Kategori: Hukum

  • Sabu 4,2 Kilo Gram Siap Edar Diamankan Polisi, Dua Orang Ditahan

    Sabu 4,2 Kilo Gram Siap Edar Diamankan Polisi, Dua Orang Ditahan

    OGAN ILIR – Anggota Satresnarkoba Polres Ogan Ilir kembali berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar. Kali ini, sebanyak 4,2 kilogram sabu berhasil disita dari dua kurir di Jalan Lintas Sumatera, Ogan Ilir.

    Pengungkapan dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Ogan Ilir pada Sabtu (4/4) sekitar pukul 01.40 WIB di Simpang Desa Saka Tiga, Kecamatan Indralaya. Dua tersangka berinisial ES (40) dan YB (47), warga Palembang, diamankan saat melintas menggunakan mobil.

    Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo membenarkan penangkapan itu dia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan hasil operasi intelijen yang berlangsung selama kurang lebih 14 jam.

    “Benar, informasi kami terima sejak Jumat siang. Tim langsung bergerak melakukan pemetaan dan pemantauan hingga akhirnya dilakukan penyergapan dini hari,” katanya kepada wartawan, Minggu (5/4/2026).

    Bagus mengungkapkan saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan empat paket besar sabu dengan total berat bruto 4.239 gram. Barang haram tersebut disimpan dalam tas totebag putih di dalam mobil Toyota Sigra yang digunakan pelaku saat melintas.

    “Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit kendaraan, dua ponsel, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan narkotika,”ungkapnya.

    Menurut Bagus, jalur Lintas Sumatera kerap dimanfaatkan sebagai rute distribusi narkoba lintas wilayah. Namun, upaya tersebut berhasil digagalkan sebelum barang beredar luas.

    “Ini bukan sekadar penangkapan, tapi penyelamatan masyarakat dari ancaman narkoba dalam jumlah besar,” tegasnya.

    Sementara itu, Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan di jalur strategis.

    “Tidak ada ruang bagi pelaku narkotika. Jalur lintas provinsi kini dalam pengawasan ketat,” katanya.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

    Saat ini, polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk pemasok dan pemesan barang haram tersebut. (Red)

  • Polsek Tebing Tinggi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam, Wakapolsek : Aduan Masyarakat

    Polsek Tebing Tinggi Bongkar Arena Judi Sabung Ayam, Wakapolsek : Aduan Masyarakat

    EMPAT LAWANG – Merespons cepat keluhan masyarakat melalui layanan Bantuan Polisi (Banpol), aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Tebing Tinggi melakukan penggerebekan di sebuah lokasi yang diduga kuat menjadi arena perjudian sabung ayam. di Desa Rantau Tenang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang, pada Sabtu (04/04/2026).

    Pengerebekan berlangsung pukul 13.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Waka Polsek Tebing Tinggi, IPTU Ariyanto bersama PS. Kanit Reskrim IPDA Mustofa Atmaja, S.I.P., M.H., serta diperkuat dengan beberapa personil Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang.

    Menurut Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman Ahiri melalui Wakapolsek Tebing Tinggi IPTU Ariyanto, dengan didampingi oleh Aparat Desa pihaknya melakukan penggerebekan lokasi yang diduga menjadi arena sabung ayam. Namun  setibanya di lokasi arena sabung ayam ditemukan dalam keadaan kosong dan tidak ada aktivitas seperti yang dilaporkan.

    “Meski pun saat penggerebekan tidak ditemukan aktivitas pemain, kita tetap mengambil tindakan tegas dengan membongkar seluruh fasilitas arena tersebut agar tidak bisa digunakan kembali,” ujar IPTU Ariyanto.

    Ariyanto menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polsek Tebing Tinggi. Bagi Masyarakat yang melihat dan mengetahui kegiatan perjudian atau pun perbuatan lainnya yang mengarah ketindak pidana jangan takut untuk melapor ke Polisi sebab identitas pelapor akan dilindungi serta dirahasiakan.

    “Kepada masyarakat kami himbau jangan takut untuk melapor kepada Polisi jika di sekitar lingkungan tempat tinggalnya terdapat perbuatan tindak pidana, sebab dengan adanya sinergitas antara Masyarakat dan Polisi maka tindakan pencegahan akan kian baik kedepannya termasuk pencegahan gangguan Kamtibmas,” Imbuhnya. (Red)

  • Kejari Pagaralam Bersama 4 Jaksa Diperiksa Kejagung, Ada Apa ?

    Kejari Pagaralam Bersama 4 Jaksa Diperiksa Kejagung, Ada Apa ?

    PALEMBANG – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pagaralam Ira Febriana dan empat orang jaksa saat ini tengah menjalani pemeriksaan oleh tim gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. 

    Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Ketut Sumedana, membenarkan adanya proses pemeriksaan tersebut.

    Menurut Ketut Sumedana, pemeriksaan ini merupakan langkah awal dalam rangkah menindaklanjuti laporan yang diterima dari masyarakat.

    “ Benar, saat kita sedang melakukan pemeriksaan dan semuanya kita periksa di Kejati termasuk Kejari Pagaralam, ada sekitar empat sampai lima orang yang kita periksa terkait laporan masyarakat, bukan OTT ya,” ujar Ketut Sumedana, Selasa (31/3/2026).

    Dijelaskannya, bahwa proses yang dilakukan saat ini masih sebatas klarifikasi guna memastikan kebenaran laporan atas tersebut.

    “Pemeriksaan ini masih berupa klarifikasi terhadap laporan tersebut, hari ini masih dilakukan pemeriksaan di Kejati dan saat ini tim kita juga ada yang masih berada di kota Pagaralam untuk mengecek laporan tersebut,” ungkap ketut.

    Namun hingga saat ini, pihak Kejati Sumsel belum mengungkap secara detail terkait substansi laporan masyarakat yang dimaksud. Ketut Suwedana hanya menegaskan bahwa laporan internal harus segera ditindaklanjuti pihaknya.

    “Terkait laporan masyarakat, apalagi sipatnya terkait internal kita harus cepat tindaklanjuti dan jangan sampai lambat dalam penanganannya,” imbuhnya.

    Ia juga menyebut bahwa saat ini tim dari Kejaksaan Agung juga turut terlibat dalam proses pemeriksaan ini, termasuk melakukan pengecekan ke lapangan secara langsung.

    “Tim dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia juga menerima laporan itu, jadi kita sama-sama melakukan klarifikasi dan melakukan pengecekan ke lapangan,” tutupnya.

    Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan belum ada kesimpulan resmi terkait hasil klarifikasi yang dimaksud. (Red)

  • Tak Terima Saksi Kliennya Di Periksa Seperti Tersangka, Riski Aprendi, S.H Protes

    Tak Terima Saksi Kliennya Di Periksa Seperti Tersangka, Riski Aprendi, S.H Protes

    EMPAT LAWANG – Advocat Riski Aprendi, S.H selaku Kuasa Hukum Jimmi dalam kasus dugaan salah tangkap memprotes penyidik Polres Empat Lawang saat melakukan pemeriksaan terhadap 3 orang saksi meringankan bagi kliennya.

    Menurut Riski Aprendi, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap saksi yang meringankan kliennya dipandang terlalu berlebihan seolah saksi tersebut merupakan tersangka dalam kasus besar.

    Selaku Kuasa Hukum, Riski Aprendi protes dan merasa keberatan dimana saksi diperiksa oleh penyidik pada jumat 27 maret 2026 kemarin dari pukul 10.00 hingga jam 19.00 WIB. Bahkan setelah saksi selesai diperiksa dan menandatangani berkas pemeriksaan dan akan pulang, saksi kembali dipanggil penyidik untuk diperiksa ulang.

    “Saya keberatan dan protes, karena saksi diperiksa hingga sembilan jam seperti memeriksa tersangka. Itu pun pemeriksaan dihentikan setelah adanya protes dari kita selaku kuasa hukum dan anehnya, setelah sembilan jam diperiksa dan menandatangani berkas pemeriksaan para saksi beranjak pulang tiba-tiba kembali dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan ulang,” ungkap Riski Aprendi kepada Media seputartv.com.

    Ditambahkan Riski Aprendi, seharusnya pemeriksaan terhadap saksi cukup butuh waktu sekitar dua atau tiga jam saja dan saksi meringankan semestinya dihadirkan dalam persidangan pokok perkara oleh penasehat hukum yang bersangkutan.

    ” Mengapa saya protes, karena para saksi yang diperiksa sudah mulai kelelahan dan merasa tidak nyaman bahkan terlihat mulai tertekan. Seharusnya Penyidik memahami kondisi itu, kan bisa dilakukan pemeriksaan lanjutan keesok harinya jangan terkesan pemeriksaan ini dipaksakan dan seolah dikejar waktu,” tambah Riski Aprendi.

    Terkait hal ini Pihak Polres Empat Lawang pun angkat bicara, menurut Plh Kasatreskrim Polres Empat Lawang Iptu Eko Setiawan, S.H, M.Si, apa yang dilakukan penyidik telah sesuai dengan SOP pemeriksaan.

    ” Dalam melakukan pemeriksaan penyidik tidak memiliki batas waktu saat memeriksa seseorang yang terkait dalam suatu perkara tindak pidana termasuk para pihak, selagi dibutuhkan dalam proses pemeriksaan maka penyidik memiliki kewenangan itu,” Terang Iptu Eko Setiawan kepada Media ini pada Selasa (31/03/2026). (Red)

  • Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pengadaan Kopi Fiktif, Korban Alami Kerugian Milyaran Rupiah

    Polres Pagaralam Berhasil Ungkap Kasus Dugaan Pengadaan Kopi Fiktif, Korban Alami Kerugian Milyaran Rupiah

    PAGARALAM – Polres Pagaralam berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang bermodus kerja sama fiktif pengadaan kopi yang mengatasnamakan Pemerintah Kota Pagar Alam dengan total kerugian mencapai Rp 4,03 milyar.

    Menurut Kasat Reskrim Polres Pagaralam, Iptu Heriyanto SH, dengan didampingi oleh Kasi Humas Polres Pagaralam Iptu Mansyur SH, tersangka dalam kasus ini adalah ELP, merupakan warga Kelurahan Kuripan Babas Kecamatan Pagaralam Utara Kota Pagaralam.

    “Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau perbuatan curang dengan modus menawarkan kerja sama fiktif pengadaan kopi untuk Pemkot Pagaralam dengan nilai kerugian lebih kurang 4,03 milyar rupiah ,” ungkap Iptu Heriyanto kepada Tim seputartv.com.

    Dijelaskannya, peristiwa ini bermula pada Juni 2025 lalu, saat itu tersangka menawarkan kepada korbannya untuk menjual kopi kepada tersangka dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan roasting kopi Pemerintah Kota Pagaralam dan menurut tersangka ia memiliki izin langsung dari wali kota Pagaralam terkait kerjasama pengadaan roasting kopi tersebut serta menjanjikan sistem atau pola pembayaran setiap dua minggu.

    Korban pun percaya, kemudian biji kopi akhirnya dikirim kepada tersangka dalam jumlah besar secara bertahap hingga puluhan ton.

    Pada awalnya pembayaran sempat dilakukan meskipun kerap mengalami keterlambatan, namun saat pembayaran selanjutnya kian lama kian tersendat.

    Ketika korban mempertanyakan perihal keterlambatan pembayaran, tersangka kerap berdalih adanya keterlambatan anggaran dari Pemerintah Kota serta lagi dalam proses pemeriksaan dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    “Tersangka juga sempat menunjukkan surat kerjasama yang mengatasnamakan Pemkot Pagaralam, setelah kita lakukan pendalaman dan mengecek surat tersebut ternyata surat tersebut tidak benar alias palsu,” terang Iptu Heriyanto.

    Dari hasil penyelidikan, diketahui ternyata kopi milik korban tidak digunakan untuk kebutuhan pemerintah Kota Pagaralam melainkan dijual kembali oleh tersangka kepada sejumlah gudang kopi di wilayah Kota Pagaralam.

    Pada Selasa, 17 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WIB akhirnya Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Pagaralam mengamankan tersangka.

    “Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti, perbuatan tersangka memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP,” tegas Heriyanto.

    kini tersangka telah diamankan di Mapolres Pagaralam beserta sejumlah barang bukti berupa dokumen transaksi, nota penjualan serta surat yang diduga palsu milik tersangka.(Tom)