Tim Kuasa Hukum Ghozali Akbar Bacakan Pledoi, Nilai Tuntutan 11 Tahun Terlalu Dipaksakan



LAHAT,Seputartv.com – Tim kuasa hukum terdakwa Ghozali Akbar (20) membacakan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Lahat, dengan agenda penyampaian pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU),Rabu 5/08/26.

Dalam pledoinya, tim kuasa hukum menyatakan bahwa tuntutan pidana penjara selama 11 tahun yang diajukan JPU dinilai tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

Menurut mereka, penerapan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dinilai terlalu dipaksakan karena unsur-unsur yang didakwakan dianggap belum terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kuasa hukum berpendapat bahwa pembuktian di persidangan tidak menunjukkan adanya fakta yang cukup untuk mendukung dakwaan sebagaimana yang didalilkan penuntut umum.

Setelah dicermati didalam surat tuntutan JPU pada halaman 17 – 20,Jaksa Penuntut Umum mengadakan-gada terkait barang bukti selama proses pembuktian,didalam persidangan tidak ada barangbukti narkotika jenis shabu dan tidak sinkron dengan pasal yang didakwakan.

Oleh karena itu, majelis hakim dimohon untuk mempertimbangkan seluruh fakta persidangan secara objektif, adil, dan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu, tim kuasa hukum meminta agar majelis hakim tidak semata-mata berpedoman pada surat tuntutan JPU, melainkan juga memperhatikan alat bukti, keterangan para saksi, serta fakta hukum yang telah terungkap selama proses persidangan.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda penyampaian tanggapan (replik) dari Jaksa Penuntut Umum sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan akhir dalam perkara tersebut.

Dalam praktik persidangan pidana, pembacaan pledoi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan jaksa sebelum hakim bermusyawarah dan menjatuhkan putusan.(Red)

Komentar

Tinggalkan komentar