Mangkir Dari Panggilan, Penyidik Polres Lubuk Linggau Jemput Paksa Owner Ummi Travel

LUBUK LINGGAU – Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Polres Lubuklinggau akhirnya melakukan penjemputan paksa terhadap owner Ummi Travel setelah yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan pemeriksaan yang telah dilayangkan sebelumnya.

Langkah tegas tersebut diambil usai beberapa kali panggilan resmi tidak diindahkan tanpa keterangan yang jelas. Penjemputan paksa ini merupakan bagian dari proses penyidikan terkait dugaan kasus yang menyeret nama perusahaan travel tersebut.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik sebelumnya telah melayangkan surat panggilan secara patut. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, owner Ummi Travel tidak hadir untuk memberikan keterangan. Sikap yang dinilai tidak kooperatif ini dianggap menghambat proses hukum, sehingga aparat mengambil tindakan sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam proses penjemputan, Kanit Pidsus Satreskrim Polres Lubuklinggau, Ipda M. Dodi Rislan, terlihat langsung menunjukkan surat perintah penangkapan kepada yang bersangkutan sebagai dasar tindakan hukum yang sah.

Tim Pidsus pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan owner Ummi Travel untuk kemudian dibawa ke Mapolres Lubuklinggau guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga saat ini, penyidik masih terus mendalami peran serta keterlibatan yang bersangkutan dalam perkara yang tengah ditangani.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa penjemputan paksa dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam menegakkan hukum serta memastikan setiap warga negara bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Semua pihak yang dipanggil wajib hadir. Jika tidak, tentu ada konsekuensi hukum yang harus dihadapi,” tegas sumber internal kepolisian.

Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat aktivitas usaha travel yang bersentuhan langsung dengan masyarakat luas, khususnya calon jemaah umrah.

Warga diimbau untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada pihak berwenang.

Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan jemaah umrah umumnya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Ummi Travel terkait penjemputan paksa tersebut. Proses penyidikan dipastikan masih akan terus berlanjut hingga perkara ini menemukan titik terang. (Red)

Komentar

Tinggalkan komentar