Terkait Wartawan Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Okta Riyadi : Langka Itu Sudah Benar, Kita Dukung !

PALEMBANG – Terkait adanya laporan dugaan Pencemaran Nama baik ke pihak Kepolisian oleh seorang Jurnalis salahsatu Media Televisi Nasional yang bertugas di Kabupaten Empat Lawang Berinisial DA, terhadap oknum ASN berinisial AK yang bertugas di Lingkungan Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Empat Lawang. 

Dimana dalam Postingan di akun media sosial yang diduga milik terlapor, terdapat narasi seolah pelapor dalam mencari berita menjatuhkan orang lain sehingga pelapor merasa nama baiknya dan aktivitas profesinya telah dicemarkan.

Terkait hal itu, Wakil Ketua Bidang Pembelaan dan Pembinaan Hukum Wartawan PWI Pusat Okta Riyadi angkat bicara.

“Apa yang dilakukan oleh rekan kita DA (wartawan) itu sudah betul, langkah ini sudah benar dan kita mendukung hal itu,” jelas Okta Riyadi kepada media seputartv.com ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut pada Selasa (14/04/2026).

Menurut Okta Riyadi, laporan dugaan pencemaran nama baik adalah hak setiap warga negara jika yang bersangkutan merasa dirugikan apalagi menyangkut aktivitas profesinya sebagai seorang jurnalis yang merupakan salahsatu pilar ke 4 demokrasi dan wartawan berhak atas perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya yang tertuang pada Pasal 8 Undang-undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Selain dugaan pencemaran nama baiik, ini bisa dikategorikan menghambat tugas wartawan atau menghalang halangi kerja wartawan dan ada pidananya,” terang wartawan senior yang kerap dipanggil Oka ini.

Lanjutnya, jika  yang dilaporkan tidak setuju dengan pemberitaan seorang wartawan kalau menyangkut diri orang itu bisa mengajukan hak jawab. Jika tidak terkait dirinya sendiri, bisa memberikan hak koreksi bukan menuduh wartawan dengan narasi menjatuhkan orang lain dan hal tersebut diatur dalam Pasal 5 UU Pers. 

“Soal keberatan terhadap tingkah laku wartawan termasuk kerjanya misal, wartawan tersebut melakukan tindak pidana pemerasan bisa melaporkan ke dewan kehormatan PWI jika wartawan tersebut merupakan anggota PWI atau ke organisasi dimana wartawan tersebut bernaung atau laporkan  ke pihak Kepolisian,” ungkapnya. (Red)

Komentar

Tinggalkan komentar