Kategori: Berita terbaru

  • Curi Buah Kopi Tengah Malam, Dua Pemuda Di Empat Lawang Diciduk Polisi

    Curi Buah Kopi Tengah Malam, Dua Pemuda Di Empat Lawang Diciduk Polisi

    EMPAT LAWANG, seputar tv com – Dua pemuda di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencuri buah kopi milik warga. Keduanya berinisial AR dan FBE, yang ditangkap di lokasi berbeda setelah beberapa bulan menjadi buronan.

    AR lebih dulu ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, pada Kamis (23/7/2026). Sementara rekannya, FBE, diringkus ketika sedang berada di depan sebuah ruko di Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (4/8/2026).

    Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di kebun kopi milik warga Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

    Menurut Ariyanto, kedua pelaku masuk ke area perkebunan pada dini hari dan memetik buah kopi tanpa seizin pemiliknya. Peristiwa itu kemudian diketahui setelah warga memberikan informasi kepada pemilik kebun bahwa hasil panennya telah diambil oleh orang lain.

    “Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda,” kata Ariyanto.

    Dari hasil pemeriksaan, AR dan FBE mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.

    Barang bukti yang diamankan antara lain batang pohon kopi yang mengalami kerusakan akibat proses pemetikan serta nota hasil penjualan kopi yang diduga berkaitan dengan hasil curian.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.(Red)

  • Tim Kuasa Hukum Ghozali Akbar Bacakan Pledoi, Nilai Tuntutan 11 Tahun Terlalu Dipaksakan

    Tim Kuasa Hukum Ghozali Akbar Bacakan Pledoi, Nilai Tuntutan 11 Tahun Terlalu Dipaksakan



    LAHAT,Seputartv.com – Tim kuasa hukum terdakwa Ghozali Akbar (20) membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lahat, dengan agenda penyampaian pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Rabu 5/08/26.

    Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 11 tahun yang diajukan JPU dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

    Menurut mereka, penerapan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai terlalu dipaksakan karena unsur-unsur yang didakwakan dianggap belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

    Kuasa hukum berpendapat bahwa pembuktian di persidangan tidak menunjukkan adanya fakta yang cukup untuk mendukung dakwaan sebagaimana yang didalilkan penuntut umum.

    Setelah dicermati didalam surat tuntutan JPU pada halaman 17 – 20,Jaksa Penuntut Umum mengadakan-gada terkait barang bukti selama proses pembuktian,didalam persidangan tidak ada barangbukti narkotika jenis shabu dan tidak sinkron dengan pasal yang didakwakan.

    Oleh karena itu, majelis hakim dimohon untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

    Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim tidak semata-mata berpedoman pada surat tuntutan JPU, melainkan juga memperhatikan alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan.

    Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

    Dalam praktik persidangan pidana, pembacaan pledoi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.(Red)

  • Warga Apresiasi Respon Cepat Anggota Piket Polres Empat Lawang

    Warga Apresiasi Respon Cepat Anggota Piket Polres Empat Lawang


    Empat Lawang – Respons cepat yang ditunjukkan jajaran Polres Empat Lawang kembali mendapat apresiasi dari masyarakat. Seorang warga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H., beserta Pamapta IPDA YUDHA dan Piket Fungsi Polres Empat Lawang atas kesigapan menindaklanjuti laporan yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.

    Laporan tersebut diterima pada Sabtu, 1 Agustus 2026, terkait adanya seorang yang mencurigakan dan diduga hendak memasuki area kos-kosan warga. Setelah menerima informasi, Pamapta IPDA YUDHA bersama Piket Fungsi Polres Empat Lawang segera menuju lokasi untuk melakukan pengecekan dan langkah-langkah kepolisian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif.

    Atas respons cepat tersebut, warga mengaku merasa tenang dan terlindungi. Kehadiran petugas di lokasi dinilai memberikan rasa aman sekaligus menjadi bukti nyata komitmen Polres Empat Lawang dalam memberikan pelayanan yang cepat, responsif, dan profesional kepada masyarakat.

    Kapolres Empat Lawang AKBP ABD AZIZ SEPTIADI, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa Polres Empat Lawang akan terus mengoptimalkan pelayanan kepolisian, termasuk melalui layanan Call Center 110, agar setiap laporan masyarakat dapat segera ditindaklanjuti demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

    Polres Empat Lawang mengimbau masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan layanan Call Center 110 apabila menemukan kejadian yang memerlukan kehadiran kepolisian. Sinergi antara masyarakat dan Polri menjadi kunci utama dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Empat Lawang.

  • Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya

    Kejari Palembang Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Lampu Jalan Tenaga Surya



    PALEMBANG, seputartv.com – Kepala Kejari Palembang Muhammad Ali Akbar mengatakan pihaknya tengah menangani dua perkara dugaan korupsi di lingkungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palembang. Selain penyidikan proyek pemeliharaan lampu jalan, penyidik juga mengusut dugaan korupsi pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya (solar cell) yang bersumber dari APBD Perubahan Tahun Anggaran 2025.
    Kata Ali, kedua perkara tersebut saat ini masih berjalan secara bersamaan. Namun, proses penanganannya akan dipisahkan sesuai perkembangan penyidikan.

    “Benar, saat ini ada pengembangan kasus dua kegiatan penyidikan, yakni pemeliharaan lampu jalan dan pengadaan lampu jalan tenaga surya atau solar cell di Kota Palembang. Sejauh ini penyidikan kedua perkara ini dilakukan bersamaan, nanti ke depan seiring perkembangan akan dilakukan terpisah,” katanya saat konferensi pers, Rabu (5/9/2026).

    Saat dikonfirmasi apakah penyidikan pengadaan lampu jalan tenaga surya tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan 1.800 unit lampu jalan, Ali Akbar membenarkannya.

    “Benar, ada pengadaan 1.800 lampu jalan tenaga surya,” ungkapnya.

    Ali menegaskan tidak menutup kemungkinan akan melakukan pemeriksaan terhadap Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang terkait dugaan korupsi tersebut.

    “Tidak menutup kemungkinan semua pihak akan diperiksa (Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang),” jelasnya.

    Dia menambahkan, dalam proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa 69 orang saksi, dengan 8 di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Palembang.

    “Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, penyidik Kejari Palembang telah memeriksa 69 orang saksi, dengan 8 di antaranya merupakan anggota DPRD Kota Palembang,” ujarnya.(Red)

  • Gelapkan motor, Pemuda Di Lubuk Linggau Diamankan Petugas

    Gelapkan motor, Pemuda Di Lubuk Linggau Diamankan Petugas

    LUBUK LINGGAU, seputar tv.com – Keberhasilan mengungkap kasus tindak pidana penggelapan dan penipuan kembali ditunjukkan jajaran Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan. Satu orang laki-laki berhasil diamankan setelah melarikan diri dan menggelapkan sepeda motor milik warga dengan kerugian diperkirakan mencapai Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah).

    Penanganan perkara ini berlandaskan Laporan Polisi Nomor: LP/B/15/VI/2026/SPKT/POLSEK LUBUK LINGGAU UTARA I/POLRES LUBUK LINGGAU/POLDA SUMSEL, tertanggal 02 Juni 2026. Peristiwa bermula pada Kamis, 26 Februari 2026, sekira pukul 12.00 WIB, bertempat di lingkungan RT.03, Kelurahan Sumber Agung, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

    Berdasarkan keterangan korban, Indra, seorang petani warga Jalan Nirwana, Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, peristiwa berawal saat tersangka meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan hendak menggadaikan perangkat telepon genggam miliknya. Percaya dengan alasan tersebut, korban menyerahkan kendaraan. Namun, sepeda motor itu tidak pernah dikembalikan. Korban pun melaporkan kehilangan dan dugaan penipuan tersebut ke pihak kepolisian. Kendaraan yang digelapkan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi Z 5648 AAJ, senilai sekitar Rp12.000.000,-.

    Setelah menerima laporan, penyelidikan segera dipimpin langsung oleh Kapolsek Lubuk Linggau Utara I, Iptu Sumardi Candra. Hasil penyelidikan menetapkan adanya unsur tindak pidana. Namun saat pihak kepolisian berupaya memanggil pihak yang diduga, tersangka telah meninggalkan tempat tinggalnya dan tidak diketahui keberadaannya, sehingga tim penyidik terus melacak pergerakannya.

    Upaya penelusuran berbuah hasil pada Minggu, 02 Agustus 2026, sekira pukul 16.00 WIB. Saat melaksanakan patroli rutin di wilayah hukum, tim Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim, Ipda Beni Kurniawan melihat sosok yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sedang berjalan di salah satu jalur wilayah. Pelaku pun segera diamankan dan dibawa ke Polsek Lubuk Linggau Utara I untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Tersangka teridentifikasi sebagai GPI (25), warga Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuk Linggau Utara I, Kota Lubuk Linggau.

    Pada Jumat, 02 Agustus 2026, bertempat di Ruang Gelar Perkara Unit Reskrim Polsek Lubuk Linggau Utara I, dilaksanakan penetapan tersangka dan gelar perkara. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan secara transparan dan berlandaskan hukum, tersangka GPI mengakui sepenuhnya perbuatan penggelapan yang dilakukannya. Ia mengaku telah menggadaikan sepeda motor korban kepada pihak lain seharga Rp2.000.000,- dan seluruh uang hasil penggadaian tersebut telah habis dipergunakannya.

    Dari perkara ini, pihak kepolisian telah menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Street dengan Nomor Polisi Z 5648 AAJ. Perbuatan tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 486 dan/atau Pasal 492 KUHPidana, mengenai tindak pidana penggelapan dan penipuan.

    Kasus ini kini dalam tahap penyidikan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkara guna diserahkan kepada pihak penuntut umum. Keberhasilan pengungkapan perkara ini menjadi bukti ketekunan dan keseriusan jajaran Polsek Lubuk Linggau Utara I dalam menuntaskan setiap laporan masyarakat, sekaligus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban, tidak terhalang oleh jarak maupun waktu.