Bulan: September 2026

  • Kasus Dugaan Korupsi Semen Baturaja Kian Bergulir, Kerugian Negara Diduga Capai 75 Milyar Rupiah

    Kasus Dugaan Korupsi Semen Baturaja Kian Bergulir, Kerugian Negara Diduga Capai 75 Milyar Rupiah

    PALEMBANG, seputartv.com – Sejumlah fakta terkait dugaan penyimpangan kerja sama distribusi semen antara PT Semen Baturaja (Persero) Tbk dan PT Kapuas Musi Madelin (KMM) kembali terungkap dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Palembang, Kamis (24/9/2026).

    Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum menghadirkan tiga saksi dari jajaran manajemen PT Semen Baturaja, yakni Eko David Irawan, Dodi Irawan, dan Ade Chitra Kusuma.

    Perkara ini menjerat tiga terdakwa, yaitu mantan Direktur Pemasaran dan Keuangan PT Semen Baturaja M. Jamil, mantan Direktur Keuangan Dede Parasade, serta Direktur PT KMM Djie A Lie Alianto.

    Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan kerja sama distribusi semen periode 2018–2022 yang disebut menimbulkan kerugian negara sekitar Rp74 miliar hingga Rp75 miliar.

    Salah satu materi pemeriksaan berkaitan dengan pembukaan plafon atau batas kredit distributor PT KMM.

    Eko David Irawan, yang pernah menjabat sebagai Senior Manager/Vice President di PT Semen Baturaja, mengungkap bahwa pembukaan plafon distributor pernah dilakukan baik terhadap distributor baru maupun distributor lama.

    Ketika ditanya mengenai sejumlah distributor yang memperoleh pembukaan plafon, Eko menyebut terdapat permintaan yang disampaikan melalui pesan WhatsApp dari terdakwa M. Jamil.

    Menurut Eko, kebijakan pembukaan plafon tersebut sebenarnya bukan kebijakan yang baru muncul pada masa Jamil dan Dede Parasade. Ia juga menyatakan tidak terdapat SOP khusus yang secara spesifik mengatur kebijakan tersebut.

    Namun, dalam proses pembukaan plafon KMM, Eko mengaku merasa mendapatkan intervensi.

    Ia menjelaskan bahwa setelah dirinya menerbitkan surat pada 24 Mei, beberapa waktu kemudian dirinya mendapat komunikasi dari Jamil yang menanyakan pelaksanaan kebijakan plafon untuk KMM.

    Persidangan juga mengungkap persoalan gudang yang sebelumnya berkaitan dengan BMU dan kemudian digunakan oleh KMM.

    Eko mengatakan dirinya pernah melakukan survei ke lokasi tersebut dan melihat adanya barang di dalam gudang. Namun, ia tidak dapat memastikan kepemilikan barang karena tidak mengikuti secara langsung proses cut off perjanjian.

    Ia juga mengetahui adanya dokumen yang berkaitan dengan hubungan BMU dan KMM, termasuk persoalan piutang.

    Menurut Eko, perpindahan penggunaan gudang BMU menjadi gudang KMM dilakukan berdasarkan arahan Dede Parasade. Namun, arahan tersebut disebut tidak dituangkan dalam bentuk perintah tertulis.

    Hal lain yang menjadi perhatian majelis hakim adalah surat dukungan yang diterbitkan PT Semen Baturaja untuk KMM pada Februari 2018.

    Eko menerangkan bahwa dirinya mendapat perintah untuk membuat surat tersebut karena KMM membutuhkan dokumen untuk keperluan pengecekan kepada PT Kereta Api.

    Persoalannya, ketika surat dukungan diterbitkan, KMM disebut belum berstatus sebagai distributor resmi PT Semen Baturaja.

    Eko menjelaskan bahwa surat dukungan semacam itu pada dasarnya biasa diberikan kepada konsumen yang hendak mengikuti tender. Isinya berkaitan antara lain dengan spesifikasi teknis produk semen.

    Saat ditanya apakah pernah menerima kompensasi dari KMM atas penerbitan surat tersebut, Eko membantahnya.

    Bagian lain yang menjadi sorotan adalah pencatatan penjualan semen dalam jumlah besar melalui mekanisme faktur cilo atau silo.

    Eko menjelaskan, mekanisme tersebut memungkinkan distributor membeli semen yang secara fisik masih berada di tempat penyimpanan untuk kemudian diambil sesuai kebutuhan.

    Menurut dia, pembelian dengan mekanisme tersebut umumnya dilakukan dalam jumlah tertentu. Namun, dalam perkara ini terdapat transaksi dengan volume yang jauh lebih besar, yakni sekitar 18 ribu ton.

    Masalah muncul ketika pada 2019 semen dengan volume tersebut ternyata tidak dapat dikeluarkan karena persoalan ketersediaan barang.

    Eko mengatakan kondisi tersebut kemudian mendorong dirinya menerbitkan surat terkait pembatalan transaksi.

    Ia juga menyebut informasi yang diterimanya kemudian menunjukkan adanya dugaan kesalahan pencatatan akuntansi dalam transaksi tersebut.

    Saksi Dodi Irawan, yang menjabat sebagai Vice President Accounting & Finance PT Semen Baturaja, turut memberikan keterangan mengenai kondisi keuangan perusahaan.

    Dodi menjelaskan bahwa pembangunan pabrik Baturaja II telah selesai pada 2017 dan pembiayaannya berasal dari kombinasi penerbitan saham dan pinjaman.

    Untuk pinjaman yang dilaporkan pada 2018, nilainya sekitar Rp1,3 triliun dengan beban bunga sekitar Rp118 miliar.

    Pada tahun yang sama, kapasitas produksi perusahaan disebut mencapai sekitar 3,85 juta ton, sementara volume penjualan berada di atas 2 juta ton.

    Dalam persidangan juga dibahas transaksi penjualan ketika barang secara fisik belum diambil oleh distributor. Kondisi tersebut kemudian menimbulkan persoalan ketika barang yang telah tercatat dalam penjualan tidak dapat dikirim sesuai kebutuhan.

    Dodi menyebut laba perusahaan pada 2018 berada di kisaran Rp1,9 triliun. Dalam pemeriksaan, terdakwa Jamil juga mempertanyakan sejauh mana transaksi semen dalam jumlah belasan ribu ton tersebut berdampak terhadap laba perusahaan.

    Saksi Ade Chitra Kusuma memberikan keterangan mengenai hubungan antara tunggakan pembayaran distributor dan proses distribusi.

    Menurut Ade, keterlambatan pembayaran tidak secara otomatis menghentikan proses distribusi. Selama distributor masih tercatat dalam sistem dan dashboard penjualan, proses dapat tetap berjalan melalui mekanisme yang berlaku.

    Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian yang diperiksa dalam kaitannya dengan mekanisme penjualan dan distribusi semen kepada distributor.

    Dalam sidang yang sama, Dodi juga menjelaskan istilah yang dikenal di lingkungan distribusi sebagai “semen kencing”.

    Istilah tersebut merujuk pada kondisi ketika semen yang seharusnya dikirim ke wilayah tujuan justru diturunkan atau dialihkan ke lokasi lain.

    Praktik tersebut disebut dapat menimbulkan kerugian karena distribusi barang tidak sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan.

    Dalam pemeriksaan lainnya, Eko juga ditanya mengenai kemungkinan adanya tekanan atau ancaman dari terdakwa M. Jamil selama dirinya menjabat di perusahaan.

    Eko menyatakan tidak pernah menerima ancaman dari Jamil.

    Ia juga menegaskan bahwa kebijakan terkait plafon distributor telah ada sebelum Jamil dan Dede Parasade menduduki jabatan masing-masing.

    Persidangan turut membahas proses pembuatan kontrak kerja sama KMM. Eko menjelaskan bahwa kontrak seharusnya mengikuti prosedur perusahaan dan melibatkan tim legal. Ia juga menyebut adanya sejumlah paraf yang harus dipenuhi dalam proses tersebut.

    Rangkaian keterangan tiga saksi dalam persidangan ini memperlihatkan sejumlah persoalan yang kini menjadi bagian dari pembuktian perkara, mulai dari pembukaan plafon distributor, penggunaan gudang, penerbitan surat dukungan sebelum KMM menjadi distributor resmi, mekanisme kontrak, hingga pencatatan penjualan semen dalam jumlah besar.

    Namun, seluruh keterangan tersebut masih merupakan bagian dari proses pembuktian di persidangan. Penilaian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban masing-masing terdakwa akan ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti dan proses persidangan.

    Majelis hakim selanjutnya masih akan memeriksa saksi-saksi lain sebelum perkara memasuki tahapan pembuktian berikutnya.(Red)