Curi Buah Kopi Tengah Malam, Dua Pemuda Di Empat Lawang Diciduk Polisi

EMPAT LAWANG, seputar tv com – Dua pemuda di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan, diamankan polisi setelah diduga mencuri buah kopi milik warga. Keduanya berinisial AR dan FBE, yang ditangkap di lokasi berbeda setelah beberapa bulan menjadi buronan.

AR lebih dulu ditangkap saat berada di rumah kerabatnya di Desa Muara Lintang Lama, Kecamatan Pendopo Barat, pada Kamis (23/7/2026). Sementara rekannya, FBE, diringkus ketika sedang berada di depan sebuah ruko di Desa Anyar, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas, Selasa (4/8/2026).

Kasi Humas Polres Empat Lawang, Iptu Ariyanto, mengatakan aksi pencurian tersebut terjadi di kebun kopi milik warga Desa Lubuk Buntak, Kecamatan Talang Padang, pada Senin (2/3/2026) sekitar pukul 03.00 WIB.

Menurut Ariyanto, kedua pelaku masuk ke area perkebunan pada dini hari dan memetik buah kopi tanpa seizin pemiliknya. Peristiwa itu kemudian diketahui setelah warga memberikan informasi kepada pemilik kebun bahwa hasil panennya telah diambil oleh orang lain.

“Laporan itu kemudian ditindaklanjuti hingga akhirnya kedua pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda,” kata Ariyanto.

Dari hasil pemeriksaan, AR dan FBE mengakui telah melakukan pencurian tersebut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana itu.

Barang bukti yang diamankan antara lain batang pohon kopi yang mengalami kerusakan akibat proses pemetikan serta nota hasil penjualan kopi yang diduga berkaitan dengan hasil curian.

Atas perbuatannya, kedua tersangka diproses dalam perkara dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 477 KUHP.(Red)

Komentar

Tinggalkan komentar