Kategori: Kriminal

  • Bawa Sabu & Ganja, Pria Ini Terpaksa Dibekuk Aparat

    Bawa Sabu & Ganja, Pria Ini Terpaksa Dibekuk Aparat

    LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial LS (30), warga Jalan Sukarela RT 08, Kelurahan Taba Pingin, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II, yang juga berdomisili di Perumahan Buana Lestari, Kelurahan Nikan Jaya, Kecamatan Lubuk Linggau Timur I, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti.

    Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/62/IX/2025/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 22 September 2025. Aksi dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lubuk Linggau, AKP M. Romi, pada Senin (22/9/2025) sekitar pukul 15.00 WIB di rumah kontrakan tersangka.Dalam penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa:

    3 plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat brutto 1,62 gram.

    1 bungkus kertas koran berisi irisan daun/batang diduga ganja dengan berat brutto 2,29 gram.Uang tunai Rp350 ribu.

    1 unit handphone Realme warna biru.

    2 pipet plastik yang dimodifikasi menjadi alat sekop.1 bal plastik klip kosong ukuran kecil.

    kotak HP Vivo warna putih.Seluruh barang bukti ditemukan di dalam kotak handphone yang diletakkan di lantai rumah kontrakan tersangka.Kapolres Lubuk Linggau AKBP Adithia Bagus Arjunadi melalui Kasatresnarkoba AKP M. Romi menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif tim di lapangan.

    “Tersangka LS sudah diamankan bersama barang bukti untuk kepentingan penyidikan. Kami juga akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” jelasnya.

    Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 112 ayat (1), atau Pasal 111 ayat (1) UU Narkotika.Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Lubuk Linggau untuk proses hukum lebih lanjut. (RAV)

  • Nekat Curi Kotak Amal, Pemuda Di Empat Lawang Hampir Di Amuk Massa

    Nekat Curi Kotak Amal, Pemuda Di Empat Lawang Hampir Di Amuk Massa

    EMPAT LAWANG – Seorang Pemuda kepergook saat melakukan Aksi pencurian kotak amal yang terjadi di Masjid Nur Darusalam, Desa Lampar Baru Kecamatan Talang Padang Kabupaten Empat Lawang pada (23/08/2025).

    Aksinya tidak berjalan mulus, lantaran saat hendak menggambil kotak amal, pelaku kepergok warga, diketahui pelaku melancarkan aksinya menggunakan jasa ojek untuk menuju ke lokasi. Setelah sampai di lokasi pelaku langsung membobol kotak amal menggunakan anak kunci gembok.

    Saat hendak membawa kotak tersebut, aksi pelakupun diketahui oleh indra (51) dan Regi (27). Diketahui pelaku berinisial P (22) Warga Lubuk Buntak Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Empat Lawang.

    Kapolsek Talang Padang AKP Sugeng Sutrisno, membenarkan kejadian tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku berhasil diamankan oleh warga saat beraksi. <Saat diperiksa, ditemukan sebilah senjata tajam berupa pisau di pinggang pelaku, serta kaca pirek yang biasa digunakan untuk menghisap sabu.

    Barang bukti yang diamankan meliputi satu kotak amal, satu bilah pisau, dan satu kaca pirek. Tindakan cepat dilakukan oleh anggota Polsek Talang Padang dengan mendatangi lokasi kejadian, mencatat keterangan saksi, serta mengamankan tersangka dan barang bukti. Pelaku kemudian diserahkan ke Unit Pidum Polres Empat Lawang dalam keadaan sehat dan tanpa luka.

    Kapolsek menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.(RDP)

  • Nekat Edarkan Shabu, Pria Di Pagaralam Di Bekuk Aparat

    Nekat Edarkan Shabu, Pria Di Pagaralam Di Bekuk Aparat

    PAGARALAM – Satres Narkoba Polres Pagar Alam kembali menorehkan prestasi dengan mengungkap kasus peredaran narkotika jenis shabu dan ekstasi di wilayah hukum Polres Pagar Alam. Seorang pria berinisial Ari (28), warga Tebat Giri Indah, berhasil diringkus polisi saat berada di rumah kawasan Jl. Laskar Asrul, Kelurahan Besemah Serasan, Kecamatan Pagaralam Selatan, pada Jumat (19/9/2025) malam.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januari Kencana Setia Persada, S.Ik, melalui Kasat Narkoba Iptu Doris Pidriandi,S.H didampingi Kasi Humas Iptu Mansyur, S.H mengatakan, dari tangan tersangka pihaknya mengamankan barang bukti berupa 18 paket shabu dengan berat bruto 3,38 gram, satu butir pil ekstasi berbentuk apel warna merah, serta berbagai alat hisap dan timbangan digital.

    “Tersangka kita amankan setelah adanya laporan masyarakat yang menyebut rumah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkotika. Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan belasan paket shabu, ekstasi, uang tunai, serta peralatan untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkoba,” jelas Iptu Doris.

    Dari hasil tes urine, tersangka juga dinyatakan positif metamfetamin dan amfetamin. Polisi menegaskan bahwa tersangka berperan sebagai pengedar.

    Selain itu, tersangka mengakui barang haram tersebut dimiliki bersama rekannya yang masih dalam pengejaran berinisial Ayub. “Kini, Ari beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pagar Alam untuk proses hukum lebih lanjut.

    “Saat ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

    Polisi juga berkomitmen untuk terus melakukan pengembangan kasus demi memutus jaringan peredaran narkoba di wilayah Pagar Alam. (RED)

  • Edarkan Ekstasi, Pria Ini Digelandang Aparat

    Edarkan Ekstasi, Pria Ini Digelandang Aparat

    LUBUKLINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali mencetak prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pemuda berinisial DF (22), warga Jalan Depati Said No. 02 RT. 04 Kelurahan Lubuk Linggau Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, berhasil diamankan petugas pada Kamis (18/9/2025) sekitar pukul 14.30 WIB.

    Penangkapan berlangsung di Jalan Kenanga 2, Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuk Linggau Utara II, Kota Lubuk Linggau. Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan pelaku di semak-semak pinggir jalan. Barang bukti tersebut berupa satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat dua plastik klip transparan berisi 19 butir tablet diduga narkotika jenis ekstas.

    Dari hasil penimbangan, berat bruto keseluruhan barang bukti mencapai 7,02 gram. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, DF sendiri yang meletakkan barang haram tersebut di lokasi sebelum akhirnya diamankan.

    Kapolres Lubuk Linggau Polda Sumatera selatan AKBP Adithia Bagus Arjunadi, melalui Kasat Resnarkoba AKP M. Romi, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lubuk Linggau dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak.

    “Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Polres Lubuk Linggau untuk proses penyidikan lebih lanjut” ujarnya.

    Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo. Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat.

    Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitar. Kerja sama masyarakat dinilai sangat penting dalam menekan ruang gerak para pelaku.(RVA)

  • Curi Mobil, Seorang Petani Di Pagaralam Di Ringkus Aparat

    Curi Mobil, Seorang Petani Di Pagaralam Di Ringkus Aparat

    PAGARALAM – Polres Pagaralam melalui Sat Reskrim berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kelurahan Nendagung, Kecamatan Pagar Alam Selatan, pada Selasa (16/9/2025) dini hari. Kasus ini bermula saat korban, Ridianto (55), seorang petani, mendapati mobil miliknya jenis Suzuki Super Carry Pick Up BD 9375 KA raib digasak pelaku dari halaman rumahnya.

    Pelaku diketahui bernama Geryansen (40), warga Bedeng Munir, Kelurahan Besemah Serasan. Dengan modus membongkar paksa pagar dan mobil yang terkunci, pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut. Atas kejadian ini, korban mengalami kerugian hingga Rp20 juta dan segera melaporkan kasus tersebut ke Polres Pagaralam.

    Berbekal laporan korban, Sat Reskrim bersama Sat Intelkam langsung melakukan penyelidikan. Tak berselang lama, mobil korban berhasil ditemukan terparkir di Terminal Nendagung. Petugas kemudian bergerak cepat mengamankan barang bukti dan menangkap pelaku tanpa perlawanan untuk dibawa ke Polres Pagaralam.

    Kapolres Pagaralam AKBP Januar Kencana Setia Persada, SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Irawan Adi Candra, SH, menyampaikan apresiasinya atas kerja cepat anggota di lapangan.

    “Penangkapan ini menjadi bukti bahwa Polres Pagaralam tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan. Kami akan terus hadir memberikan rasa aman dan menindak tegas setiap aksi kriminal,” ujarnya.

    Sementara itu, Kasi Humas Polres Pagaralam, Iptu Mansyur, SH, menambahkan imbauannya kepada masyarakat.“Kami mengajak warga untuk selalu meningkatkan kewaspadaan serta segera melapor apabila terjadi tindak pidana. Polres Pagaralam akan terus berkomitmen menjaga keamanan di wilayah hukum Pagar Alam,” tegasnya. (RTA)