Kategori: Berita terbaru

  • Pencuri Kompor Gas Ini, Terpaksa Tidur Di Sel Polsek Tebing Tinggi

    Pencuri Kompor Gas Ini, Terpaksa Tidur Di Sel Polsek Tebing Tinggi

    EMPAT LAWANG, seputartv.com – Jajaran Polsek Tebing Tinggi Polres Empat Lawang yang dipimpin Kapolsek Tebing Tinggi Kompol Herman berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) Huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.

    Pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Septiadi agar seluruh jajaran terus meningkatkan penegakan hukum serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

    Kasus ini bermula dari laporan korban Dedi Herianto, warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Peristiwa pencurian terjadi pada 30 Juni 2026 di rumah korban.

    Saat tiba di rumah, korban mendapati kompor gas merek Rinnai telah hilang. Setelah memastikan barang tersebut tidak disimpan oleh istrinya, korban menyadari telah menjadi korban pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian jutaan rupiah.

    Berdasarkan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Tebing Tinggi berhasil mengidentifikasi pelaku, berinisial Rk (26), warga Kelurahan Tanjung Makmur, Kecamatan Tebing Tinggi.

    Tak lama berselang, Kanit Reskrim Polsek Tebing Tinggi Iptu Tamson bersama jajaran bergerak dan mengetahui keberadaan pelaku di kediamannya. Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan, selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tebing Tinggi untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. (Ton)

  • Pemkot Pagar Alam Percepat Revisi RTRW, Wako: Payung Hukum Penting untuk Arah Pembangunan

    Pemkot Pagar Alam Percepat Revisi RTRW, Wako: Payung Hukum Penting untuk Arah Pembangunan

    PAGARALAM, seputartv.com – Pemerintah Kota Pagar Alam mempercepat proses revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) guna mengatasi berbagai kendala pembangunan yang selama ini terbentur aturan pemanfaatan ruang.

    Upaya tersebut dibahas dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kota Pagar Alam dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Pagar Alam yang digelar di Gedung DPRD, Senin (20/07/2026).

    Dalam rapat tersebut, kedua pihak membahas kebutuhan revisi RTRW yang dinilai sudah tidak lagi sepenuhnya mampu mengakomodasi perkembangan pembangunan, investasi, serta perubahan pola ekonomi di Kota Pagar Alam.

    Wali Kota Pagar Alam, H. Ludi Oliansyah, menegaskan bahwa penataan ulang kebijakan pemanfaatan ruang merupakan kebutuhan mendesak agar arah pembangunan daerah ke depan lebih efektif, terukur, dan berkelanjutan.

    Menurutnya, sejumlah program pembangunan pemerintah maupun aktivitas masyarakat masih menghadapi hambatan akibat keterbatasan regulasi tata ruang yang berlaku saat ini.

    “Melalui koordinasi dengan Bapemperda ini kami berharap mendapatkan masukan serta solusi terkait hal-hal yang perlu segera dirumuskan bersama, terutama berkaitan dengan penyusunan usulan revisi Perda RTRW,” ujar Ludi.

    Ia menambahkan, revisi RTRW menjadi instrumen penting untuk mendukung percepatan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi daerah tanpa mengabaikan aspek lingkungan maupun kepastian hukum.

    “Perda RTRW ini sangat penting agar arah pembangunan Kota Pagar Alam, baik yang dilaksanakan pemerintah maupun masyarakat, lebih terarah, efektif, tidak merugikan lingkungan, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.

    Menanggapi maraknya alih fungsi lahan pertanian dan perkebunan menjadi kawasan kapling, Ludi mengakui pemerintah belum dapat mengambil langkah tegas karena revisi RTRW masih dalam proses.

    Menurutnya, pemerintah belum memiliki payung hukum yang kuat untuk menetapkan larangan terhadap pemanfaatan lahan tertentu.

    “Kita belum bisa mengatakan bahwa ini tidak boleh atau itu tidak boleh, karena kita berurusan langsung dengan hak masyarakat. Namun informasi mengenai alih fungsi lahan ini menjadi masukan penting bagi Pemerintah Kota Pagar Alam. Yang perlu segera kita selesaikan adalah RTRW sebagai dasar kebijakan,” katanya.

    Ludi juga mengungkapkan bahwa proses penyelesaian RTRW telah berlangsung sejak kepemimpinan sebelumnya dan hingga kini masih terus diupayakan.

    “Sudah lebih dari satu tahun kami fokus menyelesaikan RTRW agar segera tuntas sehingga Pemerintah Kota Pagar Alam memiliki arah kebijakan yang jelas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

    Sementara itu, Ketua Bapemperda DPRD Kota Pagar Alam, Dedi Stanza, menyatakan DPRD menyambut baik usulan revisi tersebut. Menurutnya, RTRW merupakan dokumen strategis yang menjadi acuan utama dalam pengelolaan ruang dan pembangunan daerah.

    “Tujuan rapat ini adalah membahas secara rinci cakupan dan tahapan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang RTRW Kota Pagar Alam,” ujarnya.

    Dedi menegaskan, Bapemperda sepakat mendorong pembahasan revisi RTRW agar segera masuk dalam agenda legislasi DPRD.

    “Kami dari Bapemperda sepakat dan akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk membahas lebih lanjut dukungan terhadap rancangan tata kelola wilayah atau RTRW. Kami juga akan memberikan berbagai masukan dan saran kepada Pemerintah Kota Pagar Alam,” pungkasnya.

    Revisi RTRW diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat dalam mengarahkan pembangunan Kota Pagar Alam, menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, perlindungan lingkungan, serta kepastian hukum bagi masyarakat dan investor. (Tom)

  • Pelaku Curat, Akhirnya Tak berdaya Ditangan Tim Macan Polres Lubuk Linggau

    Pelaku Curat, Akhirnya Tak berdaya Ditangan Tim Macan Polres Lubuk Linggau

    LUBUK LINGGAU, seputartv.com – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuk Linggau, Polda Sumatera Selatan, melalui tim khusus “Macan” berhasil mengamankan satu orang pelaku kasus pencurian dengan pemberatan yang merugikan pemilik Klinik Hapsari Medika hingga mencapai Rp 40 juta. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7), pasca laporan resmi yang diterima pihak kepolisian sehari sebelumnya.

    Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/287/VII/2026/SPKT/Polres Lubuk Linggau/Polda Sumsel tertanggal 19 Juli 2026, korban atas nama Eko Saputra melaporkan adanya dugaan pencurian yang menimpa aset miliknya di Klinik Hapsari Medika, yang beralamat di Jalan Pengayoman II No.141, Kelurahan Tapak Lebar, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau.

    Kejadian bermula pada Sabtu (18/7) sekitar pukul 15.00 WIB, saat korban menerima informasi dari warga sekitar bahwa bangunan klinik tersebut diduga dimasuki orang yang tidak berwenang. Saat tiba di lokasi untuk memeriksa, korban langsung memergoki seorang laki-laki yang sedang berusaha mengambil seng di bagian atap dapur klinik. Korban pun mengenali pelaku karena tempat tinggalnya tidak jauh dari lokasi kejadian.

    Pemeriksaan lebih lanjut menunjukkan kerugian yang sangat besar, di mana pelaku telah membawa kabur sejumlah barang berharga, antara lain: 1 set kabel instalasi, 4 partisi jendela, 2 pintu kaca, 2 kipas blower, 1 kipas angin dinding, 2 kipas angin biasa, 3 unit outdoor AC, 2 mesin kulkas, 1 mesin cuci, 1 termos air, 1 wajan, 4 panci, 1 lampu operasi, 2 mesin air, 2 unit handphone Redmi, 1 handphone Samsung, 1 mesin jahit, 3 roll kabel, 1 set peralatan bengkel, hingga 1 velg motor. Keseluruhan kerugian ditaksir mencapai Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah).

    Merespons laporan tersebut, Tim Macan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lubuk Linggau AKP Muhammad Kurniawan Azwar, didampingi Kanit Pidum IPDA Suwarno, segera bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan keterangan saksi dan jejak di tempat kejadian, tim memperoleh informasi bahwa pelaku kerap terlihat bergerak di sekitar lokasi dan identitasnya sudah diketahui korban.

    Berdasarkan petunjuk yang dikumpulkan, tim bergerak menuju kediaman orang tua pelaku di kawasan Jalan Pengayoman II, Kelurahan Tapak Lebar. Di lokasi tersebut, pelaku yang berinisial AM (38 tahun), berprofesi sebagai karyawan swasta dan warga setempat, berhasil diamankan saat sedang tertidur di dalam kamarnya. Pelaku kemudian dibawa ke Markas Polres Lubuk Linggau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

    Di hadapan penyidik, pelaku mengakui sepenuhnya perbuatannya. Ia mengaku telah melakukan aksinya selama satu bulan terakhir, bahkan hampir setiap hari, dengan cara menyusup masuk melalui bagian plafon bangunan. Pelaku juga mengungkapkan bahwa aksinya tidak dilakukan sendirian, melainkan dibantu oleh rekannya yang berinisial AC yang saat ini masih dalam penelusuran pihak kepolisian.

    “Kasus ini telah memenuhi unsur Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Kami terus melakukan upaya untuk menangkap rekan pelaku yang masih buron, serta mengamankan barang bukti yang tersisa,” ujar Kasat Reskrim.

    Saat ini pelaku AM telah ditahan di Rutan Polres Lubuk Linggau untuk pertanggungjawaban hukum, sementara penyidik masih mendalami peran masing-masing dan memburu rekan pelaku lainnya. (Ben)

  • JPU Tuntut 11 Tahun, Pengacara : Terlalu Berlebihan dan Siapkan Pledoi

    JPU Tuntut 11 Tahun, Pengacara : Terlalu Berlebihan dan Siapkan Pledoi

    LAHAT, seputartv.com – Tim kuasa hukum terdakwa  Ghozali Akbar Bin Asri Rudianto dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja menyatakan keberatan atas tuntutan 11 tahun penjara yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Lahat, Rabu (22/07/2026).

    Menurut kuasa hukum Oscar Harris,S.H,.M.kn.,  advokat Anggi Rezkian tuntutan tersebut dinilai belum mempertimbangkan seluruh fakta persidangan, termasuk keterangan saksi dan alat bukti yang telah diajukan selama proses pembuktian.

    “Kami menghormati tuntutan JPU sebagai bagian dari proses hukum. Namun, kami menilai tuntutan tersebut terlalu berat dan belum mencerminkan rasa keadilan bagi klien kami,” ujar kuasa hukum usai persidangan.

    Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya. Dalam pledoi tersebut, tim penasihat hukum akan menguraikan sejumlah alasan hukum yang dinilai dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.

    Selain itu, kuasa hukum menyatakan siap menempuh upaya hukum lanjutan apabila putusan yang dijatuhkan nantinya tidak memenuhi rasa keadilan. 

    Upaya hukum tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Sementara itu, majelis hakim menunda persidangan dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari terdakwa dan tim kuasa hukumnya.

    Kasus tersebut masih terus bergulir di pengadilan, sementara seluruh pihak diminta menghormati proses hukum hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum sesuai tahapan peradilan. (Red)

  • M. Oktafiansyah, Sosok Muda Inspiratif yang Kian Dekat di Hati Masyarakat

    M. Oktafiansyah, Sosok Muda Inspiratif yang Kian Dekat di Hati Masyarakat

    EMPAT LAWANG, seputartv.com — Dikenal enerjik, ramah, dan kaya akan pengalaman, sosok M. Oktafiansyah kini kian melekat di hati masyarakat. 

    Pria yang akrab disapa Engga ini memiliki rekam jejak panjang di dunia organisasi—mulai dari bidang kepemudaan, kemasyarakatan, sosial, olahraga, keagamaan, hingga panggung politik lokal dan regional Sumatera Selatan.

    Kiprah politiknya pun terbilang matang. Pernah mengemban amanah sebagai anggota DPRD Kabupaten Empat Lawang dan Ketua DPC PKB Kota Pagaralam, kini Engga dipercaya duduk di kursi DPRD Provinsi Sumatera Selatan dari Fraksi PKB, mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) 7 yang meliputi Kabupaten Empat Lawang, Lahat, dan Kota Pagaralam.

    Menembus Batas: Menyerap Aspirasi Tanpa Sekat

    Gaya kepemimpinannya yang santun dan humble membuat Engga tak canggung untuk turun langsung ke pelosok daerah. Ia sering terlihat berbaur dengan berbagai kalangan, termasuk merangkul generasi Gen-Z untuk mendengarkan ide-ide segar demi kemajuan daerah.

    Kehadirannya selalu dinantikan. Hal itu terlihat jelas saat ia menggelar Reses Masa Sidang II DPRD Sumsel tahun 2026. Di setiap titik kunjungan kerja, sorak hangat dan elukan warga menyambut kehadirannya. Suasana akrab dan tanpa sekat terpancar alami saat Engga berdialog dengan warga.

    “Seperti adik dan kakak, seperti anak dan orang tua. Beliau ramah, hangat, dan selalu mendengar apa yang kami sampaikan serta keluhkan,” ujar Rahmat, warga Tebing Tinggi.

    ​Senada dengan Rahmat, Rico, warga Ulu Musi, menilai Engga sebagai sosok pemuda cerdas dan santun yang tak pernah alpa melempar senyum kepada siapa saja.

    “Kami bangga melihat sosok pemuda seperti beliau. Kami berharap dan berdoa, suatu saat nanti Engga bisa menjadi pemimpin di kabupaten ini,” tutur Rico penuh harap.

    Sementara itu, Firman, warga Saling, menyoroti kepedulian tinggi Engga terhadap kegiatan sosial, keagamaan, olahraga, hingga budaya lokal. Menurutnya, Engga adalah figur yang memahami betul denyut nadi keinginan masyarakat tanpa membeda-bedakan latar belakang.

    Tetap Membumi dan Fokus Mengabdi

    ​Menanggapi besarnya gelombang dukungan dan harapan dari masyarakat Empat Lawang, M. Oktafiansyah meresponsnya dengan penuh kerendahan hati. Ia menyampaikan rasa terima kasih atas apresiasi positif tersebut dan menjadikannya sebagai pengingat untuk terus mawas diri.

    “Alhamdulillah, terima kasih atas support dan penilaian yang diberikan kepada saya. Untuk saat ini, saya belum memikirkan langkah politik ke depan. Yang jelas, fokus saya adalah terus berjuang untuk masyarakat sesuai amanah sebagai anggota legislatif,” ungkap Engga sambil tersenyum.

    “Apa pun yang diamanatkan masyarakat akan saya perjuangkan dan pertanggungjawabkan sebaik-baiknya,” pungkasnya. (ADV)