat ini merupakan hasil kerja responsif personel dilapangan serta bentuk kehadiran nyata Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    “Saat ini penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku,melengkapi berkas penyidikan,serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,”ujar AKP Dedy Kurnia.

    Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.

    “Kita mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan,serta tidak ragu untuk melaporkan setiap tindak kriminal yang terjadi di lingkungan sekitar,”pungkas Kapolsek Penukal Abab saat diwawancarai Ketua Pokja Polres PALI Bang Akbar.