Kategori: Berita terbaru

  • Kapolda Sumsel Beri Kuliah Umum di SMA Taruna Nusantara Pagar Alam, Tanamkan Semangat Generasi Emas 2045

    Kapolda Sumsel Beri Kuliah Umum di SMA Taruna Nusantara Pagar Alam, Tanamkan Semangat Generasi Emas 2045



    PAGARALAM – Mengakhiri rangkaian kunjungan kerjanya di Kota Pagar Alam, Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sumatera Selatan, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho, mengunjungi SMA Taruna Nusantara Kampus Pagar Alam di Jalan Bandara Atung Bungsu, Kelurahan Atung Bungsu, Kecamatan Dempo Selatan, Kamis (30/7/2026).

    Kedatangan Kapolda didampingi Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah dan Kapolres Pagar Alam AKBP Adam Purbantoro, serta disambut langsung oleh Kepala SMA Taruna Nusantara Kampus Pagar Alam, Brigjen TNI Mochammad Ghoffar Ngismangil.

    Dalam kesempatan tersebut, Kapolda Sumsel memberikan kuliah umum sekaligus motivasi kepada 238 siswa SMA Taruna Nusantara Kampus Pagar Alam. Suasana berlangsung interaktif dengan adanya sesi tanya jawab yang memberikan kesempatan kepada para taruna dan taruni untuk berdialog langsung dengan Kapolda.

    Dalam arahannya, Irjen Pol. Dr. Sandi Nugroho mengaku bangga atas berdirinya SMA Taruna Nusantara Kampus Pagar Alam yang menjadi satu-satunya kampus SMA Taruna Nusantara di Pulau Sumatera. Ia menjelaskan, sebelumnya SMA Taruna Nusantara hanya berpusat di Magelang, Jawa Tengah, namun pada era Presiden Prabowo Subianto kini telah dibangun lima kampus baru, yakni di Pagar Alam, Cimahi, Malang, Langowan, dan Ibu Kota Nusantara (IKN).

    Kapolda berharap kehadiran SMA Taruna Nusantara di Kota Pagar Alam mampu mencetak generasi muda yang unggul, berkarakter, serta berprestasi, baik di bidang militer maupun akademik, sebagai bagian dari upaya mewujudkan visi Indonesia Emas 2045.

    “Semoga dari kampus ini lahir pemimpin-pemimpin masa depan yang mampu membawa bangsa Indonesia semakin maju dan berdaya saing,” harap Kapolda.

    Usai menyampaikan kuliah umum, Kapolda Sumsel bersama Ketua Bhayangkari Daerah Sumsel Eka Sandi Nugroho, didampingi Wali Kota Pagar Alam H. Ludi Oliansyah serta Ketua TP PKK Kota Pagar Alam Hj. Hera Parianti Ludi, melakukan penanaman pohon di lingkungan SMA Taruna Nusantara Kampus Pagar Alam.

    Kegiatan tersebut menjadi simbol komitmen bersama dalam mendukung pelestarian lingkungan sekaligus menanamkan nilai kepedulian terhadap alam kepada para siswa, sejalan dengan semangat membangun generasi muda yang berkarakter, berintegritas, dan peduli terhadap masa depan bangsa. (Tom)

  • Tak Kapok Masuk Bui, Perempuan Ini Diciduk Petugas Saat Nekat Kembali Edarkan Narkoba

    Tak Kapok Masuk Bui, Perempuan Ini Diciduk Petugas Saat Nekat Kembali Edarkan Narkoba

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika dan mengamankan seorang tersangka perempuan yang merupakan residivis atau pelaku berulang dalam perkara yang sama. Penangkapan dilakukan pada Minggu (26/7), berbekal informasi akurat dari masyarakat serta penerapan teknik penyelidikan canggih dan terarah.

    Penindakan ini bermula dari laporan yang diterima pihak kepolisian mengenai aktivitas transaksi narkotika yang sering dilakukan oleh tersangka di wilayah Kota Lubuk Linggau. Merespons cepat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden segera memimpin tim untuk melaksanakan penyelidikan intensif dengan metode Under Cover Buy (pembelian tersamar).

    Berdasarkan rencana yang disusun, sekitar pukul 08.50 WIB hari H, anggota yang bertugas menyamar menghubungi tersangka melalui telepon genggam untuk melakukan pemesanan narkotika jenis ekstasi. Kesepakatan pun tercapai, di mana tersangka bersedia mengantarkan pesanan tersebut ke lokasi yang telah ditentukan dengan menumpang kendaraan travel dari luar wilayah.

    Tersangka yang berinisial ET (35 tahun), warga Desa Mandi Aur, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Musi Rawas, akhirnya tiba di lokasi penyerahan, tepatnya di kawasan Perumahan Bersama Permai, Kelurahan Tanah Periuk, Kecamatan Lubuk Linggau Selatan II. Saat tersangka turun dari kendaraan travel, tim pengawas langsung mengenali dan segera melakukan pengamanan tanpa perlawanan.

    Proses penggeledahan dilakukan secara cermat dan sesuai prosedur. Dari tas sandang berwarna pink tanpa merek yang dibawa tersangka, petugas menemukan barang bukti utama berupa satu bungkus plastik klip bening berisi tiga butir pil berbentuk karakter Minion berwarna cokelat yang diduga kuat sebagai Narkotika Golongan I jenis ekstasi dengan berat bruto mencapai 1,59 gram. Selain itu, disita pula satu unit telepon genggam merek VIVO Y16 warna hitam lengkap dengan nomor dan IMEI tercatat, yang digunakan sebagai sarana komunikasi transaksi.

    Dalam pemeriksaan awal di kantor Satresnarkoba, tersangka mengakui perbuatannya dan terungkap fakta bahwa ET merupakan residivis, pernah terlibat dan diproses hukum sebelumnya dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang sama.

    Atas rangkaian perbuatannya, tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagai pasal primer, serta secara subsider diancam dengan Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang RI Nomor 01 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan yang lebih luas dan memutus rantai peredaran barang haram tersebut.

    Polres Lubuk Linggau menegaskan komitmennya untuk tidak memberi ruang bagi pengedar narkoba, termasuk pelaku berulang, dan terus mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan sehat.(Yan)

  • Hampir Tak Layak Guna, Jembatan Desa Suro Musi Rawas nyaris memakan Korban

    Hampir Tak Layak Guna, Jembatan Desa Suro Musi Rawas nyaris memakan Korban


    Musi Rawas, seputartv.com – Kondisi Jembatan Gantung yang berada di Dusun III, Desa Suro, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas, kini menjadi sorotan masyarakat. Jembatan yang selama ini menjadi akses utama warga menuju area perkebunan tersebut dinilai sudah tidak layak digunakan karena mengalami kerusakan yang cukup parah.

    Pantauan di lapangan menunjukkan lantai jembatan banyak yang rusak dan sebagian telah diganti menggunakan kayu secara swadaya oleh masyarakat agar tetap dapat dilalui. Selain itu, besi penahan dan pagar pengaman di beberapa bagian juga telah hilang maupun mengalami kerusakan, sehingga kondisi jembatan terlihat miring dan membahayakan keselamatan pengguna.

    Masyarakat berharap pemerintah desa maupun Pemerintah Kabupaten Musi Rawas segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki jembatan tersebut sebelum menimbulkan korban jiwa.

    “Kami sangat khawatir, terutama terhadap anak-anak yang sering bermain di sekitar jembatan. Dengan kondisi seperti sekarang, bukan tidak mungkin sewaktu-waktu bisa terjadi kecelakaan yang memakan korban,” ungkap seorang warga.

    Selain persoalan jembatan gantung, warga juga mengeluhkan kondisi Jalan Lingkar Desa Suro yang hingga kini masih rusak berat dan belum mendapatkan perbaikan. Hal tersebut disampaikan Us (36) saat ditemui awak media pada Selasa (29/07/2026).

    “Jalan lingkar desa sudah sangat hancur, tetapi sampai sekarang belum juga diperbaiki. Padahal akses jalan ini sangat penting bagi aktivitas masyarakat,” ujarnya.

    Menurut Us, masih banyak pekerjaan rumah yang harus menjadi perhatian pemerintah, baik pemerintah desa maupun pemerintah daerah. Selain jembatan dan jalan, saluran drainase di beberapa titik juga mengalami kerusakan sehingga dinilai menghambat perkembangan pembangunan desa.

    Ia juga menyoroti peran para wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) I Kabupaten Musi Rawas yang berjumlah tujuh orang, termasuk salah satunya berasal dari Desa Suro. Namun hingga kini, masyarakat merasa belum melihat adanya langkah konkret dalam menyelesaikan persoalan infrastruktur yang menjadi kebutuhan utama warga.

    “Jangan sampai amanah yang diberikan masyarakat hanya menjadi slogan. Yang kami butuhkan adalah tindakan nyata, bukan sekadar janji. Apalagi beberapa tahun lagi akan kembali memasuki pesta demokrasi. Harapan masyarakat sederhana, buktikan dengan kerja nyata, bukan janji yang kembali menjadi janji,” tutup Us.

    Masyarakat Desa Suro berharap pemerintah segera melakukan peninjauan langsung terhadap kondisi Jembatan Gantung Dusun III, Jalan Lingkar Desa Suro, serta infrastruktur lainnya agar aktivitas warga dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan mendukung peningkatan perekonomian masyarakat.(Red)

  • Sempat Kelabuhi Petugas, Dua Pemuda Di Lubuk Linggau Diamankan Saat Ketahuan Bawa Ganja

    Sempat Kelabuhi Petugas, Dua Pemuda Di Lubuk Linggau Diamankan Saat Ketahuan Bawa Ganja

    LUBUK LINGGAU – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lubuk Linggau Polda Sumatera Selatan kembali menunjukkan keberhasilan dalam memberantas peredaran barang haram di wilayah hukumnya. Pada Jumat (24/7) malam, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis ganja yang sengaja disembunyikan di lokasi tersembunyi.

    Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima pihak kepolisian dari masyarakat sekitar, yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan serta dugaan sering terjadinya transaksi narkotika di wilayah Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Lubuk Linggau Barat I. Merespons cepat laporan tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Lubuk Linggau AKP M. Romi bersama KBO Satresnarkoba IPDA Deden segera memimpin tim penyelidik untuk melakukan pemantauan dan pengumpulan data.

    Sekitar pukul 20.50 WIB, tim bergerak menuju lokasi yang dimaksud, tepatnya di Jalan Letkol. Atmo, Gang Teladan, Kelurahan Sukajadi. Sesampainya di lokasi, petugas melihat dua orang laki-laki sedang duduk berkumpul di area tersebut dan mencurigai gerak-gerik mereka. Tim pun segera mendekati dan melakukan pengamanan terhadap kedua orang tersebut, yang kemudian mengaku bernama UR (58) dan MRS (23), keduanya beralamat di wilayah yang sama yaitu Jalan Letkol. Atmo, Kelurahan Sukajadi.

    Pada tahap awal penggeledahan yang dilakukan terhadap badan kedua tersangka, petugas belum menemukan barang bukti apapun. Namun saat dilakukan interogasi mendalam, tersangka berinisial UR akhirnya mengakui bahwa ia telah menyembunyikan barang haram tersebut tidak jauh dari tempat mereka berada, tepatnya di bawah pohon pisang.

    Berdasarkan pengakuan tersebut, tim segera menuju lokasi yang ditunjukkan. Di sana petugas berhasil menemukan dan menyita barang bukti berupa 5 (lima) bungkus kertas yang berisikan daun kering yang diduga kuat merupakan narkotika Golongan I jenis ganja. Barang bukti tersebut memiliki berat bruto keseluruhan mencapai 40 gram.

    “Keterbukaan tersangka saat pemeriksaan sangat membantu kami menemukan barang bukti yang sengaja disembunyikan agar tidak terdeteksi. Namun upaya tersebut tetap tidak berhasil lolos dari pengawasan kepolisian,” ungkap Kasat Resnarkoba.

    Selanjutnya, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan dan dibawa ke Markas Satresnarkoba Polres Lubuk Linggau untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mengungkap jaringan serta asal muasal barang tersebut.

    Atas perbuatannya, kedua tersangka kini disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara yang cukup berat.

    Polres Lubuk Linggau mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan, serta berani melaporkan setiap dugaan peredaran narkotika demi terciptanya wilayah Lubuk Linggau yang aman, bersih, dan bebas dari bahaya narkoba.(Yan)

  • Warga Mangsang Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Lahan Di Sumsel

    Warga Mangsang Desak Mabes Polri Ambil Alih Kasus Lahan Di Sumsel

    JAKARTA, seputartv.com – Warga Desa Mangsang Kecamatan Banyung Lincir Kabupatem Musi Banyuasin Sumatera Selatan menggelar aksi di depan Mabes Polri Jakarta, aksi yang dilakukan warga ini mendesak Mabes Polri untuk mengambil alih proses hukum dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen surat lahan yang terletak di Desa Mangsang Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin sumatera Selatan.

    Dimana Kasus dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen tersebut sebelumnya telah dilaporkan warga ke Polda Sumatera Selatan bernomor LP/B77/I/2026 Polda Sumatera Selatan, namun warga menilai penanganannya terkesan lamban hingga akhirnya warga menggelar aksi di Mabes Polri untuk meminta keadilan.

    Menurut salahsatu perwakilan warga mangsang bernama Ahmad Hidayatullah, warga bersama rekan-rekannya dari Lembaga Swadaya Masyarakat SCW menggelar aksi di depan Mabes Polri setelah laporan mereka di Polda Sumsel dinilai lamban dalam penanganannya dan hingga saat ini belum ada kejelasan.

    “Setelah beberapa bulan laporan kita sampaikan ke Polda Sumsel namun setelah beberapa bulan kasus ini belum ada kejelasan, alias lamban dalam penangananya. Ya dengan terpaksa akhirnya kami melakukan aksi di depan Mabes Polri ini untuk mencari keadilan,” ungkap Ahmad Hidayatullah kepada Media ini (27/07/2026).

    Ahmad Hidayatullah menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan aksi ini hingga kasus dugaan pengrusakan dan pemalsuan dokumen lahan ini menemui titik terang.

    “Kita akan tetap menggelar aksi, hingga proses hukum terhadap kasus ini berjalan dan menemukan kejelasan nantinya,” tutup Ahmad Hidayatullah. (Red)